Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
20 November 1987
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE - 39/PJ.22/1987TENTANGPERUBAHAN BENTUK "NERACA PENYESUAIAN PADA TANGGAL 1 JANUARI 1987" MENURUT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-30/PJ.22/1987 TANGGAL 17 SEPTEMBER 1987 DAN SE-32/PJ.22/1987 TANGGAL 26 SEPTEMBER 1987DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan masih adanya pertanyaan yang diajukan sehubungan dengan penggunaan bentuk "Neraca Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987" sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 17 September 1987 nomor :
SE-30/PJ.22/1987 dan tanggal 26 September 1987 nomor : SE-32/PJ.22/1987 yang dirasakan dapat menimbulkan berbagai kesulitan atau penafsiran dalam penyusunan/pembuatannya, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
-
Bentuk "Neraca Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987" menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 17 September 1987 nomor :
SE-30/PJ.22/1987 dan tanggal 26 September 1987 nomor : SE-32/PJ.22/1987 dirubah menjadi seperti contoh terlampir dan namanya disesuaikan menjadi "Daftar/Neraca Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987"
-
Jenis dan bentuk lampiran-lampiran dari "Daftar/Neraca penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987" sebagaimana telah dimaksud pada butir 1 di atas tidak mengalami perubahan. Dengan demikian penyampaian "Daftar/Neraca Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987" oleh Wajib Pajak tetap harus dilampiri dengan lampiran-lampiran yang jenis dan bentuknya sesuai dengan yang telah digariskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 17 September 1987 nomor :
SE-30/PJ.22/1987.
-
Kepada Wajib Pajak yang telah menyampaikan "Neraca Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987" dengan bentuk menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 17 September 1987 nomor :
SE-30/PJ.22/1987, diminta untuk segera memperbaikinya sesuai dengan bentuk seperti dimaksud pada butir 1 di atas (contoh terlampir).
Demikian penegasan kami untuk Saudara umumkan seluas-luasnya dan dapat Saudara laksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. DJAFAR MAHFUD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.