Keputusan Presiden Nomor : 148 TAHUN 1998

Kategori : Lainnya

Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of South Africa For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 148 TAHUN 1998

TENTANG

PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE

REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC

OF SOUTH AFRICA FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND

THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES

ON INCOME

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa di Jakarta, pada tanggal 15 Juli 1997 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of South Africa for the avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Afrika Selatan;
  2. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;


Mengingat :

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-undang Dasar 1945;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF SOUTH AFRICA FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME.



Pasal 1

Mengesahkan Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of South Africa for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal evasion with Respect to Taxes on Income, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 15 Juli 1997 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Afrika Selatan yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.



Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.






Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

ttd

 

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

 

 

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

 

ttd

 

AKBAR TANJUNG

 

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 141