Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 22/PJ.22/1988
PPh Pasal 26 Atas Bunga Kredit Luar Negeri
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
6 Mei 1988
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 22/PJ.22/1988
TENTANG
PPh PASAL 26 ATAS BUNGA KREDIT LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan dari Wajib Pajak mengenai penghitungan PPh Pasal 26 atas bunga kredit luar negeri dan mengenai pembebanan PPh Pasal 26 tersebut sebagai biaya karena kredit luar negeri tersebut diperoleh Wajib Pajak dengan disertai syarat bahwa bunga yang dibayarkan atau terhutang tersebut bebas dari segala pungutan pajak, sehingga segala pungutan pajak yang terhutang tersebut harus ditanggung/dibayar oleh penerima kredit sebagai Wajib Pajak dalam negeri, bersama ini perlu diberikan penegasan sebagai berikut :
1. | Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan pembayaran bunga kepada Wajib Pajak luar negeri, sesuai dengan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, wajib memotong PPh sebesar 20% final atas jumlah bruto bunga yang dibayarkan atau terhutang. | ||||||
2. | Apabila dalam perjanjian kredit tercantum persyaratan bahwa bunga yang terhutang atau yang dibayarkan atas kredit yang diterima Wajib Pajak dalam negeri tersebut adalah bebas dari segala pungutan pajak atau Wajib Pajak luar negeri tidak bersedia dipotong pajak atas bunga yang diterima atau diperolehnya, sehingga Wajib Pajak dalam negeri harus menanggung potongan pajak atas bunga yang dibayarkan atau yang terhutang tersebut, maka dapat diperlakukan sebagai berikut :
|
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. SALAMUN A.T.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.