Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1. | Berdasarkan data yang ada dapat diketahui bahwa masih terdapat Yayasan/rumah sakit yang tidak melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima oleh para dokter yang praktek di rumah sakit. Alasan yang dikemukakan oleh pihak Yayasan/rumah sakit adalah bahwa para dokter tidak menerima honorarium dari Yayasan/rumah sakit karena para pasien membayar imbalan jasa dokter langsung kepada dokter yang bersangkutan. | ||||
2. | Mengingat hal tersebut di atas, maka bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :
|
||||
3. | Kepada para pengurus Yayasan/rumah sakit agar diberikan penjelasan bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1), (2) dan (3) Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26, terhadap Yayasan/rumah sakit yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagai pemotong pajak dengan semestinya dapat dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dengan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan untuk selama-lamanya 24 bulan atau berupa kenaikan sebesar 100%. | ||||
4. | Demikian untuk dimaklumi dan dapat disebarluaskan kepada para pengurus Yayasan/rumah sakit yang berada di wilayah Saudara. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.