Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
7 September 1989
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 38/PJ.71/1989
TENTANG
TANDA PENGENAL PEMERIKSA (SERI PEMERIKSAAN-59)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan, antara lain ditentukan bahwa setiap petugas Pemeriksa harus memiliki Tanda Pengenal Pemeriksa.
Agar terdapat keseragaman di dalam pembuatan, penerbitan dan penandatanganan Tanda Pengenal Pemeriksa tersebut, maka perlu diatur hal-hal sebagai berikut :
Bentuk, ukuran, warna, cara pengisian dan contoh Tanda Pengenal Pemeriksa adalah seperti terdapat dalam lampiran.
2.1. | Tanda Pengenal Pemeriksa untuk Pemeriksa yang bertugas pada Direktorat Pemeriksaan Pajak ditandatangani oleh Direktur Pemeriksaan Pajak. |
2.2. | Tanda Pengenal Pemeriksa untuk Pemeriksa yang bertugas pada Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak ditanda tangani oleh Kepala Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak. |
Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.