Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
3 Oktober 1989
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 44/PJ.71/1989
TENTANG
PENGHITUNGAN LABA BERSIH IMPORTIR YANG MELAKUKAN IMPOR ATAS DASAR INDEN
YANG TIDAK MELIMPAHKAN PPh PASAL 22 IMPOR KEPADA INDENTOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-23/PJ.7/1989 tanggal 23 Juni 1989, telah diatur mengenai penghitungan laba bersih bagi Importir yang melakukan impor atas dasar inden yang tidak melimpahkan PPh Pasal 22 kepada Indentor. Untuk tidak menimbulkan keragu-raguan dalam pelaksanaannya, dengan ini diberikan penegasan lebih lanjut sebagai berikut :
Ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-23/PJ.7/1989 tanggal 23 Juni 1989 diberlakukan untuk penghitungan penghasilan netto tahun pajak 1989 dan sesudahnya khusus terhadap kegiatan impor atas dasar inden yang tidak dilimpahkan PPh Pasal 22 impornya kepada Indentor.
2.1. | Menerapkan presentase laba kotor rata-rata atas barang impor yang sama dari usaha sejenis dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Ditjen Pajak yang bersangkutan. |
2.2. | Komisi yang diterima Importir dari Indentor diperhitungkan sebagai penghasilan Importir. |
2.3. | PPh Pasal 22 impor yang tidak dilimpahkan kepada Indentor dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak oleh Importir yang bersangkutan. |
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.