Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
2 Oktober 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 30/PJ.313/1990
TENTANG
PPh PASAL 23 ATAS "DRILLING MUD ENGINEERING SERVICES"
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya pertanyaan dari perusahaan-perusahaan pemakai jasa "Drilling Mud Engineering Services" mengenai pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran yang berhubungan dengan pelaksanaan jasa tersebut, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
Mengingat jenis-jenis pekerjaan yang termasuk dalam "drilling mud engineering services" tersebut diatas memenuhi persyaratan sebagai jasa teknik yang dilakukan terus menerus, maka sesuai penegasan Direktur Jenderal Pajak pada Surat Edaran Nomor SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984, pekerjaan "Drilling Mud Engineering Services" tersebut termasuk dalam pengertian jasa teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983.
Dengan demikian atas pembayaran imbalan sehubungan dengan pelaksanaan jasa "Drilling Mud Engineering Services" tersebut wajib dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto. Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.