Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
13 Februari 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.42/1990
TENTANG
BIAYA PROMOSI BAGI PERUSAHAAN ROKOK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya keragu-raguan akan pembebanan biaya promosi secara fiskal bagi perusahaan rokok, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, besarnya penghasilan kena pajak adalah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan tersebut yang didukung oleh bukti-bukti pengeluarannya. Dalam hal ini tidak termasuk pengeluaran untuk sumbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dan dengan memperhatikan hasil pertemuan dengan Gabungan Perusahaan Rokok Indonesia (Gapri), maka ditetapkan jumlah maksimum biaya promosi perusahaan rokok yang dapat dibebankan sebagai biaya secara fiskal adalah sebesar 2% (dua persen) dari peredaran bruto yaitu harga pita cukai dikurangi dengan potongan yang diberikan kepada agen/distributor.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.