Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
7 Desember 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 31/PJ.7/1990
TENTANG
PEMERIKSAAN TERHADAP BANK (SEBAGAI WAJIB PAJAK)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak terhadap Bank (sebagai Wajib Pajak), perlu ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
1.1. | Pasal 36 : Bank tidak boleh memberikan keterangan tentang keadaan keuangan nasabahnya yang tercatat padanya dan hal-hal lain yang harus dirahasiakan oleh Bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan. |
1.2. | Pasal 37 ayat (1) : Menteri Keuangan berwenang untuk memerintahkan kepada Bank secara tertulis, supaya memberikan keterangan-keterangan dan memperlihatkan buku-buku, bukti-bukti tertulis atau surat-surat dari seorang nasabah kepada pejabat pajak untuk keperluan perpajakan. Perintah tersebut di atas menyebutkan nama nasabah Wajib Pajak yang dikehendaki keterangannya.
|
2.1. | Perkembangan Deposito, Tabungan, Rekening Giro dan Rekening lainnya dari para nasabah; |
2.2. | Rincian bunga yang diterima dan atau yang dibayarkan oleh Bank.
|
Ketentuan sebagaimana tersebut pada butir 2 di atas tidak berlaku dalam hal telah diperoleh izin khusus dari Menteri Keuangan.
Izin dari Menteri Keuangan dimaksud akan disampaikan secara langsung oleh Kantor Pusat (Direktorat Pemeriksaan Pajak) kepada Tim Pemeriksa yang bersangkutan. Tim Pemeriksa dapat mengajukan usul untuk memperoleh izin tersebut dengan mengemukakan alasan-alasannya.
4.1. | Petugas Pemeriksa dari Direktorat Jenderal Pajak; |
4.2. | Petugas Pemeriksa dari BPKP yang diperbantukan kepada Direktorat Jenderal Pajak; |
4.3. | Petugas Pemeriksa dari Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan yang diperbantukan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
|
Demikian agar penegasan ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.