Surat Dirjen Pajak Nomor : S - 286/PJ.53/2004

Kategori : PPN

PPN Atas Jasa Dokter Dan Paramedik


5 Mei 2004


SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 286/PJ.53/2004

TENTANG

PPN ATAS JASA DOKTER DAN PARAMEDIK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Agustus 2003 hal Dokter dan Paramedik, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:

1. Dalam surat tersebut beserta lampirannya dikemukakan bahwa PT ABC adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa kesehatan, selain itu Saudara juga menempatkan tenaga dokter dan paramedik di klinik pertolongan pertama (First Aid) di beberapa perusahaan di daerah terpencil. Dalam Agreement of Medical Services antara Saudara dengan klien Saudara, disebutkan antara lain bahwa:
a. Butir 1 mengenai Provision of Medical Services by SOS antara lain disebutkan bahwa SOS agrees that there will be one (1) appropriately qualified and trained medical personnel (Paramedics) to perform various medical services to client, hereinafter reffered to as "Paramedic".
b. Butir 3 mengenai Standard of Medical services antara lain menyatakan bahwa SOS must provide the medical services in accordance with current best practices, including compliance.
c. Butir 9 mengenai SOS Costs menyatakan bahwa SOS shall be responsible for all cost related to:
1) The paramedic e.g. salary and personal accident and medical expenses insurance coverage.
2) Relevant and adequate training to the paramedic's to ensure that they are competent in and conversant with the emergency techniques and medical equipment procedures.
3) Provision of SOS staff uniform and personnel safety clothing, helmet, boots and other apparel and equipment in accordance with client regulations.

Atas kegiatan tersebut, Saudara menanyakan apakah atas tenaga dokter dan paramedik yang Saudara tempatkan di daerah terpencil maupun di klinik-klinik pertolongan pertama (First Aid) di beberapa perusahaan adalah jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
   
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, mengatur antara lain:
a. Pasal 1 angka 5, bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
b. Pasal 1 angka 6, bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
c. Pasal 1 angka 17, bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
d. Pasal 1 angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
e. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
f. Pasal 4A ayat (3) huruf a, bahwa jasa di bidang pelayanan kesehatan medik termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
g. Pasal 4A ayat (3) huruf j, bahwa jasa di bidang tenaga kerja, termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
   
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, mengatur antara lain:
a. Pasal 5 huruf a, bahwa jasa di bidang pelayanan medik termasuk kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
b. Pasal 5 huruf j, bahwa jasa di bidang tenaga kerja termasuk kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
c. Pasal 6, bahwa jenis jasa di bidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
- Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
- Jasa dokter hewan;
- Jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi dan fisioterapi;
- Jasa kebidanan dan dukun bayi;
- Jasa paramedis dan perawat, dan
- Pasal 14 huruf b, bahwa jenis jasa di bidang tenaga kerja sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf j antara lain meliputi jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut.
   
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 3, serta memperhatikan surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa:
a. Atas penyerahan jasa penyediaan dokter dan paramedik di daerah terpencil maupun di klinik- klinik pertolongan pertama di beberapa perusahaan termasuk jasa outsourcing yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang PT. ABC bertanggung jawab atas hasil kerja dokter dan paramedik yang bekerja di klinik perusahaan klien dan gaji dokter dan paramedik tersebut dibayar oleh PT. ABC, atau dokter dan paramedis tersebut tidak termasuk dalam struktur kepegawaian klien (perusahaan pengguna jasa dokter dan paramedis).
b. Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa penyediaan dokter dan paramedis adalah sebesar seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh PT. ABC kepada perusahaan klien yang menggunakan jasa tenaga kerja tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH