Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
10 Februari 1992
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.431/1992
TENTANG
PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PEMBAYARAN GAJI, TKPKN, DAN PPK KEPADA PARA PEGAWAI
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya bentuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Pasal 21 tahun 1991, beserta Buku Petunjuk pengisiannya sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-337/PJ.11/1991 tanggal 31 September 1991, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut diatas, penghasilan pegawai tetap/penerima pensiun berupa gaji/pensiun, tunjangan honorarium dan lain-lain dan penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Bendaharawan Pemerintah (dalam hal ini Bendaharawan gaji/pensiun) dilaporkan dalam formulir 1721-A2 (KP.PPh.3.2.3-91), sedangkan penghasilan berupa honorarium atau imbalan lainnya yang dibayarkan kepada yang bukan pegawai tetap/bukan penerima pensiun dan penghitungan PPh Pasal 21/26 yang dipotong oleh Bendaharawan Pemerintah (selain Bendaharawan gaji/pensiun) dilaporkan dalam formulir 1721-B (KP.PPh.3.2.4-91).
Sesuai dengan butir 1 dan 2 diatas, maka kewajiban Bendaharawan Gaji setempat untuk melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran PPK yang PPh Pasal 21-nya telah dipotong oleh Bendaharawan pada Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam angka 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.2/1991 tanggal 22 Maret 1991 dinyatakan tidak berlaku lagi,
Bendaharawan setempat yang membayarkan gaji dan TKPKN berkewajiban untuk memberi Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 kepada masing-masing pegawai yang penghasilan nettonya melampaui PTKP dengan menggunakan Formulir 1721-A2 (KP.PPh.3.2.3-91).
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.