Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
4 Maret 1992
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 10/PJ.6/1992
TENTANG
RENCANA PENDATAAN/PENILAIAN OBYEK PAJAK SEKTOR P3 DAN OBYEK KHUSUS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan SE. Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.6/1992, tanggal 25 Januari 1992, tentang Pelaksanaan Pendataan/Penilaian Obyek PBB Tahun 1992/1993, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Diminta Saudara mengirimkan daftar obyek pajak sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Non Migas, dan Obyek pajak khusus ke Direktorat PBB cq. Subdit Penilaian.
- | Hotel berbintang 2 ke atas; |
- | Pelabuhan Udara; |
- | Pembangkit Listrik (PLTU, PLTA, PLTD, PLTG); |
- | Pabrik Gula, Pupuk, Semen; |
- | Pompa bensin; |
- | Lapangan golf; |
- | Obyek rekreasi; |
- | Pelabuhan Laut, Dermaga, Industri Kapal Laut/DOCK. |
Bagi KP. PBB yang telah melaksanakan pendataan dan penilaian dalam rangka penilaian 30 kota, diminta agar segera mengirimkan hasil penilaian obyek PBB sebagaimana dimaksud butir 2 berikut data pendukungnya untuk dievaluasi.
Untuk keseragaman dalam penyusunan laporan, diminta agar Saudara menggunakan contoh formulir terlampir. Laporan tersebut selambat-lambatnya dapat diterima di Jakarta pada pertengahan bulan Maret 1992.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.