Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Hasil-hasil Kekayaan Negara Yang Dipisahkan;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI HASIL-HASIL KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN.
Dalam keputusan ini, yang dimaksud dengan :
Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan terdiri dari :
(1) |
Deviden, Dana Pembangunan Semesta, Bagian Laba Pemerintah, dan Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 wajib disetor untuk untung rekening Bendahara Umum Negara (BUN) No. 502.000000 di Bank Indonesia. |
(2) |
Penyetoran Deviden, Dana Pembangunan Semesta, Bagian Laba Pemerintah, dan Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan paling lambat pada saat jatuh tempo pembayaran Deviden, Dana Pembangunan Semesta, Bagian Laba Pemerintah dan Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah. |
(1) |
Jatuh tempo pembayaran Deviden, Dana Pembangunan Semesta, Bagian Laba Pemerintah, dan Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) ditetapkan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan atas nama Menteri Keuangan. |
(2) |
Dalam hal ketetapan tentang jatuh tempo pembayaran Deviden, Dana Pembangunan Semesta, Bagian Laba Pemerintah, dan Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah tidak diterbitkan, jatuh tempo pembayaran adalah 1 (satu) bulan setelah pengesahan neraca dan laba/rugi yang ditetapkan masing-masing oleh : |
|
|
(3) |
Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan penetapan jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan. |
(4) |
Ketetapan tentang jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberlakukan kepada Wajib Bayar yang tidak mengajukan permohonan penetapan jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam ayat (3). |
(1) |
Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3) diajukan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal pengesahan neraca dan laba/rugi. |
(2) |
Jawaban atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan beserta data pendukung diterima secara lengkap. |
(3) |
Dalam hal jawaban tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), permohonan dianggap dikabulkan. |
(1) |
Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran atau keterlambatan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, Wajib Bayar yang bersangkutan wajib melunasinya dan ditambah dengan sanksi berupa denda bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dari jumlah bagian yang terutang tersebut, dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan. |
(2) |
Dalam hal terdapat kelebihan penyetoran atau pembayaran yang terutang, jumlah kelebihan tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah yang terutang periode berikutnya. |
Bukti setor atas penyetoran sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dan penyetoran denda bunga sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) keputusan ini, disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penyetoran.
Risalah Rapat Umum Pemegang Saham dari perusahaan perseroan atau Perseroan Terbatas, risalah Rapat Pembahasan Bersama dari Perusahaan Umum, risalah Rapat Dewan Komisaris dari Pertamina, risalah Rapat Dewan Gubernur dari Bank Indonesia, serta laporan keuangan yang telah diaudit, wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah diterbitkan.
Penyetoran hasil Penjualan Saham Pemerintah diatur tersendiri oleh Menteri Keuangan
Dalam hal Wajib Bayar yang terbukti dengan sengaja tidak membayar, tidak menyetor dan atau tidak melaporkan jumlah setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah kewajiban yang terutang.
Dalam hal diperlukan, pelaksanaan teknis keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 125/KMK.017/1998 tanggal 27 Februari 1998 dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku tahun buku 1999.Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.