Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
7 Juli 1992
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 24/PJ.9/1992
TENTANG
PROSEDUR DAN PENATA USAHAAN DOKUMEN PENERIMAAN NEGARA DAN PELIMPAHAN PENERIMAAN NEGARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan copy surat edaran Direktur Jenderal Anggaran kepada semua Direksi Bank Persepsi/Devisa dan Perum Pos dan Giro, Nomor : S-1380/A-5/51/0492 tanggal 20 April 1992 mengenai hal tersebut di atas yang menyangkut juga penata usahaan setoran pajak.
Dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut maka beberapa ketentuan yang diatur dalam surat edaran bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak masing-masing Nomor : SE-52a/A/1990 dan Nomor : SE-10/PJ/1990 disesuaikan seperlunya. Selanjutnya diharapkan agar pelaksanaan penata usahaan setoran pajak baik pada Bank Persepsi maupun pada Bank Koordinator akan menjadi lebih baik sehingga kelemahan yang selama ini dijumpai antara lain menyangkut pengisian SSP tidak lengkap, kelambatan pelimpahan saldo rekening KPKN dan penyampaian SSP ke KPKN dapat ditekan seminimal mungkin.
Hal-hal yang perlu diketahui dari surat edaran di atas, yang merupakan penyempurnaan terhadap surat edaran sebelumnya antara lain adalah mengenai :
1.1. | Pada setiap awal hari kerja - bersamaan dengan pelimpahan dana/saldo rekening KPKN, supaya mengirimkan SSP lembar ke-2 yang diterima hari sebelumnya ke Bank Koordinator; |
1.2. | memberikan jawaban dengan segera atas permintaan konfirmasi dari Kantor Pelayanan Pajak.
|
2.1. |
Setiap hari kerja menyampaikan SSP lembar ke-2 yang diterima dari Bank Koordinator, kepada KPKN; |
2.2. |
Setiap awal hari kerja Selasa dan Jum'at serta awal hari kerja berikutnya untuk saldo akhir bulan (kecuali bulan Maret), melimpahkan saldo Rekening Gabungan Kas Negara B ke Rekening Kas Negara A pada Bank Indonesia/Bank Operasional.
|
Demikian agar mendapat perhatian sebagaimana mestinya.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.