Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 24/PJ.9/1992

Kategori : Lainnya

Prosedur Dan Penatausahaan Dokumen Penerimaan Negara Dan Pelimpahan Penerimaan Negara


7 Juli 1992

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 24/PJ.9/1992

TENTANG

PROSEDUR DAN PENATA USAHAAN DOKUMEN PENERIMAAN NEGARA DAN PELIMPAHAN PENERIMAAN NEGARA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Bersama ini disampaikan copy surat edaran Direktur Jenderal Anggaran kepada semua Direksi Bank Persepsi/Devisa dan Perum Pos dan Giro, Nomor : S-1380/A-5/51/0492 tanggal 20 April 1992 mengenai hal tersebut di atas yang menyangkut juga penata usahaan setoran pajak.

 

Dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut maka beberapa ketentuan yang diatur dalam surat edaran bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak masing-masing Nomor : SE-52a/A/1990 dan Nomor : SE-10/PJ/1990 disesuaikan seperlunya. Selanjutnya diharapkan agar pelaksanaan penata usahaan setoran pajak baik pada Bank Persepsi maupun pada Bank Koordinator akan menjadi lebih baik sehingga kelemahan yang selama ini dijumpai antara lain menyangkut pengisian SSP tidak lengkap, kelambatan pelimpahan saldo rekening KPKN dan penyampaian SSP ke KPKN dapat ditekan seminimal mungkin.

 

Hal-hal yang perlu diketahui dari surat edaran di atas, yang merupakan penyempurnaan terhadap surat edaran sebelumnya antara lain adalah mengenai :

  1. Kewajiban Bank Persepsi/Bank Devisa :
    1.1. Pada setiap awal hari kerja - bersamaan dengan pelimpahan dana/saldo rekening KPKN, supaya mengirimkan SSP lembar ke-2 yang diterima hari sebelumnya ke Bank Koordinator;
    1.2. memberikan jawaban dengan segera atas permintaan konfirmasi dari Kantor Pelayanan Pajak.

     

  2. Kewajiban Bank Koordinator :
    2.1.

    Setiap hari kerja menyampaikan SSP lembar ke-2 yang diterima dari Bank Koordinator, kepada KPKN;

    2.2.

    Setiap awal hari kerja Selasa dan Jum'at serta awal hari kerja berikutnya untuk saldo akhir bulan (kecuali bulan Maret), melimpahkan saldo Rekening Gabungan Kas Negara B ke Rekening Kas Negara A pada Bank Indonesia/Bank Operasional.

     

  3. Sanksi terhadap Bank Persepsi/Bank Devisa, Bank Koordinator, Kantor Pos dan Giro, Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan. Apabila Kantor Penerima Pembayaran tidak melakukan ketentuan penata usahaan setoran pajak sebagaimana tercantum dalam lampiran surat edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor : S-1380/A.5/51/0492 tanggal 20 April 1992, maka KPKN akan melakukan peringatan/tegoran. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka diminta kepada Para Kepala Kantor Wilayah dan Kepala KPP yang mentata usahakan SSP agar :
    1. Melakukan konfirmasi sebagaimana telah diatur dalam surat edaran Nomor : SE-32/PJ.44/90 tanggal 26 Oktober 1990 langsung kepada Bank/Kantor Pos dan Giro. Disamping itu perlu ditegaskan bahwa konfirmasi dimaksud tidak hanya dilakukan terhadap SSP dalam rangka pemeriksaan, tetapi untuk semua penyetoran yang telah dilakukan lebih dari dua bulan namun SSP lembar ke-2 belum ditata usahakan Kantor Pelayanan Pajak. Jawaban konfirmasi yang menyatakan adanya setoran dimaksud, sama fungsinya dengan lembar ke-2 SSP yang telah ditera MCR KPKN.
    2. Apabila menjumpai indikasi penyimpangan dalam penata usahaan SSP oleh Bank/Kantor Pos dan Giro (adanya perbedaan tanggal terima SSP lembar ke-2 dengan teraan MCR dari KPKN yang cukup menyolok), supaya segera menyampaikannya ke KPKN setempat untuk diproses selanjutnya.

 

Demikian agar mendapat perhatian sebagaimana mestinya.






DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD