Surat Dirjen Pajak Nomor : S - 1786/PJ.32/1984

Kategori : PPN

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Biaya Pemasangan Penyambungan Dan Penyerahan Aliran Listrik Oleh Pln


3 Oktober 1984


SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1786/PJ.32/1984

TENTANG

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS BIAYA PEMASANGAN PENYAMBUNGAN
DAN PENYERAHAN ALIRAN LISTRIK OLEH PLN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


1. Atas penyerahan listrik oleh PLN, tidak terutang Pajak Penjualan karena aliran listrik tidak termasuk pengertian barang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang PPN tahun 1951, yang kemudian dipertegas lagi dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 29 Desember Nomor : D.15.4/III/B2/5-37/1971.
   
2. Dalam Undang-undang No. 8 tahun 1983, penyerahan aliran listrik oleh PLN juga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN 1984) karena aliran listrik tidak termasuk pengertian barang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tersebut (bukan barang berwujud) sehingga tidak termasuk pengertian Barang Kena Pajak dan karenanya PLN bukan Pengusaha Kena Pajak.
   
3. Biaya pemasangan/penyambungan listrik yang oleh PLN dibebankan kepada konsumen, tidak terutang PPn 1951 kecuali jika hal itu dilakukan oleh pengusaha instalasi listrik (bukan PLN) yang bertindak sebagai pemborong. Untuk pekerjaan pemborongan ini pengusaha instalasi listrik terutang PPn (Jasa) sebagaimana ditegaskan pula dalam butir ke-6 Surat Edaran tersebut pada angka 1 diatas.
   
4. Dalam Undang-undang PPN 1984, jasa pemborongan instalasi listrik tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, kecuali jika pekerjaan pemasangan instalasi listrik tersebut merupakan bagian tak terpisah dari pekerjaan pemborongan bangunan yang diperlukan untuk penyediaan daya listrik baik untuk penerangan maupun untuk penggerak AC, Heater, Lift dan lain-lain, yang terpasang sedemikian rupa sehingga jika dilepas akan merusak seluruh atau sebagian bangunan tersebut. Pemasangan instalasi yang merupakan bagian pekerjaan pemborongan bangunan demikian itu, terutang PPN dalam kedudukan baik sebagai pemborong utama maupun sebagai sub kontraktor.
   
5. Keterangan Bebas Pajak Penjualan masih tetap diperlukan oleh PLN jika pembayaran dilakukan melalui Bendaharawan Pemerintah sebagaimana ditegaskan dalam butir ke-7 Surat Edaran tersebut diatas.

Dalam Undang-undang PPN 1984, keterangan demikian tidak diperlukan lagi baik karena sistem baru ini tidak mewajibkan Bendaharawan memungut PPN maupun karena pemasangan, penyambungan dan penyerahan aliran listrik oleh PLN tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana kami sebutkan pada butir 2, 3 dan 4 di atas.

Demikian kiranya untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD