Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 08/PJ.35/1993

Kategori : PPh

Surat Keterangan Bebas Dan Surat Keterangan Tarif Pemotongan PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Ketentuan Dalam Pppb


11 Maret 1993

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 08/PJ.35/1993

TENTANG

SURAT KETERANGAN BEBAS DAN SURAT KETERANGAN TARIF PEMOTONGAN PPh PASAL 26
SEHUBUNGAN DENGAN KETENTUAN DALAM PPPB

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,



Sebagaimana diketahui, bahwa dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (PPPB) antara RI dengan negara-negara lain, terdapat ketentuan tentang pembebasan atau penurunan tarif PPh Pasal 26 yang dikenakan di Indonesia atas beberapa jenis penghasilan yang diperoleh/diterima Wajib Pajak dalam negeri (resident taxpayer) mereka (Wajib Pajak luar negeri bagi Indonesia) dari Indonesia. Sehubungan dengan ketentuan tersebut dengan ini diberi petunjuk pelaksanaan sebagai berikut :

I. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Prosedur permohonan dan penerbitan surat keterangan

1.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Untuk mendapatkan pembebasan atau pengurangan tarif PPh Pasal 26, pihak yang menerima pembayaran, yaitu Wajib Pajak dalam negeri Negara treaty partner, perlu mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana pihak yang wajib memotong terdaftar sebagai Wajib Pajak dengan menggunakan formulir Surat Permohonan (contoh terlampir).
Permohonan tersebut harus dilampiri dengan :

a.

Surat Keterangan dari Pejabat yang Berwenang (Competent Authority  dari Negara treaty partner yang menyatakan bahwa yang menerima/memperoleh penghasilan tersebut betul-betul Wajib Pajak dalam negeri mereka.

b.

Apabila pengurusan pembebasan diserahkan kepada pihak lain, harus disertai pula dengan Surat Kuasa (Power of Attorney) khusus untuk itu.

c. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Perincian jenis transaksi dan besarnya penghasilan yang akan diterima disertai dengan dokumen pendukung yang dapat membuktikan kebenarannya, sebagai berikut :

i.

 

Untuk bunga ( interest ), dokumen yang diperlukan adalah :

Statement of Interest payment,
Notice of Interest Computation, dan
Loan Agreement.

ii.

 

Untuk dividen, dokumen yang diperlukan adalah :

saham (foto copy), dan
dividend declaration dari perseroan yang memberi dividen

iii. 

 

Untuk sewa, royalty dan penghasilan lain karena penggunaan harta, dokumen yang diperlukan adalah :

Rental Agreement, Licensing Agreement, dsb, dan
Notice of Royalty/Rent Computation.

iv. 

 

Untuk imbalan atas jasa baik yang dilakukan oleh individu maupun oleh badan, dokumen yang diperlukan adalah :

  • Service Agreement;
  • Surat Pernyataan bahwa perusahaan pemberi jasa tersebut tidak mempunyai suatu tempat usaha tertentu (fixed place of business) di Indonesia dan kegiatan jasa tersebut berlangsung kurang dari jangka waktu yang ditetapkan dalam P3B antara RI dengan Negara treaty partner yang bersangkutan.

v.

Untuk keuntungan setelah kena pajak dari BUT , Wajib Pajak tidak perlu menyampaikan dokumen pendukung.

d.

Perincian jumlah PPh Pasal 26 yang dimohon untuk dibebaskan atau dikurang-kan tarifnya.

 

2.

 

 

 

Atas surat permohonan dimaksud pada butir 1 Kepala Kantor Pelayanan Pajak segera melakukan :

a.

Meneliti Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda ( Tax Treaty ) antara Indonesia dengan Negara treaty partner yang berkenaan.

b.

Meneliti keabsahan (legality) dokumen pendukung dan meneliti kebenaran permohonan berdasarkan dokumen pendukung tersebut.

c.

Khusus untuk keuntungan setelah kena pajak dari BUT, Kantor Pelayanan Pajak meneliti berkas Wajib Pajak yang bersangkutan, bila perlu dapat dilakukan penelitian material.

 

3. 

 

Apabila berdasarkan hasil penelitian pada butir 2 tersebut disimpulkan bahwa permohonan telah benar dan sesuai dengan Perjanjian Perpajakan bersangkutan, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak segera menerbitkan :

a. Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 26 untuk permohonan pembebasan pengenaan PPh Pasal 26, dan/atau
b. Surat Keterangan Tarif PPh Pasal 26 untuk permohonan pengurangan tarif PPh Pasal 26.

 

4. 

Surat Keterangan Bebas atau Surat Keterangan Tarif PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada butir 3 harus diterbitkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan secara lengkap.

 

 

II.

 

 

 Lain-lain

1. 

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak diminta agar mengawasi pemberian Surat Keterangan Bebas atau Surat Keterangan Tarif PPh Pasal 26 tersebut agar berjalan dengan tertib dan benar. Untuk itu Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menyampaikan 1 (satu) eksemplar tembusan Surat Keterangan Bebas atau Surat Keterangan Tarif PPh Pasal 26 yang dikeluarkan kepada Kepala Kantor Wilayah masing-masing.

2. 

Untuk keperluan pertukaran informasi dengan negara-negara treaty partner, Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menyampaikan 1 (satu) eksemplar tembusan keputusan tersebut kepada Direktur Peraturan Perpajakan.

 

Demikianlah agar dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 






DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd.

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD