Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan mengenai kelonggaran dalam masa pembinaan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988, yaitu berupa tidak mengenakan sanksi Pasal 13 ayat (8) Undang-Undang PPN 1984 terhadap Pengusaha Kena Pajak yang tidak mencantumkan NPWP Pembeli BKP/Penerima JKP pada Faktur Pajak yang diterbitkannya (sehingga Faktur Pajak tersebut memenuhi kategori Faktur Pajak tidak lengkap), dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. | Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor. SE-13/PJ.3/1989 tanggal 18 April 1989 (Seri PPN-138) dijelaskan bahwa dalam rangka pembinaan dan bimbingan kepada pengusaha yang baru menjadi Pengusaha Kena Pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 yaitu Pedagang Besar dan Pengusaha Jasa Kena Pajak selain Pemborong, mereka masih diperbolehkan untuk tidak mencantumkan NPWP Pembeli BKP/ Penerima JKP pada Faktur Pajak yang diterbitkannya (tergolong sebagai Faktur Pajak tidak lengkap) tanpa dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (8) Undang-Undang PPN 1984, sampai batas waktu yang ditentukan. | ||||||||||||||||||
2. | Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor. SE-27/PJ.5/1989 tanggal 22 Juni 1989 (Seri PPN-148) ditegaskan kembali bahwa kebijaksanaan tersebut diberikan dalam rangka pembinaan sehingga hanya dimaksudkan untuk diberlakukan sementara sampai ada penegasan lebih lanjut. | ||||||||||||||||||
3. | Mengingat jangka waktu pemberian kelonggaran berupa masa pembinaan kepada Pengusaha Kena Pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 dirasa sudah cukup lama dan tidak perlu lagi dikhawatirkan adanya dampak negatif dalam dunia usaha akibat diwajibkan mencantumkan NPWP pembeli BKP/ penerima JKP dalam Faktur Pajak yang diterbitkan, maka sejak berlaku-nya Surat Edaran ini masa pembinaan dinyatakan selesai. Sejak berlakunya Surat Edaran ini, semua PKP yang menerbitkan Faktur Pajak standard harus mencantumkan Nama, alamat lengkap dan NPWP, baik untuk penjual BKP/pemberi JKP maupun untuk pembeli BKP/penerima JKP. Bila terdapat PKP yang tidak mencantumkan Nama, alamat lengkap dan NPWP pembeli BKP/ penerima JKP pada Faktur Pajak Standard yang diterbitkannya, maka terhadap PKP penjual BKP/pemberi JKP akan dikenakan sanksi denda berdasarkan Pasal 13 ayat (8) Undang-Undang PPN 1984 dan bagi pembeli BKP/penerima JKP yang berkedudukan sebagai PKP Faktur Pajak dimaksud tidak dapat dikreditkan. Untuk menghindari keragu-raguan, ditegaskan pula bahwa Faktur Pajak impor berupa PIUD dan SSP, NPWP importir tetap harus dicantumkan. | ||||||||||||||||||
4. |
Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan :
|
||||||||||||||||||
5. | Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor SE-13/PJ.3/1989 tanggal 18 April 1989 (Seri PPN-138) dan Nomor SE-27/PJ.5/1989 tanggal 22 Juni 1989 (Seri PPN-148) dinyatakan tidak berlaku lagi, demikian pula ketentuan-ketentuan dalam Surat Edaran Nomor : SE-14/PJ.3/1984 tanggal 9 Oktober 1984 (Seri PPN-15) yang bertentangan dengan Surat Edaran ini juga dinyatakan tidak berlaku lagi. | ||||||||||||||||||
6. | Ketentuan-ketentuan tentang penerbitan Faktur Pajak yang telah diatur tersendiri secara khusus tetap berlaku, yaitu :
|
||||||||||||||||||
7. | Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juni 1993. |
Demikian, Surat Edaran ini agar dilaksanakan dan dipakai dengan sebaik-baiknya, dan agar di sebarluaskan kepada para Pengusaha Kena Pajak yang ada di wilayah Saudara masing-masing.
ttd
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.