Surat Dirjen Pajak Nomor : S - 2678/PJ.55/1993

Kategori : PPN, Lainnya

Tata Cara Pemberian Restitusi/Pembebasan PPN Dan/Atau PPN BM Kepada Perwakilan Negara Asing Dan Badan-Badan Internasional Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya


13 Oktober 1993

 

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2678/PJ.55/1993

TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN RESTITUSI/PEMBEBASAN PPN DAN/ATAU PPn BM KEPADA
PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN-BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABAT/TENAGA AHLINYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dalam rangka lebih meningkatkan pelayanan kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan-badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya yang meminta restitusi/pembebasan PPN dan/atau PPn BM atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak di dalam negeri, yang selama ini diatur dengan surat Direktur Jenderal Pajak No. 1528/PJ.5/1989 tanggal 1 November 1989, dipandang perlu untuk diubah tatacaranya menjadi sebagai berikut :

 

1. Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya yang ingin memperoleh restitusi atau pembebasan PPN/PPn BM harus mengajukan permohonan rekomendasi pembebasan/restitusi PPN/PPn BM kepada Departemen Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet RI sesuai dengan wewenangnya, dengan melampirkan bukti-bukti pendukungnya.
   
2. Departemen Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet RI mengirim langsung surat rekomendasi ke Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing dengan dilampiri bukti-bukti pendukungnya, seperti : surat permohonan pembebasan/restitusi dari yang bersangkutan, Faktur Pajak, Perjanjian Kerjasama Teknik, dan sebagainya untuk diteliti dan diproses lebih lanjut.
   
3. KPP Badan dan Orang Asing dalam memproses pemberian restitusi/pembebasan PPN/PPn BM perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
3.1. Restitusi/pembebasan PPN/PPn BM kepada Perwakilan Negara Asing di Indonesia hanya diberikan berdasarkan asas timbal balik, yaitu apabila kepada Perwakilan Indonesia di negara pemohon diberikan pembebasan yang sama. Pemberian fasilitas pembebasan yang sama tersebut dapat diketahui dalam surat pemberitahuan Perwakilan Indonesia di negara tersebut yang telah dikirim kepada Departemen Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Pajak. Negara yang tidak memberikan pembebasan yang sama kepada Perwakilan Diplomatik/Konsuler Indonesia di negara tersebut, maka kepada Perwakilannya di Indonesia juga tidak dapat diberikan restitusi/pembebasan.
   
3.2. Restitusi/pembebasan PPN/PPn BM kepada Badan Internasional selain PBB (UNO) hanya diberikan kepada Badan Internasional tertentu yang telah memperoleh perlakuan kekebalan diplomatik dari Pemerintah Indonesia sesuai dengan lampiran Surat Direktur Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri Departemen Luar Negeri No. 403/KTJE/89/35 tanggal 19 Desember 1989.
   
3.3. Restitusi/pembebasan PPN/PPn BM kepada Pejabat Perwakilan Asing, Pejabat PBB (UNO) dan Pejabat Badan-badan Internasional tertentu yang telah memperoleh perlakuan kekebalan diplomatik sebagaimana tersebut pada butir 3.2. hanya diberikan kepada Pejabat yang oleh Departemen Luar Negeri diberikan status diplomatik.
   
3.4. Restitusi/pembebasan PPN/PPn BM kepada Tenaga Ahli yang bekerja pada Perwakilan Asing, PBB (UNO) atau Badan-badan Internasional tertentu di Indonesia hanya diberikan sepanjang restitusi/pembebasan tersebut telah disebutkan dalam perjanjian/kesepakatan antara Pemerintah RI dengan Perwakilan Asing, PBB (UNO) atau Badan Internasional dalam suatu perjanjian bantuan teknik (technical assistant agreement) dan sejenisnya yang telah disetujui Pemerintah RI yang dengan tegas memberikan pembebasan PPN/PPn BM. Pembebasan dari pengenaan Pajak Penghasilan dan Bea Masuk tidak dapat secara otomatis diartikan pula sebagai pembebasan PPN/PPn BM.
   
3.5. Permohonan pembebasan perlu diteliti apakah yang diajukan sesuai dengan bukti-bukti yang dilampirkan (seperti proforma invoice, perjanjian, keterangan pemberian pembebasan yang sama kepada Perwakilan Indonesia di negara yang bersangkutan, dan sebagainya).
   
3.6. Untuk pemberian restitusi diperlukan Faktur Pajak asli. Apabila untuk keperluan administrasi di negara pemohon Faktur Pajak asli harus dikirim ke negara pemohon, maka diperlukan fotocopy Faktur Pajak yang berkenaan yang telah mendapat legalisasi dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing atau Pejabat yang ditunjuk.
   
3.7. Faktur Pajak yang dilampirkan oleh Pemohon tidak perlu dikonfirmasi terlebih dahulu. Konfirmasi dilakukan kemudian dengan mengirimkan copy Faktur Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak sebagai bahan informasi. Informasi ini diperlukan untuk mengetahui apakah PPN yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak dari Perwakilan Negara Asing dan/atau Badan Internasional benar- benar telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang bersangkutan. Apabila ternyata PPN belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang bersangkutan, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimaksud dapat menagih PPN tersebut beserta sanksi-sanksinya dengan menerbitkan SKP.
   
3.8. Apabila dalam memproses restitusi/pembebasan PPN dan/atau PPn BM ternyata data yang diberikan oleh Pemohon masih kurang/tidak lengkap, maka untuk meminta kelengkapan data tersebut dapat diminta secara tertulis kepada Pemohon dengan tembusan kepada Departemen Luar Negeri cq. Direktur Fasilitas Diplomatik Ditjen Protokol dan Konsuler atau kepada Sekretariat Kabinet RI cq. Kepala Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri.
   
4. Penerbitan keputusan restitusi :
4.1. Apabila permohonan restitusi PPN/PPn BM yang diajukan oleh Pemohon, yaitu Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, serta Pejabat atau Tenaga Ahlinya disetujui, maka Kepala KPP Badan dan Orang Asing menerbitkan SKKPP/SKPKPP dan SPMKP sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
   
4.2. Pembayaran restitusi harus dimasukkan dalam nomor rekening bank dari Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional, Pejabat atau Tenaga Ahli yang bersangkutan, dan tidak dapat diterimakan dalam bentuk tunai/cash.
   
4.3. Apabila permohonan restitusi tersebut ditolak, maka Kepala KPP Badora menerbitkan surat penolakan dan tembusannya dikirimkan ke :
a. Direktur PPN dan PTLL;
b. Direktur Fasilitas Diplomatik Departemen Luar Negeri atau Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri, Sekretariat Kabinet RI;
c. Kepala Kantor Wilayah VI DJP;
   
5. Penerbitan keputusan pembebasan :
Untuk permohonan pembebasan, baik persetujuan maupun penolakan, dilakukan dengan menerbitkan surat kepada pemohon, yaitu Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat atau Tenaga Ahlinya dan tembusannya dikirimkan ke :
a. Direktur PPN dan PTLL;
b. Direktur Fasilitas Diplomatik DEPLU atau Kepala Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri, Sekretariat Kabinet RI;
c. Kepala Kantor Wilayah VI DJP;
   
6. Karena pelayanan restitusi/pembebasan PPN/PPn BM tersebut sangat erat hubungannya dengan sopan santun hubungan internasional, maka diusahakan agar penyelesaian permohonan restitusi/pembebasan PPN/PPn BM diberikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal permohonan restitusi/pembebasan diterima di KPP Badora.
   
7. Sebagai bahan pertimbangan Saudara dalam menyelesaikan permohonan restitusi/pembebasan PPN/PPn BM yang diajukan oleh Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional, serta Pejabat/Tenaga Ahlinya bersama ini dikirimkan pula :
(1) Copy surat-surat kawat rahasia dari Perwakilan RI di luar negeri mengenai fasilitas perpajakan yang diberikan kepada Perwakilan RI oleh negara yang bersangkutan;
(2) Copy Salinan Keputusan Presiden RI Nomor 51 Tahun 1969 serta lampirannya tentang pengesahan :
- Convention on the Privileges and Immunities of the United Nations, 1946;
- Convention on the Privileges and Immunities of the Specialized Agencies, 1947;
- Agreement on the Privileges and Immunities of the International Atomic Energy Agencies, 1959.
(3) Copy Undang-undang Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Misi Khusus (Convension on Special Missions, 1969) beserta lampirannya.
(4) Surat Direktur Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri Departemen Luar Negari No. 403/KTJE/89/35 tanggal 19 Desember 1989.
(5) Surat Direktur Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri Departemen Luar Negeri No. 0944/VIII/93/31 tanggal 21 Agustus 1993 perihal hak istimewa dan imunitas bagi The Center for International Forestry Research (CIFOR) beserta lampirannya.
   
8. Apabila terdapat masalah atau keragu-raguan dalam memberikan keputusan atau terdapat hal-hal yang belum diatur, supaya segera memberitahukan permasalahannya ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
   
9. Dengan dikeluarkannya peraturan yang baru ini, maka tata cara yang diatur dalam surat Menteri Muda Keuangan selaku Pgs Direktur Jenderal Pajak No. S-975/PJ.5/1989 tanggal 6 Juli 1989 dan Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-1528/PJ.5/1989 tanggal 1 Nopember 1989 sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang baru ini dinyatakan masih tetap berlaku.


Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER