Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Sehubungan masih adanya perbedaan penafsiran dalam pengenaan PPN atas Penyerahan Jasa Broker (Pialang) Asuransi, maka perlu diberikan penggarisan yang jelas sehingga dapat diterima oleh semua pihak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas usaha jasa tersebut, sebagai berikut :
1. |
Berdasarkan Pasal 1 butir 8 jo Pasal 3 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha Perasuransian beserta penjelasannya :
|
||||
2. | Dalam Pasal 19 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian disebutkan bahwa imbalan yang diterima oleh Pengusaha Broker (Pialang) Asuransi besarnya disebutkan dalam Polis Asuransi. | ||||
3. |
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, status dan fungsi Pengusaha Broker (Pialang) Asuransi bukan merupakan Pengusaha Jasa Perasuransian sehingga perlakuan PPN atas Jasa Broker (Pialang) Asuransi adalah sebagai berikut :
|
||||
4. | Selanjutnya untuk keseragaman didalam pelaksanaan pengenaan PPN atas penyerahan Jasa Broker (Pialang) Asuransi, dengan ini diberitahukan bahwa pengenaan PPN atas penyerahan Jasa Broker (Pialang) Asuransi yang dilakukan sejak tanggal 11 Februari 1992, sesuai dengan saat berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Dengan adanya ketentuan ini, maka ketentuan terdahulu yang mengatur pengenaan PPN atas Status Perusahaan Agen/Broker Asuransi sebagai Pengusaha Jasa Kena Pajak yaitu SE-17/PJ.32/1990 (SERI PPN-163) dinyatakan tidak berlaku lagi. | ||||
5. |
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan ini, kepada Saudara diberikan penggarisan di dalam pelaksanaannya sebagai berikut :
|
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
ttd
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.