Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.04/1993 tanggal 23 Februari 1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah disampaikan kepada Saudara dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-10/PJ.6/1993 tanggal 9 Maret 1993, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. | Terhadap Obyek Pajak yang nilai jual; per M2-NYA lebih besar dari ketentuan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan tersebut, maka nilai jual dimaksud digunakan untuk menghitung NJOP sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). | ||||||||||||
2. | Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini telah dilimpahkan pula kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak disamping wewenang untuk menetapkan klasifikasi dan besarnya NJOP sebagai dasar pengenaan PBB atas bumi, juga atas bangunan. Oleh karena itu Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tentang Penentuan klasifikasi dan besarnya NJOP sebagai dasar pengenaan PBB, yang selama ini berlaku, perlu disesuaikan. | ||||||||||||
3. | Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, terhadap obyek-obyek pajak tertentu yang bernilai tinggi, Nilai Jual Obyek Pajaknya dapat ditentukan secara individual. | ||||||||||||
4. | Berkenaan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan :
|
Demikian, untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
ttd
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.