Surat Dirjen Pajak Nomor : S - 153/PJ.04/2010

Kategori : Lainnya

Panduan Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi


31 Maret 2010


SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 153/PJ.04/2010

TENTANG

PANDUAN PEMERIKSAAN KEWAJARAN TRANSAKSI AFILIASI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari beberapa Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengenai penerapan prinsip kewajaran (arm’s length principle) dan kelaziman usaha (ordinary practice of business) yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa dalam pemeriksaan pajak, sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.7/1993 tanggal 9 Maret 1993 tentang Petunjuk Penanganan Kasus-Kasus Transfer Pricing (Seri TP-1) dan sebagai konsekuensi dari meningkatkanya intensitas pemeriksaan kewajaran transaksi afiliasi, dengan ini disampaikan kepada Saudara panduan mengenai pemeriksaan kewajaran transaksi afiliasi yang meliputi hal-hal sebagai berikut:

1. Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yag tidak dipengaruhi hubungan istimewa serta penerapannya dalam kegiatan pemeriksaan pajak (Lampiran 1);
2. Pemilihan pembanding, pemilihan indikator tingkat laba, dan pemilihan metode transfer pricing (Lampiran 2);
3. Prosedur penerapan prinsip kewajaran dalam pemeriksaan pajak (Lampiran 3).

Panduan ini diterbitkan dengan maksud untuk mencapai tujuan-tujuan sebagai berikut:

1. Meningkatkan kesesuaian praktek pemeriksaan pajak yang dilakukan para pemeriksa pajak dengan ketentuan mengenai pedoman pemeriksaan yang berlaku;
2. Meningkatkan keseragaman penerapan prinsip kewajaran dalam transaksi afiliasi di seluruh Indonesia, yang penerapannya dilakukan pada saat pemeriksaan pajak;
3. Memberi penegasan atas beberapa ketentuan dalam Pedoman Pemeriksaan dan Petunjuk Penanganan Transfer Pricing yang diterbitkan pada tahun 1993;
4. Meningkatkan kualitas pelaksanaan dan kualitas hasil pemeriksaan kewajaran transaksi afiliasi.

Dengan tercapainya tujuan-tujuan tersebut di atas, diharapkan hasil pemeriksaan kewajaran transaksi afiliasi di masa mendatang dapat berdampak kepada semakin meningkatnya kepatuhan sukarela (voluntary compliance) Wajib Pajak untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa,dalam transaksinya dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Contoh-contoh yang diuraikan dalam panduan ini tidak dimaksudkan sebagai hal yang terpisah dari panduan. Saudara dapat meminta asistensi ke Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan apabila Saudara telah melaksanakanlangkah-langkah sesuai dengan ketentuan dalam panduan tersebut.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Direktur,

ttd,-

RAMRAM BRAHMANA
NIP. 0600041002


Tembusan :
1.    Direktur Jenderal Pajak
2.    Direktur Intelijen dan Penyidikan
3.    Direktur Peraturan Perpajakan I
4.    Direktur Peraturan Perpajakan II
5.    Para Kepala Kantor Wilayah