Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 17/PJ.43/1994
Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 433/KMK.04/1994 Tentang Norma Penghasilan Kena Pajak Bagi Tenaga Asing Pada Drilling Company
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
16 September 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 17/PJ.43/1994
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 433/KMK.04/1994
TENTANG NORMA PENGHASILAN KENA PAJAK BAGI TENAGA ASING PADA DRILLING COMPANY
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 433/KMK.04/1994 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak atas Penghasilan dari Pekerjaan yang Diterima Tenaga Asing yang Bekerja pada Wajib Pajak Badan di Bidang Pengeboran Minyak dan Gas Bumi di Indonesia sebagai pengganti Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 627/KMK.04/1991.Beberapa hal perlu disampaikan sehubungan dengan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan tersebut sebagai berikut :
1. | Besarnya Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak adalah sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||
2. | Dalam menerapkan Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 1 hendaknya diperhatikan hal-hal :
|
|||||||||||||||||||
3. | Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh tenaga asing yang dimaksud untuk bulan-bulan sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor . 627/KMK.04/1991, sedangkan untuk bulan-bulan selanjutnya berlaku ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 433/KMK.04/1994 tersebut di atas. | |||||||||||||||||||
4. | Dalam meneliti laporan pemotongan PPh Pasal 21, baik oleh perusahaan pengeboran Nasional (NDC) maupun Asing (FDC) agar diperhatikan jumlah rig yang beroperasi, jumlah kelompok kerja/shift dalam suatu unit kerja dan sistem penggiliran kerja masing-masing unit (misalnya dua minggu kerja, satu minggu libur) dan lain-lain hal yang mempengaruhi jumlah tenaga asing yang dipekerjakan. |
Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan agar Surat Edaran ini disebarluaskan pada perusahaan pengeboran nasional (NDC) maupun asing (FDC) yang ada di wilayah Saudara.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.