Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 17/PJ.43/1994

Kategori : PPh

Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 433/KMK.04/1994 Tentang Norma Penghasilan Kena Pajak Bagi Tenaga Asing Pada Drilling Company


16 September 1994


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 17/PJ.43/1994

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 433/KMK.04/1994
TENTANG NORMA PENGHASILAN KENA PAJAK BAGI TENAGA ASING PADA DRILLING COMPANY

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 433/KMK.04/1994 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak atas Penghasilan dari Pekerjaan yang Diterima Tenaga Asing yang Bekerja pada Wajib Pajak Badan di Bidang Pengeboran Minyak dan Gas Bumi di Indonesia sebagai pengganti Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 627/KMK.04/1991.Beberapa hal perlu disampaikan sehubungan dengan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan tersebut sebagai berikut :

1. Besarnya Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak adalah sebagai berikut :
a. Untuk Kelompok General Manager : US$ 11.275 per bulan
b. Untuk Kelompok Manager : US$ 9.350   per bulan
c. 1. Untuk Kelompok Rig Supervisor/Rig Superintendent atau Tool Pusher : US$ 5.830   per bulan
2. Untuk Kelompok Assistant Rig Supervisor/Assistant Rig Superintendent atau Assistant Tool Pusher : US$ 4.510   per bulan
d. Untuk Kelompok Crew lainnya

: US$ 3.245   per bulan

2. Dalam menerapkan Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 1 hendaknya diperhatikan hal-hal :
  1. Norma tersebut hanya berlaku bagi tenaga asing/expatriate yang bekerja pada perusahaan minyak dan gas bumi, baik perusahaan nasional maupun perusahaan asing.
  2. Penghasilan Kena Pajak tersebut telah meliputi seluruh jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak tenaga asing (expatriate), termasuk pemberian dalam bentuk natura (fringe benefit).
  3. Karena merupakan Norma Penghasilan Kena Pajak, maka dalam menerapkan tarif tidak boleh dikurangi lagi dengan PTKP.
  4. Pembayaran Fiskal Luar Negeri oleh tenaga asing/expatriate hanya dapat dikreditkan atas PPh Pasal 21 karyawan yang bersangkutan, sepanjang telah ditambahkan terlebih dahulu sejumlah pembayaran tersebut sebagai tunjangan pajak di atas norma dari tenaga asing/ expatriate yang bersangkutan.
3. Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh tenaga asing yang dimaksud untuk bulan-bulan sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor . 627/KMK.04/1991, sedangkan untuk bulan-bulan selanjutnya berlaku ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 433/KMK.04/1994 tersebut di atas.
4. Dalam meneliti laporan pemotongan PPh Pasal 21, baik oleh perusahaan pengeboran Nasional (NDC) maupun Asing (FDC) agar diperhatikan jumlah rig yang beroperasi, jumlah kelompok kerja/shift dalam suatu unit kerja dan sistem penggiliran kerja masing-masing unit (misalnya dua minggu kerja, satu minggu libur) dan lain-lain hal yang mempengaruhi jumlah tenaga asing yang dipekerjakan.

Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan agar Surat Edaran ini disebarluaskan pada perusahaan pengeboran nasional (NDC) maupun asing (FDC) yang ada di wilayah Saudara.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd


FUAD BAWAZIER