Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Sebagaimana diketahui, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya para Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan tidak mengorbankan kewaspadaan dan pengamanan atas pemberian restitusi PPN dan PPn BM, telah digariskan kebijaksanaan untuk mempercepat pemberian restitusi dengan persyaratan Bank Garansi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-32/PJ.5/1993 tanggal 3 November 1993.
Di dalam pelaksanaannya, usaha peningkatan pelayanan restitusi ini ternyata kurang mendapatkan tanggapan dari para Pengusaha Kena Pajak dikarenakan besarnya Bank Garansi yang disyaratkan dalam Surat Edaran tersebut dirasakan masih terlalu memberatkan. Berdasarkan pemantauan Kantor Pusat, keluhan mengenai beratnya persyaratan Bank Garansi tersebut juga dirasakan oleh para PKP secara luas sehingga sasaran yang dituju oleh kebijaksanaan ini dirasakan akan sulit untuk dicapai.
2.1. | Untuk masa-masa sepanjang tahun di mana terjadi kasus tersebut, apabila Pengusaha Kena Pajak bersedia memberikan Bank Garansi, maka SKKPP agar diterbitkan sebesar jumlah Faktur Pajak yang tidak ada kaitannya dengan PKP fiktif atau Faktur Pajak fiktif. |
2.2. | Besarnya garansi adalah hanya sebesar restitusi yang diberikan, tanpa ditambah dengan cadangan untuk sanksi sebesar 200%. |
2.3. | Untuk masa-masa lainnya dalam tahun berikutnya sepanjang tidak dijumpai permasalahan apapun sebagaimana dimaksud pada butir 2.1 s/d butir 2.4 Surat Edaran tersebut di atas, maka restitusi dapat segera diberikan dan tidak perlu dimintakan Bank Garansi. |
Untuk jelasnya di bawah ini diberikan contoh sebagai berikut : Misalkan PKP A mengajukan permohonan restitusi untuk masa September 1993 sebesar Rp. 750 juta. Setelah diadakan penelitian ternyata diantara Faktur Pajak tersebut terdapat sejumlah Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP fiktif dan Faktur Pajak fiktif dengan nilai Rp. 250 juta.
|
Ketentuan-ketentuan lain dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-32/PJ.5/1993 tanggal 3 November 1993 sepanjang yang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini dinyatakan masih tetap berlaku.
Berkaitan dengan perubahan/penyempurnaan ketentuan mengenai pemberian restitusi PPN dan PPn BM dengan Bank Garansi tersebut di atas, maka diminta kepada Saudara agar segera menginventarisir permohonan restitusi yang masih terhambat karena Bank Garansi dan segera memberitahukan perubahan ketentuan ini kepada para PKP yang bersangkutan, untuk selanjutnya agar segera diselesaikan sampai tuntas.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
ttd
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.