Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : KEP - 67/BC/2023

Kategori : Lainnya

Pelaksanaan Piloting Modul Impor Barang Bawaan Penumpang - BC 2.2 Dan Modul Ekspor Barang Bawaan Penumpang Untuk Dibawa Kembali - BC 3.4 Tahun 2023


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 67/BC/2023

TENTANG

PELAKSANAAN PILOTING MODUL IMPOR BARANG BAWAAN PENUMPANG -
BC 2.2 DAN MODUL EKSPOR BARANG BAWAAN PENUMPANG UNTUK
DIBAWA KEMBALI - BC 3.4 TAHUN 2023

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap ekspor dan impor barang bawaan penumpang, telah diimplementasikan Modul Impor Barang Bawaan Penumpang - BC 2.2 dan Modul Ekspor Barang Bawaan Penumpang Untuk Dibawa Kembali - BC 3.4 dalam Sistem CEISA 4.0 pada beberapa Kantor Pabean di Indonesia pada Tahun 2022;
  2. bahwa implementasi Modul Impor Barang Bawaan Penumpang - BC 2.2 dan Modul Ekspor Barang Bawaan Penumpang Untuk Dibawa Kembali - BC 3.4 sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang perlu untuk dilakukan perluasan dan pengembangan pada Tahun 2023; 
  3. bahwa untuk melakukan perluasan dan pengembangan implementasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu dilakukan kegiatan piloting guna memastikan kesiapan sistem dan melakukan mitigasi risiko atas rencana implementasi sistem;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pelaksanaan Piloting Modul Impor Barang Bawaan Penumpang - BC 2.2 dan Modul Ekspor Barang Bawaan Penumpang Untuk Dibawa Kembali - BC 3.4 Tahun 2023;

Mengingat : 

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1900);
  3. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut;

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELAKSANAAN PILOTING MODUL IMPOR BARANG BAWAAN PENUMPANG - BC 2.2 DAN MODUL EKSPOR BARANG BAWAAN PENUMPANG UNTUK DIBAWA KEMBALI - BC 3.4 TAHUN 2023.


KESATU :

Melaksanakan piloting implementasi Modul Impor Barang Bawaan Penumpang - BC 2.2 dan Modul Ekspor Barang Bawaan Penumpang Untuk Dibawa Kembali - BC 3.4 Tahun 2023 pada Kantor Pabean secara bertahap sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini


KEDUA :  

Piloting implementasi Modul Impor Barang Bawaan Penumpang - BC 2.2 dan Modul Ekspor Barang Bawaan Penumpang Untuk Dibawa Kembali - BC 3.4 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan dengan mengikutsertakan pengguna jasa terkait.


KETIGA :

Piloting sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dikoordinasikan oleh Direktorat Teknis Kepabeanan dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.


KEEMPAT :

Piloting sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan sampai dengan tanggal penerapan secara penuh (mandatory) yang ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal.


KELIMA :

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada:
  1. Direktur Teknis Kepabeanan;
  2. Direktur Penindakan dan Penyidikan;
  3. Direktur Keberatan, Banding, dan Peraturan;
  4. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai;
  5. Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis;
  6. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa;
  7. Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
  8. Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur;
  9. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta;
  10. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Mataram; dan
  11. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2023
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Ditandatangani secara elektronik

ASKOLANI