Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 206.3/PMK.01/2014

Kategori : Lainnya

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 206.3/PMK.01/2014

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
168/PMK.01/2012
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bidang penerimaan negara, fasilitasi perdagangan, dukungan industri, dan perlindungan masyarakat, serta untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan guna mewujudkan good governance perlu menyempurnakan organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007;
  3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24);
  4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 25);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..../PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

Memperhatikan :

Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/3690/M.PAN-RB/10/2014 tanggal 6 Oktober 2014;


MEMUTUSKAN:


Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 168/PMK.01/2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.


Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kantor wilayah menyelenggarakan fungsi:
a. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai;
b. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis, pengawasan teknis, dan penyelesaian masalah di bidang kepabeanan dan cukai atas unit-unit operasional di daerah wewenangnya;
c. pengendalian, evaluasi, dan pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
d. pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai;
e. pelaksanaan pemberian bantuan hukum terhadap masalah hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
f. pengendalian, evaluasi, pengkoordinasian dan pelaksanaan intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
g. pengendalian, evaluasi dan pengkoordinasian pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan, penindakan, dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai;
h. pengendalian dan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai;
i. perencanaan dan pelaksanaan audit serta evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai;
j. pengkoordinasian dan pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai;
k. pengendalian, pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi dan senjata api Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
l. pengkoordinasian dan pelaksanaan pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja; dan
m. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
   
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4


Kantor Wilayah terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bidang Kepabeanan dan Cukai;
c. Bidang Fasilitas Kepabeanan;
d. Bidang Penindakan dan Penyidikan;
e. Bidang Kepatuhan Internal; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
   
3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kepegawaian;
b. pelaksanaan penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai, hubungan masyarakat, urusan rumah tangga, dan perlengkapan; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan keuangan.
   
4. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8


(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian.
(2) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai, hubungan masyarakat, urusan rumah tangga, perlengkapan, dan kesejahteraan pegawai.
(3) Subbagian Tata Usaha dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan, urusan keuangan, dan anggaran.
   
5. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9


Bidang Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan, pemberian perijinan, pelaksanaan penelitian ulang, pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan, pemberian bantuan hukum, pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi, dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai.
   
6. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
  1. bimbingan teknis, penyiapan pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan tata laksana di bidang kepabeanan dan cukai;
  2. bimbingan teknis, penyiapan pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan klasifikasi barang dan nilai pabean;
  3. penyiapan bahan penyusunan rencana, pemantauan dan evaluasi realisasi, dan penyusunan laporan penerimaan di bidang kepabeanan dan cukai;
  4. penyiapan bahan rekomendasi dan perijinan di bidang kepabeanan dan cukai;
  5. pelaksanaan penelitian ulang atas penetapan di bidang kepabeanan;
  6. penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai, dan penyiapan administrasi urusan banding;
  7. pelaksanaan pemberian bantuan hukum terhadap masalah hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
  8. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi, dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai.
   
7. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11


Bidang Kepabeanan dan Cukai terdiri atas:
  1. Seksi Pabean dan Cukai;
  2. Seksi Keberatan dan Banding;
  3. Seksi Informasi Kepabeanan dan Cukai; dan
  4. Seksi Bantuan Hukum.
   
8. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) diubah dan menambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (4), sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12


(1) Seksi Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, pemantauan dan evaluasi realisasi, dan penyusunan laporan penerimaan, bimbingan teknis, penyiapan
bahan pengendalian, evaluasi, rekomendasi dan perijinan di bidang kepabeanan dan cukai, serta penelitian ulang di bidang kepabeanan.
(2) Seksi Keberatan dan Banding mempunyai tugas melakukan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai dan penyiapan administrasi urusan banding.
(3) Seksi Informasi Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan pelaporan kepabeanan dan cukai.
(4) Seksi Bantuan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian bantuan hukum terhadap masalah hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
   
9. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Fasilitas Kepabeanan menyelenggarakan fungsi:
  1. bimbingan teknis, penyiapan pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Authorized Economic Operator (AEO);
  2. pelaksanaan perijinan di bidang fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Authorized Economic Operator (AEO); dan
  3. pelaksanaan fasilitas pembebasan dan/atau pengembalian bea masuk dalam rangka ekspor dan fasilitas kepabeanan lainnya.
   
10. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15


(1) Bidang Fasilitas Kepabeanan terdiri atas Seksi Fasilitas Pabean.
(2) Seksi yang menangani Fasilitas Pabean paling banyak 4 (empat).
   
11. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16


Seksi Fasilitas Pabean mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Authorized Economic Operator (AEO), pelaksanaan pemberian perijinan di bidang fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Authorized Economic Operator (AEO), fasilitas pembebasan dan/atau pengembalian bea masuk dalam rangka ekspor dan fasilitas kepabeanan lainnya.
   
12. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21


Bidang Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di wilayah kerja kantor wilayah.
   
13. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan koordinasi dan pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai di wilayah kerja kantor wilayah;
  2. penyiapan bahan koordinasi dan pengawasan pelaksanaan tugas intelijen, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah kerja kantor wilayah;
  3. penyiapan bahan koordinasi dan pengawasan pelaksanaan tugas di bidang administrasi di wilayah kerja kantor wilayah;
  4. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di wilayah kerja kantor wilayah;
  5. pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di wilayah kerja kantor wilayah; dan
  6. pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas di lingkungan kantor wilayah.
   
14. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23


Bidang Kepatuhan Internal terdiri atas:
  1. Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan;
  2. Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan; dan
  3. Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi.
   
15. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24


(1) Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai.
(2) Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang intelijen, penindakan, penyidikan, dan audit kepabeanan dan cukai.
(3) Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang administrasi, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
   
16. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26


Kantor Wilayah Khusus terdiri atas:
  1. Bagian Umum;
  2. Bidang Kepabeanan dan Cukai;
  3. Bidang Penindakan dan Sarana Operasi;
  4. Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan;
  5. Bidang Kepatuhan Internal; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.
   
17. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan urusan kepegawaian;
  2. pelaksanaan penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai, hubungan masyarakat, urusan  rumah tangga, dan perlengkapan; dan
  3. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan keuangan.
   
18. Ketentuan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30


(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian.
(2) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai, hubungan masyarakat, urusan rumah tangga, perlengkapan, dan kesejahteraan pegawai.
(3) Subbagian Tata Usaha dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan, urusan keuangan, dan anggaran.
   
19. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31


Bidang Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan, pemberian perijinan, pelaksanaan penelitian ulang, pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan, pemberian bantuan hukum, pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi, dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai serta fasilitasi di bidang kepabeanan.
   
20. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bidang Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
  1. bimbingan teknis, penyiapan pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan tata laksana di bidang kepabeanan dan cukai;
  2. bimbingan teknis, penyiapan pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan klasifikasi barang dan nilai pabean;
  3. penyiapan bahan penyusunan rencana, pemantauan dan evaluasi realisasi, dan penyusunan laporan penerimaan di bidang kepabeanan dan cukai;
  4. penyiapan bahan rekomendasi dan perijinan di bidang kepabeanan dan cukai;
  5. pelaksanaan penelitian ulang atas penetapan di bidang kepabeanan;
  6. penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai, dan penyiapan administrasi urusan banding;
  7. pelaksanaan pemberian bantuan hukum terhadap masalah hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  8. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi, dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai.
  9. bimbingan teknis, penyiapan pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Authorized Economic Operator (AEO);
  10. pelaksanaan perijinan di bidang fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Authorized Economic Operator (AEO); dan
  11. pelaksanaan fasilitas pembebasan dan/atau pengembalian bea masuk dalam rangka ekspor dan fasilitas kepabeanan lainnya.
   
21. Ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34


(1) Seksi Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, pemantauan dan evaluasi realisasi, dan penyusunan laporan penerimaan, bimbingan teknis, penyiapan bahan pengendalian, evaluasi, rekomendasi dan perijinan di bidang kepabeanan dan cukai, serta penelitian ulang dibidang kepabeanan.
(2) Seksi Fasilitas Pabean mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Authorized Economic Operator (AEO), pelaksanaan pemberian perijinan di bidang fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Authorized Economic Operator (AEO), fasilitas pembebasan dan/atau pengembalian bea masuk dalam rangka ekspor dan fasilitas kepabeanan lainnya.
(3) Seksi Keberatan dan Banding mempunyai tugas melakukan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai dan penyiapan administrasi urusan banding, serta pemberian bantuan hukum.
(4) Seksi Informasi Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan pelaporan kepabeanan dan cukai.
   
22. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43


Bidang Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di wilayah kerja kantor wilayah.
   
23. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 44


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bidang Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan koordinasi dan pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai di wilayah kerja kantor wilayah;
  2. penyiapan bahan koordinasi dan pengawasan pelaksanaan tugas intelijen, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah kerja kantor wilayah;
  3. penyiapan bahan koordinasi dan pengawasan pelaksanaan tugas di bidang administrasi di wilayah kerja kantor wilayah;
  4. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di wilayah kerja kantor wilayah; dan
  5. pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di wilayah kerja kantor wilayah; dan
  6. pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas di lingkungan kantor wilayah.
   
24. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 45


Bidang Kepatuhan Internal terdiri atas:
  1. Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan;
  2. Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan; dan
  3. Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi.
   
25. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 46

(1) Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang pelayanankepabeanan dan cukai.
(2) Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang intelijen,penindakan, penyidikan, dan audit kepabeanan dan cukai.
(3) Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang administrasi, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaanaparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
   
26. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 48


Kantor Pelayanan Utama mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan pengawasan, penelitian atas keberatan, pelaksanaan pemberian bantuan hukum, serta audit di bidang kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
   
27. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 49


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, kantor pelayanan utama menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai;
  2. pelaksanaan pelayanan perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
  3. pelaksanaan penelitian ulang atas penetapan di bidang kepabeanan;
  4. pelaksanaan pemberian bimbingan kepatuhan, konsultasi dan layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai;
  5. pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal;
  6. pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
  7. pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai dan penyiapan administrasi urusan banding serta bantuan hukum;
  8. perencanaan dan pelaksanaan audit serta evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai;
  9. penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
  10. pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan kepabeanan dan cukai;
  11. pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api;
  12. pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kerja; dan
  13. pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
   
28. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 50


Kantor Pelayanan Utama terdiri dari 3 (tiga) Tipe sebagai berikut:
  1. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A;
  2. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B; dan
  3. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C.
   
29. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 51


Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dapat membawahi Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai dan/atau Pos Pengawasan Bea dan Cukai.
   
30. Ketentuan Pasal 52 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 52


(1) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A terdiri atas:
  1. Bagian Umum;
  2. Bidang Perbendaharaan;
  3. Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai;
  4. Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai;
  5. Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi;
  6. Bidang Penindakan dan Penyidikan;
  7. Bidang Keberatan;
  8. Bidang Kepatuhan Internal; dan
  9. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bidang yang menangani Pelayanan Pabean dan Cukai paling banyak 4 (empat).
   
31. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan urusan kepegawaian;
  2. pelaksanaan urusan keuangan;
  3. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan;
  4. pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya; dan
  5. pengelolaan data, penyajian informasi dan pelaporan kepabeanan dan cukai.
   
32. Ketentuan Pasal 56 ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 56


(1) Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan anggaran.
(3) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan, urusan rumah tangga dan perlengkapan, hubungan masyarakat, serta kesejahteraan pegawai.
(4) Subbagian Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya, pengelolaan data, informasi, dan pelaporan kepabeanan dan cukai.
   
33. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 57


Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal. 
   
34. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 58


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Bidang Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
  1. pengadministrasian penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal;
  2. pengadministrasian jaminan serta pemrosesan penyelesaian jaminan penangguhan bea masuk, jaminan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), jaminan dalam rangka keberatan dan banding, serta jaminan lainnya;
  3. penerimaan, penatausahaan, penyimpanan, pengurusan permintaan, dan pengembalian pita cukai;
  4. penagihan dan pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal,serta pengadministrasian dan penyelesaian premi;
  5. penerbitan dan pengadministrasian surat teguran atas kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara lainnya yang telah jatuh tempo;
  6. penerbitan dan pengadministrasian surat paksa dan penyitaan, serta administrasi pelelangan;
  7. pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor; dan
  8. penyajian laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya.
   
35. Ketentuan Pasal 59 ayat (1) diubah dan menghapus ayat (4) sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 59


(1) Bidang Perbendaharaan terdiri atas:
  1. Seksi Penerimaan dan Pengembalian; dan
  2. Seksi Penagihan.
(2) Seksi yang menangani Penerimaan dan Pengembalian paling banyak 2 (dua).
(3) Seksi yang menangani Penagihan paling banyak 2 (dua).
(4) Dihapus.
   
36. Ketentuan Pasal 60 ayat (3) dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 60


(1) Seksi Penerimaan dan Pengembalian mempunyai tugas melakukan pengadministrasian penerimaan dan pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal, penerimaan, penatausahaan, penyimpanan, pengurusan permintaan dan pengembalian pita cukai, pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor, penyajian laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai dan pungutan negara lainnya serta pengadministrasian dan pemrosesan jaminan penangguhan bea masuk, jaminan PPJK, jaminan dalam rangka keberatan dan banding serta jaminan lainnya.
(2) Seksi Penagihan mempunyai tugas melakukan penagihan kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, serta pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal, penerbitan dan pengadministrasian surat teguran, surat paksa, penyitaan dan pengadministrasian pelelangan, serta pengadministrasian dan penyelesaian premi.
(3) Dihapus.
   
37. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 62


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan pelayanan kepabeanan atas sarana pengangkut dan pemberitahuan pengangkutan barang;
  2. penelitian pemberitahuan impor, ekspor, dokumen cukai, dan Pengusaha Barang Kena Cukai;
  3. pemeriksaan barang dan pengoperasian sarana deteksi;
  4. penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean, dan fasilitas impor;
  5. penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor dan pungutan negara lainnya;
  6. penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar dan nilai pabean;
  7. pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean;
  8. pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut;
  9. pelayanan perijinan dan pengadministrasian Tempat Penimbunan Sementara;
  10. pelayanan pengadministrasian dan pengelolaan Tempat Penimbunan Pabean;
  11. pelaksanaan administrasi penimbunan, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik dan pencacahan, serta pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di tempat penimbunan pabean dan tempat penimbunan berikat;
  12. pelaksanaan urusan pembukuan dokumen cukai, pemusnahan, dan penukaran pita cukai;
  13. pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar, dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai;
  14. pengawasan dan pemantauan produksi, harga, dan kadar barang kena cukai;
  15. pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara;
  16. penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara;
  17. pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan/atau busuk;
  18. penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai; dan
  19. pelaksanaan penelitian ulang atas penetapan di bidang kepabeanan.
   
38. Ketentuan Pasal 64 ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 64


(1) Seksi Administrasi Manifes mempunyai tugas melakukan penerimaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut, penerimaan, pendistribusian, penelitian, dan penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut, pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang, serta penghitungan denda administrasi terhadap keterlambatanpenyerahan dokumen sarana pengangkut.
(2) Seksi Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan pemeriksaan barang dan pengoperasian sarana deteksi, penelitian pemberitahuan impor, ekspor, dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai, penelitian dan penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean, dan fasilitas impor, penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor dan pungutan negara lainnya, pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut, urusan pembukuan dokumen cukai dan pemusnahan pita cukai, pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar, dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai, pengawasan dan pemantauan produksi, harga, dan kadar barang kena cukai, serta penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai, serta penelitian dokumen.
(3) Seksi Tempat Penimbunan mempunyai tugas melakukan pelayanan perijinan dan pengadministrasian Tempat Penimbunan Sementara, penatausahaan penimbunan, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan dan pencacahan barang, pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Pabean, pengelolaan Tempat Penimbunan Pabean, penatausahaan penimbunan, penyelesaian dan penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, serta urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan/atau busuk.
   
39. Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 66


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
  1. pelayanan perijinan dan kemudahan prosedur di bidang kepabeanan dan Authorized Economic Operator (AEO);
  2. pelayanan perijinan di bidang cukai;
  3. pelayanan fasilitas pembebasan, keringanan, penangguhan bea masuk, dan penundaan pembayaran cukai; dan
  4. pelayanan pengeluaran barang impor untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.
   
40. Ketentuan Pasal 68 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 68


(1) Seksi Perijinan Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan di bidang perijinan dan kemudahan prosedur kepabeanan dan cukai serta Authorized Economic Operator (AEO).
(2) Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan fasilitas pembebasan, keringanan, penangguhan bea masuk, dan penundaan pembayaran cukai, serta pelayanan pengeluaran barang impor untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.
   
41. Pasal 77 dihapus.
   
42. Pasal 78 dihapus.
   
43. Pasal 79 dihapus.
   
44. Pasal 80 dihapus.
   
45. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 81


Bidang Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis, serta penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas di lingkungan Kantor Pelayanan Utama.
   
46. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 82


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Bidang Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
  1. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai;
  2. pengawasan pelaksanaan tugas intelijen, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
  3. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang audit;
  4. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang administrasi;
  5. pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Kantor Pelayanan Utama;
  6. pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan kantor pelayanan utama; dan
  7. pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas di lingkungan kantor pelayanan utama.
   
47. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 84


(1) Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai.
(2) Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang intelijen, penindakan, penyidikan, dan audit kepabeanan dan cukai.
(3) Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang administrasi, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
   
48. Diantara Pasal 84 dan Pasal 85 disisipkan 4 (empat) pasal yaitu Pasal 84A, Pasal 84B, Pasal 84C, dan Pasal 84D sebagai berikut:

Pasal 84A


Bidang Keberatan mempunyai tugas melaksanakan penelitian atas keberatan di bidang kepabeanan dan cukai serta penyiapan administrasi urusan banding, pelaksanaan pemberian bantuan hukum terhadap masalah hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 84B


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84A, Bidang Keberatan menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan;
  2. pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang cukai;
  3. penyiapan dan penyusunan urusan banding di bidang kepabeanan;
  4. penyiapan dan penyusunan urusan banding di bidang kepabeanan; dan
  5. pelaksanaan pemberian bantuan hukum terhadap masalah hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 84C


(1) Bidang Keberatan membawahi Seksi Keberatan dan Banding.
(2) Seksi yang menangani Keberatan dan Banding paling banyak 3 (tiga).

Pasal 84D


Seksi Keberatan mempunyai tugas melakukan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai dan penyiapan administrasi urusan banding, pelaksanaan pemberian bantuan hukum terhadap masalah hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
   
49. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 85


(1) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B terdiri atas:
  1. Bagian Umum;
  2. Bidang Perbendaharaan;
  3. Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai;
  4. Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi;
  5. Bidang Penindakan dan Penyidikan;
  6. Bidang Kepatuhan Internal; dan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bidang yang menangani Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai paling banyak 2 (dua).
   
50. Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 87


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan urusan kepegawaian;
  2. pelaksanaan urusan keuangan;
  3. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan;
  4. pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya; dan
  5. pengelolaan data, penyajian informasi dan pelaporan kepabeanan dan cukai.
   
51. Ketentuan Pasal 89 ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 89


(1) Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan anggaran.
(3) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan, urusan rumah tangga dan perlengkapan, hubungan masyarakat, serta kesejahteraan pegawai.
(4) Subbagian Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya, pengelolaan data, informasi, dan pelaporan kepabeanan dan cukai.
   
52. Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 90


Bidang Perbendaharaan dan Keberatan mempunyai tugas melaksanakan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal, penelitian atas keberatan di bidang kepabeanan dan cukai, penyiapan administrasi urusan banding, pemberian bantuan hukum, serta pelaksanaan pelayanan atas pemberitahuan pabean pengangkutan barang.
   
53. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 91


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Bidang Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
  1. pengadministrasian penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal;
  2. pengadministrasian jaminan serta pemrosesan penyelesaian jaminan penangguhan bea masuk, jaminan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), jaminan dalam rangka keberatan dan banding, serta jaminan lainnya;
  3. penerimaan, penatausahaan, penyimpanan, pengurusan permintaan, dan pengembalian pita cukai;
  4. penagihan dan pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal, serta pengadministrasian dan penyelesaian premi;
  5. penerbitan dan pengadministrasian surat teguran atas kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara lainnya yang telah jatuh tempo;
  6. penerbitan dan pengadministrasian surat paksa dan penyitaan, serta administrasi pelelangan;
  7. pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor;
  8. penyajian laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya;
  9. pelaksanaan pelayanan atas pemberitahuan pabean pengangkutan barang; dan
  10. pelaksanaan pemberian bantuan hukum terhadap masalah hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
   
54. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 92


Bidang Perbendaharaan terdiri atas:
  1. Seksi Penerimaan dan Pengembalian;
  2. Seksi Penagihan dan Keberatan; dan
  3. Seksi Administrasi Manifes.
   
55. Ketentuan Pasal 93 ayat (2) diubah dan menambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (3) sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 93


(1) Seksi Penerimaan dan Pengembalian mempunyai tugas melakukan pengadministrasian penerimaan dan pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal, penerimaan, penatausahaan, penyimpanan, pengurusan permintaan dan pengembalian pita cukai, pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor, penyajian laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai dan pungutan negara lainnya serta pengadministrasian dan pemrosesan jaminan penangguhan bea masuk, jaminan PPJK, jaminan dalam rangka keberatan dan banding serta jaminan lainnya.
(2) Seksi Penagihan dan Keberatan mempunyai tugas melakukan penagihan kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, serta pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal, penerbitan dan pengadministrasian surat teguran, surat paksa, penyitaan dan pengadministrasian pelelangan, pengadministrasian dan penyelesaian premi, serta melakukan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai, penyiapan administrasi urusan banding, pelaksanaan pemberian bantuan hukum terhadap masalah hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Seksi Administrasi Manifes mempunyai tugas melakukan penerimaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut, penerimaan, pendistribusian, penelitian, dan penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut, pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang serta penghitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen sarana pengangkut.
   
56. Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 95


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
  1. penelitian pemberitahuan impor, ekspor, dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai;
  2. pemeriksaan barang dan pengoperasian sarana deteksi;
  3. penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean, dan fasilitas impor;
  4. penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor dan pungutan negara lainnya;
  5. penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar dan nilai pabean;
  6. pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean;
  7. pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan, dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut;
  8. pengadministrasian tempat penimbunan berikat dan pengelolaan tempat penimbunan pabean;
  9. pelaksanaan administrasi penimbunan, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik dan pencacahan, serta pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di tempat penimbunan pabean dan tempat penimbunan berikat;
  10. pelaksanaan urusan pembukuan dokumen cukai, pemusnahan, dan penukaran pita cukai;
  11. pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar, dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai;
  12. pengawasan dan pemantauan produksi, harga, dan kadar barang kena cukai;
  13. pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara;
  14. penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara;
  15. pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan/atau busuk;
  16. penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
  17. pelayanan perijinan dan kemudahan prosedur di bidang kepabeanan dan Authorized Economic Operator (AEO);
  18. pelayanan perijinan di bidang cukai;
  19. pelayanan fasilitas pembebasan, keringanan, penangguhan bea masuk, dan penundaan pembayaran cukai;
  20. pelaksanaan penelitian ulang atas penetapan di bidang kepabeanan; dan
  21. pelayanan pengeluaran barang impor untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.
   
57. Ketentuan Pasal 96 ayat (1) dan ayat (2) diubah, ayat (3) dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 96


(1) Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai terdiri atas:
  1. Seksi Pabean dan Cukai; dan
  2. Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai.
(2) Seksi Pabean dan Cukai paling banyak 3 (tiga).
(3) Dihapus.
   
58. Ketentuan Pasal 97 ayat (1) dan ayat (3) dihapus dan ayat (2) dan ayat (4) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 97

(1) Dihapus.
(2) Seksi Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan pemeriksaan barang dan pengoperasian sarana deteksi, penelitian pemberitahuan impor, ekspor, dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai, penelitian dan penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean dan fasilitas impor, penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor dan pungutan negara lainnya, pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut, urusan pembukuan dokumen cukai dan pemusnahan pita cukai, pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai, pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai, serta penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai, melakukan pelayanan perijinan dan pengadministrasian Tempat Penimbunan Sementara, penatausahaan penimbunan, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan dan pencacahan barang, pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Pabean, pengelolaan Tempat Penimbunan Pabean, penatausahaan penimbunan, penyelesaian dan penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, serta urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, barang yang menjadi milik negara dan/atau busuk, dan penelitian ulang.
(3) Dihapus.
(4) Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan pemberian perijinan, pembebasan, keringanan, penangguhan bea masuk, dan penundaan pembayaran cukai, kemudahan prosedur di bidang kepabeanan dan cukai, Authorized Economic Operator (AEO), serta pelayanan pengeluaran barang impor untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.
   
59. Ketentuan Pasal 100 ayat (2) dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 100


(1) Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi terdiri atas:
  1. Seksi Bimbingan Kepatuhan; dan
  2. Seksi Layanan Informasi.
(2) Dihapus.
   
60. Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 104


(1) Bidang Penindakan dan Penyidikan terdiri atas:
  1. Seksi Intelijen;
  2. Seksi Penindakan; dan
  3. Seksi Penyidikan.
(2) Seksi Intelijen paling banyak 2 (dua).
   
61. Pasal 106 dihapus.
   
62. Pasal 107 dihapus.
   
63. Pasal 108 dihapus.
   
64. Pasal 109 dihapus.
   
65. Ketentuan Pasal 110 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 110


Bidang Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis, serta penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas di lingkungan kantor pelayanan utama.
   
66. Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 111


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, Bidang Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
  1. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai;
  2. pengawasan pelaksanaan tugas intelijen, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
  3. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang audit;
  4. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang administrasi;
  5. pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan kantor pelayanan utama; dan
  6. pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan kantor pelayanan utama; dan
  7. pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas di lingkungan kantor pelayanan utama.
   
67. Ketentuan Pasal 113 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 113


(1) Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai.
(2) Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang intelijen, penindakan, penyidikan, dan audit kepabeanan dan cukai.
(3) Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang administrasi,  penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
   
68. Menambahkan satu bagian pada Bab II yaitu Bagian Keempat sehingga berbunyi sebagai berikut:

Bagian Keempat
Susunan Organisasi

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C

   
69. Diantara Pasal 113 dan Pasal 114 disisipkan 21 (dua puluh satu) pasal, yakni Pasal 113A sampai dengan Pasal 113U, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 113A


(1) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C terdiri atas:
  1. Bagian Umum;
  2. Bidang Perbendaharaan dan Keberatan;
  3. Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai;
  4. Bidang Penindakan dan Penyidikan;
  5. Bidang Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bidang yang menangani Pelayanan Pabean dan Cukai paling banyak 2 (dua).

Pasal 113B


Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, ketatausahaan dan rumah tangga, serta pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya, pengelolaan data, penyajian informasi dan pelaporan kepabeanan dan cukai.

Pasal 113C


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113B, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan urusan kepegawaian;
  2. pelaksanaan urusan keuangan;
  3. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan;
  4. pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya; dan
  5. pengelolaan data, penyajian informasi dan pelaporan kepabeanan dan cukai.

Pasal 113D


Bagian Umum terdiri atas:
  1. Subbagian Sumber Daya Manusia;
  2. Subbagian Keuangan;
  3. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan
  4. Subbagian Dukungan Teknis.

Pasal 113E


(1) Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan anggaran.
(3) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan, urusan rumah tangga dan perlengkapan, hubungan masyarakat, serta kesejahteraan pegawai.
(4) Subbagian Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya, pengelolaan data, informasi, dan pelaporan kepabeanan dan cukai.

Pasal 113F


Bidang Perbendaharaan dan Keberatan mempunyai tugas melaksanakan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal, penelitian atas keberatan di bidang kepabeanan dan cukai, penyiapan administrasi urusan banding, serta pelaksanaan pemberian bantuan hukum terhadap masalah hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 113G


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113F, Bidang Perbendaharaan dan Keberatan menyelenggarakan fungsi
  1. pengadministrasian penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal;
  2. pengadministrasian jaminan serta pemrosesan penyelesaian jaminan penangguhan bea masuk, jaminan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), jaminan dalam rangka keberatan dan banding, serta jaminan lainnya;
  3. penerimaan, penatausahaan, penyimpanan, pengurusan permintaan dan pengembalian pita cukai;
  4. penagihan dan pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal,serta pengadministrasian dan penyelesaian premi;
  5. penerbitan dan pengadministrasian surat teguran atas kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara lainnya yang telah jatuh tempo;
  6. penerbitan dan pengadministrasian surat paksa dan penyitaan, serta administrasi pelelangan;
  7. pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor;
  8. penyajian laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya;
  9. pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai, dan penyiapan administrasi urusan banding; dan
  10. pelaksanaan pemberian bantuan hukum terhadap masalah hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 113H


Bidang Perbendaharaan dan Keberatan terdiri atas:
  1. Seksi Penerimaan dan Pengembalian;
  2. Seksi Penagihan; dan
  3. Seksi Keberatan.

Pasal 113I


(1) Seksi Penerimaan dan Pengembalian mempunyai tugas melakukan pengadministrasian penerimaan dan pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal, dan penerimaan, penatausahaan, penyimpanan, pengurusan permintaan dan pengembalian pita cukai, pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor, penyajian laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai dan pungutan negara lainnya serta pengadministrasian dan pemrosesan jaminan penangguhan bea masuk, jaminan PPJK, jaminan dalam rangka keberatan dan banding, serta jaminan lainnya.
(2) Seksi Penagihan mempunyai tugas melakukan penagihan kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, serta pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal, penerbitan dan pengadministrasian surat teguran, surat paksa, penyitaan dan pengadministrasian pelelangan, serta pengadministrasian dan penyelesaian premi.
(3) Seksi Keberatan mempunyai tugas melakukan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai, penyiapan administrasi urusan banding, dan pelaksanaan pemberian bantuan hukum terhadap masalah hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 113J


Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis, perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai, serta penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai.

Pasal 113K


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113J, Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan pelayanan kepabeanan atas sarana pengangkut dan pemberitahuan pengangkutan barang; 
  2. penelitian pemberitahuan impor, ekspor, dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai;
  3. pemeriksaan barang dan pengoperasian sarana deteksi;
  4. penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean, dan fasilitas impor;
  5. penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor dan pungutan negara lainnya;
  6. penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar dan nilai pabean;
  7. pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean;
  8. pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan, dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut;
  9. pengadministrasian tempat penimbunan berikat dan pengelolaan tempat penimbunan pabean;
  10. pelaksanaan administrasi penimbunan, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik dan pencacahan, serta pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di tempat penimbunan pabean dan tempat penimbunan berikat;
  11. pelaksanaan urusan pembukuan dokumen cukai, pemusnahan, dan penukaran pita cukai;
  12. pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar, dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai;
  13. pengawasan dan pemantauan produksi, harga, dan kadar barang kena cukai;
  14. pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara;
  15. penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara;
  16. pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan/atau busuk;
  17. penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
  18. pelayanan perijinan dan kemudahan prosedur di bidang kepabeanan dan Authorized Economic Operator (AEO);
  19. pelayanan perijinan di bidang cukai;
  20. pelayanan fasilitas pembebasan, keringanan, penangguhan bea masuk, dan penundaan pembayaran cukai;
  21. pelaksanaan penelitian ulang atas penetapan di bidang kepabeanan; dan
  22. pelayanan pengeluaran barang impor untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.

Pasal 113L


(1) Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai terdiri atas:
  1. Seksi Pabean dan Cukai;
  2. Seksi Fasilitas Kepabeanan; dan
  3. Seksi Administrasi Manifes.
(2) Seksi Pabean dan Cukai paling banyak 3 (tiga).
(3) Seksi Fasilitas Kepabeanan paling banyak 2 (dua).

Pasal 113M


(1) Seksi Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan pemeriksaan barang dan pengoperasian sarana deteksi, penelitian pemberitahuan impor, ekspor, dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai, penelitian dan penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean dan fasilitas impor, penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor dan pungutan negara lainnya, pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut, urusan pembukuan dokumen cukai dan pemusnahan pita cukai, pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai, pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadar barang kena cukai, serta penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai, melakukan pelayanan perijinan dan pengadministrasian Tempat Penimbunan Sementara, penatausahaan penimbunan, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan dan pencacahan barang, pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di Tempat Penimbunan Pabean, pengelolaan Tempat Penimbunan Pabean, penatausahaan penimbunan, penyelesaian dan penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, serta urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, barang yang menjadi milik negara dan/atau busuk, dan penelitian ulang.
(2) Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan pemberian perijinan, pembebasan, keringanan, penangguhan bea masuk, dan penundaan pembayaran cukai, kemudahan prosedur di bidang kepabeanan dan cukai, Authorized Economic Operator (AEO), serta pelayanan pengeluaran barang impor untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.
(3) Seksi Administrasi Manifes mempunyai tugas melakukan penerimaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut, penerimaan, pendistribusian, penelitian, dan penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut, pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang serta penghitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen sarana pengangkut.

Pasal 113N


Bidang Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan intelijen, patroli, dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai, serta pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api.

Pasal 113O


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113N, Bidang Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan, pengolahan, penyajian, serta penyampaian informasi intelijen dan hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
  2. pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
  3. pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai;
  4. penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai;
  5. penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi terhadap kekurangan/kelebihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lainnya;
  6. pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai;
  7. penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti;
  8. pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai; dan
  9. pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api kantor pelayanan utama.

Pasal 113P


(1) Bidang Penindakan dan Penyidikan terdiri atas:
  1. Seksi Intelijen;
  2. Seksi Patroli dan Operasi;
  3. Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan; dan
  4. Seksi Sarana Operasi.
(2) Seksi yang menangani Intelijen paling banyak 2 (dua).
(3) Seksi yang menangani Operasi dan Patroli paling banyak 2 (dua).

Pasal 113Q


(1) Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan penyampaian informasi intelijen dan hasil intelijen, serta pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan dan cukai.
(2) Seksi Patroli dan Operasi mempunyai tugas melakukan pemeriksaan sarana pengangkut, pengawasan pembongkaran barang, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
(3) Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan mempunyai tugas melakukan penyidikan dan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi terhadap kekurangan/kelebihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lainnya, pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai, serta penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti.
(4) Seksi Sarana Operasi mempunyai tugas pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api kantor pelayanan utama.

Pasal 113 R


Bidang Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, pemberian bimbingan kepatuhan, konsultasi, dan layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai.

Pasal 113S


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113R, Bidang Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
  1. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai;
  2. pengawasan pelaksanaan tugas intelijen, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
  3. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang audit; 
  4. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang administrasi;
  5. pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan kantor pelayanan utama;
  6. pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan kantor pelayanan utama;
  7. pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas di lingkungan kantor pelayanan utama;
  8. pemberian bimbingan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai;
  9. pemberian konsultasi di bidang kepabeanan dan cukai;
  10. pemberian layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai; dan
  11. penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

Pasal 113T


Bidang Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi terdiri atas:
  1. Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan;
  2. Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan;
  3. Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi;
  4. Seksi Bimbingan Kepatuhan; dan
  5. Seksi Layanan Informasi.

Pasal 113U


(1) Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai.
(2) Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang intelijen, penindakan, penyidikan, dan audit kepabeanan dan cukai.
(3) Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang administrasi, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
(4) Seksi Bimbingan Kepatuhan mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan dan konsultasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai.
(5) Seksi Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan pemberian layanan informasi, penyuluhan, dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
   
70. Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 120


Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga Kantor Pengawasan dan Pelayanan.
   
71. Ketentuan Pasal 121 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 121


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120, Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan urusan tata usaha, dan kepegawaian; dan
  2. pelaksanaan urusan keuangan, anggaran, kesejahteraan pegawai, serta rumah tangga dan perlengkapan.
   
72. Ketentuan Pasal 123 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 123


(1) Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan kepegawaian.
(2) Urusan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan anggaran.
(3) Urusan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan kesejahteraan pegawai.
   
73. Ketentuan Pasal 144 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 144


Seksi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis, serta penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas di lingkungan kantor pengawasan dan pelayanan.
   
   
74. Ketentuan Pasal 145 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 145


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144, Seksi Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
  1. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai;
  2. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang administrasi;
  3. pengawasan pelaksanaan tugas intelijen, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
  4. pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan kantor pengawasan dan pelayanan;
  5. pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan kantor pengawasan dan pelayanan; dan
  6. pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas di lingkungan kantor pengawasan dan pelayanan.
   
75. Ketentuan Pasal 147 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 147


(1) Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan dan Administrasi mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang pelayanan kepabeanan, cukai, dan administrasi, pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat, serta penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas.
(2) Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang intelijen, penindakan, penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai.
   
76. Ketentuan Pasal 153 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 153


Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga Kantor Pengawasan dan Pelayanan, pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya, pengelolaan dan penyimpanan data dan file, pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengolahan, dan penyajian data kepabeanan dan cukai.
   
77. Ketentuan Pasal 154 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 154


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan urusan tata usaha, dan kepegawaian;
  2. pelaksanaan urusan keuangan, anggaran, kesejahteraan pegawai, serta rumah tangga dan perlengkapan;
  3. pengoperasian komputer dan penyelenggaraan pengelolaan dan penyimpanan data;
  4. pelayanan dukungan teknis komunikasi data dan pertukaran data elektronik; dan
  5. pengumpulan, pengolahan data, dan penyajian laporan kepabeanan dan cukai.
   
78. Ketentuan Pasal 156 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 156


(1) Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan kepegawaian.
(2) Urusan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan anggaran.
(3) Urusan Rumah Tangga dan Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, perlengkapan, kesejahteraan pegawai, pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya, pengelolaan dan penyimpanan data dan file, pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, serta pengolahan dan penyajian data kepabeanan dan cukai.
   
79. Ketentuan Pasal 177 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 177


Seksi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis, serta penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas di lingkungan kantor pengawasan dan pelayanan.
   
80. Ketentuan Pasal 178 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 178


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177,  Seksi Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
  1.  pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai;
  2. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang administrasi;
  3. pengawasan pelaksanaan tugas intelijen, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
  4. pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan kantor pengawasan dan pelayanan;
  5. pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan kantor pengawasan dan pelayanan; dan
  6. pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas di lingkungan kantor pengawasan dan pelayanan.
   
81. Ketentuan Pasal 180 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 180


(1) Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan dan Administrasi mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang pelayanan kepabeanan, cukai, dan administrasi, pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat, serta penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas.
(2) Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang intelijen, penindakan, penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai.
   
82. Ketentuan Pasal 182 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 182


Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga kantor pengawasan dan pelayanan.
   
83. Ketentuan Pasal 183 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 183


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182, Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan urusan tata usaha, dan kepegawaian; dan
  2. pelaksanaan urusan keuangan, anggaran, kesejahteraan pegawai, serta rumah tangga dan perlengkapan.
   
84. Ketentuan Pasal 185 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 185


(1) Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan kepegawaian.
(2) Urusan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan anggaran.
(3) Urusan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan kesejahteraan pegawai.
   
85. Ketentuan Pasal 202 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 202


Seksi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis, serta penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas di lingkungan kantor pengawasan dan pelayanan.
   
86. Ketentuan Pasal 203 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 203


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, Seksi Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
  1. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai;
  2. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang administrasi;
  3. pengawasan pelaksanaan tugas intelijen, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
  4. pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan kantor pengawasan dan pelayanan;
  5. pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan kantor pengawasan dan pelayanan; dan 
  6. pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas di lingkungan kantor pengawasan dan pelayanan.
   
87. Ketentuan Pasal 205 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 205


(1) Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan dan Administrasi mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang pelayanan kepabeanan, cukai, dan administrasi, pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat, serta penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas.
(2) Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang intelijen, penindakan, penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai.
   
88. Ketentuan Pasal 211 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 211


Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga kantor pengawasan dan pelayanan.
   
89. Ketentuan Pasal 212 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 212


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211, Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan urusan tata usaha, dan kepegawaian; dan
  2. pelaksanaan urusan keuangan, anggaran, kesejahteraan pegawai, serta rumah tangga dan perlengkapan.
   
90. Ketentuan Pasal 214 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 214


(1) Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan kepegawaian.
(2) Urusan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan anggaran.
(3) Urusan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan kesejahteraan pegawai.
   
91. Ketentuan Pasal 231 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 231


Seksi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis, serta penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas di lingkungan kantor pengawasan dan pelayanan.
   
92. Ketentuan Pasal 232 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 232


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231, Seksi Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
  1. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai;
  2. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang administrasi;
  3. pengawasan pelaksanaan tugas intelijen, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
  4. pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan kantor pengawasan dan pelayanan;
  5. pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan kantor pengawasan dan pelayanan; dan
  6. pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas di lingkungan kantor pengawasan dan pelayanan.
   
93. Ketentuan Pasal 234 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 234


(1) Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan dan Administrasi mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang pelayanan kepabeanan, cukai, dan administrasi, pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat, serta penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas.
(2) Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang intelijen, penindakan, penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai.
   
94. Ketentuan Pasal 237 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 237


Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga kantor pengawasan dan pelayanan.
   
95. Ketentuan Pasal 238 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 238


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237, Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan urusan tata usaha, dan kepegawaian; dan
  2. pelaksanaan urusan keuangan, anggaran, kesejahteraan pegawai, serta rumah tangga dan perlengkapan.
   
96. Ketentuan Pasal 240 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 240


(1) Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan kepegawaian.
(2) Urusan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan anggaran.
(3) Urusan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan kesejahteraan pegawai.
   
97. Ketentuan Pasal 253 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 253


Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis, serta penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas di lingkungan kantor pengawasan dan pelayanan serta bimbingan kepatuhan, konsultasi, dan layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai.
   
98. Ketentuan Pasal 254 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 254


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253, Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan menyelenggarakan fungsi:
  1. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai;
  2. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang administrasi;
  3. pengawasan pelaksanaan tugas intelijen, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
  4. pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan kantor pengawasan dan pelayanan;
  5. pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan kantor pengawasan dan pelayanan;
  6. pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas di lingkungan kantor pengawasan dan pelayanan;
  7. penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai;
  8. pelayanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai;
  9. bimbingan kepatuhan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai; dan
  10. konsultasi di bidang kepabeanan dan cukai.
   
99. Ketentuan Pasal 256 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 256


(1) Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang pelayanan kepabeanan, cukai, dan administrasi, bidang intelijen, penindakan, penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat, serta penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas.
(2) Subseksi Penyuluhan dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukaidan melakukan pelayanan informasi, bimbingan dan konsultasi kepatuhan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai.
   
100. Ketentuan Pasal 258 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 258


Urusan Umum mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga kantor pengawasan dan pelayanan.
   
101. Ketentuan Pasal 261 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 261


Subseksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di bidang pelayanan kepabeanan, cukai, dan administrasi, bidang intelijen, penindakan, penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas di lingkungan kantor pengawasan dan pelayanan, penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai dan melakukan pelayanan informasi, bimbingan dan konsultasi kepatuhan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai.
   
102. Ketentuan Pasal 273 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 273


(1) Sejak berlakunya peraturan menteri ini, terdapat:
  1. 16 (enam belas) kantor wilayah;
  2. 3 (tiga) kantor pelayanan utama;
  3. 117 (seratus tujuh belas) kantor pengawasan dan pelayanan;
  4. 148 (seratus empat puluh delapan) kantor bantu pelayanan bea dan cukai; dan
  5. 692 (enam ratus sembilan puluh dua) pos pengawasan bea dan cukai.
(2) Nama, lokasi, dan wilayah kerja kantor wilayah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
(3) Nama, tipe, lokasi, wilayah kerja kantor pelayanan utama dan kantor pengawasan dan pelayanan, kantor bantu pelayanan bea dan cukai, dan pos pengawasan bea dan cukai adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
(4) Bagan organisasi kantor wilayah, kantor pelayanan utama, dan kantor pengawasan dan pelayanan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
   
103. Ketentuan Pasal 274 diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a), ayat (3) dan ayat (7) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 274


(1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A adalah jabatan struktural eselon IIa.
(2) Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B adalah jabatan struktural eselon IIb.
(2a) Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C adalah jabatan struktural eselon IIb.
(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C adalah jabatan struktural eselon IIIa.
(4) Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Tipe Madya Pabean, Tipe Madya Cukai, Tipe Madya Pabean A, dan Tipe Madya Pabean B adalah jabatan struktural eselon IIIa.
(5) Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C adalah jabatan struktural eselon IIIb.
(6) Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Tipe Pratama adalah jabatan struktural eselon IVa.
(7) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C, Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Tipe Madya Pabean, Tipe Madya Cukai, Tipe Madya Pabean A, dan Tipe Madya Pabean B adalah jabatan struktural eselon IVa.
(8) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C adalah jabatan struktural eselon IVb.
(9) Kepala Urusan dan Kepala Subseksi pada Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Tipe Madya Pabean, Tipe Madya Cukai, Tipe Madya Pabean A, Tipe Madya Pabean B, Tipe Madya Pabean C dan Tipe Pratama adalah jabatan struktural eselon Va.
   
104. Pasal 277 dihapus.
   
105. Ketentuan Pasal 278 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 278


Pejabat struktural eselon IIa yang dialihtugaskan pada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B atau pada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C tetap diberikan eselon IIa.
   
106. Ketentuan Pasal 281 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 281


(1) Selama Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Utama Tipe C, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean, Madya Pabean A, Madya Pabean B berdasarkan peraturan menteri ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan yang telah ada sebelum ditetapkannya peraturan menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah berdasarkan peraturan menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya peraturan menteri ini.
(2) Pelaksanaan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Utama Tipe C, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean, Madya Pabean A, Madya Pabean B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap dengan atau berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
   
107. Lampiran I diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
   
108. Lampiran II diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini. 
   
109. Lampiran III diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.


Pasal II


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MUHAMAD CHATIB BASRI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,



ttd.

YASONNA H. LAOLY



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1895