Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER - 11/BC/2023

Kategori : Lainnya

Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-08/BC/2020 Tentang Tata Laksana Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (Cpo), Dan Produk Turunannya


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 11/BC/2023
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-08/BC/2020 TENTANG TATA LAKSANA EKSPOR KELAPA
SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO), DAN PRODUK TURUNANNYA
 
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai tata laksana ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya, telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2020 tentang Tata Laksana Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya;
  2. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pelayanan dan pengawasan ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya, perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai tata laksana ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2020 tentang Tata Laksana Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
  3. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sawit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 134);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.04/2019 tentang Ketentuan Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 243);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2022 tentang Pemungutan Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 620);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1115);

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-08/BC/2020 TENTANG TATA LAKSANA EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO), DAN PRODUK TURUNANNYA.
 

Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2020 tentang Tata Laksana Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya, diubah sebagai berikut:


1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
     

Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
  1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
  2. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
  3. Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
  4. Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) yang selanjutnya disebut AEO adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.
  5. Pemuatan Barang untuk Ekspor dalam Bentuk Curah adalah kegiatan pemasukan barang untuk Ekspor dalam bentuk curah ke kawasan pabean atau pemuatan ke sarana pengangkut di tempat lain di luar kawasan pabean.
  6. Pemberitahuan Ekspor Barang yang selanjutnya digunakan untuk memberitahukan Ekspor barang dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik.
  7. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, packing list, dan/atau dokumen lain yang dipersyaratkan.
  8. Pungutan adalah sejumlah uang yang dibayarkan sebagai biaya atas Ekspor hasil komoditas perkebunan kelapa sawit dan/atau turunan komoditas hasil perkebunan kelapa sawit.
  9. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disingkat BPDP KS adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan dana perkebunan kelapa sawit.
  10. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
  11. Laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah Unit Pelaksana Teknis pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bidang pengujian laboratoris dan/atau identifikasi barang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  12. Sertifikat Akreditasi adalah sertifikat pengakuan formal oleh Komite Akreditasi Nasional yang menyatakan bahwa suatu laboratorium memiliki kompetensi serta berhak melaksanakan pengujian komoditas yang sesuai ISO 17025.
  13. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
  14. Pejabat Pemeriksa Dokumen adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk melakukan penelitian dan penetapan atas data PEB.
  15. Pejabat Pemeriksa Barang adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan fisik barang Ekspor.
  16. Petugas Dinas Luar adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan pemasukan atau pengeluaran barang Ekspor.
  17. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
  18. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
  19. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
   
2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
       

Pasal 3


Barang Ekspor berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan barang Ekspor yang dikenakan:
  1. bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan barang Ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar; dan
  2. Pungutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tarif layanan badan layanan umum BPDP KS pada Kementerian Keuangan.
   
3. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 4 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
        

Pasal 4

(1) Eksportir harus mengajukan permohonan Pemuatan Barang untuk Ekspor dalam Bentuk Curah dan permohonan untuk dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya, sebelum mengajukan PEB.
(2) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengawasan pemuatan dan pemeriksaan fisik terhadap barang berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya dalam bentuk curah, berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Eksportir mengajukan PEB berdasarkan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(3a) Hasil pemeriksaan fisik yang digunakan sebagai dasar pengajuan PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi jumlah barang dan identifikasi barang.
(4) Tata kerja pelayanan Ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya dalam bentuk curah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

   
4. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 5 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a) sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
          

Pasal 5


(1) Eksportir dapat mengajukan permohonan untuk dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang Ekspor berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya dalam bentuk bukan curah, sebelum mengajukan PEB.   
(2) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya dalam bentuk bukan curah, berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Eksportir mengajukan PEB berdasarkan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(3a) Hasil pemeriksaan fisik yang digunakan sebagai dasar pengajuan PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi jumlah barang dan identifikasi barang.
(4) Dalam hal Eksportir tidak mengajukan permohonan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir harus mengajukan PEB kepada Kepala Kantor Pabean dengan dilampiri Dokumen Pelengkap Pabean berupa:
a. invoice;
b. packing list; dan
c. hasil pengujian laboratorium yang dilakukan oleh:
  1. laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
  2. laboratorium lain yang telah didaftarkan di Kantor Pabean oleh Eksportir.
(5) Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta Eksportir untuk menyampaikan hasil cetak (hardcopy) Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c untuk keperluan penelitian dokumen.
(6) Tata kerja pelayanan Ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya dalam bentuk bukan curah, ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
   
5. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
     

Pasal 8


(1) Pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) dilakukan oleh Kantor Pabean dengan mempertimbangkan kesiapan laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kantor Pabean tempat pemuatan barang Ekspor.
(2) Dalam hal laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kantor Pabean tempat pemuatan barang Ekspor sudah siap, pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunggu hasil pengujian laboratoris dimaksud.
(3) Dalam hal laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kantor Pabean tempat pemuatan barang Ekspor belum siap, pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan tanpa harus menunggu hasil pengujian laboratoris dimaksud.
   
6. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 10 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
     

Pasal 10


(1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kelengkapan berkas dan kebenaran pengisian permohonan.
(3) Berdasarkan hasil penelitian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal permohonan:
  1. disetujui, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan catatan persetujuan pemuatan dan/atau pemeriksaan fisik pada dokumen pelayanan Ekspor; atau
  2. ditolak, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan catatan penolakan pemuatan dan/atau pemeriksaan fisik pada dokumen pelayanan Ekspor, disertai alasan penolakan.
(3a) Dalam hal barang yang akan diekspor berasal dari tempat penimbunan berikat, permohonan yang telah mendapat catatan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a digunakan sebagai dokumen pengeluaran barang dari tempat penimbunan berikat menuju kawasan pabean pemuatan.
(4) Tata kerja penelitian permohonan Pemuatan Barang untuk Ekspor dalam Bentuk Curah dan/atau pemeriksaan fisik sebelum pengajuan PEB ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
   
7. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 12 diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 12 disisipkan 4 (empat) ayat yakni ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c), dan ayat (2d) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
     

Pasal 12


(1) Eksportir dapat mengajukan pembatalan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) melalui SKP kepada Kepala Kantor Pabean.  
(2) Pengajuan pembatalan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat sebelum PEB mendapatkan nomor pendaftaran dan dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2a) Atas pengajuan pembatalan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(2b) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
  1. telah lengkap dan benar, Kepala Kantor Pabean memberikan catatan persetujuan pembatalan permohonan; atau
  2. tidak memenuhi ketentuan pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Kantor Pabean memberikan catatan penolakan pembatalan permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan.
(2c) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2b) huruf a atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2b) huruf b, dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah pengajuan pembatalan diterima. 
(2d) Dokumen pengajuan pembatalan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah mendapat catatan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2b) huruf a digunakan sebagai:
  1. dokumen pembongkaran barang dari sarana pengangkut dan/atau pengeluaran barang dari Kawasan Pabean; atau
  2. dokumen pemasukan kembali ke tempat penimbunan berikat dalam hal barang Ekspor berasal dari tempat penimbunan berikat.
(3) Tata kerja pembatalan dokumen Pemuatan Barang untuk Ekspor dalam Bentuk Curah dan/atau pemeriksaan fisik sebelum pengajuan PEB dan tata kerja pembongkaran barang dari sarana pengangkut dan/atau pengeluaran barang dari kawasan pabean, ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
   
8. Ketentuan ayat (5) Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
     

Pasal 13


(1) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) meliputi pemeriksaan jumlah dan jenis barang.
(2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan sesuai dengan tingkat pemeriksaan yang ditentukan berdasarkan manajemen risiko.
(3) Terhadap barang ekspor yang telah dilakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan pengawasan stuffing.
(4) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan di:
  1. kawasan pabean di tempat pemuatan, tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan pabean, atau tempat penimbunan berikat; atau
  2. gudang Eksportir atau tempat lain di luar kawasan pabean yang digunakan Eksportir untuk menyimpan barang ekspor.
(5) Dalam hal pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di luar kawasan pabean tempat pemuatan, Eksportir dapat meminta bantuan pemeriksaan kepada Kantor Pabean terdekat dari lokasi pemeriksaan melalui SKP.
(6) Dalam hal Ekspor barang berupa CPO dan produk turunannya, pemeriksaan jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengujian laboratoris yang dilakukan oleh laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(7) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pernyataan kesiapan barang dari Eksportir, dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(8) Pejabat Pemeriksa Barang dapat meminta Eksportir untuk menyampaikan dokumen pendukung yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan fisik barang dalam bentuk hasil cetak (hardcopy).
(9)

Pejabat Pemeriksa Barang melakukan pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:

  1. mengambil contoh barang;
  2. membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP); dan
  3. membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAP) sesuai contoh format BAP sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(10) Pejabat Pemeriksa Barang memasukkan hasil pemeriksaan fisik barang dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b, ke dalam SKP.
(11) Tata kerja pemeriksaan fisik terhadap barang Ekspor berupa kelapa sawit, CPO dan produk turunannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
   
9. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 16 diubah sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
     

Pasal 16


(1) Untuk dapat melakukan pemasukan sebagian peti kemas ke kawasan pabean tempat pemuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Eksportir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.   
(2) Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan catatan persetujuan atau penolakan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pemasukan barang ke kawasan pabean tempat pemuatan dilakukan dengan menggunakan persetujuan pemasukan sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Terhadap barang yang telah dimasukkan ke kawasan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak dapat dimuat ke sarana pengangkut sebelum diterbitkan persetujuan atas pelayanan Ekspor.
(6) Eksportir wajib menyerahkan persetujuan pelayanan Ekspor atas barang yang dimasukkan ke kawasan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada pengusaha tempat penimbunan sementara sebagai persetujuan pemuatan ke sarana pengangkut.
(7) Barang yang telah dimasukkan ke kawasan pabean dengan persetujuan pemasukan sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan pembatalan dengan menyampaikan permohonan pembatalan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemuatan, dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(8) Persetujuan pembatalan pemasukan sebagian digunakan sebagai dokumen untuk pengeluaran barang dari kawasan pabean.
(9) Tata kerja permohonan pemasukan sebagian peti kemas ke dalam kawasan pabean tempat pemuatan, ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(10) Tata kerja pembatalan pemasukan sebagian peti kemas ke dalam kawasan pabean tempat pemuatan, ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
   
10. Ketentuan ayat (3) Pasal 19 diubah sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
     

Pasal 19

    
(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penetapan perhitungan bea keluar yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai pemungutan bea keluar.
(2) Penetapan kembali perhitungan bea keluar dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak PEB mendapat nomor pendaftaran sesuai ketentuan mengenai pemungutan bea keluar.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan jumlah dan/atau jenis barang atas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. dilakukan penagihan, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran bea keluar dan/atau penetapan sanksi administrasi; atau
  2. dapat dilakukan pengembalian, dalam hal terdapat kelebihan pembayaran bea keluar.
(4) Hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada BPDP KS dalam rangka penagihan atau pengembalian Pungutan.
(5) Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat meminta Eksportir untuk menyampaikan dokumen pendukung yang diperlukan dalam bentuk hasil cetak (hardcopy) dalam rangka penetapan perhitungan bea keluar dan penetapan kembali perhitungan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(6) Tata kerja penetapan bea keluar dan penetapan kembali bea keluar ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
   
11. Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2020 tentang Tata Laksana Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

          

Pasal II


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 2023
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

ttd.

ASKOLANI