Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Ketentuan mengenai Pejabat Lelang Kelas I dan Pejabat Lelang Kelas II diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
BAB V
PRINSIP PENYELENGGARAAN LELANG Bagian KesatuUmum Pasal 10
(1) |
Penyelenggaraan Lelang dilakukan oleh KPKNL, Kantor Pejabat Lelang Kelas II, atau Balai Lelang sesuai kewenangannya. |
(2) |
Penyelenggaraan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan Penjual. |
(3) |
Untuk Lelang Noneksekusi Sukarela atas Objek Lelang berupa Barang bergerak, KPKNL dan Balai Lelang dapat menyelenggarakan Lelang Terjadwal Khusus. |
Kepala KPKNL, Pejabat Lelang Kelas II, atau Pemimpin Balai Lelang tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang telah lengkap dan memenuhi Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang.
(1) |
Tempat pelaksanaan lelang harus dalam wilayah kerja KPKNL atau wilayah jabatan Pejabat Lelang Kelas II tempat barang berada. |
(2) |
Dalam hal Lelang Dengan Kehadiran Peserta melalui media elektronik atau Lelang Tanpa Kehadiran Peserta melalui Aplikasi Lelang atau Platform e-Marketplace Auction, tempat pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tempat Lelang diselenggarakan. |
(3) |
Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk:
- Lelang kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Wilayah sesuai dengan wilayah kerjanya; atau
- Lelang Terjadwal Khusus dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta melalui Platform e-Marketplace Auction.
|
(4) |
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan dan dilampirkan pada surat permohonan lelang. |
Bagian KeduaPenjual Pasal 13
(1) |
Penjual bertanggung jawab terhadap:
- keabsahan kepemilikan dan/atau kewenangan menjual barang;
- keabsahan dokumen persyaratan lelang;
- keabsahan syarat lelang tambahan;
- keabsahan Pengumuman Lelang;
- kebenaran formil dan materiil Nilai Limit;
- kebenaran formil dan materiil atas pernyataan tentang tidak adanya perubahan data fisik dan data yuridis bidang tanah atau satuan rumah susun atau objek yang akan dilelang;
- kebenaran materi surat dan pengiriman surat yang dilakukan oleh Penjual kepada pihak terkait;
- kesesuaian barang dengan dokumen Objek Lelang;
- penyerahan barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;
- penyerahan asli dokumen kepemilikan kepada Pembeli, kecuali Objek Lelang berupa Hak Menikmati Barang atau dalam Lelang yang tidak disertai dokumen kepemilikan;
- gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana serta pelaksanaan putusannya akibat tidak dipenuhinya peraturan perundang-undangan oleh Penjual; dan
- tuntutan ganti rugi dan pelaksanaan putusannya termasuk uang paksa/dwangsom, dalam hal tidak memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf h.
|
(2) |
Dalam hal Objek Lelang berupa barang bergerak yang berwujud, Penjual harus menguasai fisik Objek Lelang. |
(3) |
Penjual harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). |
(4) |
Dikecualikan dari ketentuan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Penjual yang merupakan orang perorangan pada Lelang Terjadwal Khusus yang diselenggarakan oleh Balai Lelang. |
(5) |
Penjual dapat meminta bantuan Balai Lelang untuk memberikan jasa pralelang dan/atau jasa pascalelang. |
(1) |
Dalam mengajukan permohonan lelang, Penjual dapat mengusulkan cara penawaran lelang. |
(2) |
Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II berwenang menetapkan cara penawaran lelang dengan mempertimbangkan usulan Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau efektivitas cara penawaran. |
(1) |
Penjual dapat mengajukan syarat lelang tambahan bagi Peserta Lelang yang meliputi:
- jangka waktu bagi Peserta Lelang untuk melihat dan meneliti secara fisik barang yang akan dilelang;
- jangka waktu pengambilan barang oleh Pembeli;
- jadwal penjelasan lelang kepada Peserta Lelang sebelum pelaksanaan lelang (aanwijzing); dan/atau
- syarat dan ketentuan khusus yang lazim diterapkan dalam pelaksanaan penjualan barang tidak berwujud termasuk namun tidak terbatas pada Hak Menikmati Barang.
|
(2) |
Syarat lelang tambahan selain syarat lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Penjual dan/atau peraturan perundang-undangan. |
(3) |
Penjual bertanggung jawab penuh atas pengajuan syarat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). |
(4) |
Syarat lelang tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan ketentuan yang berlaku pada Penjual dan/atau peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampirkan dalam surat permohonan lelang. |
(1) |
Penjual harus mengadakan aanwijzing terhadap Objek Lelang berupa barang bergerak dengan Nilai Limit keseluruhan paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). |
(2) |
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penjual tetap harus mengadakan aanwijzing terhadap pelaksanaan lelang atas hak tagih dengan Nilai Limit keseluruhan kurang dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). |
(3) |
Aanwijzing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara kehadiran fisik atau menggunakan media elektronik yang memungkinkan Penjual dan calon Peserta Lelang dapat saling mendengar dan melihat secara langsung dalam pelaksanaannya. |
(4) |
Pelaksanaan aanwijzing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam berita acara dan diserahkan kepada Pejabat Lelang sebelum pelaksanaan lelang. |
(5) |
Calon Peserta Lelang yang tidak menghadiri aanwijzing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dianggap mengetahui dan menerima hasil aanwijzing. |
(1) |
Penjual menyerahkan atau memperlihatkan asli dokumen kepemilikan kepada Pejabat Lelang paling lambat sebelum pelaksanaan lelang. |
(2) |
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penjual dapat tidak menyerahkan atau memperlihatkan asli dokumen kepemilikan untuk Lelang Eksekusi yang menurut peraturan perundang-undangan tetap dapat dilaksanakan walaupun asli dokumen kepemilikannya tidak dikuasai oleh Penjual. |
(3) |
Dalam hal Penjual menyerahkan asli dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Lelang wajib memperlihatkannya kepada Peserta Lelang sebelum lelang dimulai. |
(4) |
Dalam hal pada Lelang Dengan Kehadiran Peserta dan Penjual hanya memperlihatkan asli dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penjual memperlihatkan kepada Peserta Lelang sebelum Lelang dimulai dan membuat surat pernyataan bermeterai. |
(5) |
Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat pernyataan bahwa asli dokumen kepemilikan berada dalam penguasaan Penjual dan akan diserahkan kepada Pembeli sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) |
Untuk keperluan pendaftaran peralihan hak dari Lelang Eksekusi yang Penjualnya tidak menyerahkan atau memperlihatkan asli dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Kepala KPKNL dapat membuat surat keterangan yang ditujukan kepada instansi yang memiliki tugas dan fungsi pendaftaran hak atas tanah atau instansi terkait. |
(2) |
Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan keterangan bahwa Penjual tidak menguasai asli dokumen kepemilikan. |
Bagian KetigaKehadiran Penjual dalam Lelang Pasal 19
(1) |
Dalam pelaksanaan lelang, Penjual wajib hadir di tempat pelaksanaan lelang. |
(2) |
Pada Lelang yang dilaksanakan dengan penawaran melalui Aplikasi Lelang, kehadiran Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui sarana media elektronik yang memungkinkan Pejabat Lelang dan Penjual dapat saling mendengar dan melihat secara langsung dalam pelaksanaan lelang. |
(3) |
Dalam pelaksanaan lelang yang memerlukan kehadiran saksi di tempat pelaksanaan lelang, ketentuan kehadiran melalui sarana media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga bagi saksi dari Penjual. |
(1) |
Dalam hal kehadiran Penjual dan/atau saksi dari Penjual dilakukan melalui sarana media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Penjual terlebih dahulu harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. |
(2) |
Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II menyetujui atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan:
- keamanan/efisiensi perjalanan dari tempat kedudukan Penjual dan/atau saksi ke tempat pelaksanaan lelang;
- tingkat urgensi kehadiran fisik Penjual di tempat pelaksanaan lelang dikaitkan dengan karakteristik jenis Lelang atau Objek Lelang; dan/atau
- pertimbangan lainnya sesuai ketentuan.
|
(3) |
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II menyiapkan sarana media elektronik yang digunakan untuk kehadiran Penjual dan/atau saksi dari Penjual. |
(4) |
Sarana media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberitahukan oleh Pejabat Lelang kepada Penjual sebelum pelaksanaan lelang. |
(5) |
Penjual dan/atau saksi dari Penjual hadir sesuai tanggal dan waktu pelaksanaan lelang dengan bergabung melalui sarana media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(6) |
Dalam hal Pejabat Lelang, Penjual, dan/atau saksi telah bergabung melalui sarana media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penjual:
- memperlihatkan salinan/fotokopi surat penunjukan sebagai Penjual dan identitasnya yang sah;
- memperlihatkan asli dokumen kepemilikan kepada Pejabat Lelang, untuk barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan memerlukan dokumen kepemilikan;
- membacakan surat pernyataan bermeterai bahwa Penjual bertanggung jawab atas keaslian dokumen kepemilikan dan bersedia menyerahkan asli dokumen kepemilikan kepada Pembeli sesuai ketentuan apabila barang terjual; dan
- memperkenalkan saksi dan memperlihatkan identitasnya yang sah, dalam hal lelang diperlukan kehadiran saksi dari Penjual.
|
(7) |
Kehadiran Penjual dan/atau saksi dari Penjual melalui sarana media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didokumentasikan secara elektronik oleh Pejabat Lelang dalam bentuk tangkapan layar yang menampilkan Pejabat Lelang, Penjual, dan/atau saksi. |
(8) |
Tangkapan layar sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dicetak dan dilampirkan pada Minuta Risalah Lelang sebagai bukti kehadiran Penjual dan/atau saksi. |
Bagian KeempatPelaksanaan Lelang Pasal 21
Setiap pelaksanaan lelang harus dilakukan oleh dan/atau di hadapan Pejabat Lelang kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah.
Pasal 22
(1) |
Dalam pelaksanaan lelang, Pejabat Lelang dapat dibantu oleh Pemandu Lelang. |
(2) |
Pemandu Lelang berasal dari Pegawai DJKN atau dari luar pegawai DJKN. |
(3) |
Pemandu Lelang yang berasal dari Pegawai DJKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
- sehat jasmani dan rohani;
- pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat; dan
- lulus diklat Pemandu Lelang atau memiliki kemampuan dan cakap untuk memandu lelang, dan mendapat surat tugas dari pejabat yang berwenang.
|
(4) |
Pemandu Lelang yang berasal dari luar pegawai DJKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
- sehat jasmani dan rohani;
- pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat; dan
- memiliki kemampuan dan cakap untuk memandu lelang.
|
(5) |
Penjual atau Balai Lelang harus memberitahukan Pemandu Lelang yang akan membantu Pejabat Lelang kepada Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. |
Pasal 23
(1) |
Lelang tetap dilaksanakan walaupun hanya diikuti oleh 1 (satu) orang Peserta Lelang. |
(2) |
Setiap orang, badan hukum, atau badan usaha dapat menjadi Peserta Lelang, kecuali:
a. |
Pejabat Lelang; |
b. |
pejabat Penjual; |
c. |
penilai atau penaksir; |
d. |
juru sita; |
e. |
tereksekusi; |
f. |
debitur; dan |
g. |
terpidana, |
yang terkait langsung dengan pelaksanaan lelang. |
(3) |
Peserta Lelang yang bertindak untuk dan atas nama orang lain atau badan hukum atau badan usaha harus menyampaikan surat kuasa bermeterai cukup kepada Pejabat Lelang dengan dilampiri fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Izin Mengemudi (SIM)/Paspor pemberi kuasa dan penerima kuasa dengan menunjukkan aslinya. |
(4) |
Peserta Lelang yang bertindak sebagai Penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang menerima lebih dari satu kuasa untuk barang yang sama. |
(5) |
Keharusan penyampaian surat kuasa bermeterai cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga untuk pengambilan Kutipan Risalah Lelang oleh kuasa Pembeli. |
Pembeli dilarang mengambil atau menguasai barang yang dibelinya sebelum memenuhi Kewajiban Pembayaran Lelang dan kewajiban lainnya yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Lelang yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dapat dibatalkan.
BAB VITATA CARA PENYELENGGARAAN LELANG Bagian KesatuPermohonan Lelang Pasal 26
(1) |
Permohonan lelang diajukan secara tertulis oleh Penjual kepada Penyelenggara Lelang sesuai Jenis lelangnya disertai dokumen persyaratan lelang. |
(2) |
Dalam hal Penjual merupakan unit internal pada KPKNL, permohonan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pejabat yang berwenang sesuai organisasi dan tata kerja DJKN kepada Kepala KPKNL yang bersangkutan. |
(3) |
Pengajuan permohonan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan menggunakan Aplikasi Lelang. |
(4) |
Dalam hal permohonan lelang diajukan menggunakan Aplikasi Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dokumen persyaratan lelang telah terverifikasi secara digital, asli surat permohonan beserta dokumen persyaratan lelang harus telah diterima Kepala KPKNL paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak dinyatakan lengkap. |
(5) |
Pada Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 45 KUHAP berupa ikan hasil tindak pidana perikanan, surat permohonan lelang berikut dokumen persyaratan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan terlebih dahulu oleh Penjual kepada Kepala KPKNL melalui faksimili atau surat elektronik (e-mail). |
(6) |
Asli surat permohonan berikut dokumen persyaratan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Kepala KPKNL melalui Pejabat Lelang sebelum lelang dimulai. |
(7) |
Tata cara pengajuan permohonan lelang dan dokumen persyaratan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A dan huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) |
Dalam hal sebelum pelaksanaan lelang terhadap objek Hak Tanggungan terdapat gugatan dari pihak lain selain debitur/pemilik jaminan dan/atau suami atau istri debitur/pemilik jaminan yang terkait kepemilikan objek yang akan dilelang, Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) tidak dapat dilaksanakan. |
(2) |
Pihak lain selain debitur/pemilik jaminan dan/atau suami atau istri debitur/pemilik jaminan yang terkait kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
- ahli waris yang sah, yang dalil gugatannya mengenai proses pemasangan hak tanggungan dilakukan setelah pewaris selaku pemilik jaminan meninggal dunia disertai bukti-bukti yang sah;
- pihak lain yang memiliki dokumen kepemilikan selain dokumen kepemilikan yang diikat hak tanggungan; atau
- pihak yang melakukan perjanjian/perikatan jual beli notariil sebelum pembebanan hak tanggungan.
|
(3) |
Terhadap objek Hak dimaksud pada ayat Tanggungan sebagaimana (1), Pelaksanaan lelangnya dilakukan berdasarkan titel eksekutorial dari sertifikat hak tanggungan yang memerlukan fiat eksekusi. |
(4) |
Permohonan atas pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh:
- Pengadilan Negeri; atau
- Pengadilan Agama, dalam hal pemegang hak tanggungan merupakan lembaga yang menggunakan prinsip syariah.
|
(1) |
Setiap permohonan Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT), Lelang Eksekusi Pengadilan, dan Lelang Eksekusi Harta Pailit dikenakan bea permohonan lelang sesuai Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan. |
(2) |
Bea permohonan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Penjual. |
(3) |
Bea permohonan lelang yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diminta kembali oleh Penjual dengan alasan apapun. |
(4) |
Bukti pembayaran bea permohonan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampirkan dalam dokumen permohonan lelang. |
(5) |
Dalam hal permohonan lelang untuk lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan menggunakan Aplikasi Lelang, bukti pembayaran bea permohonan lelang harus diunggah bersamaan dengan dokumen persyaratan lelang. |
(6) |
Pembayaran bea permohonan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sepenuhnya menjamin permohonan lelang akan mendapatkan penetapan jadwal pelaksanaan lelang sepanjang tidak memenuhi Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang. |
(7) |
Bendahara Penerimaan KPKNL menyetorkan bea permohonan lelang yang telah dibayarkan oleh Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke Kas Negara paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pembayaran diterima. |
Setiap permohonan Lelang Eksekusi dari kreditur pemegang hak jaminan kebendaan yang terkait dengan putusan pernyataan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pelaksanaan lelangnya dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Bagian KeduaPenetapan Waktu Pelaksanaan Lelang Pasal 30
(1) |
Waktu pelaksanaan lelang ditetapkan oleh:
- Kepala KPKNL; atau
- Pejabat Lelang Kelas II.
|
(2) |
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), waktu pelaksanaan lelang untuk Lelang Terjadwal Khusus ditetapkan oleh:
- Kepala KPKNL; atau
- Pemimpin Balai Lelang.
|
(3) |
Waktu pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pada hari dan jam kerja KPKNL. |
(4) |
Dikecualikan dari ketentuan waktu pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk:
- Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 45 KUHAP berupa barang yang mudah busuk/rusak, KPKNL penyelenggara lelang harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah setempat paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;
- Lelang Noneksekusi Wajib berupa barang yang mudah busuk, KPKNL penyelenggara lelang harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah setempat paling lambat 1 (satu) hari) sebelum pelaksanaan lelang;
- Lelang Noneksekusi Sukarela, Penyelenggara Lelang harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah setempat paling lambat 1 (satu) hari) sebelum pelaksanaan lelang; atau
- Lelang Terjadwal Khusus, KPKNL atau Balai Lelang penyelenggara lelang harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah setempat 1 (satu) kali sebelum pelaksanaan lelang yang pertama.
|
Bagian KetigaSurat Keterangan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT),Surat Keterangan Pendaftaran Satuan Rumah Susun,dan Surat Keterangan Lainnya Pasal 31
(1) |
Setiap pelaksanaan lelang atas Barang berupa bidang tanah, satuan rumah susun, atau barang tidak bergerak selain tanah yang berdasarkan peraturan perundang-undangan wajib didaftarkan, harus dilengkapi dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. |
(2) |
Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari Kantor Pertanahan setempat, untuk Barang berupa bidang tanah atau satuan rumah susun dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS);
- surat keterangan pendaftaran rumah susun dari instansi teknis Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan gedung, untuk Barang dengan bukti berupa satuan rumah susun kepemilikan berupa Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun (SKBG Sarusun); atau
- surat keterangan atas objek yang akan dilelang dari instansi yang berwenang, untuk barang tidak bergerak selain tanah yang berdasarkan peraturan perundang-undangan wajib didaftarkan.
|
(3) |
Permintaan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk keperluan Lelang diajukan oleh Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II. |
(4) |
Dalam hal bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a belum terdaftar di Kantor Pertanahan setempat, Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II mensyaratkan kepada Penjual untuk meminta surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menerangkan status kepemilikan tanah, luas, lokasi, dan batas-batasnya. |
(5) |
Berdasarkan surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II meminta Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) ke Kantor Pertanahan setempat bahwa tanah belum terdaftar berdasarkan hasil pemeriksaan tanah. |
(6) |
Dalam hal satuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a belum terdaftar di Kantor Pertanahan setempat, Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II:
- mengajukan permintaan Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Pendaftaran tanah (SKPT) atas tanah induknya ke Kantor Pertanahan setempat; dan
- mensyaratkan kepada Penjual untuk meminta surat keterangan kepada pengelola rumah susun/perhimpunan pemilik rumah susun yang menerangkan status kepemilikan unit satuan rumah susun.
|
(7) |
Dalam hal satuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b belum terdaftar di instansi teknis Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan gedung, Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II mensyaratkan kepada Penjual untuk meminta keterangan atau informasi tertulis terkait kepemilikan dari pengelola satuan rumah susun/perhimpunan pemilik rumah susun. |
(1) |
Proses pelaksanaan pengurusan dan biaya Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)/surat keterangan pendaftaran rumah susun/surat keterangan atas objek yang akan dilelang atau Surat Keterangan Lurah/Kepala Desa/pengelola rumah susun/perhimpunan pemilik rumah susun menjadi tanggung jawab Penjual. |
(2) |
Dalam melaksanakan pengurusan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kedudukan Penjual merupakan kuasa atau yang mewakili Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II. |
(3) |
Dalam hal diperlukan, proses pelaksanaan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat meminta bantuan pihak lain. |
(1) |
Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)/surat keterangan pendaftaran satuan rumah susun/surat keterangan atas objek yang akan dilelang dapat digunakan lebih dari 1 (satu) kali sebagai dokumen syarat permohonan lelang untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan, sepanjang:
- Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)/surat keterangan pendaftaran satuan rumah susun/surat keterangan yang diterbitkan instansi penerbit tidak menyebutkan masa berlakunya;
- tidak ada perubahan data fisik dan data yuridis dari bidang tanah atau satuan rumah susun atau objek yang akan dilelang; dan
- dokumen kepemilikannya dikuasai oleh Penjual.
|
(2) |
Pernyataan kondisi mengenai tidak adanya perubahan data fisik dan data yuridis dari bidang tanah atau satuan rumah susun atau objek yang akan dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dicantumkan oleh Penjual dalam surat permohonan lelang. |
(1) |
Dalam hal terdapat perubahan data fisik atau data yuridis dari bidang tanah atau satuan rumah susun atau objek yang akan dilelang kembali, Penjual harus meminta secara tertulis kepada Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II untuk dibuatkan permintaan Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)/surat keterangan pendaftaran satuan rumah susun/surat keterangan atas objek yang akan dilelang kepada Kantor Pertanahan setempat/instansi yang berwenang. |
(2) |
Dalam hal terdapat perubahan data fisik atau data yuridis dari bidang tanah atau satuan rumah susun atau objek yang akan dilelang kembali namun Penjual tidak meminta secara tertulis kepada Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II untuk dibuatkan permintaan Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)/surat keterangan pendaftaran satuan rumah susun/surat keterangan atas objek yang akan dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penjual bertanggung jawab mutlak atas segala gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana serta pelaksanaan putusannya. |
Dalam hal dokumen kepemilikan tidak dikuasai oleh Penjual, setiap akan dilaksanakan Lelang, Penjual harus menggunakan Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)/surat keterangan pendaftaran satuan rumah susun/surat keterangan baru, berdasarkan permintaan kepada Kantor Pertanahan setempat/instansi yang berwenang.
Bagian KeempatPembatalan Sebelum Lelang Pasal 36
Lelang yang akan dilaksanakan hanya dapat dibatalkan oleh Pejabat Lelang berdasarkan:
- permintaan Penjual;
- penetapan atau putusan dari lembaga peradilan; atau
- hal lain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(1) |
Pembatalan sebelum lelang berdasarkan permintaan Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Penjual. |
(2) |
Permintaan pembatalan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Penjual dengan disertai alasan. |
(3) |
Permintaan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus telah diterima oleh Pejabat Lelang paling lambat sebelum lelang dimulai. |
(4) |
Penjual dan/atau Pejabat Lelang harus mengumumkan pembatalan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Peserta Lelang pada saat pelaksanaan lelang. |
(5) |
Termasuk dalam pembatalan lelang atas permintaan Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila:
- Penjual tidak melakukan Pengumuman Lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Penjual tidak mengunggah selebaran pada situs web Penyelenggara Lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- Penjual tidak hadir dalam pelaksanaan lelang.
|
(1) |
Pembatalan lelang berdasarkan penetapan atau putusan dari lembaga peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b disampaikan secara tertulis dan harus telah diterima oleh Pejabat Lelang paling lambat sebelum lelang dimulai. |
(2) |
Penjual dan/atau Pejabat Lelang harus mengumumkan pembatalan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Peserta Lelang pada saat pelaksanaan lelang. |
Hal lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c yang menjadi dasar pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang oleh Pejabat Lelang meliputi:
- tidak terdapat Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) untuk Lelang atas bidang tanah atau satuan rumah susun, surat keterangan pendaftaran rumah susun untuk Lelang atas satuan rumah susun dengan bukti kepemilikan SKBG Sarusun, atau surat keterangan untuk Lelang barang tidak bergerak selain tanah yang berdasarkan peraturan perundang-undangan wajib didaftarkan;
- pada Lelang Eksekusi, barang yang akan dilelang dalam status sita pidana atau blokir pidana dari instansi penyidik atau penuntut umum;
- terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) dari pihak lain selain debitur/tereksekusi suami atau istri debitur/tereksekusi yang terkait dengan kepemilikan Objek Lelang;
- pada Lelang Noneksekusi, barang yang akan dilelang dalam status sita jaminan atau sita eksekusi atau sita pidana atau blokir pidana;
- tidak memenuhi Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang;
- Penjual tidak dapat menyerahkan atau memperlihatkan asli dokumen kepemilikan Barang kepada Pejabat Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
- Pengumuman Lelang yang dilaksanakan Penjual tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- keadaan memaksa (force majeure) atau kahar;
- terjadi Gangguan Teknis yang tidak bisa ditanggulangi pada pelaksanaan Lelang Tanpa Kehadiran Peserta;
- Nilai Limit yang dicantumkan dalam Pengumuman Lelang tidak sesuai dengan surat penetapan Nilai Limit yang dibuat oleh Penjual;
- besaran Uang Jaminan Penawaran Lelang dalam Pengumuman Lelang tidak sesuai ketentuan atau dokumen permohonan lelang; dan/atau
- Penjual tidak menguasai secara fisik Objek Lelang berupa barang bergerak yang berwujud.
Pembatalan lelang setelah lelang dimulai hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Lelang dalam hal:
- keadaan memaksa (force majeure) atau kahar;
- terjadi Gangguan Teknis yang tidak dapat ditanggulangi hingga berakhirnya jam kerja pada pelaksanaan Lelang Tanpa Kehadiran Peserta; dan/atau
- Uang Jaminan Penawaran Lelang milik Pemenang Lelang dikarenakan sebab tertentu terkait sistem perbankan terdebet kembali dari rekening Penyelenggara Lelang dan tidak dilakukan pemindahbukuan kembali ke rekening Penyelenggara Lelang pada hari lelang oleh Pemenang Lelang meskipun telah diberitahukan oleh Penyelenggara Lelang.
Dalam hal terjadi pembatalan Lelang Tanpa Kehadiran Peserta dengan penawaran melalui surat elektronik (
e-mail), tromol pos atau internet, Penyelenggara Lelang atau Pejabat Lelang harus mengumumkan pembatalan lelang tersebut kepada Peserta Lelang melalui Aplikasi Lelang, surat elektronik (
e-mail), telepon,
website, short message service, dan/atau papan pengumuman Penyelenggara Lelang.
Peserta Lelang tidak berhak menuntut ganti rugi akibat terjadinya pembatalan lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40.
Bagian KelimaJaminan Penawaran Lelang Pasal 43
(1) |
Dalam setiap pelaksanaan Lelang, Peserta Lelang harus:
- menyetorkan atau menyerahkan Jaminan penawaran lelang; dan
- menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
|
(2) |
Bentuk Jaminan penawaran lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan oleh Penjual. |
(3) |
Jaminan penawaran lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
- Uang Jaminan Penawaran Lelang; atau
- Garansi Bank Jaminan Penawaran Lelang.
|
(4) |
Peserta Lelang harus menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam pelaksanaan:
- Lelang Dengan Kehadiran Peserta atas Objek Lelang berupa tanah dan/atau bangunan, atau selain tanah dan/atau bangunan dengan Nilai Limit paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
- Lelang Tanpa Kehadiran Peserta dengan penawaran melalui Aplikasi Lelang.
|
(5) |
Uang Jaminan Penawaran Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disetorkan kepada Penyelenggara Lelang. |
(6) |
Garansi Bank Jaminan Penawaran Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat digunakan untuk Lelang dengan nilai jaminan Penawaran Lelang paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). |
(7) |
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk Lelang Noneksekusi Sukarela atas barang bergerak sepanjang ditentukan oleh Penjual. |
Besaran jaminan penawaran lelang ditentukan oleh Penjual dengan rentang paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari Nilai Limit sampai dengan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari Nilai Limit.
(1) |
Uang Jaminan Penawaran Lelang yang telah disetorkan:
- akan diperhitungkan dengan Kewajiban Pembayaran Lelang apabila Peserta Lelang disahkan sebagai Pembeli; atau
- dikembalikan seluruhnya kepada Peserta Lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli, kecuali terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh perbankan menjadi tanggungan Peserta Lelang.
|
(2) |
Dalam hal Pembeli Wanprestasi, Uang Jaminan Penawaran Lelang:
- disetorkan seluruhnya ke Kas Negara paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pembatalan penunjukan Pembeli oleh Pejabat Lelang, pada jenis Lelang Eksekusi dan Lelang Noneksekusi Wajib;
- disetorkan ke Kas Negara sebesar 50% (lima puluh persen) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pembatalan penunjukan Pembeli oleh Pejabat Lelang, dan menjadi milik Pemilik Barang sebesar 50% (lima puluh persen), pada jenis Lelang Noneksekusi Sukarela yang diselenggarakan oleh KPKNL;
- disetorkan ke Kas Negara sebesar 50% (lima puluh persen) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pembatalan penunjukan Pembeli oleh Pejabat Lelang, dan menjadi milik Pemilik Barang dan/atau Balai Lelang sesuai kesepakatan antara Pemilik Barang dan Balai Lelang sebesar 50% (lima puluh persen), pada jenis Lelang Noneksekusi Sukarela yang diselenggarakan oleh Balai Lelang bekerja sama dengan Pejabat Lelang Kelas I;
- menjadi milik Pemilik Barang dan/atau Balai Lelang sesuai kesepakatan antara Pemilik Barang dan Balai Lelang, pada jenis Lelang Noneksekusi Sukarela yang diselenggarakan oleh Balai Lelang bekerja sama dengan Pejabat Lelang Kelas II; atau
- menjadi milik Pemilik Barang dan/atau Pejabat Lelang Kelas II sesuai kesepakatan antara Pemilik Barang dan Pejabat Lelang Kelas II, pada jenis Lelang Noneksekusi Sukarela yang diselenggarakan oleh Kantor Pejabat Lelang Kelas II.
|
Tata cara penyetoran dan pengembalian jaminan penawaran lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 45 tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian KeenamNilai Limit Pasal 47
(1) |
Setiap pelaksanaan lelang disyaratkan harus terdapat Nilai Limit. |
(2) |
Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penetapannya menjadi kewenangan dan tanggung jawab Penjual. |
(3) |
Ketentuan keharusan terdapat Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan pada Lelang Noneksekusi Sukarela atas barang bergerak milik perorangan atau badan hukum/usaha swasta. |
(4) |
Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam Pengumuman Lelang. |
(5) |
Ketentuan pencantuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan pada Lelang Noneksekusi Sukarela atas barang bergerak. |
(6) |
Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan oleh Penjual kepada:
- Penyelenggara Lelang sebagai dokumen persyaratan lelang; atau
- Pejabat Lelang sebelum Lelang dimulai, dalam hal Nilai Limit tidak dicantumkan dalam Pengumuman Lelang.
|
(7) |
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), mekanisme penyampaian Nilai Limit pada Lelang Terjadwal Khusus ditentukan tersendiri oleh Penyelenggara Lelang. |
(1) |
Nilai limit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) ditetapkan oleh Penjual berdasarkan:
- laporan hasil penilaian oleh Penilai;
- laporan hasil penaksiran oleh Penaksir; atau
- harga perkiraan sendiri.
|
(2) |
Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pihak yang telah memperoleh izin dari Menteri dan memiliki kualifikasi kemampuan dan pengalaman dalam melakukan kegiatan praktik penilaian untuk mendapatkan nilai ekonomis sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki. |
(3) |
Penaksir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pihak internal Penjual atau pihak yang ditunjuk Penjual untuk melakukan penaksiran berdasarkan metode yang dapat dipertanggungjawabkan. |
(4) |
Harga perkiraan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku untuk Lelang Noneksekusi Sukarela. |
Nilai Limit ditetapkan oleh Penjual harus berdasarkan laporan hasil penilaian oleh Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a, untuk:
- Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT), Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia, Lelang Eksekusi Gadai, dan Lelang Eksekusi Harta Pailit, dengan Nilai Limit paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
- Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) untuk pemegang hak tanggungan perorangan;
- bank kreditur akan ikut menjadi Peserta Lelang pada Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT), Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia, atau Lelang Eksekusi Gadai; atau
- Objek Lelang berupa saham, untuk Lelang Eksekusi dan Lelang Noneksekusi Wajib.
Dalam pelaksanaan Lelang Ulang, Nilai Limit dapat diubah oleh Penjual sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- menunjukkan laporan hasil penilaian yang masih berlaku, dalam hal Nilai Limit pada Lelang sebelumnya didasarkan pada penilaian oleh Penilai;
- menunjukkan laporan hasil penaksiran yang masih berlaku, dalam hal Nilai Limit pada Lelang sebelumnya didasarkan pada penaksiran oleh Penaksir;
- menunjukkan laporan hasil penilaian atau penaksiran terbaru, dalam hal laporan hasil penilaian atau penaksiran sebelumnya tidak berlaku lagi atau terdapat perubahan kondisi yang signifikan menurut Penjual; atau
- menunjukkan harga perkiraan sendiri terbaru, dalam hal Nilai Limit pada Lelang sebelumnya didasarkan pada harga perkiraan sendiri oleh Penjual.
Dalam pelaksanaan Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT), Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia, Lelang Eksekusi Gadai, dan Lelang Eksekusi Harta Pailit, Nilai Limit ditetapkan dengan rentang paling tinggi sama dengan nilai pasar dan paling rendah sama dengan nilai likuidasi.
(1) |
Masa berlaku laporan penilaian atau laporan penaksiran yang digunakan sebagai dasar penetapan Nilai Limit paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penilaian atau penaksiran sampai dengan tanggal pelaksanaan lelang. |
(2) |
Dikecualikan dari ketentuan masa berlaku laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- dalam hal terdapat perubahan kondisi yang signifikan menurut Penjual, masa berlaku laporan penilaian atau penaksiran dapat kurang dari 12 (dua belas) bulan; atau
- masa berlaku laporan penilaian atau penaksiran untuk Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik Negara/Daerah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
|
(3) |
Laporan penilaian atau penaksiran atau dokumen ringkasan hasil penilaian atau penaksiran yang dilengkapi dengan tanggal penilaian atau penaksiran harus dilampirkan oleh Penjual dalam pengajuan permohonan Lelang Eksekusi. |
(4) |
KPKNL melakukan pemeriksaan terhadap masa berlaku laporan penilaian atau penaksiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(5) |
KPKNL tidak berwenang melakukan tinjauan terhadap besaran nilai yang tercantum dalam laporan penilaian atau penaksiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Bagian KetujuhPengumuman Lelang Pasal 53
(1) |
Pelaksanaan lelang wajib didahului Pengumuman Lelang. |
(2) |
Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penjual. |
(3) |
Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan pada hari kerja KPKNL. |
(4) |
Ketentuan penerbitan Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk:
- Lelang Eksekusi atas benda sitaan berupa Barang yang mudah busuk/rusak;
- Lelang Noneksekusi Wajib atas Barang yang mudah busuk/kadaluwarsa; dan
- Lelang Noneksekusi Sukarela.
|
(5) |
Dalam rangka penyebarluasan publikasi pelaksanaan lelang, Penyelenggara Lelang dapat memberikan fasilitas pada Aplikasi Lelang/portal/situs web yang dikelolanya untuk menayangkan Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(6) |
Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat ditambahkan informasi lebih lengkap mengenai Objek Lelang, syarat dan ketentuan, serta informasi lainnya. |
(1) |
Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
- identitas Penjual;
- hari, tanggal, waktu dan tempat lelang dilaksanakan;
- jenis dan jumlah barang;
- lokasi, luas tanah, jenis hak atas tanah, dan ada atau tidak adanya bangunan, khusus untuk barang tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan;
- spesifikasi barang, khusus untuk barang bergerak;
- waktu dan tempat aanwijzing, dalam hal Penjual melakukan aanwijzing;
- jaminan penawaran lelang yang meliputi besaran, jangka waktu, cara dan tempat penyetoran;
- Nilai Limit, kecuali Lelang Noneksekusi Sukarela untuk barang bergerak;
- cara penawaran lelang;
- jangka waktu Kewajiban Pembayaran Lelang oleh Pembeli;
- alamat domain KPKNL atau Balai Lelang yang melaksanakan Lelang Melalui Aplikasi Lelang, atau alamat surat elektronik (e-mail) KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II atau Balai Lelang yang melaksanakan lelang dengan penawaran lelang melalui surat elektronik (e-mail); dan
- syarat tambahan, dalam hal Penjual mengajukan.
|
(2) |
Dalam hal Pengumuman Lelang dilakukan melalui surat kabar harian dan berdasarkan pertimbangan tertentu Penjual yang dicantumkan dalam permohonan lelang, Pengumuman Lelang memuat paling sedikit informasi:
- identitas Penjual;
- barang yang akan dilelang;
- tempat dan waktu pelaksanaan lelang;
- besaran jaminan penawaran lelang dan Nilai Limit, untuk lelang yang mensyaratkan Jaminan penawaran lelang dan menggunakan Nilai Limit; dan
- informasi mengenai adanya pengumuman yang lebih rinci yang dapat ditayangkan melalui situs web Penyelenggara Lelang.
|
(3) |
Pengumuman lebih rinci yang ditayangkan pada situs web sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e paling sedikit memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) |
Pengumuman Lelang atas Lelang Eksekusi terhadap barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual bersama-sama dengan barang bergerak, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- pengumuman dilakukan 2 (dua) kali;
- jangka waktu Pengumuman pertama ke Pengumuman kedua berselang 15 (lima belas) hari kalender;
- pengumuman kedua diatur sedemikian rupa sehingga tidak jatuh pada hari libur atau hari besar;
- pengumuman pertama dapat dilakukan melalui selebaran, media elektronik, atau surat kabar harian; dan
- pengumuman kedua harus dilakukan melalui surat kabar harian paling singkat 14 (empat belas) hari kalender sebelum hari pelaksanaan lelang.
|
(2) |
Pengumuman Lelang atas Lelang Eksekusi terhadap barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali paling singkat 6 (enam) hari kalender sebelum hari pelaksanaan lelang. |
(3) |
Pelaksanaan Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
- selebaran, media elektronik, atau surat kabar harian, untuk Nilai Limit keseluruhan paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dalam 1 (satu) permohonan lelang; atau
- surat kabar harian, untuk Nilai Limit keseluruhan lebih dari Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dalam 1 (satu) permohonan lelang.
|
(4) |
Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 45 KUHAP, Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 47A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dengan Objek Lelang berupa:
- barang yang mudah rusak/busuk, dapat dilakukan kurang dari 6 (enam) hari kalender dan paling singkat 2 (dua) hari kerja; dan
- ikan dan sejenisnya hasil tindak pidana perikanan, dapat dilakukan kurang dari 6 (enam) hari kalender dan paling singkat 1 (satu) hari kalender.
|
(1) |
Pengumuman Lelang untuk Lelang Eksekusi Pajak berupa barang bergerak dilaksanakan paling singkat 14 (empat belas) hari kalender sebelum hari pelaksanaan lelang. |
(2) |
Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- selebaran, media elektronik, atau surat kabar harian, untuk Lelang dengan Nilai Limit keseluruhan paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) permohonan lelang; atau
- surat kabar harian, untuk Lelang dengan Nilai Limit keseluruhan lebih dari Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) permohonan lelang.
|
(1) |
Pengumuman Lelang untuk Lelang Noneksekusi Wajib atas barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual bersama-sama dengan barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar harian paling singkat 7 (tujuh) hari kalender sebelum hari pelaksanaan lelang. |
(2) |
Pengumuman Lelang untuk Lelang Noneksekusi Wajib atas barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali paling singkat 5 (lima) hari kalender sebelum hari pelaksanaan lelang. |
(3) |
Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
- selebaran, media elektronik, atau surat kabar harian, untuk Lelang dengan Nilai Limit keseluruhan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) permohonan lelang; atau
- surat kabar harian, untuk Lelang dengan Nilai Limit keseluruhan lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) permohonan lelang.
|
(4) |
Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengumuman untuk Lelang Noneksekusi Wajib atas barang bergerak yang mudah busuk/kadaluwarsa dapat dilakukan dengan jangka waktu kurang dari 5 (lima) hari kalender dan paling singkat 1 (satu) hari kalender sebelum hari pelaksanaan lelang. |
(5) |
Pengumuman Lelang untuk Lelang Noneksekusi Sukarela atas barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual bersama-sama dengan barang bergerak dilakukan melalui:
- selebaran atau surat kabar harian paling singkat 7 (tujuh) hari kalender sebelum hari pelaksanaan lelang; atau
- situs web Penyelenggara Lelang paling singkat 7 (tujuh) hari kalender sebelum hari pelaksanaan lelang secara terus menerus sampai dengan hari pelaksanaan lelang.
|
(6) |
Pengumuman Lelang untuk Lelang Noneksekusi Sukarela atas barang bergerak dilakukan melalui:
- selebaran atau surat kabar harian paling singkat 5 (lima) hari kalender sebelum hari pelaksanaan lelang; atau
- situs web Penyelenggara Lelang paling singkat 5 (lima) hari kalender sebelum hari pelaksanaan lelang secara terus menerus sampai dengan hari pelaksanaan lelang.
|
(7) |
Pengumuman Lelang untuk Lelang Noneksekusi Sukarela barang bergerak yang telah terjadwal setiap bulan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan, dilakukan melalui:
- selebaran atau surat kabar harian paling singkat 5 (lima) hari kalender sebelum hari pelaksanaan lelang yang pertama; atau
- situs web Penyelenggara Lelang paling singkat 5 (lima) hari sebelum hari pelaksanaan lelang yang pertama secara terus menerus sampai dengan hari pelaksanaan lelang yang terakhir.
|
(8) |
Pada Lelang Terjadwal Khusus, penentuan jadwal penyelenggaraan lelang yang telah diumumkan melalui selebaran, surat kabar harian, atau situs web Penyelenggara Lelang berlaku sebagai Pengumuman Lelang. |
(1) |
Pengumuman Lelang Ulang untuk Lelang Eksekusi atas barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual bersama-sama dengan barang bergerak dilakukan:
- 1 (satu) kali melalui surat kabar harian paling singkat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang, dalam hal jangka waktu pelaksanaan lelang ulang tidak melebihi 60 (enam puluh) hari kalender sejak pelaksanaan lelang terakhir; atau
- sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1), dalam hal jangka waktu pelaksanaan lelang ulang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari kalender sejak pelaksanaan lelang terakhir.
|
(2) |
Pengumuman Lelang Ulang untuk Lelang Eksekusi atas barang bergerak, Lelang Noneksekusi Wajib, dan Lelang Noneksekusi Sukarela dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2), Pasal 55 ayat (3), Pasal 55 ayat (4), Pasal 56 dan Pasal 57. |
(3) |
Pengumuman Lelang Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menunjuk Pengumuman Lelang terakhir. |
(1) |
Pengumuman Lelang melalui selebaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf a, Pasal 56 ayat (2) huruf a, Pasal 57 ayat (3) huruf a, Pasal 57 ayat (5) huruf a, Pasal 57 ayat (6) huruf a, dan Pasal 57 ayat (7) huruf a wajib ditayangkan oleh Penjual pada situs web Penyelenggara Lelang paling lambat 2 (dua) hari setelah pengumuman terbit secara terus-menerus sampai dengan pelaksanaan lelang. |
(2) |
Dalam hal penayangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan oleh Penjual sesuai ketentuan, Pejabat Lelang membatalkan pelaksanaan Lelang. |
(3) |
Ketentuan pembatalan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku untuk:
- pengumuman selebaran yang dilakukan dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4), Pasal 57 ayat (4), Pasal 57 ayat (8); dan
- pengumuman atas Lelang yang diselenggarakan oleh Pejabat Lelang Kelas II yang belum memiliki situs web.
|
(1) |
Surat kabar harian yang digunakan sebagai media Pengumuman Lelang harus terbit dan/atau beredar di kota atau kabupaten tempat Barang berada. |
(2) |
Surat kabar harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai tiras/oplah paling rendah 2.000 (dua ribu) eksemplar. |
(3) |
Dalam hal tidak terdapat surat kabar harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengumuman Lelang diumumkan dalam surat kabar harian yang terbit:
a. |
di kota/kabupaten terdekat; |
b. |
di ibukota provinsi; atau |
c. |
di ibu kota negara, |
dan beredar di wilayah kerja KPKNL atau wilayah jabatan Pejabat Lelang Kelas II tempat Barang akan dilelang. |
(4) |
Surat kabar harian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mempunyai tiras/oplah:
a. |
paling rendah 2.000 (dua ribu) eksemplar, untuk yang terbit di kota/kabupaten; |
b. |
paling rendah 5.000 (lima ribu) eksemplar, untuk yang terbit di ibukota provinsi; atau |
c. |
paling rendah 10.000 (sepuluh ribu) eksemplar, untuk yang terbit di ibukota negara. |
|
(5) |
Dalam hal di suatu daerah tidak terdapat surat kabar harian yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengumuman Lelang dilakukan pada surat kabar harian yang diperkirakan mempunyai tiras/oplah paling tinggi. |
(6) |
Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) harus dimuat pada halaman utama atau reguler dengan huruf yang jelas dan mudah terbaca. |
(7) |
Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilarang dimuat pada halaman suplemen/tambahan/khusus. |
(8) |
Penjual dapat menambah Pengumuman Lelang pada media lainnya guna meningkatkan jumlah peminat lelang. |
(1) |
Dalam hal diketahui terdapat kekeliruan pada Pengumuman Lelang yang telah diterbitkan, Penjual harus segera membuat ralat melalui surat kabar harian atau media lainnya. |
(2) |
Ralat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan terhadap hal sebagai berikut:
- mengubah besarnya jaminan penawaran lelang;
- memajukan batas waktu penyetoran Uang Jaminan Penawaran Lelang atau penyerahan Garansi Bank Jaminan Penawaran Lelang;
- mengubah besarnya Nilai Limit;
- memajukan jam dan tanggal pelaksanaan lelang; dan/atau
- memindahkan lokasi dari tempat pelaksanaan lelang semula.
|
(3) |
Ralat Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan:
- melalui media yang sama dengan pengumuman sebelumnya, dengan menyebutkan Pengumuman Lelang yang diralat; dan
- paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum hari pelaksanaan lelang.
|
(4) |
Dalam hal pada Lelang dengan 2 (dua) kali pengumuman terdapat kekeliruan pada pengumuman pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengumuman kedua sekaligus berfungsi sebagai ralat. |
Bukti Pengumuman Lelang termasuk dalam hal terdapat bukti ralat pengumuman, disampaikan kepada Penyelenggara Lelang paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.
Bagian KedelapanPenawaran Lelang Pasal 63
(1) |
Penawaran Lelang dilakukan dengan cara:
- lisan, semakin meningkat atau semakin menurun;
- tertulis; atau
- tertulis dilanjutkan dengan lisan, dalam hal penawaran tertinggi belum mencapai Nilai Limit.
|
(2) |
Penawaran Lelang secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk Lelang Dengan Kehadiran Peserta. |
(3) |
Penawaran lelang secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk:
- Lelang Dengan Kehadiran Peserta secara fisik di tempat pelaksanaan lelang; atau
- Lelang Tanpa Kehadiran Peserta.
|
(4) |
Penawaran lelang secara tertulis dalam Lelang Tanpa Kehadiran Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan melalui:
- surat tromol pos;
- surat elektronik (e-mail);
- Aplikasi Lelang dengan penawaran terbuka (open bidding) atau penawaran tertutup (closed bidding); atau
- Platform e-Marketplace Auction.
|
(5) |
Penawaran lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bersamaan dalam 1 (satu) pelaksanaan lelang. |
(6) |
Dalam hal penawaran lelang secara lisan dilakukan bersamaan dengan penawaran lelang secara tertulis tanpa kehadiran Peserta Lelang melalui Aplikasi Lelang dengan penawaran terbuka (open bidding), penawaran lelang berlangsung secara bersamaan sampai tercapai harga tertinggi. |
(7) |
Dalam penawaran lelang yang dilakukan secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai penawaran tertinggi yang terkini harus diinformasikan kepada Peserta Lelang yang hadir maupun yang tidak hadir. |
(8) |
Penawaran lelang secara tertulis sebagaimana diatur dalam ayat (3) huruf a dan huruf b dapat dilaksanakan secara bersamaan dalam 1 (satu) pelaksanaan lelang. |
(9) |
Pelaksanaan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan dengan memulai terlebih dahulu penawaran lelang secara tertulis dengan kehadiran peserta lelang kemudian memulai penawaran lelang secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang. |
(10) |
Penawaran lelang yang dilakukan secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat dilakukan sepanjang Aplikasi Lelang telah memadai. |
(1) |
Penawaran lelang secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui surat tromol pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) huruf a dapat diajukan lebih dari 1 (satu) kali untuk setiap Barang, dengan nilai penawaran yang tertinggi diterima dianggap sah dan mengikat. |
(2) |
Penawaran lelang secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui surat elektronik (e-mail), Aplikasi Lelang, atau Platform e-Marketplace Auction sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat diajukan lebih dari 1 (satu) kali untuk setiap Barang, dengan nilai penawaran yang terakhir diterima dianggap sah dan mengikat. |
(3) |
Dalam pelaksanaan penawaran lelang secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui Aplikasi Lelang atau Platform e-Marketplace Auction, Penyelenggara Lelang harus menyediakan fitur yang memungkinkan dilakukannya konfirmasi ulang atas kebenaran harga penawaran yang diajukan oleh Peserta Lelang. |
(4) |
Penawaran lelang melalui surat tromol pos, surat elektronik (e-mail), atau Aplikasi Lelang dengan penawaran tertutup (closed bidding), dibuka pada saat pelaksanaan lelang oleh Pejabat Lelang bersama dengan Penjual dan 2 (dua) orang saksi dari Penyelenggara Lelang dan/atau dari Penjual. |
(1) |
Untuk Lelang Terjadwal Khusus, penawaran lelang dilakukan dengan cara:
- penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1), untuk Lelang Dengan Kehadiran Peserta dalam bentuk bazaar; atau
- tertulis melalui Platform e-Markerplace Auction sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) huruf d, untuk Lelang Tanpa Kehadiran Peserta.
|
(2) |
Cara penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan secara bersamaan dengan Lelang Tanpa Kehadiran Peserta. |
(1) |
Dalam hal pada Lelang Terjadwal Khusus yang dilaksanakan dengan cara penawaran melalui Platform e-Marketplace Auction penawaran tertinggi tidak mencapai Nilai Limit atau tidak disetujui Penjual dalam hal tidak menggunakan Nilai Limit, Penjual dapat mengubah besaran Nilai Limit dan meminta perubahan penawaran lelang. |
(2) |
Permintaan perubahan penawaran lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
- penawaran beli sekarang (get it now); atau
- memperpanjang jangka waktu penawaran (extended auction).
|
(3) |
Dalam hal penawaran lelang diubah dengan penawaran beli sekarang (get it now) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Barang langsung ditawarkan dalam Platform e-Marketplace Auction sampai dengan selesainya pelaksanaan lelang. |
(4) |
Dalam hal penawaran lelang diubah dengan memperpanjang jangka waktu penawaran (extended auction) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Barang tetap ditayangkan dalam Platform e-Marketplace Auction dan ditawarkan pada pelaksanaan Lelang Terjadwal Khusus berikutnya. |
(5) |
Perpanjangan jangka waktu penawaran (extended auction) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali. |
(6) |
Dalam hal Barang tidak terjual pada perpanjangan jangka waktu penawaran (extended auction) yang telah dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali, Penjual dapat mengajukan permohonan Lelang Terjadwal Khusus kembali. |
(7) |
KPKNL atau Balai Lelang yang menyelenggarakan Lelang Terjadwal Khusus harus menyediakan fasilitas pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Platform e-Marketplace Auction. |
(1) |
Penawaran lelang dilakukan dengan harga:
- inklusif; atau
- eksklusif.
|
(2) |
Lelang dengan harga inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan harga penawaran telah termasuk Bea Lelang Pembeli. |
(3) |
Lelang dengan harga eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan harga penawaran belum termasuk Bea Lelang Pembeli. |
(1) |
Penawaran dalam pelaksanaan lelang yang Nilai Limitnya diumumkan, diajukan oleh Peserta Lelang paling sedikit sama dengan Nilai Limit |
(2) |
Penawaran yang telah disampaikan oleh Peserta Lelang kepada Pejabat Lelang tidak dapat diubah atau dibatalkan oleh Peserta Lelang. |
(3) |
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penawaran yang telah disampaikan oleh Peserta Lelang kepada Pejabat Lelang pada lelang dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan penawaran tertutup (closed bidding) dapat diubah atau dibatalkan oleh Peserta Lelang sepanjang belum dilakukan penayangan Kepala Risalah Lelang. |
(1) |
Berdasarkan pertimbangan efisiensi dan efektivitas Penjual yang dinyatakan dalam surat permohonan, Objek Lelang yang terdiri dari beberapa bidang tanah atau tanah dan bangunan atau unit rumah susun dapat ditawarkan dalam 1 (satu) paket. |
(2) |
Dalam pelaksanaan Lelang atas Objek Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Nilai Limit keseluruhan harus disertai rincian Nilai Limit masing-masing Objek Lelang. |
(3) |
Lelang atas Objek Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sepanjang masih dalam wilayah kerja KPKNL atau wilayah jabatan Pejabat Lelang Kelas II yang melaksanakan lelang. |
Dalam Lelang Eksekusi untuk pembayaran utang atas 1 (satu) debitur terhadap beberapa Objek Lelang, apabila Objek Lelang yang ditawarkan sebelumnya telah memenuhi kewajiban pembayaran utang, Penjual meminta kepada Pejabat Lelang untuk tidak melanjutkan penjualan Objek Lelang berikutnya.
(1) |
Dalam melaksanakan penawaran lelang melalui Aplikasi Lelang atau Platform e-Marketplace Auction sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) huruf c dan huruf d, KPKNL dan Balai Lelang harus menyediakan:
- Aplikasi Lelang atau Platform e-Marketplace Auction yang mandiri, independen, aman, handal dan bertanggung jawab;
- data transaksi lelang yang paling sedikit memuat identitas Penjual, identitas Pembeli, barang yang dilelang, waktu transaksi lelang, harga Pokok Lelang, Bea Lelang; dan
- akses data transaksi lelang bagi Pejabat Lelang untuk membuat Risalah Lelang.
|
(2) |
Dalam menyediakan Platform e-Marketplace Auction sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Balai Lelang dapat bekerja sama dengan Penyedia Platform e-Marketplace. |
(3) |
Penyedia Platform e-Marketplace sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi syarat:
- terdaftar sebagai anggota asosiasi e-commerce Indonesia; dan
- menggunakan alamat domain situs web dan aplikasi yang memiliki sertifikat kelaikan sistem elektronik sesuai ketentuan perundang-undangan.
|
(1) |
Balai Lelang yang menyelenggarakan lelang dengan penawaran melalui Aplikasi Lelang atau Platform e-Marketplace Auction wajib memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal up. Direktur dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah setempat paling lambat:
- 1 (satu) bulan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, untuk Balai Lelang yang telah menyediakan Aplikasi Lelang; dan
- 2 (dua) bulan sebelum digunakan, untuk Balai Lelang yang akan menyediakan Aplikasi Lelang.
|
(2) |
Direktur Jenderal up. Direktur berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terkait kesesuaian pelaksanaan lelang dengan penawaran melalui Aplikasi Lelang atau Platform e-Marketplace Auction yang diselenggarakan oleh Balai Lelang dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lelang. |
(1) |
KPKNL atau Balai Lelang yang menyelenggarakan lelang dengan penawaran melalui Aplikasi Lelang atau Platform e-Marketplace Auction wajib menerapkan:
- tata kelola yang baik dan akuntabel; dan
- manajemen risiko terhadap potensi kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan.
|
(2) |
KPKNL atau Balai Lelang yang menyelenggarakan lelang dengan penawaran melalui Aplikasi Lelang atau Platform e-Marketplace Auction dilarang:
- mengganggu, mengacaukan, dan/atau merusak Aplikasi Lelang; dan
- mengambil informasi secara tidak sah, memanipulasi data, dan/atau berbuat curang dalam penyelenggaraan lelang melalui Aplikasi Lelang yang dapat mempengaruhi proses lelang.
|
(3) |
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik. |
(1) |
Dalam hal terdapat Gangguan Teknis dalam pelaksanaan lelang dengan penawaran melalui Aplikasi Lelang atau Platform e-Marketplace Auction, Pejabat Lelang berwenang mengambil tindakan:
- membatalkan lelang, jika Gangguan Teknis tidak dapat ditanggulangi hingga jam kerja berakhir pada hari pelaksanaan lelang; atau
- melaksanakan lelang setelah Gangguan Teknis dapat ditanggulangi sebelum jam kerja berakhir pada hari pelaksanaan lelang.
|
(2) |
Dalam hal pelaksanaan Lelang dengan penawaran lelang yang dilakukan secara bersamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (5) sampai dengan ayat. (9) terjadi Gangguan Teknis yang menyebabkan Lelang Tanpa Kehadiran Peserta tidak dapat dilakukan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Lelang Dengan Kehadiran Peserta tetap sah dan mengikat; dan
- Penyelenggara Lelang/Pejabat Lelang harus menyatukan data penawaran lelang dalam rekapitulasi seluruh penawaran per Objek Lelang sebagai lampiran Minuta Risalah Lelang.
|
Dalam pelaksanaan penawaran lelang Lelang yang dilakukan dengan melalui Aplikasi Lelang atau
Platform e-Marketplace Auction, Pejabat Lelang, Penyelenggara Lelang, dan Unit Pengelola TIK dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat:
- kesalahan dan/atau kelalaian Peserta Lelang atau pihak lain dalam mengajukan penawaran lelang;
- kesalahan dan/atau kelalaian Peserta Lelang sehingga terdapat penggunaan data pribadi Peserta Lelang oleh pihak lain;
- kegagalan Peserta Lelang dalam pengajuan penawaran lelang yang disebabkan oleh permasalahan jaringan komunikasi data dan/atau perangkat elektronik yang digunakannya; dan/atau
- gangguan teknis yang dapat mengakibatkan pembatalan pelaksanaan lelang.
Tata cara pelaksanaan penawaran lelang tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian KesembilanPenetapan Pembeli Pasal 77
(1) |
Dalam pelaksanaan lelang yang menggunakan Nilai Limit, Pejabat Lelang mengesahkan Peserta Lelang yang mengajukan penawaran tertinggi yang telah mencapai atau melampaui Nilai Limit sebagai Pembeli. |
(2) |
Dalam pelaksanaan Lelang Noneksekusi Sukarela yang tidak menggunakan Nilai Limit, Pejabat Lelang mengesahkan Peserta Lelang yang mengajukan penawaran tertinggi sebagai Pembeli berdasarkan persetujuan Penjual. |
(3) |
Dalam pelaksanaan Lelang Terjadwal Khusus, pengesahan Peserta Lelang yang mengajukan penawaran tertinggi sebagai Pembeli dilakukan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). |
(4) |
Pada lelang yang dilanjutkan dengan penawaran beli sekarang (get it now) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a, Pejabat Lelang mengesahkan Peserta Lelang sebagai Pembeli yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- penawaran pertama diterima melalui Platform e-Marketplace Auction; dan
- telah mencapai atau melampaui Nilai Limit, atau sesuai harga yang dikehendaki Penjual.
|
(5) |
Dalam hal terdapat lebih dari satu Peserta Lelang yang mengajukan penawaran tertinggi secara lisan semakin menurun atau tertulis dengan nilai yang sama dan/atau telah mencapai atau melampaui Nilai Limit dalam Lelang yang menggunakan Nilai Limit, Pejabat Lelang berhak mengesahkan Pembeli dengan melakukan:
- penawaran lanjutan hanya terhadap Peserta Lelang yang mengajukan penawaran sama, yang dilakukan secara lisan semakin meningkat atau tertulis berdasarkan persetujuan Peserta Lelang bersangkutan; atau
- pengundian di antara Peserta Lelang yang mengajukan penawaran sama apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dapat dilaksanakan.
|
(6) |
Dalam hal terdapat lebih dari satu Peserta Lelang yang mengajukan penawaran tertinggi yang sama dalam penawaran lelang melalui surat elektronik (e-mail) atau Aplikasi Lelang dengan penawaran tertutup (closed bidding), Pejabat Lelang mengesahkan Peserta Lelang yang penawarannya diterima terlebih dahulu sebagai Pembeli. |
(7) |
Dalam hal terdapat lebih dari satu Peserta Lelang yang mengajukan penawaran tertinggi dengan nilai yang sama pada pelaksanaan lelang secara tertulis dengan kehadiran peserta lelang yang dilakukan bersamaan dengan penawaran lelang secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang sebagaimana dimaksud pada pasal 63 ayat (8), Pejabat Lelang mengesahkan Pembeli dengan cara melakukan pengundian di antara Peserta Lelang yang mengajukan penawaran tertinggi yang sama. |
(1) |
Pada pelaksanaan Lelang Terjadwal Khusus, apabila Pembeli Wanprestasi berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Peserta Lelang yang mengajukan penawaran peringkat kedua dapat disahkan sebagai Pembeli; atau
- dalam hal Peserta Lelang yang mengajukan penawaran peringkat kedua tidak bersedia disahkan sebagai Pembeli, Peserta Lelang yang mengajukan penawaran peringkat ketiga dapat disahkan sebagai Pembeli.
|
(2) |
Peserta Lelang yang mengajukan penawaran peringkat kedua atau Peserta Lelang yang mengajukan penawaran peringkat ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disahkan sebagai Pembeli sesuai dengan harga penawaran yang diajukannya, dalam hal:
- penawaran yang diajukan Peserta Lelang telah mencapai atau melampaui Nilai Limit; atau
- disetujui oleh Penjual untuk Lelang yang tidak menggunakan Nilai Limit
|
(3) |
Dalam hal Peserta Lelang yang mengajukan penawaran peringkat kedua atau Peserta Lelang yang mengajukan penawaran peringkat ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 1 (satu) orang, pengesahan Pembeli oleh Pejabat Lelang dilakukan berdasarkan:
- pengundian di antara Peserta Lelang yang mengajukan penawaran peringkat kedua atau Peserta Lelang yang mengajukan penawaran peringkat ketiga tersebut, untuk Lelang Terjadwal Khusus dengan kehadiran peserta; atau
- penawaran yang diterima lebih dulu, untuk Lelang Terjadwal Khusus melalui Platform e-Marketplace Auction.
|
(4) |
Pengesahan Peserta Lelang yang mengajukan penawaran peringkat kedua atau peringkat ketiga sebagai Pembeli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Lelang pada hari kerja berikutnya setelah dilakukan pembatalan terhadap Pembeli yang Wanprestasi. |
(1) |
Lembaga jasa keuangan sebagai kreditur dapat membeli agunannya dalam pelaksanaan lelang sepanjang diatur dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. |
(2) |
Dalam hal lembaga jasa keuangan akan membeli agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga jasa keuangan harus menyampaikan kepada Pejabat Lelang surat pernyataan dalam bentuk akta notaris yang berisikan pernyataan pembelian tersebut dilakukan untuk pihak lain yang akan ditunjuk kemudian dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pelaksanaan lelang. |
(3) |
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, lembaga jasa keuangan ditetapkan sebagai Pembeli. |
Bagian KesepuluhPembayaran dan Penyetoran Pasal 80
(1) |
Pelunasan pembayaran Harga Lelang dan Bea Lelang harus dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. |
(2) |
Dikecualikan dari ketentuan ayat (1), untuk Lelang Terjadwal Khusus pelunasan pembayaran Harga Lelang dan Bea Lelang dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. |
(3) |
Hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan hari kerja yang berlaku bagi Penyelenggara Lelang. |
(4) |
Pelunasan Kewajiban Pembayaran Lelang dilakukan oleh Pembeli melalui rekening KPKNL atau Balai Lelang atau rekening khusus atas nama jabatan Pejabat Lelang Kelas II atau secara langsung kepada Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II. |
(5) |
Setiap pelunasan Kewajiban Pembayaran Lelang oleh Pembeli harus dibuatkan kuitansi atau tanda bukti pelunasan pembayaran oleh Bendahara Penerimaan KPKNL atau Pemimpin Balai Lelang atau Pejabat Lelang Kelas II. |
Dalam hal Pembeli tidak melunasi Kewajiban Pembayaran Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, pada hari kerja berikutnya Pejabat Lelang harus membatalkan pengesahannya sebagai Pembeli dengan membuat pernyataan pembatalan.
(1) |
Penyetoran Hasil Bersih Lelang atas Lelang Eksekusi yang sesuai peraturan perundang-undangan harus disetor ke Kas Negara dan Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik Negara/Daerah, dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pembayaran diterima oleh KPKNL yang menyelenggarakan lelang. |
(2) |
Dalam hal Hasil Bersih Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan atau diserahkan kepada Penjual sesuai permintaan Penjual, penyetoran atau penyerahan ke Penjual dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pembayaran diterima oleh KPKNL yang menyelenggarakan lelang. |
(3) |
Hasil Bersih Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya wajib disetor secepatnya ke Kas Negara oleh Penjual. |
(4) |
Bea Lelang dan Pajak Penghasilan (PPh) wajib disetorkan ke Kas Negara paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pembayaran diterima oleh Penyelenggara Lelang. |
(5) |
Penyetoran Hasil Bersih Lelang selain lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan ke Penjual paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran diterima oleh Penyelenggara Lelang. |
(6) |
Hasil Bersih Lelang, Bea Lelang, dan kewajiban perpajakan untuk Lelang Terjadwal Khusus dengan penawaran melalui Platform e-Marketplace Auction harus disetorkan oleh Penyelenggara Lelang paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya Barang oleh Pembeli. |
(7) |
Dalam hal 1 (satu) frekuensi lelang terdapat lebih dari satu objek yang laku terjual, penyetoran atau penyerahan Hasil Bersih Lelang dan Bea Lelang dilakukan setelah seluruh pembayaran diterima oleh Penyelenggara Lelang. |
Bagian KesebelasPenyerahan Dokumen Kepemilikan Barang Pasal 83
(1) |
Dalam hal Penjual menyerahkan asli dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Pejabat Lelang harus menyerahkan asli dokumen kepemilikan kepada Pembeli, paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Pembeli:
- menunjukkan kuitansi atau tanda bukti pelunasan pembayaran; dan/atau
- menyerahkan bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika barang yang dilelang berupa tanah dan/atau bangunan.
|
(2) |
Dalam hal Penjual memperlihatkan asli dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) kepada Pejabat Lelang, Penjual harus menyerahkan asli dokumen kepemilikan kepada Pembeli, paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Pembeli menunjukkan:
- Kutipan Risalah Lelang; dan
- kuitansi atau tanda bukti pelunasan pembayaran.
|
BAB VIIBEA LELANG Pasal 84
(1) |
Setiap pelaksanaan lelang dikenakan Bea Lelang sesuai Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan. |
(2) |
Bea Lelang untuk Objek Lelang berupa Barang tidak berwujud atau hak sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) dipungut berdasarkan tarif kategori Barang bergerak. |
(3) |
Dikecualikan dari ketentuan ketentuan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat 2, untuk Objek Lelang berupa Hak Menikmati berlaku ketentuan tarif pungutan sebagai berikut:
- Barang tidak bergerak dipungut berdasarkan tarif kategori Barang tidak bergerak; dan
- Barang bergerak dipungut berdasarkan tarif kategori Barang bergerak.
|
(1) |
Pembatalan terhadap rencana pelaksanaan lelang yang dilakukan atas permintaan Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dan ayat (5) dikenakan Bea Lelang Batal Atas Permintaan Penjual sesuai Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan. |
(2) |
Bea Lelang Batal Atas Permintaan Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Penjual. |
(3) |
Bea Lelang Batal tidak dikenakan terhadap pembatalan lelang berdasarkan penetapan atau putusan dari lembaga peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dan hal lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 serta pembatalan oleh Pejabat Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40. |
(4) |
Penyetoran Bea Lelang Batal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kas Negara dilakukan Penyelenggara Lelang paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pembayaran diterima. |
(1) |
Selain Bea Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1), pelaksanaan lelang atas Barang berupa tanah atau tanah dan bangunan dikenakan Pajak Penghasilan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) |
Dalam hal Lelang Noneksekusi Sukarela atas Barang berupa tanah atau tanah dan bangunan, pengenaan Pajak Penghasilan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
- Nilai Jual Objek Pajak, untuk Harga Lelang yang lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak;
- Harga Lelang, untuk Harga Lelang yang sama atau lebih tinggi daripada Nilai Jual Objek Pajak.
|
BAB VIIIRISALAH LELANG Pasal 87
(1) |
Setiap pelaksanaan lelang dibuatkan Risalah Lelang oleh Pejabat Lelang. |
(2) |
Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
- bagian kepala;
- bagian badan; dan
- bagian kaki.
|
(3) |
Risalah Lelang dibuat dalam Bahasa Indonesia. |
(4) |
Setiap Risalah Lelang diberi nomor urut sesuai standar penomoran Risalah Lelang. |
Bagian Kepala Risalah Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
- hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan lelang ditulis dengan huruf dan angka;
- nama lengkap dan tempat kedudukan Pejabat Lelang;
- nama lengkap, pekerjaan, tempat kedudukan atau domisili, dan mekanisme kehadiran Penjual;
- tempat pelaksanaan lelang;
- sifat barang yang dilelang dan alasan barang tersebut dilelang;
- dalam hal Objek Lelang berupa barang tidak bergerak berupa tanah atau tanah dan bangunan harus diuraikan:
- status hak atau surat-surat lain yang menjelaskan bukti kepemilikan;
- Nomor dan tanggal Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari Kantor Pertanahan; dan
- keterangan lain yang membebani, apabila ada;
- dalam hal Objek Lelang berupa barang bergerak harus diuraikan jumlah, jenis dan spesifikasi barang;
- dalam hal Objek Lelang berupa Hak Menikmati, diuraikan syarat penjualan dari Penjual apabila ada;
- dalam hal Objek Lelang berupa hak tagih, diuraikan syarat penjualan dari Penjual apabila ada; dan
- syarat dan ketentuan Lelang.
Bagian Badan Risalah Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:
- identitas Pembeli yang meliputi nama, pekerjaan dan alamat, atas nama sendiri atau sebagai kuasa atas nama badan hukum/badan usaha/orang lain;
- lembaga jasa keuangan kreditur sebagai Pembeli untuk orang atau badan hukum atau badan usaha yang akan ditunjuk namanya, dalam hal lembaga jasa keuangan kreditur sebagai Pembeli;
- Harga Lelang dengan angka dan huruf terbilang; dan
- uraian barang yang laku terjual.
Bagian Kaki Risalah Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf c paling sedikit memuat:
- jumlah barang yang ditawarkan atau dilelang, ditulis dengan angka dan huruf terbilang;
- jumlah barang yang terjual, ditulis dengan angka dan huruf terbilang;
- jumlah harga barang yang terjual, ditulis dengan angka dan huruf terbilang;
- jumlah harga barang yang ditahan, ditulis dengan angka dan huruf terbilang;
- banyaknya dokumen atau surat-surat yang dilampirkan pada Risalah Lelang, ditulis dengan angka dan huruf terbilang;
- tanda tangan Pejabat Lelang dan Penjual atau kuasa Penjual, dalam hal Lelang atas barang bergerak;
- tanda tangan Pejabat Lelang, Penjual atau kuasa Penjual dan Pembeli atau kuasa Pembeli, dalam hal lelang barang tidak bergerak; dan
- tanda tangan saksi untuk Lelang Eksekusi dan Lelang Noneksekusi Wajib atas barang tidak bergerak dengan penawaran tanpa kehadiran Peserta Lelang melalui tromol pos, surat elektronik (e-mail), atau Aplikasi Lelang dengan penawaran tertutup (closed bidding).
(1) |
Dalam hal terdapat hal penting yang diketahui setelah penutupan Risalah Lelang, Pejabat Lelang harus membuat catatan hal penting pada bagian bawah setelah Kaki Minuta Risalah Lelang dan membubuhi tanggal dan tanda tangan. |
(2) |
Hal penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- adanya verzet terhadap hasil lelang;
- adanya Pembeli Wanprestasi;
- adanya penerbitan pengganti Kutipan Risalah Lelang;
- adanya penerbitan Grosse Risalah Lelang atas permintaan Pembeli atau Penjual;
- adanya Penjual yang tidak menandatangani Risalah Lelang atau tidak hadir sewaktu Risalah Lelang ditutup;
- adanya Pembeli yang tidak menandatangani Risalah Lelang dalam Lelang Tanpa Kehadiran Peserta;
- adanya putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap yang terkait dengan pelaksanaan lelang;
- adanya Pembeli yang ditunjuk oleh lembaga jasa keuangan dalam hal lembaga jasa keuangan selaku kreditur membeli agunannya sendiri berdasarkan akte de command; atau
- adanya berita acara pembetulan kesalahan redaksional.
|
(3) |
Dalam hal Pejabat Lelang Kelas I dibebastugaskan, cuti, berhalangan tetap atau dipindahtugaskan, pencatatan dan penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala KPKNL. |
(4) |
Dalam hal Pejabat Lelang Kelas II dibebastugaskan, cuti atau berhalangan tetap, pencatatan dan penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah setempat selaku Pengawas Lelang (Superintenden). |
(1) |
Minuta Risalah Lelang dibuat dan diselesaikan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. |
(2) |
Minuta Risalah Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang Kelas I disimpan pada KPKNL. |
(3) |
Minuta Risalah Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang Kelas II disimpan oleh Pejabat Lelang Kelas II yang bersangkutan. |
(4) |
Dalam hal Pejabat Lelang Kelas II berhenti atau diberhentikan dari jabatannya, Minuta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disimpan dan ditatausahakan oleh Pengawas Lelang (Superintenden). |
(5) |
Pengawas Lelang (Superintenden) dapat menunjuk KPKNL di wilayah kerjanya untuk menyimpan dan menatausahakan Minuta sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |
(6) |
Jangka waktu simpan Minuta Risalah Lelang selama 30 (tiga puluh) tahun sejak pelaksanaan lelang. |
(7) |
Dalam hal jangka waktu simpan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah lampau, pihak-pihak yang berkepentingan tidak dapat menuntut haknya mendapatkan turunan dari Risalah Lelang. |
(1) |
Pihak yang berkepentingan dapat memperoleh Kutipan/Salinan/Grosse yang autentik dari Minuta Risalah Lelang. |
(2) |
Pihak yang berkepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Pembeli memperoleh Kutipan Risalah Lelang sebagai Akta Jual Beli atau Grosse Risalah Lelang sesuai kebutuhan;
- Penjual memperoleh Salinan Risalah Lelang untuk laporan pelaksanaan lelang atau Grosse Risalah Lelang sesuai kebutuhan;
- Pengawas Lelang (Superintenden) memperoleh Salinan Risalah Lelang untuk laporan pelaksanaan lelang/kepentingan dinas;
- Instansi yang berwenang kepemilikan hak Objek dalam Lelang balik nama memperoleh Salinan Risalah Lelang sesuai kebutuhan; dan
- Balai Lelang selaku penyedia jasa pralelang atau Penyelenggara Lelang memperoleh Salinan Risalah Lelang untuk kepentingan administrasi dan legal.
|
(3) |
Pemberian Kutipan/Salinan/Grosse Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan Bea Meterai yang dibebankan kepada:
- Pembeli, untuk Kutipan/Grosse Risalah Lelang; dan
- Penjual, untuk Salinan/Grosse Risalah Lelang.
|
(4) |
Dikecualikan dari pengenaan Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Salinan Risalah Lelang untuk kepentingan dinas pelaporan kepada:
- Pengawas Lelang (Superintenden);
- instansi Pemerintah yang berwenang dalam urusan balik nama; atau
- Penjual yang merupakan instansi Pemerintah.
|
(5) |
Kutipan/Salinan/Grosse yang autentik dari Minuta Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani, diberikan teraan cap atau stempel basah dan diberi tanggal pengeluaran oleh Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II yang bersangkutan. |
(6) |
Kutipan Risalah Lelang dicetak pada kertas sekuriti. |
(7) |
Kutipan Risalah Lelang untuk Lelang tanah atau tanah dan bangunan ditandatangani oleh Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II setelah Pembeli menyerahkan bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). |
(8) |
Kutipan Risalah Lelang untuk Lelang Terjadwal Khusus dapat dibuat dalam bentuk yang sangat sederhana. |
(9) |
Kutipan Risalah Lelang yang hilang atau rusak dapat diterbitkan pengganti atas permintaan Pembeli. |
(10) |
Kutipan Risalah Lelang yang ditolak oleh instansi yang berwenang dalam balik nama karena kesalahan redaksional dapat dilakukan perbaikan atas permintaan Pembeli. |
(1) |
KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II hanya dapat memperlihatkan atau membacakan isi Minuta Risalah Lelang dan/atau surat-surat atau dokumen yang dilekatkan kepada pihak yang berkepentingan langsung dengan Minuta Risalah Lelang. |
(2) |
Pihak yang berkepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penjual, Pembeli/ahli warisnya/orang yang memperoleh hak, dan pihak lain yang diberikan kewenangan oleh peraturan perundang-undangan. |
(3) |
KPKNL, Balai Lelang, atau Pejabat Lelang Kelas II dilarang memberikan data terkait lelang kecuali kepada instansi pemerintah untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan. |
(1) |
Dalam rangka kepentingan proses penegakan hukum, fotokopi Minuta Risalah Lelang dan/atau surat yang dilekatkan pada Minuta Risalah Lelang dapat diberikan kepada penyidik atau penuntut umum atau hakim yang terkait langsung. |
(2) |
Pemberian fotokopi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dengan persetujuan:
- Kepala KPKNL bagi Pejabat Lelang Kelas I; atau
- Pengawas Lelang (Superintenden) bagi Pejabat Lelang Kelas II.
|
(3) |
Pengambilan fotokopi Minuta Risalah Lelang dan/atau surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuatkan Berita Acara Penyerahan. |
(1) |
Format penyusunan Risalah Lelang tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai Risalah Lelang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. |
BAB IXADMINISTRASI PERKANTORAN DAN PELAPORAN Pasal 97
(1) |
KPKNL, Balai Lelang dan Kantor Pejabat Lelang Kelas II wajib:
- menyelenggarakan administrasi perkantoran;
- membuat laporan yang berkaitan dengan pelaksanaan. lelang kepada Pengawas Lelang (Superintenden); dan
- membuat laporan transaksi lelang kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
|
(2) |
Kantor Wilayah membuat laporan rekapitulasi pelaksanaan lelang kepada Direktorat Lelang. |
(1) |
Dalam menyelenggarakan administrasi perkantoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) huruf a, KPKNL harus menyediakan:
- buku register lelang; dan
- buku kas umum berikut buku pembantu sebagaimana diatur dalam pedoman bendahara penerimaan.
|
(2) |
Pengisian buku register lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Seksi yang membidangi administrasi lelang dan/atau Pelelang. |
(3) |
Pengisian buku kas umum dan buku pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh bendahara penerimaan. |
(4) |
Buku register lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan basis data lelang yang dibuat secara elektronik. |
(5) |
Buku register lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dicetak, dan ditandatangani oleh Kepala Kantor setiap semester dan dibundel/dijilid per tahun anggaran. |
(6) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai administrasi perkantoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. |
(7) |
Format buku register lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) |
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) huruf b yang harus dibuat oleh KPKNL meliputi:
- laporan realisasi kegiatan dan hasil pelaksanaan lelang menurut jenis/asal barang;
- laporan pembuatan risalah lelang untuk pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); dan
- laporan penatausahaan kertas sekuriti.
|
(2) |
Pembuatan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Seksi yang membidangi administrasi lelang berdasarkan data di buku register lelang dan pencatatan lain yang sesuai. |
(3) |
Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf G, huruf H, dan huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) |
Laporan realisasi kegiatan dan hasil pelaksanaan lelang menurut jenis/asal barang sebagaimana dimaksud pada Pasal 99 ayat (1) huruf a dibuat setiap bulan dan dikirim ke Kantor Wilayah setempat paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya. |
(2) |
Kantor Wilayah meneliti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari seluruh KPKNL di wilayah kerjanya untuk disusun menjadi laporan realisasi kegiatan dan hasil pelaksanaan lelang menurut jenis/asal barang tingkat Kantor Wilayah. |
(3) |
Dalam hal hasil dari penelitian yang dilakukan Kantor Wilayah masih terdapat kesalahan, Kantor Wilayah memberikan petunjuk perbaikan kepada KPKNL paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak laporan diterima. |
(4) |
Berdasarkan petunjuk perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPKNL memperbaiki laporan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak petunjuk perbaikan diterima. |
Laporan pembuatan risalah lelang untuk pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) huruf b dibuat setiap bulan dan dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak/Dinas Pendapatan Daerah setempat dengan tembusan kepada Kantor Wilayah setempat paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya.
(1) |
Laporan penatausahaan kertas sekuriti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) huruf c dibuat setiap triwulan dan dikirim ke Kantor Wilayah setempat paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. |
(2) |
Kantor Wilayah meneliti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari seluruh KPKNL di wilayah kerjanya untuk disusun menjadi Laporan Penatausahaan Kertas Sekuriti tingkat Kantor Wilayah. |
(3) |
Dalam hal hasil dari penelitian yang dilakukan Kantor Wilayah masih terdapat kesalahan, Kantor Wilayah memberikan petunjuk perbaikan kepada KPKNL paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak laporan diterima. |
(4) |
Berdasarkan petunjuk perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPKNL memperbaiki laporan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak petunjuk perbaikan tersebut diterima. |
Ketentuan mengenai administrasi.dan pelaporan lelang pada Balai Lelang dan Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
(1) |
Laporan yang harus dibuat oleh Kantor Wilayah meliputi:
- laporan rekapitulasi hasil pengawasan terhadap balai lelang;
- laporan rekapitulasi realisasi kegiatan dan hasil pelaksanaan lelang menurut jenis/asal barang;
- laporan hasil verifikasi salinan risalah lelang; dan
- laporan rekapitulasi penatausahaan kertas sekuriti.
|
(2) |
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Bidang Lelang pada Kantor Wilayah. |
(3) |
Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf J, huruf K, huruf L, dan huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) |
Laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 104 ayat (1) huruf b dibuat setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. |
(2) |
Laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 104 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d dibuat setiap triwulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. |
(3) |
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikirim ke Kantor Pusat c.q. Direktorat Lelang. |
(1) |
Pelaporan dibuat dan disampaikan melalui sistem aplikasi yang disediakan Kantor Pusat. |
(2) |
Dalam hal sistem aplikasi belum tersedia, KPKNL dan Kantor Wilayah membuat laporan secara daring menggunakan format yang disediakan Kantor Pusat. |
(1) |
Pejabat Lelang yang tidak melakukan penayangan data terkait lelang dalam pelaksanaan lelang melalui Aplikasi Lelang oleh KPKNL sesuai ketentuan dalam Lampiran huruf D Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak melaksanakan kegiatan penatausahaan persiapan pelaksanaan lelang. |
(2) |
Pejabat Lelang yang tidak melakukan penayangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Pejabat Lelang Kelas I. |
(1) |
Balai Lelang yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1), dan melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2), dikenakan sanksi administratif. |
(2) |
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- surat peringatan;
- surat peringatan terakhir;
- pembekuan izin operasional; dan/atau
- pencabutan izin operasional.
|
(3) |
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Balai Lelang. |
(1) |
Direktur atas nama Direktur Jenderal menyampaikan surat peringatan kepada Pihak lain selain Penyelenggara Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), yang menyelenggarakan jual beli melalui Lelang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lelang. |
(2) |
Dalam hal jual beli dengan cara Lelang yang dilakukan melalui Aplikasi Lelang atau Platform e-Marketplace Auction, pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah tanggal surat peringatan tetap tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undang di bidang Lelang, Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat meminta kepada kementerian yang membawahi bidang komunikasi dan informatika untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB XIKETENTUAN PERALIHAN Pasal 110
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- permohonan lelang yang telah ditetapkan jadwal pelaksanaan lelangnya sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang melalui Internet;
- permohonan produk hukum terkait lelang yang telah diterima sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang melalui Internet, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB XIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 112
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 270); dan |
b. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang melalui Internet (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 818), |
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1601
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.