Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 12/BC/2016
TENTANG
PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai pemeriksaan fisik barang impor telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-07/BC/2007;
- bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.04/2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.04/2007 tentang Tatalaksana Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor, perlu mengatur kembali ketentuan terkait pemeriksaan fisik barang impor;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pemeriksaan Fisik Barang Impor;
Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor
139/PMK.04/2007 tentang Tatalaksana Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
225/PMK.04/2015;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR.
BAB I KETENTUAN UMUMPasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
- Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
- Pemeriksaan Fisik adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pemeriksa fisik untuk mengetahui jumlah dan jenis barang Impor yang diperiksa guna keperluan pengklasifikasian dan penetapan nilai pabean.
- Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
- Pejabat Pemeriksa Dokumen adalah Pejabat Bea Dan Cukai yang berwenang untuk melakukan penelitian dan penetapan tarif dan nilai pabean atas pemberitahuan pabean.
- Pejabat Pemeriksa Fisik adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan Pemeriksaan Fisik barang Impor dan ditunjuk secara langsung melalui aplikasi pelayanan kepabeanan atau oleh Pejabat Bea dan Cukai.
- Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir.
- Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
- Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang dipersamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
- Peti Kemas (Container) adalah peti atau kotak yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan standar internasional (International Standard Organization) sebagai alat atau perangkat pengangkutan barang.
- Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
BAB II RUANG LINGKUPPasal 2
(1) |
Terhadap barang Impor dapat dilakukan Pemeriksaan Fisik. |
(2) |
Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Fisik. |
(3) |
Tujuan Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dalam rangka memperoleh data barang secara lengkap agar dapat dipergunakan untuk:
- menetapkan klasifikasi dan nilai pabean dengan benar;
- menemukan adanya barang yang tidak diberitahukan;
- menemukan adanya uraian barang yang tidak jelas/tidak benar;
- menemukan kesalahan pemberitahuan negara asal barang; dan/atau
- kepentingan lain dalam rangka pemenuhan kewajiban pabean antara lain untuk keperluan perpajakan atau pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan.
|
Pemeriksaan Fisik dapat dilakukan di lapangan dan/atau gudang pada:
- TPS atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS dengan izin Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk;
- Tempat Penimbunan Pabean (TPP) atau tempat lain yang berfungsi sebagai Tempat Penimbunan Pabean (TPP) dengan izin Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk; atau
- Tempat Penimbunan Berikat (TPB).
(1) |
Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat menggunakan pemindai Peti Kemas dalam hal pada Kantor Pabean tersedia pemindai Peti Kemas. |
(2) |
Pemeriksaan Fisik dengan menggunakan pemindai Peti Kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap:
- barang yang diimpor oleh importir berisiko rendah yang terkena pemeriksaan acak;
- barang yang pengeluarannya ditetapkan jalur merah namun hanya terdiri dari 1 (satu) jenis barang dan 1 (satu) pos tarif, yang berdasarkan pertimbangan dari Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan pabean dapat diperiksa dengan pemindai Peti Kemas;
- barang dalam Peti Kemas berpendingin;
- barang yang berdasarkan analisis intelijen ditetapkan untuk diperiksa melalui pemindai Peti Kemas;
- barang peka udara; atau
- barang lainnya yang berdasarkan pertimbangan Pejabat Bea dan Cukai dapat dilakukan pemeriksaan melalui pemindai Peti Kemas.
|
(3) |
Pemeriksaan Fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap:
- barang peka cahaya;
- barang mengandung zat radioaktif;
- barang lainnya yang karena sifatnya dapat menjadi rusak apabila dilakukan pemindaian;
- barang terkena pemeriksaan melalui pemindai Peti Kemas yang dimohonkan oleh importir untuk tidak dilakukan pemeriksaan melalui pemindai Peti Kemas; atau
- barang terkena pemeriksaan melalui pemindai Peti Kemas yang berdasarkan pertimbangan Pejabat Bea dan Cukai yang menangani analisis pemindaian Peti Kemas perlu dilakukan Pemeriksaan Fisik oleh Pejabat Pemeriksa Fisik.
|
BAB IIITATA CARA PEMERIKSAAN FISIKPasal 5
(1) |
Pemeriksaan Fisik atas barang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan tingkat pemeriksaan yang ditentukan berdasarkan manajemen risiko. |
(2) |
Tingkat Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
- 10% (sepuluh persen), untuk barang yang diimpor oleh importir dengan tingkat risiko rendah; atau
- 30% (tiga puluh persen), untuk barang yang diimpor oleh importir dengan tingkat risiko menengah dan tinggi.
|
(3) |
Tingkat Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan oleh S KP. |
(4) |
Dalam hal belum dapat ditentukan oleh SKP, tingkat Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen. |
(5) |
Tata kerja Pemeriksaan Fisik dilaksanakan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) |
Pemeriksaan Fisik atas barang Impor dalam Peti Kemas dengan tingkat Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
- dalam hal Peti Kemas berjumlah 5 (lima) atau kurang:
- 10% (sepuluh persen) dari seluruh jumlah kemasan yang diberitahukan, untuk tingkat Pemeriksaan Fisik 10% (sepuluh puluh persen); atau
- 30% (tiga puluh persen) dari seluruh jumlah kemasan yang diberitahukan, untuk tingkat Pemeriksaan Fisik 30% (tiga puluh persen).
- dalam hal jumlah Peti Kemas lebih dari 5 (lima):
- 10% (sepuluh persen) dari seluruh jumlah Peti Kemas yang diberitahukan dengan jumlah minimal 1 (satu) Peti Kemas, untuk tingkat Pemeriksaan Fisik 10% (sepuluh puluh persen); atau
- 30% (tiga puluh persen) dari seluruh jumlah Peti Kemas yang diberitahukan dengan jumlah minimal 1 (satu) Peti Kemas, untuk tingkat Pemeriksaan Fisik 30% (tiga puluh persen).
|
(2) |
Dalam hal berdasarkan hasil penghitungan tingkat pemeriksaan 10% (sepuluh puluh persen) atau 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kurang dari 2 (dua) kemasan, kemasan yang diperiksa minimal 2 (dua) kemasan. |
(3) |
Dalam hal Peti Kemas berjumlah 1 (satu) dan hanya terdapat 1 (satu) kemasan, Pemeriksaan Fisik dilakukan hanya terhadap 1 (satu) kemasan tersebut. |
(4) |
Dalam hal terdapat permohonan importir untuk tidak dilakukan pemeriksaan melalui pemindai Peti Kemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d, tingkat Pemeriksaan Fisik dilaksanakan sesuai ketentuan ayat (1) dan ayat (2). |
(5) |
Penentuan nomor Peti Kemas yang akan diperiksa dilakukan oleh SKP. |
(6) |
Dalam hal belum dapat ditentukan oleh SKP, penentuan nomor Peti Kemas yang akan diperiksa dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen. |
(7) |
Dalam hal jumlah kemasan dari Peti Kemas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a belum memenuhi persentase tingkat pemeriksaan yang ditetapkan, Pejabat Pemeriksa Fisik menentukan Peti Kemas lainnya untuk diperiksa. |
(1) |
Pemeriksaan Fisik atas barang Impor dalam kemasan yang tidak menggunakan Peti Kemas, dengan tingkat Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
- 10% (sepuluh puluh persen) dari seluruh jumlah kemasan yang diberitahukan, untuk tingkat Pemeriksaan Fisik 10% (sepuluh puluh persen); atau
- 30% (tiga puluh persen) dari seluruh jumlah kemasan yang diberitahukan, untuk tingkat Pemeriksaan Fisik 30% (tiga puluh persen).
|
(2) |
Dalam hal berdasarkan hasil penghitungan tingkat pemeriksaan 10% (sepuluh puluh persen) atau 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari 2 (dua) kemasan, kemasan yang diperiksa minimal 2 (dua) kemasan. |
(3) |
Dalam hal kemasan yang akan dilakukan Pemeriksaan Fisik berjumlah 1 (satu), pemeriksaan dilakukan hanya terhadap 1 (satu) kemasan tersebut. |
(1) |
Dalam hal barang Impor yang dikemas dalam kemasan yang bernomor, Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat menunjuk nomor kemasan dalam daftar kemasan (packing list) dan/atau pemberitahuan pabean Impor yang harus diperiksa oleh Pejabat Pemeriksa Fisik. |
(2) |
Dalam hal Pejabat Pemeriksa Dokumen tidak melakukan penunjukan nomor kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau barang Impor dikemas dalam kemasan yang tidak bernomor, penunjukkan kemasan yang harus dilakukan Pemeriksaan Fisik ditentukan oleh Pejabat Pemeriksa Fisik. |
(3) |
Jumlah kemasan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai tingkat Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. |
(4) |
Penunjukkan kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) didasarkan pada keahlian (professional judgement). |
(1) |
Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik dilakukan dengan mendasarkan pada daftar kemasan (packing list) yang telah di tandasahkan oleh petugas penerima dokumen. |
(2) |
Dalam hal daftar kemasan (packing list) tidak disampaikan, Pemeriksaan Fisik dilakukan dengan mendasarkan pada pemberitahuan pabean Impor. |
(1) |
Pejabat Pemeriksa Fisik dapat meningkatkan tingkat pemeriksaan menjadi pemeriksaan secara mendalam untuk mencapai tujuan Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). |
(2) |
Pemeriksaan secara mendalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal :
- Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditemukan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai dengan dokumen yang digunakan sebagai dasar Pemeriksaan Fisik;
- hasil analisis tampilan pemindai Peti Kemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdapat indikasi ketidaksesuaian jumlah dan/atau jenis barang dengan dokumen yang digunakan sebagai dasar Pemeriksaan Fisik berdasarkan pada keahlian (professional judgement) Pejabat Bea dan Cukai yang menangani analisis pemindaian Peti Kemas;
- Pemeriksaan Fisik karena jabatan;
- terdapat informasi intelijen; dan/atau
- barang Impor dalam bentuk curah.
|
Dalam hal barang yang akan dilakukan Pemeriksaan Fisik dalam bentuk curah, Pejabat Pemeriksa Fisik berdasarkan keahliannya (
professional jugdement):
- mencocokan jumlah dan jenis barang dengan daftar kemasan (packing list), pemberitahuan pabean Impor dan/atau petunjuk ukuran lainnya; dan
- mengambil contoh barang (sampling) secara acak atas barang Impor dalam hal diperlukan atau berdasarkan permintaan Pejabat Pemeriksa Dokumen.
(1) |
Pemeriksaan Fisik dilakukan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pemeriksa Fisik untuk 1 (satu) pemberitahuan pabean Impor. |
(2) |
Dalam hal pelaksanaan Pemeriksaan Fisik mempunyai tingkat kesulitan yang tinggi, Pemeriksaan Fisik dapat dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) orang Pejabat Pemeriksa Fisik untuk 1 (satu) pemberitahuan pabean Impor. |
(3) |
Penambahan jumlah Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan pabean. |
(1) |
Dalam hal pelaksanaan Pemeriksaan Fisik membutuhkan pengetahuan teknis tertentu, Pejabat Pemeriksa Fisik dapat meminta bantuan pihak lain. |
(2) |
Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pihak internal ataupun eksternal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memiliki pengetahuan teknis yang diperlukan. |
(3) |
Dalam hal pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tenaga ahli dari pihak importir, Pejabat Pemeriksa Fisik dapat meminta importir atau PPJK yang dikuasakannya untuk segera menghadirkannya pada saat Pemeriksaan Fisik. |
(4) |
Dalam hal terdapat ketentuan di bidang Impor yang mempersyaratkan pemeriksaan fisik dilakukan oleh pejabat dari instansi lain, pemeriksaan fisik dapat dilakukan bersama-sama dengan Pejabat Pemeriksa Fisik. |
(5) |
Dalam hal Pemeriksaan Fisik secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terhadap barang Impor dalam Peti Kemas, tingkat Pemeriksaan Fisik dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. |
(6) |
Dalam hal Pemeriksaan Fisik dilakukan secara bersama- sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terhadap barang Impor dalam kemasan yang tidak menggunakan Peti Kemas, tingkat Pemeriksaan Fisik dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. |
(1) |
Pejabat Pemeriksa Fisik dapat mengambil contoh barang dan/atau meminta dokumen tentang spesifikasi produk yang diperiksa. |
(2) |
Pengambilan contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan sifat dan kondisi barang. |
(3) |
Pengambilan contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam berita acara Pemeriksaan Fisik barang impor yang ditandatangani bersama antara Pejabat Pemeriksa Fisik, Importir atau PPJK yang dikuasakannya, atau Pengusaha TPS dalam hal pemeriksaan disaksikan oleh Pengusaha TPS. |
(4) |
Tata kerja pengambilan contoh barang dilaksanakan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAB IVMEKANISME PEMERIKSAAN FISIKPasal 15
(1) |
Pejabat Bea dan Cukai atau SKP menyampaikan pemberitahuan Pemeriksaan Fisik kepada importir, PPJK yang dikuasakannya dan/atau Pengusaha TPS. |
(2) |
Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk data elektronik atau tulisan di atas formulir. |
(3) |
Dalam hal pemberitahuan Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disampaikan, importir atau PPJK yang dikuasakannya wajib untuk:
- menyiapkan barang untuk dilakukan Pemeriksaan Fisik di tempat pemeriksaan;
- mengeluarkan kemasan yang akan diperiksa di tempat Pemeriksaan Fisik barang di bawah pengawasan Pejabat Pemeriksa Fisik;
- membuka kemasan yang akan diperiksa; dan
- menyaksikan Pemeriksaan Fisik.
|
(4) |
Kewajiban menyiapkan barang Impor untuk diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus dilaksanakan paling lambat pukul 12.00 pada:
- hari berikutnya terhitung sejak penerbitan pemberitahuan Pemeriksaan Fisik, untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu; atau
- hari kerja berikutnya terhitung sejak penerbitan pemberitahuan Pemeriksaan Fisik, untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu.
|
(5) |
Dalam hal barang Impor yang akan diperiksa telah disiapkan di tempat pemeriksaan, importir atau PPJK yang dikuasakannya menyampaikan pemberitahuan kesiapan barang dan dokumen pelengkap pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai. |
(6) |
Dalam hal sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), importir atau PPJK yang dikuasakannya tidak menyampaikan pemberitahuan kesiapan barang, Pejabat Bea dan Cukai memberitahukan kepada pengusaha TPS untuk:
- menyiapkan barang; dan
- menyaksikan Pemeriksaan Fisik.
|
(7) |
Pemeriksaan Fisik barang harus dimulai paling lambat 1 (satu) jam sejak penyampaian pemberitahuan kesiapan barang dan dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5). |
(8) |
Dalam hal importir atau PPJK yang dikuasakannya tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pemeriksaan Fisik dapat dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Fisik dengan disaksikan oleh petugas dari TPS yang bertindak sebagai kuasa importir atas risiko dan biaya importir. |
(9) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (7) tidak berlaku dalam hal Pemeriksaan Fisik dilakukan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS. |
Dalam hal barang Impor yang akan dilakukan Pemeriksaan Fisik diangkut dalam Peti Kemas, Pejabat Pemeriksa Fisik:
- mencocokkan nomor, ukuran, jumlah dan jenis Peti Kemas;
- memeriksa keutuhan segel Peti Kemas;
- mengawasi stripping/pengeluaran barang dari dalam Peti Kemas; dan
- menghitung jumlah kemasan dan mencocokkan jenis kemasan dari setiap Peti Kemas.
(1) |
Pejabat Pemeriksa Fisik disamping menghitung jumlah barang dan mencocokkan jenis barang dengan dokumen yang digunakan sebagai dasar Pemeriksaan Fisik, juga memeriksa data teknis atau spesifikasi barang yang diperiksa. |
(2) |
Data teknis atau spesifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data:
- merek, tipe, ukuran;
- tahun pembuatan /produksi;
- kondisi barang; dan/atau
- keterangan lain yang dapat memperjelas pengenalan barang.
|
(1) |
Pejabat Pemeriksa Fisik membuat berita acara Pemeriksaan Fisik barang Impor. |
(2) |
Berita acara Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pejabat Pemeriksa Fisik dan:
- Importir atau PPJK yang dikuasakannya; dan/atau
- Pengusaha TPS atau Pengusaha Tempat Penimbunan Pabean atau Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat.
|
(1) |
Pejabat Pemeriksa Fisik menuangkan hasil Pemeriksaan Fisik dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). |
(2) |
Dalam hal Kantor Pabean telah menerapkan penyampaian PIB melalui PDE Kepabeanan dan media penyimpan data, Pejabat Pemeriksa Fisik menuangkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke dalam SKP. |
(3) |
Tata kerja penuangan hasil Pemeriksaan Fisik dilaksanakan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) |
Pejabat Pemeriksa Fisik bertanggung jawab hanya terhadap jumlah dan jenis barang yang dilakukan Pemeriksaan Fisik. |
(2) |
Pejabat Pemeriksa Fisik membubuhkan paraf pada kemasan barang yang telah diperiksa. |
(1) |
Dalam hal formulir PIB belum mencantumkan pernyataan bahwa Importir atau PPJK yang dikuasakannya menguasakan kepada Pengusaha TPS untuk menyiapkan dan menyaksikan pemeriksaan fisik, Importir atau PPJK yang dikuasakannya melampirkan surat pernyataan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) |
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen pelengkap pabean yang wajib diserahkan oleh Importir atau PPJK yang dikuasakannya dalam hal barang impor ditetapkan untuk diperiksa fisik. |
BAB V KETENTUAN PERALIHANPasal 22
Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, tata kerja Pemeriksaan Fisik barang impor berdasarkan Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Nomor
P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan Fisik Barang Impor tetap berlaku dengan ketentuan:
- sampai dengan tanggal berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini terhadap Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok; dan
- sampai dengan tanggal 30 Juni 2016 terhadap Kantor Pabean selain sebagaimana dimaksud pada angka 1.
Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini:
a. |
Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan Fisik Barang Impor; dan |
b. |
Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE-05/BC/2003 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Barang Impor; |
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 April 2016
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
HERU PAMBUDI
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.