Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 35/PMK.010/2016

Kategori : Lainnya

Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35/PMK.010/2016

TENTANG

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 213/PMK.011/2011 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI
BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2015, telah ditetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor;
  2. bahwa Menteri Perhubungan melalui surat Nomor: KU.201/1/9 Phb 2015 tanggal 13 Juli 2015 perihal Permohonan Fasilitas Bea Masuk 0% (nol perseratus) Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Perbaikan Dan/Atau Pemeliharaan Pesawat Terbang, menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan insentif fiskal berupa fasilitas bea masuk 0% (nol persen) atas impor produk dan bahan guna perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang;
  3. bahwa sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi Bidang Perekonomian pada tanggal 17 Desember 2015 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, diputuskan bahwa tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen) dikenakan terhadap impor 21 (dua puluh satu) pos tarif barang dan bahan guna perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2015;

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 213/PMK.011/2011 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR.
 

 

Pasal I


Mengubah Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dengan:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.011/2013;
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.010/2015;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2015,
yang menetapkan tarif bea masuk atas barang impor berupa barang dan bahan guna perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal II


1. Pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal I dapat dilakukan evaluasi sesuai dengan perkembangan dan kondisi perekonomian.
2. Pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud Pasal I, berlaku atas impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean 1mpornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean pemasukan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
3. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 2016
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG P.S. BRODJONEGORO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Maret 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 365