PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “Wajib Bayar yang diberikan izin untuk menempati rumah negara tapak” adalah pejabat negara, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atas tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perhitungan sewa rumah negara tapak” adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “Wajib Bayar yang diberikan izin untuk menempati rumah susun” antara lain pejabat negara, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atas tempat tinggal atau hunian bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perhitungan biaya pengelolaan dan struktur tarif sewa satuan rumah susun” adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Pasal 5
Ayat (1)
Pertimbangan tertentu dalam penetapan tarif atas jenis PNBP sewa rumah negara tapak dan sewa satuan rumah susun sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) antara lain untuk masyarakat tidak mampu dan kebijakan Pemerintah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Treasury notional pooling (TNP) merupakan sistem yang digunakan untuk mengetahui posisi saldo konsolidasi dari seluruh rekening bendahara pengeluaran, rekening bendahara penerimaan, dan rekening lainnya milik Bendahara Umum Negara/kementerian/lembaga/satuan kerja yang terdapat pada seluruh kantor cabang bank umum/badan lainnya yang bersangkutan tanpa harus melakukan perpindahan dana antar rekening. Dalam sistem ini, bunga/jasa giro/nisbah atas saldo konsolidasi akan menjadi PNBP Bendahara Umum Negara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pejabat negara, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pihak lain yang diberhentikan” adalah pejabat negara, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pihak lain yang diberhentikan baik dengan hak pensiun maupun tanpa hak pensiun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Pengembalian belanja tahun anggaran yang lalu merupakan pengembalian belanja Pemerintah dan/atau transfer ke daerah tahun anggaran lalu dan disetorkan kembali ke kas negara pada tahun anggaran berjalan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Persekot/uang muka gaji merupakan hak keuangan yang diberikan oleh negara kepada pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dipindahkan untuk kepentingan dinas.
Persekot/uang muka gaji diberikan kepada pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebesar jumlah tertentu yang ditetapkan oleh pejabat berwenang dan dibayarkan berdasarkan surat keputusan alih tugas.
Yang dimaksud dengan “pengembalian persekot/uang muka gaji” merupakan pengembalian persekot/uang muka gaji melalui potongan gaji induk oleh pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 11
Yang dimaksud dengan “penyelesaian ganti rugi atas kerugian negara” merupakan penggantian kerugian negara yang timbul bukan akibat putusan pengadilan.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” antara lain peraturan mengenai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa Pemerintah.
Pasal 15
Ayat (1)
Penerimaan sanksi dan denda dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah antara lain berupa sanksi keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan denda pencairan jaminan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pemberian akreditasi diberikan oleh kementerian/lembaga pembina pelatihan kepada Instansi Pengelola PNBP yang akan menyelenggarakan pelatihan dimaksud berdasarkan persyaratan yang harus dipenuhi.
Ayat (3)
Peraturan pemerintah yang menjadi acuan tarif atas jenis PNBP penyelenggaraan pelatihan antara lain peraturan pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP pada Lembaga Administrasi Negara sebagai instansi pembina pelatihan struktural kepemimpinan dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Jenis PNBP hak negara lainnya yang dapat diterima oleh semua kementerian/lembaga di luar yang diatur dalam peraturan pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian/lembaga tertentu antara lain penerimaan yang berasal dari orang pribadi atau badan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang tidak ditentukan peruntukkannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
|