Peraturan Pemerintah Nomor : 47 Tahun 2023
Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2023
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA SEMUA INSTANSI PENGELOLA
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan, meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak, memberikan kepastian hukum, dan pelindungan masyarakat, diperlukan payung hukum pungutan atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- bahwa jenis dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum di masyarakat sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA SEMUA INSTANSI PENGELOLA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Instansi Pengelola PNBP adalah instansi yang menyelenggarakan pengelolaan PNBP.
- Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis PNBP yang berlaku pada semua Instansi Pengelola PNBP berasal dari penerimaan:
- sewa rumah negara tapak;
- sewa satuan rumah susun;
- penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional;
- bunga/jasa giro/nisbah atas pengelolaan rekening di kementerian/lembaga;
- setoran dari sisa utang bukan tuntutan perbendaharaan/tuntutan ganti rugi pejabat negara, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pihak lain yang diberhentikan;
- pengembalian belanja tahun anggaran yang lalu;
- pengembalian persekot/uang muka gaji;
- penyelesaian ganti rugi atas kerugian negara;
- sanksi dan denda dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah;
- penyelenggaraan pelatihan struktural kepemimpinan, pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, dan pelatihan fungsional; dan
- hak negara lainnya yang dapat diterima oleh semua kementerian/lembaga di luar yang diatur dalam peraturan pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian/lembaga tertentu.
(1) | Jenis PNBP sewa rumah negara tapak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan penerimaan yang berasal dari pembayaran sewa rumah negara tapak. |
(2) | Pembayaran sewa rumah negara tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Wajib Bayar yang diberikan izin untuk menempati rumah negara tapak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perhitungan sewa rumah negara tapak. |
(1) | Jenis PNBP sewa satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan penerimaan yang berasal dari pembayaran sewa satuan rumah susun. |
(2) | Pembayaran sewa satuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Wajib Bayar yang diberikan izin untuk menempati rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghitungan biaya pengelolaan dan struktur tarif sewa satuan rumah susun. |
(1) | Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP sewa rumah negara tapak dan sewa satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri/pimpinan lembaga terkait. |
(3) | Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. |
(1) | Jenis PNBP penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c merupakan penerimaan atas layanan kesehatan yang berasal dari pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. |
(2) | Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar pembayaran dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan kesehatan nasional. |
(1) | Jenis PNBP bunga/jasa giro/nisbah atas pengelolaan rekening di kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d merupakan penerimaan yang berasal dari imbalan atas rekening kementerian/lembaga pada perbankan/lembaga jasa keuangan yang dikelola di luar mekanisme treasury notional pooling. |
(2) | Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai tarif bunga/j asa giro/nisbah yang berlaku pada perbankan/lembaga jasa keuangan. |
(1) | Jenis PNBP setoran dari sisa utang bukan tuntutan perbendaharaan/tuntutan ganti rugi pejabat negara, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pihak lain yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, merupakan penerimaan dari pengembalian sisa utang kepada negara yang berasal dari pejabat negara, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pihak lain yang diberhentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nominal yang ditetapkan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan di bidang pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. |
(1) | Jenis PNBP pengembalian belanja tahun anggaran yang lalu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f merupakan pengembalian atas belanja kementerian/lembaga/Bendahara Umum Negara pada tahun anggaran tertentu yang disetorkan ke kas negara pada tahun anggaran berikutnya. |
(2) | Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nominal yang ditetapkan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. |
(1) | Jenis PNBP pengembalian persekot/uang muka gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g merupakan pengembalian atas pemberian uang muka gaji kepada pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dipindahtugaskan untuk kepentingan dinas. |
(2) | Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nominal yang ditetapkan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan di bidang pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. |
Jenis PNBP penyelesaian ganti rugi atas kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h terdiri atas:
- pendapatan penyelesaian ganti kerugian negara terhadap bendahara;
- pendapatan penyelesaian ganti kerugian negara terhadap pegawai negeri sipil bukan bendahara atau pejabat lain; dan
- pendapatan penyelesaian ganti kerugian negara terhadap pihak ketiga/pihak lain.
(1) | Jenis PNBP penyelesaian ganti kerugian negara terhadap bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan penerimaan yang berasal dari penggantian kerugian negara yang disebabkan oleh bendahara. |
(2) | Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penyelesaian ganti kerugian negara terhadap bendahara. |
(1) | Jenis PNBP penyelesaian ganti kerugian negara terhadap pegawai negeri sipil bukan bendahara atau pejabat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, merupakan penerimaan yang berasal dari penggantian kerugian negara yang disebabkan oleh bukan bendahara atau pejabat lain. |
(2) | Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penyelesaian ganti kerugian negara terhadap pegawai negeri sipil bukan bendahara atau pejabat lain. |
(1) | Jenis PNBP penyelesaian ganti kerugian negara terhadap pihak ketiga/pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, merupakan penerimaan yang berasal dari penggantian kerugian negara yang disebabkan oleh pihak ketiga/pihak lain. |
(2) | Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Jenis PNBP sanksi dan denda dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i merupakan pembayaran sanksi dan denda dari peserta tender atau penyedia barang/jasa yang melanggar ketentuan pengadaan barang/jasa Pemerintah. |
(2) | Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa Pemerintah. |
(1) | Jenis PNBP penyelenggaraan pelatihan struktural kepemimpinan, pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j merupakan penerimaan yang berasal dari penyelenggaraan pelatihan struktural kepemimpinan, pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, dan pelatihan fungsional yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Penyelenggaraan pelatihan struktural kepemimpinan, pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh kementerian/lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari kementerian/lembaga pembina pelatihan dimaksud. |
(3) | Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP pada kementerian/lembaga pembina pelatihan dimaksud. |
Dalam hal kementerian/lembaga pembina tidak memiliki jenis dan tarif atas jenis PNBP, penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP pada Instansi Pengelola yang telah memperoleh akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan tarif atas jenis PNBP.
(1) | Jenis PNBP hak negara lainnya yang dapat diterima oleh semua kementerian/lembaga di luar yang diatur dalam peraturan pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian/lembaga tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k merupakan penerimaan yang diperoleh Instansi Pengelola PNBP yang tidak ditentukan peruntukannya. |
(2) | Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang diterima dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. |
Seluruh PNBP pada Instansi Pengelola PNBP wajib disetor ke kas negara.
Jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah dipungut dan disetor ke kas negara sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, diakui sebagai PNBP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Dalam hal peraturan perundang-undangan yang mengatur dan/atau menetapkan jenis dan tarif atas jenis PNBP pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berbeda dengan jenis dan tarif atas jenis PNBP pada kementerian/lembaga pembina, peraturan perundang-undangan tersebut harus disesuaikan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 September 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 September 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 125
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2023
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA SEMUA INSTANSI PENGELOLA
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6892
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.