Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
82 TAHUN 2019
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82 TAHUN 2019

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 2015
TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
DAN JAMINAN KEMATIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk meningkatkan pelayanan serta kesejahteraan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan
  2. khususnya peningkatan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5714);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN.


Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5714), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan ayat (2) huruf a angka 6 dan angka 11, huruf b angka 1, angka 7, dan angka 8, ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 25 diubah dan setelah angka 12 ayat (2) huruf a Pasal 25 ditambahkan 2 (dua) angka, yakni angka 13 dan angka 14, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25
 
(1) Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKK.
(2) Manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
  1. pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis yang meliputi:
    1. pemeriksaan dasar dan penunjang;
    2. perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
    3. rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara;
    4. perawatan intensif;
    5. penunjang diagnostik;
    6. penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan Kecelakaan Kerja dan penyakit akibat kerja;
    7. pelayanan khusus;
    8. alat kesehatan dan impian;
    9. jasa dokter/medis;
    10. operasi;
    11. pelayanan darah;
    12. rehabilitasi medik;
    13. perawatan di rumah bagi Peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit; dan
    14. pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja;
  2. santunan berupa uang meliputi:
    1. penggantian biaya transportasi terdiri atas:
      1. biaya transportasi Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, pertolongan pertama pada kecelakaan, dan rujukan ke rumah sakit lain; dan/atau
      2. biaya transportasi peserta yang mengikuti program kembali kerja menuju dan pulang dari fasilitas pelayanan kesehatan dan balai latihan kerja;
    2. santunan sementara tidak mampu bekerja;
    3. santunan Cacat sebagian anatomis, Cacat sebagian fungsi, dan Cacat total tetap;
    4. santunan kematian dan biaya pemakaman;
    5. santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila Peserta meninggal dunia atau Cacat total tetap akibat Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja;
    6. biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese);
    7. penggantian biaya gigi tiruan, alat bantu dengar, dan kacamata; dan/atau
    8. beasiswa pendidikan bagi anak dari Peserta yang meninggal dunia atau Cacat total tetap akibat Kecelakaan Kerja.
(3) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 8 diberikan untuk paling banyak 2 (dua) orang anak Peserta, yang diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak Peserta.
(4) Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sekali oleh Menteri.
(5) Manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan persentase Cacat tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan persyaratan memperoleh manfaat beasiswa pendidikan bagi anak dari Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 8 diatur dengan Peraturan Menteri.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
   
2. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

Hak Peserta dan/atau Pemberi Kerja selain penyelenggara negara untuk menuntut manfaat JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) menjadi gugur apabila telah lewat waktu 5 (lima) tahun sejak Kecelakaan Kerja terjadi atau sejak penyakit akibat kerja didiagnosis.
   
3. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

(1) Manfaat J KM diberikan apabila Peserta meninggal dunia dalam masa aktif, terdiri atas:
  1. santunan sekaligus Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) diberikan kepada ahli waris Peserta;
  2. santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rpl2.000.000,00 (dua belas juta rupiah) diberikan kepada ahli waris Peserta;
  3. biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) diberikan kepada ahli waris Peserta; dan
  4. beasiswa pendidikan bagi anak dari Peserta yang telah memiliki masa iur paling singkat 3 (tiga) tahun dan meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja.
(2) Dalam hal Peserta tidak ada ahli waris, biaya pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada pihak yang mengurus pemakaman.
(3) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan untuk paling banyak 2 (dua) orang anak Peserta yang diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak Peserta.
(4) Manfaat JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan persyaratan memperoleh beasiswa pendidikan bagi anak dari Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri.
   
4. Lampiran I diubah menjadi sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
   
5. Lampiran III diubah menjadi sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.


Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 231





PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82 TAHUN 2019

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 2015
TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
DAN JAMINAN KEMATIAN

I. UMUM

Sistem Jaminan Sosial Nasional pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena mengalami Kecelakaan Kerja atau meninggal dunia. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan dan kesejahteraan Peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian berupa peningkatan dan pengembangan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Peserta jaminan sosial ketenagakerjaan antara lain manfaat perawatan di rumah (home care), beasiswa pendidikan bagi anak dari Peserta, dan manfaat lainnya.

Peraturan Pemerintah ini memuat perubahan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
   
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Angka 1
Pasal 25
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “penyakit akibat kerja” adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.

Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis” adalah pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai kebutuhan pengobatan dan perawatan akibat Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja sesuai standar yang ditetapkan Menteri, sampai Pekerja dinyatakan sembuh, Cacat, atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang memeriksa, dokter yang merawat dan/atau dokter penasehat.
Angka 1
Cukup jelas.

Angka 2
Cukup jelas.

Angka 3
Yang dimaksud dengan ’’rumah sakit pemerintah atau rumah sakit pemerintah daerah” antara lain Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Umum Daerah, Rumah Sakit Angkatan Laut, Rumah Sakit Angkatan Darat, dan Rumah Sakit Polri.

Angka 4
Cukup jelas.

Angka 5
Cukup jelas.

Angka 6
Cukup jelas.

Angka 7
Cukup jelas.

Angka 8
Cukup jelas.

Angka 9
Cukup jelas.

Angka 10
Cukup jelas.

Angka 11
Cukup jelas.

Angka 12
Cukup jelas.

Angka 13
Cukup jelas.

Angka 14
Cukup jelas.

Huruf b
Angka 1
Cukup jelas.

Angka 2
Cukup jelas.

Angka 3
Yang dimaksud dengan “Cacat sebagian anatomis” adalah keadaan berkurang atau hilangnya sebagian anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan Pekerja untuk menjalankan pekerjaannya.

Yang dimaksud dengan “Cacat sebagian fungsi” adalah keadaan berkurang atau hilangnya sebagian fungsi anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan Pekerja untuk menjalankan pekerjaannya.

Yang dimaksud dengan “Cacat total tetap” adalah cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan.

Angka 4
Cukup jelas.

Angka 5
Cukup jelas.

Angka 6
Cukup jelas.

Angka 7
Cukup jelas.

Angka 8
Beasiswa pendidikan anak diberikan kepada anak sah Peserta.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.

Ayat (6)
Cukup jelas.

Ayat (7)
Cukup jelas.

Angka 2
Pasal 26
Hak untuk menuntut JKK menjadi daluarsa setelah lewat 5 (lima) tahun sejak kejadian Kecelakaan Kerja atau setelah lewat 5 (lima) tahun sejak penyakit akibat kerja didiagnosis. Hai ini disebabkan apabila tuntutan dilakukan setelah lewat 5 (lima) tahun, dikhawatirkan tempat kejadian Kecelakaan Kerja atau dokumen bukti penyakit akibat kerja telah berubah, saksi yang diperlukan sudah tidak ada, atau data pendukung sulit untuk dicari.

Oleh karenanya ada kewajiban Pemberi Kerja selain penyelenggara negara untuk melaporkan setiap terjadi Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja tidak lebih dari 2 x 24 jam terhitung sejak terjadinya Kecelakaan Kerja atau 2 x 24 jam terhitung sejak diagnosa penyakit akibat kerja agar data bukti dan pendukung masih lengkap sehingga dapat mempermudah penyelesaian kasus Kecelakaan Kerja atau penyakir akibat kerja.

Angka 3
Pasal 34
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Peserta meninggal dunia dalam masa aktif’ adalah Peserta yang pada saat meninggal masih aktif bekerja dan membayar Iuran.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.

Angka 4
Cukup jelas.

Angka 5
Cukup jelas.

Pasal II
Cukup jelas.
  


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6427

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA