Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1. | Ketentuan ayat (2) huruf a angka 6 dan angka 11, huruf b angka 1, angka 7, dan angka 8, ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 25 diubah dan setelah angka 12 ayat (2) huruf a Pasal 25 ditambahkan 2 (dua) angka, yakni angka 13 dan angka 14, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: Pasal 25
|
||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26
Hak Peserta dan/atau Pemberi Kerja selain penyelenggara negara untuk menuntut manfaat JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) menjadi gugur apabila telah lewat waktu 5 (lima) tahun sejak Kecelakaan Kerja terjadi atau sejak penyakit akibat kerja didiagnosis. |
||||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34
|
||||||||||||||
4. | Lampiran I diubah menjadi sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. | ||||||||||||||
5. | Lampiran III diubah menjadi sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. |
I. | UMUM Sistem Jaminan Sosial Nasional pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena mengalami Kecelakaan Kerja atau meninggal dunia. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan dan kesejahteraan Peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian berupa peningkatan dan pengembangan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Peserta jaminan sosial ketenagakerjaan antara lain manfaat perawatan di rumah (home care), beasiswa pendidikan bagi anak dari Peserta, dan manfaat lainnya. Peraturan Pemerintah ini memuat perubahan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. |
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1
Pasal 25
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “penyakit akibat kerja” adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis” adalah pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai kebutuhan pengobatan dan perawatan akibat Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja sesuai standar yang ditetapkan Menteri, sampai Pekerja dinyatakan sembuh, Cacat, atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang memeriksa, dokter yang merawat dan/atau dokter penasehat.
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Yang dimaksud dengan ’’rumah sakit pemerintah atau rumah sakit pemerintah daerah” antara lain Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Umum Daerah, Rumah Sakit Angkatan Laut, Rumah Sakit Angkatan Darat, dan Rumah Sakit Polri.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Cukup jelas.
Angka 8
Cukup jelas.
Angka 9
Cukup jelas.
Angka 10
Cukup jelas.
Angka 11
Cukup jelas.
Angka 12
Cukup jelas.
Angka 13
Cukup jelas.
Angka 14
Cukup jelas.
Huruf b
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Yang dimaksud dengan “Cacat sebagian anatomis” adalah keadaan berkurang atau hilangnya sebagian anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan Pekerja untuk menjalankan pekerjaannya.
Yang dimaksud dengan “Cacat sebagian fungsi” adalah keadaan berkurang atau hilangnya sebagian fungsi anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan Pekerja untuk menjalankan pekerjaannya. Yang dimaksud dengan “Cacat total tetap” adalah cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan. Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Cukup jelas.
Angka 8
Beasiswa pendidikan anak diberikan kepada anak sah Peserta.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 26
Hak untuk menuntut JKK menjadi daluarsa setelah lewat 5 (lima) tahun sejak kejadian Kecelakaan Kerja atau setelah lewat 5 (lima) tahun sejak penyakit akibat kerja didiagnosis. Hai ini disebabkan apabila tuntutan dilakukan setelah lewat 5 (lima) tahun, dikhawatirkan tempat kejadian Kecelakaan Kerja atau dokumen bukti penyakit akibat kerja telah berubah, saksi yang diperlukan sudah tidak ada, atau data pendukung sulit untuk dicari.
Oleh karenanya ada kewajiban Pemberi Kerja selain penyelenggara negara untuk melaporkan setiap terjadi Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja tidak lebih dari 2 x 24 jam terhitung sejak terjadinya Kecelakaan Kerja atau 2 x 24 jam terhitung sejak diagnosa penyakit akibat kerja agar data bukti dan pendukung masih lengkap sehingga dapat mempermudah penyelesaian kasus Kecelakaan Kerja atau penyakir akibat kerja. Angka 3
Pasal 34
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Peserta meninggal dunia dalam masa aktif’ adalah Peserta yang pada saat meninggal masih aktif bekerja dan membayar Iuran.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
Pasal II Cukup jelas.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.