Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Menunjuk Pasal 3 dan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.04/1993 tanggal 23 Februari 1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, bersama ini disampaikan Petunjuk Pengenaan PBB atas Jalan Tol sebagai berikut :
1.1. | Jalan Tol adalah jalan umum yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban membayar tol. |
1.2. | Daerah Manfaat Jalan (Damaja) adalah suatu daerah yang dimanfaatkan untuk konstruksi jalan yang terdiri dari badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. |
1.3. | Daerah Milik Jalan (Damija) adalah suatu daerah atau sejalur tanah tertentu di luar Daerah Manfaat Jalan yang antara lain dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keleluasaan keamanan penggunaan jalan atau untuk keperluan pelebaran Daerah Manfaat Jalan di kemudian hari. |
1.4. | Gerbang Tol adalah bangunan yang dimanfaatkan untuk tempat masuk dan keluarnya kendaraan serta tempat penyerahan kartu atau pembayaran tol. |
1.5. | Jembatan tol yaitu jalan yang berfungsi sebagai sarana lalu lintas yang melintasi sungai, jurang atau jalan lainnya. |
1.6. | Jalan Tol Fleksible adalah bangunan berupa jalan tol yang dibangun dari aspal. |
1.7. | Jalan Tol Rigid adalah bangunan berupa jalan tol yang dibangun dari beton. |
1.8. | Jalan Layang adalah bangunan jalan tol yang dibangun di atas jalan arteri dengan konstruksi beton. |
Ketentuan mengenai pengenaan PBB atas Jalan Tol ini berlaku sejak tahun pajak 1994.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.