Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1. | Ketentuan ayat (4) Pasal 5 serta penjelasan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 13 serta penjelasan ayat (5) Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: Pasal 13
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13A
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Penjelasan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 16A dan Pasal 16B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16A
Pasal 16B
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 17 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), dan ketentuan ayat (3) Pasal 17 diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut: Pasal 17
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18A
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 27
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 27A dan Pasal 27B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 27A
Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik. Pasal 27B
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. | Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11. | Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
12. | Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian materiel bagi Orang lain. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
13. | Di antara ayat (2b) dan ayat (3) Pasal 40 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2c) dan ayat (2d), ketentuan ayat (2b), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 40 diubah, serta penjelasan ayat (2b) Pasal 40 diubah sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut: Pasal 40
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
14. | Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 40A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40A
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
15. | Ketentuan ayat (2), ayat (5), dan ayat (8) Pasal 43 diubah, ketentuan ayat (5) Pasal 43 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf 1, dan penjelasan ayat (5) huruf j Pasal 43 diubah sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut: Pasal 43
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
16. | Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 45
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
17. | Ketentuan Pasal 45A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 45A
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
18. | Ketentuan Pasal 45B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 45B
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). |
1. | Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 28 ayat (3), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (2), Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat (5), Pasal 45 ayat (6), Pasal 45 ayat (7), Pasal 45A ayat (2), dan Pasal 45A ayat (3) berlaku sampai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842). |
2. | Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
I. | UMUM Kemerdekaan menyatakan pikiran dan kebebasan berpendapat dengan bahasa yang baik dan benar serta hak memperoleh informasi melalui penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi ditujukan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Kemerdekaan dan kebebasan itu juga merupakan hal yang penting dalam menjaga ruang digital yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi pengguna dan Penyelenggara Sistem Elektronik.
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hak dan kebebasan dalam menggunakan dan memanfaatkan Teknologi Informasi tersebut dilaksanakan dengan mempertimbangkan pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang. Pembatasan tersebut dimaksudkan semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis.
Pada kenyataannya dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat permasalahan. Permasalahan dimaksud, antara lain:
Undang-Undang ini makin menyempurnakan norma yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Norma dimaksud meliputi:
Selain itu, Undang-Undang ini juga melengkapi materi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Materi yang diatur tersebut meliputi:
|
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1
Pasal 5
Ayat (1)
Keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah untuk memberikan kepastian hukum terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik, terutama dalam pembuktian dan hal yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
Ayat (2)
Khusus untuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik berupa hasil intersepsi atau penyadapan atau perekaman yang merupakan bagian dari penyadapan harus dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan Undang-Undang.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “perjanjian kerja sama” antara lain adalah perjanjian antar-Penyelenggara Sertifikasi Elektronik atau antar-Pemerintah yang Penyelenggara Sertifikasi Elektroniknya akan melakukan pengakuan timbal balik, baik secara bilateral maupun multilateral.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 13A
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “segel elektronik” adalah data elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik untuk menjamin asal, integritas, dan keutuhan dari Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang digunakan oleh Badan Usaha atau instansi.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “penanda waktu elektronik” adalah penanda yang mengikat antara waktu dan tanggal dengan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan menggunakan metode yang andal.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “layanan pengiriman elektronik tercatat” adalah layanan yang menyediakan pengiriman Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, memberikan bukti terkait pengiriman Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dan melindungi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dikirimkan dari risiko kehilangan, pencurian, kerusakan, atau penambahan yang tidak sah.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “autentikasi situs web” adalah layanan yang mengidentifikasi pemilik situs web dan mengaitkan situs web tersebut ke Orang atau Badan Usaha yang menerima Sertifikat Elektronik situs web dengan menggunakan metode yang andal.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel elektronik” adalah layanan yang menjamin kekuatan hukum Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel elektronik dalam suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik masih dapat divalidasi meskipun masa berlaku Sertifikat Elektronik tersebut habis.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “identitas digital” adalah Informasi Elektronik yang memuat identitas unik dari suatu subjek hukum yang pemanfaatannya berada di bawah penguasaan dari subjek hukum yang terasosiasi dengan identitas tersebut.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “andal” adalah Sistem Elektronik memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan penggunaannya.
Yang dimaksud dengan “aman” adalah Sistem Elektronik terlindungi secara fisik dan nonfisik. Yang dimaksud dengan “beroperasi sebagaimana mestinya” adalah Sistem Elektronik memiliki kemampuan sesuai dengan spesifikasinya, termasuk kemampuan Sistem Elektronik dalam mematuhi atau memenuhi kewajiban tata kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “bertanggung jawab” adalah ada subjek hukum yang bertanggung jawab secara hukum terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 16A
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pelindungan terhadap hak anak merupakan prioritas Penyelenggara Sistem Elektronik dibandingkan dengan kepentingan komersial Penyelenggara Sistem Elektronik.
Yang dimaksud dengan “pelindungan terhadap hak anak” termasuk pelindungan terhadap data pribadi, privasi, dan keamanan diri anak baik secara fisik, mental, maupun psikis dari penyalahgunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang melanggar hak anak. Yang dimaksud dengan “produk, layanan, dan fitur yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik” adalah produk, layanan, dan fitur yang secara khusus dirancang untuk digunakan atau diakses oleh anak, atau yang mungkin digunakan atau diakses oleh anak. Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “mekanisme verifikasi” adalah tata cara untuk memastikan bahwa pengguna yang mengakses Sistem Elektronik adalah anak, dengan menggunakan teknologi.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “mekanisme pelaporan penyalahgunaan” adalah tata cara pelaporan dalam sebuah layanan atau fitur yang dapat diakses dengan mudah oleh anak, orang tua, dan/atau wali anak.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 16B
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 17
Ayat (1)
Undang-Undang ini memberikan peluang terhadap pemanfaatan Teknologi Informasi oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
Pemanfaatan Teknologi Informasi harus dilakukan secara baik, bijaksana, bertanggung jawab, efektif, dan efisien agar dapat diperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (2a)
Yang dimaksud dengan “Transaksi Elektronik risiko tinggi” antara lain adalah transaksi keuangan yang tidak dilakukan dengan tatap muka secara fisik.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 18A
Ayat (1)
Pengaturan ini memberikan pelindungan bagi pengguna layanan Penyelenggara Sistem Elektronik di Indonesia dengan menjamin akses terhadap sistem hukum yang efektif dan efisien bagi pengguna dalam memenuhi hak dan kewajiban serta menyelesaikan sengketanya.
Ketentuan ini dimaksudkan terhadap perjanjian yang berisi klausula baku yang ditujukan bagi masyarakat Indonesia secara umum dalam menggunakan layanan atau produk yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik. Yang dimaksud dengan “diatur dengan hukum Indonesia” termasuk penyelesaian sengketa yang timbul antara Penyelenggara Sistem Elektronik dan penggunanya. Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “tempat pelaksanaan kontrak ada di wilayah Indonesia” termasuk dalam hal layanan, produk, atau Sistem Elektronik yang diselenggarakan Penyelenggara Sistem Elektronik digunakan atau diakses oleh penggunanya dari Indonesia.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “Penyelenggara Sistem Elektronik memiliki tempat usaha di wilayah Indonesia” termasuk Penyelenggara Sistem Elektronik memiliki kantor perwakilan di wilayah Indonesia atau Badan Usaha Indonesia.
Yang dimaksud dengan “Penyelenggara Sistem Elektronik melakukan kegiatan usaha di wilayah Indonesia” termasuk Penyelenggara Sistem Elektronik menawarkan layanan atau produk serta menyusun syarat dan ketentuan penggunaan layanan atau produknya dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan bagi masyarakat Indonesia. Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “bahasa” adalah Bahasa Indonesia.
Angka 8
Pasal 27
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “menyiarkan” termasuk perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam Sistem Elektronik.
Yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik. Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada pihak lain melalui Sistem Elektronik. Yang dimaksud dengan “membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik. Yang dimaksud dengan “melanggar kesusilaan” adalah melakukan perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan. Penafsiran pengertian kesusilaan disesuaikan dengan standar yang berlaku pada masyarakat dalam waktu dan tempat tertentu (contemporary community Standard). Yang dimaksud dengan “diketahui umum” adalah untuk dapat atau sehingga dapat diakses oleh kumpulan orang banyak yang sebagian besar tidak saling mengenal. Ayat (2)
Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan perjudian dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu.
Angka 9
Pasal 27A
Yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.
Pasal 27B
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “ancaman kekerasan” adalah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi muatan yang ditujukan untuk menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya kekerasan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “ancaman pencemaran” adalah ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum.
Angka 10
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “kerusuhan” adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber.
Angka 11
Pasal 29
Yang dimaksud dengan “korban” adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh tindak pidana.
Termasuk dalam perbuatan yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah perundungan di ruang digital (cyber bullying). Angka 12
Pasal 36
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 40
Ayat (1)
Fasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi, termasuk tata kelola Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang aman, beretika, cerdas, kreatif, produktif, dan inovatif.
Ketentuan ini termasuk memfasilitasi masyarakat luas, instansi pemerintah, dan pelaku usaha dalam mengembangkan produk dan jasa Teknologi Informasi dan komunikasi. Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (2a)
Cukup jelas.
Ayat (2b)
Yang dimaksud dengan “pemutusan Akses” adalah tindakan pemblokiran Akses, penutupan akun, dan/atau penghapusan konten.
Termasuk dalam “melakukan pemutusan Akses” adalah melakukan pemblokiran terhadap akun media sosial. Ayat (2c)
Cukup jelas.
Ayat (2d)
Yang dimaksud dengan “muatan berbahaya bagi keselamatan nyawa atau kesehatan individu atau masyarakat” adalah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dapat menyebabkan kerugian materiel dan/atau fisik yang signifikan bagi individu atau masyarakat.
Misalnya, peristiwa atau kejadian yang menunjukkan bunuh diri atau menunjukkan tantangan yang berbahaya bagi keselamatan nyawa, yang dapat mendorong orang lain untuk melakukan perbuatan yang serupa. Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 14
Pasal 40A
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “bertanggung jawab dalam mendorong terciptanya ekosistem digital” adalah dengan menetapkan kebijakan yang memungkinkan Penyelenggara Sistem Elektronik mendapatkan kesempatan berusaha atau berinovasi yang sama (equal level of playing field) secara adil, wajar, dan non-diskriminatif, serta menjaga kualitas pelayanan dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang bertujuan memberikan nilai tambah pada ekosistem digital dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik, dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan pilihan yang lebih baik dan berkualitas, serta mewujudkan terciptanya rasa aman atas pemanfaatan Sistem Elektronik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “melakukan penyesuaian pada Sistem Elektronik” antara lain adalah pembatasan atau penambahan fitur suatu perangkat lunak atau perangkat keras pada Sistem Elektronik atau melarang penggunaan suatu fitur pada Sistem Elektronik di wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
Yang dimaksud dengan “tindakan tertentu” antara lain adalah pelaksanaan kewajiban afirmatif oleh Penyelenggara Sistem Elektronik terhadap masyarakat yang terdampak akibat pemanfaatan perangkat lunak, perangkat keras, dan/atau fitur Sistem Elektronik Penyelenggara Sistem Elektronik dan penyesuaian kegiatan usaha Penyelenggara Sistem Elektronik untuk menghadirkan kesempatan berusaha yang sama (equal level of playing field). Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 15
Pasal 43
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu” adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Yang dimaksud dengan “ahli” adalah orang yang memiliki keahlian khusus di bidang Teknologi Informasi yang dapat dipertanggungjawabkan baik secara akademis maupun praktis mengenai pengetahuannya tersebut.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Yang dimaksud dengan “memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan Akses” termasuk memerintahkan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemblokiran terhadap akun media sosial, rekening bank, uang elektronik, nama domain, alamat protokol internet (IP address), dan/atau aset digital.
Yang dimaksud dengan “pemutusan Akses secara sementara” adalah tindakan pemblokiran Akses, penutupan akun, dan/atau penghapusan konten selama diperlukan dalam proses penegakan hukum. Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (7a)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Angka 16
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “dilakukan untuk kepentingan umum” adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa atau kritik.
Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan atau tindakan orang lain. Pada dasarnya, kritik dalam pasal ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Angka 17
Pasal 45A
Cukup jelas.
Angka 18
Pasal 45B
Cukup jelas.
Pasal II Cukup jelas.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.