Peraturan Lainnya Nomor : 6 Tahun 2023
Pedoman Dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor Dan/Atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI INVESTASI/KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
NOMOR 6 TAHUN 2023
TENTANG
PEDOMAN DAN TATA KELOLA PEMBERIAN INSENTIF IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT DALAM RANGKA PERCEPATAN INVESTASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI INVESTASI/KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk percepatan pelaksanaan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan pembentukan ekosistem kendaraan listrik serta meningkatkan daya saing investasi dalam menarik minat investasi industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat, diperlukan dukungan kebijakan pemberian insentif bea masuk dan pajak penjualan atas barang mewah bagi impor dan/atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dengan kondisi tertentu dengan jumlah tertentu kepada industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 dan Pasal 19A ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam rangka Percepatan Investasi;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6220);
- Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 154);
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 271);
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 272);
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 273);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI INVESTASI/KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL TENTANG PEDOMAN DAN TATA KELOLA PEMBERIAN INSENTIF IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT DALAM RANGKA PERCEPATAN INVESTASI.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai Roda Empat adalah kendaraan beroda empat yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
- Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbadan hukum di Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri atau manufaktur yang memproduksi KBL Berbasis Baterai Roda Empat, baik yang dilakukan sendiri atau dalam rangka kontrak melalui kerja sama produksi dengan industri perakitan kendaraan bermotor dan/atau industri perakitan pemegang merek KBL Berbasis Baterai Roda Empat lainnya.
- KBL Berbasis Baterai Dalam Keadaan Utuh (Completely Built-Up) Roda Empat yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat adalah kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan utuh sebagai KBL Berbasis Baterai Roda Empat.
- KBL Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap (Completely Knocked-Down) Roda Empat yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat adalah kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan terurai dan lengkap sebagai KBL Berbasis Baterai Roda Empat.
- Garansi Bank adalah jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan (Beneficiary), apabila pihak yang dijamin (Applicant) tidak memenuhi komitmennya sesuai perjanjian yang disepakati.
- Pihak Yang Dijamin (Applicant) adalah Pelaku Usaha yang mengajukan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat dalam rangka percepatan investasi.
- Penerima Jaminan (Beneficiary) adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.
- Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disebut TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri pada KBL Berbasis Baterai Roda Empat.
- Harmonized Commodity Description and Coding System yang selanjutnya disebut HS Code adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh World Customs Organization (WCO).
- Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
- Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
- Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
- Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPnBM adalah pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
- Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan dan kewajiban yang harus dipenuhi Pelaku Usaha.
- Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
- Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
- Menteri Investasi yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.
BAB II
KRITERIA DAN PERSYARATAN PENERIMA INSENTIF
Pasal 2
(1) | Pelaku Usaha dapat diberikan insentif atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat, dengan jumlah tertentu, dalam jangka waktu pemanfaatan insentif, berupa:
|
||||||
(2) | Pelaku Usaha dapat diberikan insentif atas KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat, dengan jumlah tertentu yang akan dirakit di Indonesia dengan capaian TKDN paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi kurang dari 40% (empat puluh persen), dalam jangka waktu pemanfaatan insentif, berupa:
|
||||||
(3) | Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. | ||||||
(4) | Untuk mendapatkan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pelaku Usaha harus berkomitmen untuk memproduksi KBL Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia yang memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. | ||||||
(5) | Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi kriteria investasi sebagai berikut:
|
||||||
(6) | Jangka waktu pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku terhitung sejak tanggal peraturan ini diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2025. |
BAB III
PENYELENGGARAAN PEMBERIAN INSENTIF
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
(1) | Untuk mendapatkan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pelaku Usaha mengajukan permohonan melalui Sistem OSS untuk:
|
||||||
(2) | Insentif berdasarkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan:
|
||||||
(3) | Surat persetujuan yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat dilakukan perubahan. |
Bagian Kedua
Penerbitan Surat Usulan Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat
Pasal 4
(1) | Pelaku Usaha mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a untuk pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dilengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Verifikasi industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f angka 2 sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Rincian terkait KBL Berbasis Baterai Roda Empat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Surat komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Surat komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dilakukan pengesahan oleh notaris. |
(1) | Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a yang telah memenuhi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan rapat pembahasan antar kementerian/lembaga. | ||||||||
(2) | Rapat pembahasan antar kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi. | ||||||||
(3) | Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit melibatkan:
|
||||||||
(4) | Hasil rapat pembahasan antar kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
|
||||||||
(5) | Hasil rapat pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara rapat yang ditandatangani oleh seluruh perwakilan kementerian/lembaga yang hadir. | ||||||||
(6) | Sistem OSS menerbitkan surat usulan pemberian insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat terhadap permohonan yang dinyatakan lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sebagai dasar pengajuan Garansi Bank. | ||||||||
(7) | Format surat usulan pemberian insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Ketiga
Penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Insentif Impor dan/atau Penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat
Pasal 6
(1) | Pelaku Usaha yang telah menerima surat usulan pemberian insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) dapat melanjutkan permohonan untuk penerbitan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor KBL Berbasis Baterai Roda Empat dengan menyampaikan jaminan pemenuhan komitmen berupa dokumen Garansi Bank. | ||||||||||||||||
(2) | Garansi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||
(3) | Perhitungan nilai jaminan Garansi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d menggunakan referensi tarif atas HS Code sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||||||||
(4) | Ketentuan terkait KBMI 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sesuai ketentuan dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum. | ||||||||||||||||
(5) | Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi bersama bank penerbit Garansi Bank melakukan verifikasi atas dokumen Garansi Bank yang disampaikan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2). | ||||||||||||||||
(6) | Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa:
|
||||||||||||||||
(7) | Dalam hal hasil verifikasi dokumen Garansi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, maka permohonan untuk penerbitan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat dapat diproses lebih lanjut. | ||||||||||||||||
(8) | Dalam hal hasil verifikasi dokumen Garansi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, maka permohonan untuk penerbitan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat belum dapat diproses lebih lanjut dan dikembalikan kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b. | ||||||||||||||||
(9) | Sistem OSS mengirimkan pemberitahuan kepada Pelaku Usaha atas hasil verifikasi Garansi Bank lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a. | ||||||||||||||||
(10) | Dalam waktu 5 (lima) Hari sejak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Sistem OSS akan menerbitkan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat. | ||||||||||||||||
(11) | Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) merupakan dokumen persyaratan dalam pengajuan surat keterangan impor KBL Berbasis Baterai Roda Empat CBU untuk keperluan tes pasar dalam rangka investasi sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. |
(1) | Surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (10) paling sedikit memuat:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Format surat persetujuan pemanfaatan insentif impor KBL Berbasis Baterai Roda Empat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | HS Code sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e angka 3 dan Pasal 7 ayat (1) huruf e angka 3, sesuai peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Data pada surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disampaikan dan divalidasi melalui:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Data untuk jenis KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat yang divalidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, paling sedikit meliputi:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(6) | Data untuk jenis KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat yang divalidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, paling sedikit meliputi:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(7) | Untuk dapat memanfaatkan insentif KBL Berbasis Baterai Roda Empat, pelaku usaha yang tercantum dalam surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (9) wajib bertindak selaku importir dan wajib melampirkan surat persetujuan dalam pemberitahuan impor barang. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(8) | Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a melakukan pemotongan kuota secara elektronik sesuai dengan pelaksanaan impor KBL Berbasis Baterai Roda Empat berdasarkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(9) | Dalam hal pemotongan kuota tidak dapat dilakukan secara elektronik, pejabat bea dan cukai melakukan penelitian dan pemotongan kuota secara manual melalui sistem terintegrasi. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(10) | Dalam hal pemotongan kuota tidak dapat dilakukan secara manual melalui sistem terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), pejabat bea dan cukai melakukan penelitian dan pemotongan kuota secara manual. |
(1) | Surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b untuk permohonan tahap kedua dan seterusnya diterbitkan setelah Menteri melakukan inspeksi lapangan. | ||||
(2) | Inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima dalam rangka verifikasi realisasi investasi. | ||||
(3) | Jumlah impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat dalam surat persetujuan terdiri atas:
|
||||
(4) | Dalam hal nilai Garansi Bank yang diajukan oleh Pelaku Usaha tidak memadai untuk menjamin jumlah impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang akan diberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka akan menjadi masukan pertimbangan dalam verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) agar Pelaku Usaha melakukan penyesuaian nilai Garansi Bank. | ||||
(5) | Spesifikasi KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang telah diproduksi dalam rangka memenuhi komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, tidak dapat diajukan kembali dalam permohonan insentif berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c. | ||||
(6) | Spesifikasi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat yang telah mendapatkan insentif atas impor dan/atau penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), tidak dapat diajukan kembali dalam permohonan insentif atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). |
(1) | Menteri sesuai kewenangannya melakukan Pengawasan rutin terhadap Pelaku Usaha atas pelaksanaan pemberian dan pemanfaatan insentif KBL Berbasis Baterai Roda Empat. | ||||
(2) | Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait. | ||||
(3) | Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik meliputi:
|
||||
(4) | Inspeksi lapangan sebagaimana ayat (3) huruf a dilakukan paling banyak 2 (dua) kali dalam setahun untuk setiap kegiatan usaha dengan tatacara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mengenai pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. | ||||
(5) | Penyampaian LKPM sebagaimana ayat (3) huruf b disampaikan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS setiap 3 (tiga) bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mengenai pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. |
BAB V
PEMBERIAN SANKSI DAN PENCAIRAN JAMINAN
Pasal 10
(1) | Pelaku Usaha mengajukan permohonan verifikasi industri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. | ||||||
(2) | Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian menerbitkan surat keterangan verifikasi industri berdasarkan permohonan verifikasi industri oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | ||||||
(3) | Pelaku Usaha menyampaikan surat keterangan verifikasi industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri untuk mendapatkan surat rekomendasi Garansi Bank. | ||||||
(4) | Dalam hal tidak ada penyampaian surat keterangan verifikasi industri dari Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan tanggal 30 April 2028, Menteri mengenakan sanksi kepada Pelaku Usaha. | ||||||
(5) | Surat keterangan verifikasi industri yang disampaikan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar pertimbangan Menteri untuk menyatakan Pelaku Usaha:
|
||||||
(6) | Menteri menerbitkan surat rekomendasi pembatalan Garansi Bank kepada Pelaku Usaha yang telah memenuhi seluruh komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a. | ||||||
(7) | Dalam hal Pelaku Usaha:
|
||||||
(8) | Surat pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sebagai dasar Pelaku Usaha melakukan pembayaran sanksi ke kas negara. | ||||||
(9) | Dalam hal Pelaku Usaha telah melakukan pembayaran sanksi atas surat pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pelaku Usaha menyampaikan bukti pembayaran kepada Menteri. | ||||||
(10) | Bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (9) akan dijadikan dasar untuk penerbitan surat rekomendasi Garansi Bank kepada bank penerbit yang ditembuskan kepada Pelaku Usaha dalam waktu 5 (lima) hari. | ||||||
(11) | Surat rekomendasi Garansi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diterbitkan dengan ketentuan:
|
||||||
(12) | Surat pengenaan sanksi, surat rekomendasi pembatalan Garansi Bank, dan surat rekomendasi pencairan Garansi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (10) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. | ||||||
(13) | Tata cara pembayaran sanksi dan pencairan Garansi Bank ke kas negara dilaksanakan sesuai peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai tata cara penyetoran penerimaan negara bukan pajak. |
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) Hari sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2023
MENTERI INVESTASI/
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BAHLIL LAHADALIA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 1074
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.