Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
10 Tahun 2023
PERATURAN BUPATI LOMBOK UTARA
NOMOR 10 TAHUN 2023

TENTANG

PELAKSANAAN PELAPORAN DATA TRANSAKSI PAJAK HOTEL DAN PAJAK RESTORAN SECARA ELEKTRONIK MELALUI SISTEM ONLINE

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI LOMBOK UTARA,

Menimbang :
  1. bahwa guna optimalisasi penerimaan pajak daerah memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melaksanakan pelaporan pajak daerah serta untuk menciptakan transparansi pengelolaan pajak daerah, maka pelaporan pajak daerah perlu dilaksanakan secara online;
  2. bahwa agar penerapan sistem online pelaporan data transaksi pajak hotel dan pajak restoran dapat dilaksanakan dengan tertib, efektif dan efisien serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dipandang perlu mengatur pelaksanaan pelaporannya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pelaporan Data Transaksi Pajak Hotel dan Pajak Restoran Secara Elektronik Melalui Sistem Online;
Mengingat :
  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
  3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4872);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950); 
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lebaran daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2015 Nomor 8, Tambahan Lebaran daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 49); 
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 102); 
  11. Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 62 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah (Berita daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2021 Nomor 62);    

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
PERATURAN BUPATI TENTANG PELAKSANAAN PELAPORAN DATA TRANSAKSI PAJAK HOTEL DAN PAJAK RESTORAN SECARA ELEKTRONIK MELALUI SISTEM ONLINE.

 
BAB 1
KETENTUAN UMUM

Bagian Kesatu
Pengertian

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
  1. Daerah adalah Kabupaten Lombok Utara. 
  2. Bupati adalah Bupati Lombok Utara. 
  3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lombok Utara. 
  4. Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Utara. 
  5. Kepala Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Utara. 
  6. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 
  7. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak. 
  8. Wajib Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  9. Data Transaksi Usaha adalah keterangan atau data atau dokumen transaksi pembayaran yang dapat menjadi dasar pengenaan pajak yang dilakukan oleh Subjek Pajak kepada Wajib Pajak. 
  10. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak daerah. 
  11. Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik. 
  12. Online adalah sambungan langsung antara subsistem satu dengan subsistem lainnya secara integrasi melalui media internet. 
  13. Alat Perekam Data Transaksi Usaha adalah perangkat keras dan/atau perangkat lunak yang digunakan untuk merekam, memproses, dan mengirimkan data ke Server Pemerintah Daerah. 
  14. Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. 
  15. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh). 
  16. Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. 
  17. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering. 
  18. Hari adalah hari kerja.
 
Bagian Kedua
Tujuan

Pasal 2

Peraturan Bupati ini bertujuan untuk :
  1. meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak hotel dan pajak restoran;
  2. menciptakan transparansi pengelolaan Pajak Hotel dan Pajak Restoran;
  3. meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak Hotel dan pajak Restoran;
  4. mempermudah wajib Pajak Hotel dan pajak Restoran dalam melaporkan besar Pajak yang harus disetorkan;
  5. mempermudah pemeriksaan dan pengawasan atas pemantauan wajib Pajak Hotel dan Pajak Restoran;
  6. meningkatkan efisiensi dalam pemungutan Pajak Hotel dan Pajak Restoran;
  7. mengurangi potensi kebocoran Pajak Hotel dan Pajak Restoran; dan
  8. meningkatkan transparansi penerimaan Pajak Hotel dan Pajak Restoran.

Bagian Ketiga
Ruang Lingkup

Pasal 3

Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi :
  1. pelaporan pajak secara elektronik;
  2. pemantauan pelaporan data transaksi secara elektronik;
  3. hak, kewajiban dan larangan;
  4. pengawasan, pembinaan dan monitoring; dan
  5. sanksi administratif.

BAB II
PELAPORAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK

Bagian Kesatu
Pelaporan Data Transaksi

Pasal 4

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membuat laporan data transaksi usahanya secara elektronik kepada Pemerintah Daerah.
(2) Pelaporan data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) guna memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak untuk :
  1. membuat dan melaporkan sendiri kewajiban pajak dari kegiatan usahanya; dan
  2. memberikan kemudahan dalam pengisian SPTPD.
(3) Pelaporan transaksi secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sistem informasi data transaksi pelaporan yang dilakukan oleh Subjek Pajak kepada Wajib Pajak.


Pasal 5

(1) Data transaksi usaha secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), meliputi data transaksi atas :
  1. pajak hotel; dan
  2. pajak restoran.
(2) Data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya digunakan untuk kepentingan Perpajakan Daerah.
(3) Data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa informasi yang terdiri dari :
  1. laporan omzet usaha;
  2. nota pembayaran;
  3. member/kartu anggota/kartu berlangganan; dan
  4. bentuk lainnya yang sejenis sebagai bukti pembayaran Pajak.


Pasal 6

Pelaporan data transaksi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), meliputi :
a. pajak hotel, terdiri atas :
1. pembayaran sewa kamar (room charge);
2. pembayaran makanan dan minuman (food and beverage);
3. pembayaran jasa penunjang, untuk:
a) laundry/pelayanan cuci dan seterika;
b) telepon, faksimile, internet, teleks dan fotocopy;
c) transportasi yang dikelola hotel atau yang dikerjasamakan oleh hotel dengan pihak lain; dan
d) transportasi service charge.
e) Spa yang menjadi fasilitas Hotel
4. pembayaran penggunaan fasilitas hiburan dan olahraga yang disediakan hotel;
5. banquet, berupa :
a)     persewaan ruang rapat; dan/atau
b)     ruang pertemuan.
6. potongan harga/voucher/diskon /promo yang diberikan kepada penerima jasa hotel.
b. pajak restoran, terdiri atas :
1. pembayaran makanan dan minuman meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain;
2. pembayaran pemakaian ruang rapat atau ruang pertemuan di restoran (room charge);
3. pembayaran service charge;
4. pembayaran jasaboga/catering; dan
5. potongan harga/voucher/diskon/promo yang diberikan kepada penerima jasa restoran.


BAB III
PEMANTAUAN PELAPORAN DATA TRANSAKSI SECARA ELEKTRONIK

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 7

(1) Bupati berwenang melaksanakan pemantauan data transaksi usaha wajib pajak hotel dan wajib pajak restoran secara elektronik melalui sistem secara online.
(2) Kewenanagan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Badan.
(3) Badan dapat menyediakan perangkat dan/atau sistem bagi Wajib Pajak yang belum memiliki perangkat sistem informasi yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
(4) Penentuan Wajib Pajak yang akan dipasang sistem secara online dalam rangka pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kepala Badan.
(5) Pelaksanaan sistem secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dapat dilakukan oleh Pihak Ketiga melalui prosedur dan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 8

(1) Data transaksi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), bersifat rahasia dan hanya dapat diketahui oleh Pejabat, Wajib Pajak yang bersangkutan dan pejabat yang berwenang kecuali ditentukan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Data transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya digunakan untuk keperluan dinas dalam hal perpajakan daerah.
(3) Dalam hal pelaksanaan sistem online dilakukan oleh Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), maka Pihak Ketiga wajib menjaga kerahasiaan data transaksi usaha Wajib Pajak.
   

Bagian Kedua
Pemasangan Jaringan, Perangkat Dan Sistem Perekam Transaksi Elektronik

Pasal 9

(1) Dalam rangka pemantauan pelaporan transaksi usaha wajib pajak hotel dan restoran, Badan berwenang menghubungkan sistem secara online yang ada pada Badan ke dalam sarana dan sistem informasi transaksi usaha Wajib Pajak.
(2) Dalam menghubungkan sistem secara online ke dalam sarana dan sistem informasi trem saksi usaha Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan melakukan pemasangan perangkat pemantauan data transaksi usaha Wajib Pajak pada perangkat dan/atau sistem transaksi yang dimiliki Wajib Pajak.
(3) Sebelum dilakukan pemasangan jaringan, perangkat dan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan melakukan survei terhadap spesifikasi perangkat dan sistem informasi transaksi pembayaran milik Wajib Pajak yang akan dilaporkan secara online.
(4) Sarana dan Sistem informasi transaksi usaha Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan sarana dan sistem informasi apapun yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mencatat/merekam/menginput setiap transaksi pembayaran atas pelayanan hotel dan pelayanan restoran dari subjek pajak kepada Wajib Pajak yang merupakan dasar pengenaan Pajak Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Apabila perangkat dan sistem informasi transaksi usaha yang dimiliki Wajib Pajak tidak dapat dihubungkan dengan perangkat dan sistem informasi yang dimiliki Badan, yang disebabkan tidak atau belum terdapatnya jaringan atau oleh sebab lain seperti teknologi informasi yang dimiliki Badan, maka Kepala Badan dapat menempatkan/menghubungkan perangkat atau sistem informasi dalam bentuk lainnya sampai dapat terlaksananya sistem secara online.
(6) Apabila Wajib Pajak berkeberatan terhadap penempatan perangkat dan sistem informasi dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5), maka Wajib Pajak dapat melakukan penyesuaian dengan perangkat dan sistem informasi yang dimiliki Perangkat Daerah.
(7) Dalam rangka pelaksanaan pemasangan perangkat pemantauan data elektronik transaksi usaha Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5), Badan dapat bekerja sama dengan pihak ketiga.
 

Pasal 10

(1) Wajib Pajak wajib memberikan akses dan informasi kepada Badan dalam rangka pemasangan alat dan/atau sistem perekaman data transaksi usaha Wajib Pajak. (2) 
(2) Wajib Pajak yang tidak bersedia atau menolak untuk dilakukan pemasangan alat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.


Pasal 11

(1) Terhadap Wajib Pajak yang memiliki perangkat dan sistem informasi transaksi usaha secara terpusat, maka pelaksanaan pelaporan secara online dilakukan pada pusat perangkat dan sistem informasi yang dimiliki Wajib Pajak.
(2) Dalam hal pusat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada luar Daerah, maka pelaksanaan sistem secara online dapat dilakukan pada tempat usaha yang berada di Daerah.
(3) Dalam hal perangkat dan sistem informasi transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup tempat usaha yang berada di beberapa wilayah di luar Daerah, maka pelaksanaan sistem secara online oleh Badan hanya mencakup perangkat dan sistem informasi yang berada di Daerah.
(4) Apabila dalam pelaksanaan sistem pelaporan secara online, Wajib Pajak memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari owner yang berada di luar daerah dan/atau berada di luar wilayah Republik Indonesia, maka persetujuan disampaikan kepada Kepala Badan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diberitahukannya pelaksanaan sistem pelaporan secara online.
(5) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terlampaui dan Wajib Pajak belum mendapatkan persetujuan, maka Badan melaksanakan pemasangan sistem secara online.
    

Pasal 12

(1) Apabila Wajib Pajak yang telah melaksanakan sistem secara online melakukan pengembangan usaha dan melakukan penambahan perangkat dan sistem pelaporan, maka Kepala Badan berwenang untuk menghubungkan kembali melalui sistem secara online perangkat dan sistem pelaporan yang belum tersambung tersebut.
(2) Dalam hal Wajib Pajak akan menambah atau mengurangi perangkat dan sistem pelaporan pajak hotel dan pajak restoran, dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Badan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum penambahan atau pengurangan perangkat dan sistem data transaksi pajak hotel dan pajak restoran dioperasikan oleh Wajib Pajak.
(4) Berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan dapat memberikan persetujuan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak surat permohonan diterima, dengan ketentuan:
  1. apabila tersedia perangkat dan sistem dalam tahun berkenaan;
  2. apabila tidak tersedia perangkat dan sistem dalam tahun berkenaan, maka Badan dapat melaksanakan sistem secara online melalui perangkat dan sistem yang telah terpasang sebelumnya tanpa membebani anggaran;
  3. melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap perangkat dan sistem yang dimohonkan pengurangan perangkat dan sistem secara online; dan
  4. Wajib Pajak harus menyediakan alat yang spesifikasinya ditentukan oleh Perangkat Daerah.
  

Pasal 13

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis penghentian penggunaan sistem secara online kepada Kepala Badan, apabila:
  1. berhenti/dihentikan usahanya; atau
  2. Wajib Pajak pailit dan bermaksud menghentikan usaha.
(2) Permohonan penghentian penggunaan sistem secara online untuk wajib pajak yang bermaksud menghentikan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum usaha Wajib Pajak dihentikan.
(3) Permohonan penghentian penggunaan sistem secara online untuk Wajib Pajak yang pailit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah putusan pailit dari Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap diterima oleh Wajib Pajak.
(4) Perangkat dan sistem secara online yang dihentikan dapat dialihkan oleh Kepala Badan kepada Wajib Pajak lain.
  

BAB IV
HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN

Bagian Kesatu
Hak

Paragraf 1
Hak Wajib Pajak

Pasal 14

Dalam pelaksanaan pelaporan data transaksi secara elektronik melalui sistem online, Wajib Pajak berhak :
  1. memperoleh pembebasan dari kewajiban porporasi/legalisasi bill pembayaran, harga tanda masuk/ tiket/karcis;
  2. memperoleh hasil perekaman data transaksi usaha dan informasi terkait perpajakan daerah;
  3. memperoleh jaminan kerahasiaan atas setiap data transaksi usaha;
  4. memperoleh fasilitas pemasangan sistem elektronik dari Badan;
  5. memperoleh jaminan pemasangan sistem secara elektronik yang tidak mengganggu perangkat dan sistem milik Wajib Pajak; dan
  6. mendapatkan perbaikan perangkat dan sistem yang rusak atau tidak berfungsi/beroperasi yang disebabkan bukan karena perbuatan atau kesalahan Wajib Pajak.

Paragraf 2
Hak Badan

Pasal 15

Dalam pelaksanaan pelaporan data transaksi usaha secara elektronik melalui sistem online, Badan berhak :
  1. memperoleh kemudahan untuk menginstal/memasang/menghubungkan perangkat dan sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara elektronik pada tempat usaha outlet wajib pajak;
  2. memperoleh informasi data transaksi lainnya yang terkait dengan data pembayaran yang menjadi dasar pengenaan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. memperoleh informasi mengenai merk/tipe, sistem informasi data transaksi, jumlah perangkat dan sistem, serta informasi lain yang terkait dengan sistem informasi transaksi pembayaran yang dimiliki Wajib Pajak;
  4. mendapatkan rekapitulasi data transaksi usaha dan laporan pembayaran Pajak Hotel dan Pajak restoran dari Wajib Pajak secara elektronik;
  5. memonitoring data transaksi usaha dan Pajak terutang secara elektronik;
  6. mengakses pelaporan transaksi secara elektronik;
  7. melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada Wajib Pajak apabila data yang tersaji dalam pelaporan data secara elektronik berbeda dengan laporan SPTPD; dan
  8. melaporkan kepada penegak hukum atas perbuatan baik yang disengaja atau karena kealpaan Wajib Pajak sehingga terjadinya kerusakan dan/atau hilangnya perangkat dan/atau perangkat tidak berfungsi.

Bagian Kedua
Kewajiban

Paragraf 1
Kewajiban Wajib Pajak

Pasal 16

(1) Dalam pelaksanaan pelaporan data transaksi usaha secara elektronik melalui sistem online, Wajib Pajak berkewajiban:
  1. menggunakan dan memiliki aplikasi kasir yang telah terintegrasi dengan sistem elektronik;
  2. memasukkan/menginput data setiap transaksi pembayaran yang sebenarnya dari konsumen/subjek pajak kepada wajib pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  3. menjaga dan memelihara dengan baik alat atau sistem perekam data transaksi usaha yang ditempatkan pada tempat usaha Wajib Pajak;
  4. menyimpan data transaksi usaha berupa bill pembayaran, harga tanda masuk/tiket/karcis untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun;
  5. menyampaikan data transaksi usaha yang dilampirkan pada SPTPD atau e-SPTPD;
  6. melaporkan kepada Badan dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam apabila alat atau sistem perekam data transaksi usaha mengalami kerusakan;
  7. memberikan kemudahan kepada Bank persepsi yang ditunjuk dalam pelaksanaan secara elektronik seperti: menginstali, memasang, menghubungkan perangkat dan sistem informasi pengawasan data transaksi pembayaran pajak di tempat usaha/outlet Wajib Pajak;
  8. memberikan informasi mengenai merk/tipe, sistem informasi data transaksi, jumlah perangkat dan sistem, serta informasi lain yang terkait dengan sistem data transaksi pembayaran yang dimiliki Wajib Pajak; dan
  9. menyiapkan data base secara lokal yang dapat diakses oleh alat dan sistem perekaman data dari Badan, bagi Wajib Pajak yang menggunakan aplikasi data base melalui aplikasi cloud.
(2) Wajib Pajak Restoran wajib memberikan bukti berupa nota atau bukti lain yang dipersamakan pada setiap transaksi dan mencantumkan tarif pajak Restoran 10% (sepuluh persen) yang diberikan kepada subjek pajak restoran.
(3) Dalam hal wajib pajak restoran tidak mencantumkan tarif pajak restoran dalam bukti transaksi yang diberikan kepada subjek pajak restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka jumlah pembayaran telah termasuk pajak restoran.

Paragraf 2
Kewajiban Badan

Pasal 17

Dalam pelaksanaan pelaporan data transaksi usaha secara elektronik melalui sistem online, Badan berkewajiban:
  1. melaksanakan survei terhadap wajib pajak sebelum dilaksanakan pemasangan perangkat untuk pelaksanaan sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara elektronik;
  2. menjaga kerahasiaan setiap data transaksi usaha Wajib Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah;
  3. mengadakan, menyediakan, menyambung dan memelihara perangkat pelaporan transaksi secara elektronik;
  4. menjamin tidak terjadi kerusakan atau terganggunya perangkat dan sistem data transaksi pelaporan yang dimiliki oleh Wajib Pajak atas pelaksanaan Pelaporan transaksi secara elektronik;
  5. menyimpan data transaksi Wajib Pajak pada database Pajak Hotel dan Pajak Restoran untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun; dan
  6. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan wajib pajak dalam penggunaan dan pemanfaatan alat atau sistem perekam data transaksi usaha.

Bagian Ketiga
Larangan

Pasal 18

Dalam pelaksanaan pelaporan data transaksi secara elektronik, Wajib Pajak dilarang:
  1. mengubah data atau pengaturan perangkat dan sistem dengan cara dan bentuk apapun tanpa persetujuan Kepala Badan;
  2. menghancurkan, merusak, menambah, memodifikasi, menghilangkan sebagian atau seluruhnya atau membuat tidak berfungsi/beroperasinya perangkat dan/atau sistem elektronik milik Badan yang telah terpasang;
  3. menggunakan perangkat atau sistem pelaporan transaksi usaha selain yang ditetapkan oleh Badan; dan/atau
  4. mengalihkan perangkat dan sistem transaksi usaha kepada pihak lain tanpa seizin Kepala Badan.


BAB V
PENGAWASAN, PEMBINAAN DAN MONITORING

Pasal 19

(1) Bupati melakukan pengawasan, pembinaan dan monitoring terhadap penggunaan perangkat dan pelaporan pajak secara elektronik.
(2) Pengawasan, pembinaan dan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Kepala Badan bersama Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan komunikasi dan informasi.
(3) Dalam pelaksanaan pengawasan, pembinaan dan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan dapat dibantu oleh Tim dalam rangka optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(5) Pembinaan oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi :
  1. pemberian pedoman, pelayanan konsultasi, dan supervisi;
  2. pelaksanaan sosialisasi, bimbingan teknis, dan publikasi; dan
  3. monitoring, evaluasi dan pelaporan.


BAB VI
SANKSI ADMINISTRATIF

Bagian Kesatu
Jenis Sanksi

Pasal 20

(1) Wajib Pajak yang tidak bersedia atau menolak untuk dilakukan pemasangan alat pemantauan data transaksi usaha wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) serta tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
  1. teguran lisan;
  2. teguran tertulis;
  3. penghentian sementara kegiatan;
  4. penghentian tetap kegiatan; dan/atau
  5. pengusulan pencabutan perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
(3) Wajib Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dan/atau huruf b diwajibkan mengganti perangkat dan/atau sistem yang terpasang.
(4) Wajib Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dan/atau huruf d dapat ditetapkan SKPD secara jabatan dan dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan Pajak terutang paling tinggi 100% (seratus persen) dari nilai Pajak yang belum atau kurang dibayar.


Bagian Kedua
Pengenaan Sanksi

Paragraf 1
Sanksi Teguran Lisan

Pasal 21

(1) Sanksi administratif teguran lisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan cara pemanggilan Wajib Pajak untuk diberikan teguran lisan disertai pemberitahuan mengenai hal-hal yang harus dipenuhi dan dilaksanakan serta pembuatan surat pernyataan.
(2) Surat pemanggilan dan teguran lisan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Badan.
(3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.


Paragraf 2
Teguran Tertulis

Pasal 22

(1) Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban setelah diberikan teguran lisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dikenakan sanksi administratif teguran tertulis oleh Kepala Badan. 
(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
  1. teguran tertulis diberikan oleh Kepala Badan kepada Wajib Pajak sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut;
  2. teguran tertulis diberikan untuk jangka waktu sebagai berikut: 1. teguran tertulis 1 (satu) selama 7 (tujuh) hari kerja; 2. teguran tertulis 2 (dua) selama 7 (tujuh) hari kerja; dan 3. teguran tertulis 3 (tiga) selama 7 (tujuh) hari kerja.
  3. jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b mulai berlaku terhitung sejak diterimanya teguran tertulis oleh Wajib Pajak/kuasa Wajib Pajak/Karyawan dari Wajib Pajak; dan
  4. penerimaan teguran tertulis dibuktikan dengan membuat berita acara pengenaan sanksi administratif teguran tertulis yang ditandatangani oleh Wajib Pajak/kuasa Wajib Pajak/karyawan dari Wajib Pajak.
(3) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 

Paragraf 3
Sanksi Penghentian Sementara Kegiatan

Pasal 23

(1) Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban setelah diberikan teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikenakan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan oleh pejabat yang berwenang.
(2) Pengenaan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
  1. menyampaikan surat pemberitahuan sanksi penghentian sementara kegiatan kepada Wajib Pajak/kuasa Wajib Pajak/karyawan Wajib Pajak; dan
  2. membuat berita acara pengenaan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan yang ditandatangani petugas dan Wajib Pajak/kuasa Wajib Pajak/karyawan Wajib Pajak.
(3) Sanksi administratif penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari.
 

Paragraf 4
Sanksi Penghentian Tetap Kegiatan

Pasal 24

(1) Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban setelah diberikan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dikenakan sanksi administratif penghentian tetap kegiatan oleh Kepala Badan.
(2) Pengenaan sanksi berupa penghentian tetap kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan:
  1. menyampaikan surat pemberitahuan sanksi penghentian tetap kegiatan kepada Wajib Pajak/kuasa Wajib Pajak/kaiyawan Wajib Pajak; dan
  2. membuat berita acara pengenaan sanksi administratif penghentian tetap kegiatan yang ditandatangani Kepala Badan dan Wajib Pajak/kuasa Wajib Pajak/karyawan Wajib Pajak.


Paragraf 5
Sanksi Pengusulan Pencabutan Perizinan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah

Pasal 25

(1) Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban setelah diberikan sanksi administratif penghentian tetap kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dikenakan sanksi administratif pengusulan pencabutan perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
(2) Pengenaan sanksi berupa pengusulan pencabutan perizinan yang menjadi kewen angan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan:
  1. Kepala Badan menyampaikan surat usulan pencabutan perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kepada Bupati, dengan tembusan kepada Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Perizinan;
  2. berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Bupati memerintahkan Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Perizinan untuk melakukan pengecekan dan /atau verifikasi mengenai usulan tersebut; dan
  3. apabila berdasarkan pengecekan dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, ternyata pemegang perizinan berusaha atas hotel dan restoran terbukti melangggar kewajiban pelaporan secara elektronik berdasarkan peraturan perundang-undangan, Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Perizinan merekomendasikan pencabutan perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kepada Bupati.
(3) Dalam hal Bupati menyetujui usulan pencabutan perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaannya dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturanperundang-undangan di bidang perizinan berusaha.


BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 26

Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Wajib Pajak hotel dan restoran yang belum dapat disambungkan dengan sistem pelaporan Pajak Hotel dan Pajak Restoran secara elektronik, tidak mengurangi hak dan/atau tidak menunda kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.


BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 27

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara.




Ditetapkan di Tanjung
pada tanggal, 5 April 2023
BUPATI LOMBOK UTARA,

ttd.

H. DJOHAN SJAMSU


Diundangkan di Tanjung
pada tanggal, 5 April 2023
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN LOMBOK UTARA,

ttd.

ANDING DUWI CAHYADI



BERITA DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN 2023 NOMOR

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA