Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
18 Tahun 2023
PERATURAN BUPATI SIMEULUE
NOMOR 18 TAHUN 2023

TENTANG

PELIMPAHAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH, SURAT TAGIHAN PAJAK DAERAH DAN SURAT SETORAN PAJAK DAERAH BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH LAGI MAHA PENYAYANG ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA

BUPATI SIMEULUE,

Menimbang :
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaa Keuangan Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Simeulue selaku Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) dalam melaksanakan fungsinya berwenang melaksanakan pemungutan pajak daerah yang telah ditetapkan dengan Qanun;
  2. bahwa dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah dan untuk efektifitas dan efisiensi dalam pelayanan kepada masyarakat wajib pajak dalam pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlunya penunjukan Pejabat Penandatanganan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dan Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB);
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Tagihan Pajak Daerah dan Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB).
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 176 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 48 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3963);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik. Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indnesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik indnesia Nomor 5679);
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1781);
  9. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2010 Nomor 165);
  10. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2012 Nomor 179);
  11. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2012 Nomor 180);
  12. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2012 Nomor 181); 
  13. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2012 Nomor 182);
  14. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2012 Nomor 183);
  15. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2013 Nomor 4);
  16. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2013 Nomor 5);
  17. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2013 Nomor 6); 
  18. Qanun Kabupaten. Simeulue Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2013 Nomor 7).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :    
PERATURAN BUPATI TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH, SURAT TAGIHAN PAJAK DAERAH DAN SURAT SETORAN PAJAK DAERAH BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.

 
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
  1. Kabupaten adalah Kabupaten Simeulue.
  2. Pemerintahan Kabupaten adalah penyelenggara urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Simeulue dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Simeulue sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
  3. Pemerintah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten yang terdiri atas Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten Simeulue.
  4. Bupati adalah Bupati Kabupaten Simeulue.
  5. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD adalah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Simeulue.
  6. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala BPKD adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Simeulue
  7. Pelimpahan Kewenangan adalah pemberian atau penyerahan urusan dar Bupati kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah untuk Menandatangani Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Tagihan Pajak Daerah dan Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
  8. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 
  9. Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan, besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
  10. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
  11. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD, adalah Surat untuk melakukan taguhan pajak dan/atau sanksi adminitrasi berupa bunga dan atau denda.
  12. Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB) adalah Surat yang berfungsi sebagai pemberitahuan objekpajak bumi dan bangunan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan.

BAB II
TUJUAN DAN SASARAN

Pasal 2

Tujuan pemberian wewenang penyelenggaraan Pajak Daerah adalah:
  1. Meningkatkan kualitas pelayanan Pajak Daerah;
  2. memberikan akses yang lebih luas kepada Wajib Pajak untuk memperoleh pelayanan Pajak Daerah;
  3. untuk menunjang kelancaran tugas; dan
  4. menciptakan ketertiban administrasi pajak daerah yang bertanggung jawab.

BAB III
KEWENANGAN PENANDATANGANAN

Pasal 3

(1) Kepala BPKD diberikan kewenangan penandatanganan SKPD, SPPT dan STPD serta SSPD BPHTB.
(2) Kepala BPKD dapat mendelegasikan penandatanganan SKPD, SPPT, STPD dan SSPD BPHTB kepada Kepala Bidang di lingkungan BPKD yang menangani urusan bidang pengelolaan Pendapatan Asli Daerah.
(3) Dalam hal Kepala Badan dan Kepala Bidang berhalangan dan atau melakukan perjalanan dinas maka dapat mendelegasikan penandatanganan kepada pejabat fungsional dibawah kepala Bidang.
(4) Pendelegasian penandatanganan yang dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk surat kuasa sebagaimana format terlampir.
 
 
BAB IV
KOORDINASI

Pasal 4

(1) Pajak daerah yang diterbitkan rekomendasinya dari dinas terkait, dilakukan pemeriksaan teknis lapangan oleh Tim Teknis dibawah koordinasi Kepala BPKD.
(2) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.


BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 5

Jenis-jenis pajak daerah yang telah dikeluarkan sebelum ditetapkannya Peraturan Bupati ini masih tetap berlaku sampai habis masa pajaknya.


 








Diundangkan di Sinabang
pada tanggal 30    Maret   2023   M
                      08 Ramadhan 1444 H
Pj. SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN SIMEULUE,

ttd.

ASLUDIN

Ditetapkan di Sinabang
pada tanggal 30    Maret   2023   M
                      08 Ramadhan 1444 H
Pj. BUPATI SIMEULUE,

ttd


AHMADLYAH








 




BERITA DAERAH KABUPATEN SIMEULUE TAHUN 2023 NOMOR 18

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA