PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2024
 
TENTANG

BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan;

Mengingat :
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 747, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6894);
  6. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 19);
  7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 492);
  8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1258);
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 988);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
  2. Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas.
  3. Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
  4. Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
  5. Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada Alat Ukur, Alat Takar, atau Alat Timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan.
  6. Sertifikasi Produk adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa barang dan jasa telah memenuhi standar dan/atau regulasi.
  7. Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa sistem manajemen mutu organisasi telah memenuhi standar dan/atau regulasi.
  8. Sertifikasi Personil adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis terhadap kompetensi personal telah memenuhi standar dan/atau regulasi.
  9. Fasilitas Uji Lengkap adalah sistem test bench yang terdiri atas standar ukuran yang dilengkapi dengan sistem pengukuran, instrumentasi, dan kontrol yang mampu melakukan pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan secara terintegrasi.
  10. Sarana dan Prasarana Sesuai Dengan Tugas dan Fungsi adalah sarana dan prasarana yang status penggunaannya berada pada unit yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pendidikan dan pelatihan.
  11. Direktorat Metrologi adalah direktorat yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang metrologi legal.
  12. Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu adalah direktorat yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi dan pengendalian mutu.
  13. Balai Sertifikasi adalah unit pelaksana teknis di bidang sertifikasi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan Sertifikasi Produk, personil, dan pengembangan jasa sertifikasi.
  14. Balai Pengujian Mutu Barang adalah unit pelaksana teknis di bidang standardisasi dan pengendalian mutu, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan yang mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan pelayanan teknis pengujian mutu barang dan pengembangan jasa pengujian.
  15. Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan adalah unit pelaksana teknis di bidang kemetrologian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengujian tipe alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan, pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan yang memerlukan penanganan khusus, serta penelaahan metode pengukuran dan pengujian alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan.
  16. Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Metrologi, Mutu, dan Jasa Perdagangan yang selanjutnya disebut Balai Pelatihan SDM Metrologi, Mutu, dan Jasa Perdagangan adalah unit pelaksana teknis di bidang pelatihan sumber daya manusia metrologi, mutu, dan jasa perdagangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pelatihan bagi sumber daya manusia bidang metrologi, mutu, dan jasa perdagangan untuk dunia usaha dan masyarakat.
  17. Balai Pelatihan Aparatur Metrologi dan Mutu adalah unit pelaksana teknis di bidang pelatihan bagi sumber daya manusia aparatur bidang metrologi dan mutu.
  18. Unit Pelaksana Teknis adalah unit pelaksana teknis di bidang kemetrologian yang meliputi Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal, dan Balai Standardisasi Metrologi Legal.
  19. Akademi Metrologi dan Instrumentasi yang selanjutnya disebut Akmet adalah pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi.
  20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
  21. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal PKTN adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan perlindungan konsumen dan tertib niaga di Kementerian Perdagangan.
  22. Direktur Metrologi adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi urusan di bidang metrologi legal.
  23. Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi urusan di bidang standardisasi dan pengendalian mutu.
  24. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan, bimbingan, dan pengembangan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur perdagangan.
  25. Kepala Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan yang selanjutnya disebut Kepala Pusat Pelatihan SDM Ekspor dan Jasa Perdagangan adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengembangan ekspor, mutu, personil metrologi legal, dan jasa perdagangan untuk dunia usaha dan masyarakat.
  26. Kepala Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Metrologi, Mutu, dan Jasa Perdagangan yang selanjutnya disebut Kepala Balai Pelatihan SDM Metrologi, Mutu, dan Jasa Perdagangan adalah pejabat administrator yang membidangi pengembangan sumber daya manusia ekspor, mutu, personil metrologi legal, dan jasa perdagangan untuk dunia usaha dan masyarakat.
  27. Kepala Balai Sertifikasi adalah pejabat administrator yang membidangi pelayanan sertifikasi produk dan personil di bidang mutu dan pengembangan jasa sertifikasi.
  28. Kepala Kantor adalah pimpinan satuan kerja PNBP yang memiliki penggunaan Sarana dan Prasarana berdasarkan tugas dan fungsi di bidang pendidikan dan pelatihan.
  29. Direktur Akmet adalah tenaga dosen yang diberikan tugas untuk memimpin Akmet.

BAB II
BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

(1) Besaran tarif atas jenis PNBP pada Kementerian Perdagangan dapat dikenakan:
a. Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen);
b. 50% (lima puluh persen); dan
c. 70% (tujuh puluh persen).
(2) Tarif atas jenis PNBP pada Kementerian Perdagangan dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terhadap jasa:
a. pendidikan tinggi;
b. sertifikasi;
c. pengujian dan pengambilan contoh;
d. verifikasi;
e. kalibrasi;
f. pelatihan teknis; dan
g. penggunaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi.
(3) Tarif atas jenis PNBP pada Kementerian Perdagangan dapat dikenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terhadap jasa:
a. pengujian dan pengambilan contoh;
b. pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat evaluasi tipe dan/atau sertifikat keterangan hasil pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan;
c. tera dan tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang memerlukan penanganan khusus;
d. kalibrasi;
e. pelatihan teknis; dan
f. pelatihan fungsional kemetrologian.
(4) Tarif atas jenis PNBP pada Kementerian Perdagangan dapat dikenakan tarif sebesar 70% (tujuh puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terhadap jasa sertifikasi.
(5) Tarif atas jenis PNBP pada Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Bagian Kedua
Jasa Pendidikan Tinggi

Pasal 3

(1) Pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a berlaku untuk jasa pendidikan tinggi pada Akmet berupa biaya penyelenggaraan pendidikan.
(2) Biaya penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada mahasiswa yang:
a. berprestasi akademik;
b. kurang mampu; dan
c. terkena bencana alam.
(3) Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan 1 (satu) kali dalam jangka waktu:
a. 6 (enam) semester untuk program diploma III (D-3) dan selama 8 (delapan) semester untuk program diploma IV (D-4) bagi mahasiswa berprestasi akademik, dan mahasiswa kurang mampu; dan
b. 1 (satu) semester dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan bagi mahasiswa yang terkena bencana alam.
(4) Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sepanjang kuota pemberian beasiswa untuk mahasiswa berprestasi akademik, mahasiswa kurang mampu, dan mahasiswa terkena bencana alam masih tersedia.


Pasal 4

(1) Mahasiswa dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan ketentuan:
a. tidak berstatus sebagai penerima beasiswa dan/atau bantuan pendidikan dalam bentuk pembayaran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) tetap dan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) variabel dari lembaga lain;
b. tidak mengajukan lebih dari 1 (satu) jenis permohonan pengenaan tarif PNBP; dan
c. tidak sedang mendapatkan sanksi akademik.
(2) Persyaratan pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. untuk mahasiswa berprestasi akademik:
1. usia paling tinggi pada saat mendaftar 21 (dua puluh satu) tahun;
2. memiliki potensi akademik baik berdasarkan rekomendasi objektif dan akurat dari kepala sekolah; dan
3. lulus ujian seleksi sesuai dengan ketentuan seleksi penerimaan mahasiswa baru Akmet;
b. untuk mahasiswa kurang mampu:
1. usia paling tinggi pada saat mendaftar 21 (dua puluh satu) tahun;
2. surat keterangan tidak mampu;
3. pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) per bulan dan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan; dan
4. memiliki potensi akademik baik berdasarkan rekomendasi objektif dan akurat dari kepala sekolah; dan
c. untuk mahasiswa yang terkena bencana alam memiliki surat keterangan terkena bencana alam dari pemerintah setempat berdasarkan domisili pihak yang membiayai studi mahasiswa tersebut.


Pasal 5

(1) Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan ketentuan:
a. mahasiswa mengajukan surat permohonan kepada Direktur Akmet; dan
b. tim seleksi melakukan seleksi untuk menentukan mahasiswa yang dikenai tarif PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pengajuan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilengkapi dengan dokumen:
a. untuk mahasiswa berprestasi akademik:
1. salinan kartu tanda penduduk;
2. surat rekomendasi dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa siswa memiliki potensi akademik baik dan layak untuk mendapatkan beasiswa dari Akmet;
3. salinan ijazah yang dilegalisir oleh kepala sekolah;
4. dalam hal mahasiswa belum menerima ijazah dapat menyertakan surat keterangan lulus dari kepala sekolah;
5. salinan daftar nilai ujian akhir nasional yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
6. salinan rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 6 (enam) yang dilegalisir oleh kepala sekolah; dan
7. surat keterangan tentang prestasi atau peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di kegiatan ekstrakurikuler yang dilegalisir oleh kepala sekolah;
b. untuk mahasiswa kurang mampu:
1. salinan kartu tanda penduduk;
2. surat rekomendasi dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa siswa memiliki potensi akademik baik dan layak untuk mendapatkan beasiswa dari Akmet;
3. salinan ijazah yang dilegalisir oleh kepala sekolah;
4. dalam hal mahasiswa belum menerima ijazah dapat menyertakan surat keterangan lulus dari kepala sekolah;
5. salinan daftar nilai hasil ujian akhir nasional yang dilegalisir oleh kepala sekolah;
6. salinan rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 6 (enam) yang dilegalisir oleh kepala sekolah;
7. surat keterangan tidak mampu yang telah dilegalisir hingga kecamatan dan dapat dibuktikan kebenarannya;
8. surat keterangan penghasilan orang tua/wali yang telah dilegalisir hingga kelurahan atau slip gaji orang tua yang dilegalisir oleh instansi;
9. salinan kartu keluarga atau surat keterangan susunan keluarga;
10. salinan rekening listrik bulan terakhir dari orang tua/wali apabila tersedia aliran listrik; dan
11. salinan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan apabila memiliki bukti pembayaran dari orang tua/wali; dan
c. untuk mahasiswa yang terkena bencana alam:
1. surat keterangan masih aktif sebagai mahasiswa yang diterbitkan oleh pimpinan unit yang membidangi administrasi akademik dan kemahasiswaan pada Akmet;
2. surat keterangan keluarga terkena bencana alam dari kepala desa atau lurah setempat; dan
3. salinan kartu keluarga.
(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Direktur Akmet.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Akmet.


Bagian Ketiga
Jasa Sertifikasi

Pasal 6

(1) Pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk jasa sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b hanya berlaku untuk jasa Sertifikasi Produk, jasa Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, dan jasa Sertifikasi Personil.
(2) Pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berlaku untuk jasa Sertifikasi Produk, jasa Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, dan jasa Sertifikasi Personil pada Balai Sertifikasi diberikan dengan ketentuan:
a. mendukung kebijakan pemerintah;
b. membantu usaha mikro kecil;
c. mendukung kebutuhan persyaratan akreditasi;
d. program sosial;
e. kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah; atau
f. keperluan kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan.
(3) Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran serta sumber daya yang ada di Balai Setifikasi.
(4) Pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jasa Sertifikasi Personil berupa uji kompetensi personil yang berlaku pada Balai Sertifikasi diberikan kepada:
a. petugas pengambil contoh;
b. tenaga penguji laboratorium; dan
c. perantara perdagangan properti.


Pasal 7

Persyaratan pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk jasa Sertifikasi Produk, jasa Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, dan jasa Sertifikasi Personil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dengan ketentuan:
a. permohonan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah harus disetujui oleh pimpinan instansi yang mengajukan dan Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu;
b. usaha mikro kecil yang direkomendasikan oleh dinas pemerintah daerah setempat sebagai pembina atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah melalui surat keterangan atau surat pengantar;
c. permohonan dalam rangka mendukung kebutuhan persyaratan akreditasi organisasi dilengkapi dengan surat perintah internal dari Kepala Balai Sertifikasi;
d. permohonan dalam rangka program sosial disertai dengan surat dari kementerian atau lembaga yang berwenang dan disetujui oleh Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu;
e. permohonan untuk kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasarkan persetujuan Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu;
f. permohonan keperluan kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan disertai dengan rekomendasi dari instansi yang berwenang dan berdasarkan persetujuan Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu;
g. permohonan yang berasal dari instansi pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah disertai dengan surat rekomendasi dari kepala dinas terkait atau pejabat pimpinan tinggi pratama; atau
h. permohonan yang berasal dari instansi pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah peruntukannya tidak bersifat komersil.


Pasal 8

Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk jasa Sertifikasi Produk dan jasa Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu pada Balai Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dengan ketentuan:
a. pemohon mengajukan surat permohonan kepada Kepala Balai Sertifikasi dengan tembusan Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan instansi dengan dilengkapi data dukung meliputi:
1. profil perusahaan, usaha mikro kecil, atau instansi yang akan disertifikasi; dan
2. data teknis pendukung lainnya; dan
c. permohonan akan diproses sesuai standar layanan Balai Sertifikasi.


Pasal 9

Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk jasa Sertifikasi Personil pada Balai Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dengan ketentuan:
a. pemohon mengajukan surat permohonan kepada Kepala Balai Sertifikasi dengan tembusan Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu sesuai dengan ketentuan;
b. surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan Instansi dengan dilengkapi data dukung meliputi:
1. profil personel dari perusahaan, usaha mikro kecil, atau instansi yang akan disertifikasi; dan
2. data teknis pendukung lainnya, dan
c. permohonan akan diproses sesuai standar layanan Balai Sertifikasi.

 
Pasal 10

(1) Pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b untuk jasa sertifikasi kuantitas barang dalam keadaan terbungkus diberikan kepada pihak tertentu yang memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan.
(2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. produsen barang dalam keadaan terbungkus; dan/atau
b. pengemas barang dalam keadaan terbungkus,
yang merupakan usaha mikro kecil.
(3) Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan sumber daya yang ada di Direktorat Metrologi.


Pasal 11

Persyaratan pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk jasa sertifikasi kuantitas barang dalam keadaan terbungkus diberikan kepada usaha mikro kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) yang direkomendasikan oleh dinas pemerintah daerah setempat sebagai pembina atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah melalui surat rekomendasi.


Pasal 12

Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dengan ketentuan:
a. pemohon mengajukan surat permohonan kepada Direktur Metrologi untuk jasa sertifikasi kuantitas barang dalam keadaan terbungkus dengan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen);
b. surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dengan melampirkan:
1. profil perusahaan atau usaha mikro kecil yang akan disertifikasi;
2. nomor induk berusaha;
3. rekomendasi dari dinas pemerintah daerah setempat sebagai pembina atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah; dan
4. data teknis pendukung proses produksi dan/atau pengemasan barang dalam keadaan terbungkus, yaitu:
a) nama barang, jenis, dan kuantitas nominal barang dalam keadaan terbungkus;
b) daftar jenis peralatan pengujian barang dalam keadaan terbungkus;
c) daftar sumber daya manusia yang telah memiliki sertifikat pelatihan atau bimbingan teknis barang dalam keadaan terbungkus;
d) dokumen sistem jaminan mutu barang dalam keadaan terbungkus;
e) laporan hasil uji barang dalam keadaan terbungkus; dan
f) spesimen pelabelan kuantitas,
c. surat permohonan disampaikan kepada petugas Unit Pelaksana Teknis pada saat pendaftaran;
d. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c, divalidasi oleh petugas Unit Pelaksana Teknis;
e. dalam hal dokumen persyaratan lengkap dan benar, petugas Unit Pelaksana Teknis menerbitkan tagihan dan kode billing simponi;
f. berdasarkan tagihan dan kode billing simponi yang diterbitkan, pemohon melakukan pembayaran untuk selanjutnya dilakukan kegiatan sertifikasi; dan
g. permohonan diproses sesuai dengan standar layanan Direktorat Metrologi.


Pasal 13

(1) Pengenaan tarif PNBP sebesar 70% (tujuh puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) untuk jasa jasa Sertifikasi Produk, jasa Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, dan jasa Sertifikasi Personil diberikan untuk usaha menengah.
(2) Pengenaan tarif PNBP sebesar 70% (tujuh puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berlaku untuk jasa Sertifikasi Produk, jasa Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, dan jasa Sertifikasi Personil pada Balai Sertifikasi diberikan untuk membantu pelaku usaha dengan klasifikasi menengah.
(3) Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran serta sumber daya yang ada di Balai Sertifikasi.


Pasal 14

Persyaratan pengenaan tarif PNBP sebesar 70% (tujuh puluh persen) untuk jasa Sertifikasi Produk, jasa Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, dan jasa Sertifikasi Personil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan usaha menengah yang memiliki modal usaha Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 15

Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar 70% (tujuh puluh persen) untuk jasa Sertifikasi Produk, jasa Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu dan jasa Sertifikasi Personil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dengan ketentuan:
a. pemohon mengajukan surat permohonan kepada Kepala Balai Sertifikasi dengan tembusan Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu;
b. surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan instansi dengan dilengkapi data dukung:
1. nomor induk berusaha dan/atau akte pendirian perusahaan;
2. profil perusahaan atau pelaku usaha menengah yang akan disertifikasi; dan
3. data teknis pendukung paling sedikit berupa dokumen mutu, daftar peralatan produksi, dan daftar bahan baku; dan
c. permohonan diproses sesuai dengan standar layanan Balai Sertifikasi.


Pasal 16

(1) Pengenaan tarif PNBP sebesar 70% (tujuh puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) untuk jasa sertifikasi kuantitas barang dalam keadaan terbungkus diberikan kepada pihak tertentu yang memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan.
(2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. produsen barang dalam keadaan terbungkus; dan/atau
b. pengemas barang dalam keadaan terbungkus, 
yang merupakan usaha menengah yang memiliki modal usaha 5.000.000.000 (lima miliar) sampai dengan 10.000.000.000 (sepuluh miliar) tidak termasuk tanah dan bangunan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
(3) Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran serta sumber daya yang ada di Direktorat Metrologi.


Pasal 17

Persyaratan pengenaan tarif PNBP sebesar 70% (tujuh puluh persen) untuk jasa sertifikasi kuantitas barang dalam keadaan terbungkus diberikan kepada usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) yang direkomendasikan oleh dinas pemerintah daerah setempat sebagai pembina atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah melalui surat rekomendasi.


Pasal 18

Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar 70% (tujuh puluh persen) untuk jasa sertifikasi kuantitas barang dalam keadaan terbungkus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dengan ketentuan:
a. pemohon mengajukan surat permohonan kepada Direktur Metrologi untuk jasa sertifikasi kuantitas barang dalam keadaan terbungkus dengan tarif PNBP sebesar 70% (tujuh puluh persen);
b. surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dengan melampirkan:
1. profil perusahaan atau usaha menengah yang akan disertifikasi;
2. nomor induk
3. rekomendasi dari dinas pemerintah daerah setempat sebagai pembina atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah; dan
4. data teknis pendukung proses produksi dan/atau pengemasan barang dalam keadaan terbungkus, yaitu:
a) nama barang, jenis, dan kuantitas nominal barang dalam keadaan terbungkus;
b) daftar jenis peralatan pengujian barang dalam keadaan terbungkus;
c) daftar sumber daya manusia yang telah memiliki sertifikat pelatihan/bimbingan teknis barang dalam keadaan terbungkus;
d) dokumen sistem jaminan mutu barang dalam keadaan terbungkus;
e) laporan hasil uji barang dalam keadaan terbungkus; dan
f) spesimen pelabelan kuantitas,
c. surat permohonan disampaikan kepada petugas Unit Pelaksana Teknis pada saat pendaftaran;
d. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c, divalidasi oleh petugas Unit Pelaksana Teknis;
e. dalam hal dokumen persyaratan lengkap dan benar, petugas Unit Pelaksana Teknis menerbitkan tagihan dan kode billing Simponi;
f. berdasarkan tagihan dan kode billing simponi yang diterbitkan, pemohon melakukan pembayaran untuk selanjutnya dilakukan kegiatan sertifikasi; dan
g. permohonan diproses sesuai dengan standar layanan Direktorat Metrologi.


Bagian Keempat
Jasa Pengujian dan Pengambilan Contoh

Pasal 19

(1) Pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah} atau 0% (nol persen) untuk jasa pengujian dan pengambilan contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c hanya berlaku untuk pihak internal dalam Kementerian Perdagangan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
(2) Jasa pengujian dan pengambilan contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan sebelum tahun anggaran berjalan.
(3) Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran serta sumber daya yang ada di Balai Pengujian Mutu Barang.


Pasal 20

Persyaratan pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk jasa pengujian dan pengambilan contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dengan ketentuan:
a. diajukan oleh internal Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan;
b. peruntukannya tidak bersifat komersial; dan/atau
c. pengujian bersifat khusus, penting, dan/atau insidental.


Pasal 21

Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dengan ketentuan:
a. pemohon mengajukan surat permohonan kepada Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu dengan ditembuskan kepada Kepala Balai Pengujian Mutu Barang Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan;
b. surat permohonan dibuat dan dilengkapi dengan:
1. surat perintah dari Direktur Jenderal PKTN untuk kegiatan yang berasal dari luar Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu; atau
2. surat perintah dari Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu untuk kegiatan internal Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu; dan
c. persetujuan permohonan pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) diberikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.


Pasal 22

(1) Pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) untuk jasa pengujian dan pengambilan contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a diberikan kepada pihak tertentu apabila memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan.
(2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. produsen; dan/atau
b. pelaku usaha,
yang merupakan usaha mikro kecil.


Pasal 23

Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dengan ketentuan:
a. pemohon mengajukan surat permohonan kepada Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu untuk jasa pengujian dan pengambilan contoh dengan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen);
b. surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dengan melampirkan:
1. profil perusahaan atau usaha mikro kecil yang akan mengajukan permohonan pengujian contoh;
2. surat keterangan usaha, surat izin usaha mikro kecil, atau nomor induk berusaha; dan
3. data teknis, paling sedikit berupa jenis produk dan kapasitas produksi per bulan;
c. surat permohonan disampaikan kepada petugas Balai Pengujian Mutu Barang pada saat pendaftaran;
d. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c, divalidasi oleh petugas Balai Pengujian Mutu Barang;
e. dalam hal dokumen persyaratan lengkap dan benar, petugas Balai Pengujian Mutu Barang menerbitkan tagihan atau kode billing simponi;
f. berdasarkan tagihan dan kode billing simponi yang diterbitkan, pemohon melakukan pembayaran untuk selanjutnya dilakukan kegiatan pengujian contoh; dan
g. permohonan diproses sesuai dengan standar layanan Balai Pengujian Mutu Barang.


Bagian Kelima
Jasa Pengujian dalam Rangka Penerbitan Sertifikat Evaluasi Tipe dan/atau Sertifikat Keterangan Hasil Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan

Pasal 24

(1) Pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) untuk jasa pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat evaluasi tipe dan/atau sertifikat keterangan hasil pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b diberikan kepada pihak tertentu apabila memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan.
(2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan produsen Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang berasal dari dalam negeri.


Pasal 25

Persyaratan pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dengan ketentuan memiliki sertifikat atau keterangan sah yang menunjukkan tingkat komponen dalam negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.


Pasal 26

Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dengan ketentuan:
a. pemohon mengajukan surat permohonan untuk pemeriksaan dan/atau pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat evaluasi tipe dan/atau sertifikat keterangan hasil pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan kepada Direktur Metrologi dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
b. surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan instansi dengan dilengkapi nomor induk berusaha yang terkait dengan industri Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan;
c. surat permohonan disampaikan kepada petugas Unit Pelaksana Teknis pada saat pendaftaran;
d. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c, divalidasi oleh petugas Unit Pelaksana Teknis;
e. dalam hal dokumen persyaratan lengkap dan benar, petugas Unit Pelaksana Teknis menerbitkan tagihan dan kode billing simponi;
f. berdasarkan tagihan dan kode billing simponi yang diterbitkan, pemohon melakukan pembayaran untuk selanjutnya dilakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian; dan
g. permohonan diproses sesuai dengan standar layanan Direktorat Metrologi.


Bagian Keenam
Jasa Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang Memerlukan Penanganan Khusus

Pasal 27

(1) Pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) untuk jasa tera dan tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang memerlukan penanganan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c diberikan kepada pihak tertentu apabila memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan.
(2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemilik Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.


Pasal 28

Persyaratan pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) untuk jasa tera dan tera ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang memerlukan penanganan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dengan ketentuan:
a. pemilik Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2); dan
b. Fasilitas Uji Lengkap sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan fasilitas yang diakui Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan melalui perjanjian kerjasama dengan Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.


Pasal 29

Tata cara pengenaan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dengan ketentuan:
a. pemohon mengajukan surat permohonan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi kepada Direktur Metrologi dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28;
b. surat permohonan disampaikan kepada petugas Unit Pelaksana Teknis pada saat pendaftaran;
c. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf b divalidasi oleh petugas Unit Pelaksana Teknis;
d. dalam hal dokumen persyaratan lengkap dan benar, petugas Unit Pelaksana Teknis menerbitkan tagihan dan kode billing simponi;
e. berdasarkan tagihan dan kode billing simponi yang diterbitkan, pemohon melakukan pembayaran untuk selanjutnya dilakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian; dan
f. permohonan diproses sesuai dengan standar layanan Direktorat Metrologi.


Bagian Ketujuh
Jasa Verifikasi

Pasal 30

(1) Pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk jasa verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d diberikan kepada pihak tertentu apabila memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan.
(2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pihak internal Direktorat Metrologi.


Pasal 31

Persyaratan pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0.00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk jasa verifikasi bagi pihak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dengan ketentuan:
a. diajukan oleh Direktorat Metrologi atau Unit Pelaksana Teknis pada Direktorat Metrologi;
b. standar yang diajukan milik Direktorat Metrologi atau Unit Pelaksana Teknis pada Direktorat Metrologi; dan
c. standar sebagaimana dimaksud pada huruf b digunakan dalam kegiatan kemetrologian.


Pasal 32

Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dengan ketentuan:
a. pemohon mengajukan surat permohonan untuk verifikasi standar ukuran kepada Direktur Metrologi;
b. surat permohonan ditandatangani oleh Direktur atau Kepala Unit Pelaksana Teknis;
c. surat permohonan disampaikan kepada petugas Unit Pelaksana Teknis pada saat pendaftaran;
d. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c, divalidasi oleh petugas Unit Pelaksana Teknis;
e. dalam hal dokumen persyaratan lengkap dan benar, petugas Unit Pelaksana Teknis menerbitkan tagihan dan kode billing simponi;
f. berdasarkan tagihan dan kode billing simponi yang diterbitkan, pemohon melakukan pembayaran untuk selanjutnya dilakukan kegiatan verifikasi; dan
g. permohonan diproses sesuai dengan standar layanan Direktorat Metrologi.


Bagian Kedelapan
Jasa Kalibrasi

Pasal 33

(1) Pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk jasa kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e diberikan kepada pihak tertentu apabila memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan.
(2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pendidikan yang telah memiliki perjanjian kerja sama dengan Direktorat Metrologi.


Pasal 34

Persyaratan pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dengan ketentuan:
a. ditujukan untuk ruang lingkup yang tercantum dalam perjanjian kerja sama antara Direktorat Metrologi dan lembaga pendidikan terkait; dan
b. perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada huruf a dibuktikan dengan salinan perjanjian kerja sama antara Direktorat Metrologi dan lembaga pendidikan.


Pasal 35

Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dengan ketentuan:
a. pemohon mengajukan surat permohonan untuk kalibrasi kepada Direktur Metrologi;
b. surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan instansi dengan melampirkan persyaratan berupa salinan perjanjian kerja sama dengan Direktorat Metrologi bagi lembaga pendidikan;
c. surat permohonan disampaikan kepada petugas Unit Pelaksana Teknis pada saat pendaftaran;
d. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c, divalidasi oleh petugas Unit Pelaksana Teknis;
e. persetujuan permohonan pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada huruf b;
f. dalam hal dokumen persyaratan lengkap dan benar, petugas Unit Pelaksana Teknis menerbitkan tagihan dan kode billing simponi;
g. berdasarkan tagihan dan kode billing simponi yang diterbitkan, pemohon melakukan pembayaran untuk selanjutnya dilakukan kegiatan kalibrasi; dan
h. permohonan diproses sesuai dengan standar layanan Direktorat Metrologi.


Pasal 36

(1) Pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) untuk jasa kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d diberikan kepada pihak tertentu apabila memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan.
(2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pendidikan.


Pasal 37

Persyaratan pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) untuk jasa kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dengan ketentuan lembaga pendidikan formal yang memiliki peralatan dalam rangka mendukung pendidikan, penelitian, pengembangan, dan pengabdian masyarakat.


Pasal 38

Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dengan ketentuan:
a. pemohon mengajukan surat permohonan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi kepada Direktur Metrologi;
b. surat permohonan disampaikan kepada petugas Unit Pelaksana Teknis pada saat pendaftaran;
c. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf b, divalidasi oleh petugas Unit Pelaksana Teknis;
d. dalam hal dokumen persyaratan lengkap dan benar, petugas Unit Pelaksana Teknis menerbitkan tagihan dan kode billing simponi;
e. berdasarkan tagihan dan kode billing simponi yang diterbitkan, pemohon melakukan pembayaran untuk selanjutnya dilakukan kegiatan kalibrasi; dan
f. permohonan diproses sesuai dengan standar layanan Direktorat Metrologi.


Bagian Kesembilan
Jasa Pelatihan Teknis

Pasal 39

(1) Pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk jasa pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f berupa jasa pelatihan teknis kemetrologian hanya diberikan kepada mahasiswa yang memiliki surat keterangan tidak mampu.
(2) Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan kuota peserta yang tersedia dalam pelatihan.
(3) Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan jika jumlah peserta paling sedikit 10 (sepuluh) orang dalam pelatihan.


Pasal 40

Persyaratan pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dengan ketentuan:
a. sailinan kartu mahasiswa disampaikan pada saat pendaftaran;
b. surat keterangan tidak mampu yang telah dilegalisir oleh kecamatan dan dapat dibuktikan kebenarannya dengan menunjukkan dokumen aslinya; dan
c. salinan kartu keluarga.


Pasal 41

Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) pada jasa pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dengan ketentuan:
a. pemohon mengajukan surat permohonan untuk mengikuti pelatihan teknis kemetrologian yang ditujukan kepada Kepala Balai Pelatihan SDM Metrologi, Mutu, dan Jasa Perdagangan dengan tembusan Kepala Pusat Pelatihan SDM Ekspor dan Jasa Perdagangan; dan
b. permohonan diproses sesuai dengan standar layanan Balai Pelatihan SDM Metrologi, Mutu, dan Jasa Perdagangan.


Pasal 42

(1) Pengenaan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) untuk jasa pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f berupa jasa pelatihan teknis kemetrologian diberikan kepada peserta pelatihan dengan ketentuan:
a. kabupaten/kota dengan kategori terluar, terpencil dan tertinggal;
b. usaha mikro dan koperasi dengan modal kurang dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan/atau
c. mahasiswa.
(2) Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan kuota peserta yang tersedia dalam pelatihan.
(3) Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan jika jumlah peserta paling sedikit 10 (sepuluh) orang dalam pelatihan.


Pasal 43

Persyaratan pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dengan ketentuan:
a. peserta pelatihan teknis dari daerah kategori terluar, terpencil, dan tertinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penetapan daerah tertinggal;
b. usaha mikro dan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b, saat pendaftaran menyampaikan salinan bukti kepemilikan modal dan neraca laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir; dan/atau
c. mahasiswa yang akan mengikuti pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf c harus menyampaikan salinan kartu mahasiswa pada saat pendaftaran.


Pasal 44

Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) pada jasa pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dengan ketentuan:
a. pemohon yang merupakan sumber daya manusia dari dunia usaha dan masyarakat mengajukan surat permohonan mengikuti pelatihan teknis yang ditujukan kepada Kepala Balai Pelatihan SDM Metrologi, Mutu, dan Jasa Perdagangan dengan tembusan Kepala Pusat Pelatihan SDM Ekspor dan Jasa Perdagangan;
b. pemohon yang merupakan sumber daya manusia aparatur bidang metrologi mengajukan surat permohonan untuk mengikuti pelatihan teknis yang ditujukan kepada Kepala Balai Pelatihan Aparatur Metrologi dan Mutu dengan tembusan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan;
c. dalam hal dokumen persyaratan lengkap dan benar, bendahara penerimaan menerbitkan kode billing simponi kepada wajib bayar;
d. pembayaran biaya pelatihan paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan pelatihan dengan melampirkan bukti setor kepada bendahara penerimaan; dan
e. permohonan diproses sesuai dengan standar layanan Balai Pelatihan SDM Metrologi, Mutu, dan Jasa Perdagangan dan Balai Pelatihan Aparatur Metrologi dan Mutu.


Pasal 45

(1) Pengenaan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) untuk jasa pelatihan teknis sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) huruf e berupa jasa pelatihan teknis mutu hanya diberikan untuk sumber daya manusia aparatur bidang mutu.
(2) Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan kuota peserta yang tersedia dalam pelatihan.
(3) Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan jika jumlah peserta paling sedikit 10 (sepuluh) orang dalam pelatihan.


Pasal 46

Persyaratan pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dengan ketentuan peserta pelatihan teknis mutu bagi aparatur dari daerah kategori terluar, terpencil, dan tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penetapan daerah tertinggal.


Pasal 47

Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) pada jasa pelatihan teknis mutu bagi aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dengan ketentuan:
a. pemohon mengajukan surat permohonan untuk mengikuti pelatihan teknis mutu yang ditujukan kepada Kepala Balai Pelatihan Aparatur Metrologi dan Mutu dengan tembusan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan;
b. dalam hal dokumen persyaratan lengkap dan benar, bendahara penerimaan menerbitkan kode billing simponi kepada wajib bayar;
c. pembayaran biaya pelatihan paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan pelatihan dengan melampirkan bukti setor kepada bendahara penerimaan; dan
d. permohonan diproses sesuai dengan standar layanan Balai Pelatihan Aparatur Metrologi dan Mutu.


Bagian Kesepuluh
Jasa Pelatihan Fungsional Kemetrologian

Pasal 48

(1) Pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) untuk jasa pelatihan fungsional kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f diberikan untuk sumber daya manusia aparatur bidang metrologi.
(2) Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan kuota peserta yang tersedia dalam pelatihan.
(3) Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan jika jumlah peserta paling sedikit 10 (sepuluh) orang dalam pelatihan.


Pasal 49

Persyaratan pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dengan ketentuan peserta pelatihan fungsional kemetrologian dari daerah kategori terluar, terpencil, dan tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penetapan daerah tertinggal.


Pasal 50

Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar 50% (lima puluh persen) pada jasa pelatihan fungsional kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dengan ketentuan:
a. pemohon mengajukan surat permohonan untuk mengikuti pelatihan fungsional kemetrologian yang ditujukan kepada Kepala Balai Pelatihan Aparatur Metrologi dan Mutu dengan tembusan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan;
b. dalam hal dokumen persyaratan lengkap dan benar, bendahara penerimaan menerbitkan kode billing simponi kepada wajib bayar;
c. pembayaran biaya pelatihan paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan pelatihan dengan melampirkan bukti setor kepada bendahara penerimaan; dan
d. permohonan diproses sesuai dengan standar layanan Balai Pelatihan Aparatur Metrologi dan Mutu.


Bagian Kesebelas
Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana Sesuai dengan Tugas dan Fungsi

Pasal 51

Pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk jasa penggunaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g hanya berlaku untuk pihak internal dalam Kementerian Perdagangan yang memenuhi persyaratan.


Pasal 52

Persyaratan pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk jasa penggunaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dengan ketentuan:
a. diajukan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan; dan
b. tidak dipergunakan untuk kegiatan yang bersifat komersial.


Pasal 53

Tata cara pengenaan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 diatur dengan ketentuan:
a. mengajukan surat permohonan peminjaman Sarana dan Prasarana yang ditujukan kepada Kepala Kantor;
b. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan kepada Kepala Kantor paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal peminjaman Sarana dan Prasarana; dan
c. Kepala Kantor akan memproses permohonan sesuai dengan standar layanan.


Bagian Kedua belas
Format Surat Permohonan dan Bagan Alur Tata Cara Pengenaan Tarif

Pasal 54

(1) Format surat permohonan tarif PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a, Pasal 18 huruf a, Pasal 21 huruf a, Pasal 23 huruf a, Pasal 26 huruf a, Pasal 29 huruf a, Pasal 32 huruf a, Pasal 35 huruf a, Pasal 38 huruf a, Pasal 41 huruf a, Pasal 44 huruf a dan huruf b, Pasal 47 huruf a, Pasal 50 huruf a, dan Pasal 53 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Bagan alur tata cara pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 21, Pasal 32, Pasal 35, Pasal 41, dan Pasal 53 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Bagan alur tata cara pengenaan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26, Pasal 29, Pasal 38, Pasal 44, Pasal 47, dan Pasal 50 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagan alur tata cara pengenaan tarif sebesar 70% (tujuh puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 18 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,


BAB III
PELAPORAN

Pasal 55

(1) Setiap satuan kerja yang melaksanakan pengenaan tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) harus dilakukan secara tertib dan menyampaikan laporan secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang kepada Unit Eselon I atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya masing-masing dan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan melalui Kepala Biro Keuangan.


BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 56

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2024
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ZULKIFLI HASAN


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februari 2024
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ASEP N. MULYANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 110

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA