PERATURAN WALIKOTA SURABAYA
NOMOR 1 TAHUN 2024

TENTANG

DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KOTA SURABAYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALIKOTA SURABAYA,

Menimbang :    
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Nilai Jual Objek Pajak yang ditetapkan oleh Walikota;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Besaran persentase dan pertimbangan atas kelompok objek PBB-P2 diatur dalam Peraturan Walikota;
  3. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 7 ayat (7) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan diatur dalam Peraturan Walikota;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Surabaya.
Mengingat : 
  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881); 
  6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186); 
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1853); 
  9. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3); 
  10. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 5); 
  11. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 90 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 90).
  
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERATURAN WALIKOTA TENTANG DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KOTA SURABAYA.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
  1. Daerah adalah Kota Surabaya. 
  2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya. 
  3. Walikota adalah Walikota Surabaya. 
  4. Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya. 
  5. Kepala Badan Pendapatan Daerah selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya. 
  6. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak. 
  7. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. 
  8. Objek Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut Objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. 
  9. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan. 
  10. Bumi adalah permukaan Bumi yang meliputi tanah dann perairan pedalaman. 
  11. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi. 
  12. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. 
  13. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang selanjutnya disingkat NJOPTKP adalah batas Nilai Jual Objek Pajak yang tidak kena pajak. 
  14. Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak yang selanjutnya disingkat dengan NJOPKP adalah besaran nilai jual objek pajak kena pajak. 
  15. Assessment Ratio yang selanjutnya disingkat dengan AR adalah rasio atau besaran persentase yang membandingkan hasil penilaian Objek PBB-P2 dengan harga pasar pada saat terjadinya transaksi atas Objek PBB-P2 yang digunakan sebagai dasar pengenaan PBB-P2 dengan persentase paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP. 
  16. Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

BAB II
KEWENANGAN

Pasal 2

Walikota berwenang untuk menetapkan NJOP Bumi dan/atau NJOP Bangunan.
 

BAB III
KLASIFIKASI

Pasal 3

(1) Dalam hal nilai jual Bumi lebih tinggi dari klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka nilai jual bumi dimaksud ditetapkan sebagai NJOP Bumi.
(2) Dalam hal nilai jual Bangunan lebih tinggi dari klasifikasi dan besarnya NJOP Bangunan, maka nilai jual bangunan dimaksud ditetapkan sebagai NJOP Bangunan.


Pasal 4

Klasifikasi dan Besaran NJOP Bumi sebagai dasar pengenaan PBB-P2, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.


Pasal 5

Klasifikasi dan Besaran NJOP Bangunan sebagai dasar pengenaan PBB-P2, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.


BAB IV
DASAR PENGENAAN

Pasal 6

(1) Dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP.
(2) NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan proses penilaian.
(3) NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.
(4) Besaran presentase sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atas kelompok objek PBB-P2 dilakukan dengan mempertimbangkan :
a. kenaikan NOP hasil penilaian;
b. bentuk pemanfaatan objek pajak; dan/atau
c. klasterisasi NJOP dalam satu wilayah kabupaten/kota.


Pasal 7

(1) PBB-P2 yang terutang ditetapkan atau dihitung dari Tarif dikali NJOPKP.
(2) NJOPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari NJOP dikurangi NJOPTKP dikali AR.
(3) PBB-P2 yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan formulasi sebagai berikut:
PBB-P2 yang terutang = Tarif x NJOPKP

NJOPKP = (NJOP - NJOPTKP) x AR
(4) NJOPTKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
(5) Dalam hal Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu Objek PBB-P2 di Daerah, NJOPTKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya diberikan atas salah satu Objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak.
(6) AR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan klasterisasi NJOP dan/atau bentuk pemanfaatan Objek PBB-P2 sebagai berikut:
a. NJOP Rp. 0 (nol rupiah) sampai dengan Rp. 99.999.999 (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) ditetapkan AR sebesar 100% (seratus persen);
b. NJOP Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) ditetapkan AR sebesar 100% (seratus persen);
c. NJOP Rp. 200.000.001 (dua ratus juta satu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000.000 (1 milyar rupiah) ditetapkan AR sebesar 100% (seratus persen);
d. NJOP Rp. 1.000.000.001 (satu milyar satu rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) ditetapkan AR sebesar 66,7% (enam puluh enam koma tujuh persen) atau 100% (seratus persen);
e. NJOP Rp. 2.000.000.001 (dua milyar satu rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) ditetapkan AR sebesar 100% (seratus persen);
f. NJOP Rp. 10.000.000.001 (sepuluh milyar satu rupiah) sampai dengan Rp. 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah) ditetapkan AR sebesar 87,8% (delapan puluh tujuh koma delapan persen); dan
g. NJOP Rp. 50.000.000.001 (lima puluh milyar satu rupiah) ke atas ditetapkan AR sebesar 73,2% (tujuh puluh tiga koma dua persen).
(7) AR sebesar 66,7% (enam puluh enam koma tujuh persen) yang diterapkan terhadap klasterisasi NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d diberikan kepada Wajib Pajak yang mengalami kenaikan PBB-P2 yang terutang akibat terjadinya perubahan klasterisasi NJOP dalam satu wilayah daerah.  
(8) Bentuk pemanfaatan Objek PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri dari :
a. kegiatan usaha; atau
b. kegiatan non usaha.
(9) Bentuk pemanfaatan Objek PBB-P2 untuk kegiatan non usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b, meliputi: 
a. hunian, kecuali:
1. rumah kos;
2. rumah kontrakan;
3. apartemen/kondominium sewa; dan
4. hunian yang disewakan lainnya;
b. kantor pemerintahan;
c. pendidikan;
d. kesehatan, kecuali klinik kecantikan;
e. lahan pertanian;
f. lahan pada kawasan konservasi atau ruang terbuka hijau; atau
g. pasar.
(10) Khusus untuk lahan pertanian pada kawasan konservasi atau ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf e dengan NJOP mulai dari Rp. 10.000.000.001,00 (sepuluh miliar satu rupiah) ke atas yang telah terdapat pemanfaatan yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota dan Peraturan Zonasi Kota Surabaya ditetapkan AR sebesar 100% (seratus persen).
(11) Untuk Objek PBB-P2 Bumi berupa lahan kosong, pengklasifikasian pemanfataan Objek PBB-P2 sebagai usaha atau non usaha mengikuti ketentuan peruntukan ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota dan Peraturan Zonasi.
(12) Contoh perhitungan PBB-P2 yang terutang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.


BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8

Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 104);
b. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 65 Tahun 2013 tentang Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 65),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 9

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Surabaya.




Ditetapkan di Surabaya
Pada tanggal 2 Januari 2024
WALIKOTA SURABAYA,

ttd

ERI CAHYADI


Diundangkan di Surabaya
pada tanggal 2 Januari 2024
SEKRETARIS DAERAH KOTA SURABAYA,

ttd

Dr. Ikhsan, S.Psi., M.M.
Pembina Utama Madya
NIP 196908091995011002



BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 2

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA