Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 78/PJ/2015

Kategori : PPN

Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu


30 Desember 2015

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 78/PJ/2015

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN FASILITAS TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU DAN PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERKAIT ALAT ANGKUTAN TERTENTU
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. Umum

Sehubungan dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atas lmpor dan/atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu, perlu diberikan petunjuk pelaksanaan, pengawasan, dan pengadministrasian pemberian fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan alat angkutan tertentu dan penyerahan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu.

B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kantor Pelayanan Pajak dalam pelaksanaan, pengawasan, dan pengadministrasian pemberian fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan alat angkutan tertentu dan penyerahan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu.
2. Tujuan
Memberikan penjelasan dan keseragaman prosedur:
a. Penerbitan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD).
b. Penyelesaian Permohonan Rencana Kebutuhan lmpor dan Perolehan (RKIP) Perubahan.
c. Penerimaan dan Pengelolaan Laporan Realisasi RKIP.
d. Pencabutan SKTD secara jabatan.
e. Penyelesaian Permohonan Pembatalan SKTD.
f. Pembatalan SKTD secara jabatan.
   
C. Ruang Lingkup

Ketentuan ini mengatur mengenai prosedur penerbitan SKTD, prosedur penyelesaian permohonan RKIP Perubahan, prosedur penerimaan dan pengelolaan Laporan Realisasi RKIP, prosedur pencabutan SKTD secara jabatan, prosedur penyelesaian permohonan pembatalan SKTD, prosedur pembatalan SKTD secara jabatan.

D. Dasar

1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 TAHUN 2015 tentang lmpor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atas lmpor dan/atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu, yang selanjutnya di dalam Surat Edaran ini disebut dengan PMK 193/PMK.03/2015
   
E. Materi

1. Pengertian
a. Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memperoleh fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atas nama Direktur Jenderal Pajak. SKTD terdiri dari dua jenis yaitu:
1) SKTD yang harus dimiliki untuk setiap kali impor atau penyerahan.
2) SKTD yang berlaku sampai dengan 31 Desember tahun berkenaan.
b. Rencana Kebutuhan lmpor dan Perolehan (RKIP) adalah lampiran dokumen permohonan SKTD pada SKTD yang berlaku sampai dengan 31 Desember tahun berkenaan, yang berisi rencana kebutuhan impor dan/atau perolehan yang akan diajukan untuk mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dalam jangka waktu satu tahun.
c. RKIP Perubahan adalah RKIP yang diajukan perubahan oleh Pemohon SKTD, dalam hal terdapat:
1) perubahan jenis barang;
2) perubahan jumlah barang;
3) perubahan pelabuhan dalam hal impor, dan/atau
4) perubahan Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan alat angkutan tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu dalam hal penyerahan.
d. Laporan Realisasi RKIP adalah laporan yang berisi realisasi RKIP dan harus disampaikan oleh Pemohon SKTD ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar dalam jangka waktu tiap triwulan. 
e. Pencabutan SKTD secara jabatan adalah pencabutan pada SKTD yang berlaku sampai dengan 31 Desember yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak dalam hal ditemukan:
1) Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan realisasi RKIP dan kepada Wajib Pajak telah dilakukan himbauan atas kewajiban pelaporan realisasi RKIP; atau
2) terdapat ketidaksesuaian jenis dan kuantitas alat angkutan tertentu dan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu dalam laporan realisasi RKIP dengan RKIP atau RKIP perubahan.
f. Pembatalan SKTD atas dasar permohonan adalah pembatalan SKTD pada SKTD yang harus dimiliki untuk setiap kali impor dan/atau penyerahan yang dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas dasar permohonan Wajib Pajak, Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kantor Pelayanan Pajak dalam hal ditemukan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung.  
g. Pembatalan SKTD secara jabatan adalah pembatalan pada SKTD yang harus dimiliki untuk setiap kali impor dan/atau penyerahan, yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak, Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak berhak memperoleh SKTD  
2. Prosedur
a. Prosedur Penerbitan SKTD tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
b. Prosedur Penyelesaian Permohonan RKIP Perubahan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
c. Prosedur Penerimaan dan Pengelolaan Laporan RKIP tercantum dalam Lampiran Ill yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini 
d. Prosedur Penerimaan dan Pengelolaan Laporan RKIP tercantum dalam Lampiran Ill yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini 
e. Prosedur Penyelesaian Permohonan Pembatalan SKTD tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.  
f. Prosedur Pembatalan SKTD secara Jabatan tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
3. Dokumen
a. Contoh Format Uraian Penelitian Permohonan Penerbitan SKTD tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
b. Contoh Format Surat Penolakan Permohonan Penerbitan SKTD/Penolakan Permohonan Pembatalan SKTD/Penolakan Permohonan Penerbitan RKIP tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
c. Contoh Format Surat Himbauan Pelaporan Realisasi RKIP tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
d. Contoh Format RKIP Perubahan Hasil Cetakan Kantor Pelayanan Pajak tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
   
F. Ketentuan Lain-lain

1. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar melakukan pengawasan pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.  
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait atas pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini serta melakukan sosialisasi dan pengawasan pelaksanaannya. 
3. Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. 

 

Demikian disampaikan untuk diperhatikan dengan sungguh-sungguh dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



           
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2015
Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK.

ttd.

KEN DWIJUGIASTEADI