Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 67/PMK.04/2016

Kategori : Lainnya

Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) Atas Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 67/PMK.04/2016

TENTANG

DEKLARASI INISIATIF (VOLUNTARY DECLARATION) ATAS NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, diatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; 
  2. bahwa nilai transaksi dari barang yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; 
  3. bahwa dalam rangka lebih memberikan keadilan bagi importir yang memberitahukan nilai pabean berdasarkan harga transaksi yang seharusnya dibayar, perlu mengatur ketentuan mengenai deklarasi inisiatif (voluntary declaration) atas nilai pabean untuk penghitungan bea masuk; 
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) Atas Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

 

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DEKLARASI INISIATIF (VOLUNTARY DECLARATION) ATAS NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
  2. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mengimpor barang. 
  3. Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disingkat PIB adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang yang diimpor untuk dipakai. 
  4. Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) adalah pemberitahuan Importir dalam PIB dalam rangka memberitahukan dan memperkirakan atas harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi yang belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan PIB. 
  5. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. 
  6. Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat dengan PDRI adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor. 
  7. Harga Futures adalah harga yang seharusnya dibayar pada transaksi jual beli berdasarkan harga komoditas. 
  8. Royalti dan Biaya Lisensi yang selanjutnya disebut Royalti adalah biaya yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang mengandung Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). 
  9. Proceeds adalah nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan. 
  10. Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment) adalah pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI atas harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi pada saat telah dapat ditentukan oleh Importir (settlement date) dalam rangka pemenuhan kewajiban atas Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration). 
  11. Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2


(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk.
(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai- nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.
(3) Dalam hal harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan PIB, Importir dapat melakukan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration).
(4) Harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi yang belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu:
a. Harga Futures;
b. Royalti; dan/atau
c. Proceeds.


BAB III
HARGA FUTURES, ROYALTI, DAN PROCEEDS

Pasal 3


(1) Harga Futures sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. harga penyelesaian (settlement price) baru dapat dipastikan pada suatu tanggal tertentu (settlement date) setelah tanggal pendaftaran PIB;
b. barang merupakan komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangka komoditas (futures market); dan
c. terdapat kesepakatan (kontrak tertulis) antara pembeli dan penjual untuk jangka waktu tertentu.
(2) Royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. pada barang impor terdapat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI);
b. dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung; dan
c. adanya kewajiban hukum dalam suatu kontrak/perjanjian untuk membayar Royalti.
(3) Proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. merupakan nilai dari bagian pendapatan yang diperoleh pembeli atas penjualan kembali, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor;
b. nilai dari bagian pendapatan yang diserahkan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual; dan
c. merupakan persyaratan atas transaksi jual beli barang impor maupun tidak.


BAB IV
KEWAJIBAN IMPORTIR DALAM DEKLARASI INISIATIF (VOLUNTARY DECLARATION)

Pasal 4


(1) Dalam hal Importir melakukan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) untuk Harga Futures sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a, Importir harus memberitahukan:
a. barang yang diimpor dengan Harga Futures;
b. perkiraan Harga Futures; dan
c. tanggal penyelesaian (settlement date) Harga Futures,
untuk dicantumkan dalam PIB.
(2) Perkiraan Harga Futures sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan sebagai dasar penghitungan nilai pabean.
(3) Tanggal penyelesaian (settlement date) Harga Futures sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB.


Pasal 5


(1) Dalam hal Importir melakukan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) untuk Royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dan/atau Proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c, Importir harus memberitahukan:
a. barang yang diimpor yang mengandung Royalti dan/atau Proceeds;
b. perkiraan nilai Royalti dan/atau Proceeds; dan
c. tanggal penyelesaian (settlement date) pembayaran Royalti dan/atau Proceeds,
untuk dicantumkan dalam PIB.
(2) Perkiraan nilai Royalti dan/atau Proceeds sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan sebagai biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi.
(3) Tanggal penyelesaian (settlement date) pembayaran Royalti dan/atau Proceeds sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB.


Pasal 6


(1) Importir harus melakukan Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment) atas kekurangan Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI, paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penyelesaian (settlement date) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (1) huruf c.
(2) Dalam hal jatuh tempo Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur atau libur nasional, Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment) dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(3) Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment) tidak berlaku dalam hal Importir tidak melakukan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration).
(4) Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Harga Futures, dilakukan berdasarkan dokumen dasar pembayaran menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Royalti dan/atau Proceeds, dilakukan berdasarkan dokumen dasar pembayaran menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 7


Tata cara Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment) dan penyetoran penerimaan negara sesuai peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran penerimaan negara.


BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
(1) Terhadap Importir yang telah mengajukan PIB dengan tanggal pendaftaran sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan belum dilakukan penetapan kembali nilai pabean oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dapat melakukan Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment) atas kekurangan Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI atas Harga Futures, Royalti, dan/atau Proceeds.
(2) Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan Pasal 6 ayat (3), dan Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment) dimaksud dilakukan berdasarkan dokumen dasar pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) untuk Harga Futures atau Pasal 6 ayat (5) untuk Royalti dan/atau Proceeds.


BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 9


(1) Importir harus menyampaikan dokumen dasar Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment) dan bukti pembayaran kepada Kepala Kantor Pabean tempat PIB didaftarkan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment) dilakukan.
(2) Importir wajib menatausahakan semua dokumen yang berhubungan dengan Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment).


Pasal 10


(1) Dalam rangka untuk menguji kepatuhan Importir atas ketentuan penggunaan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dan Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment), dapat dilakukan Audit Kepabeanan.
(2) Tata cara Audit Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai Audit Kepabeanan.


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 April 2016
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG P. S. BRODJONEGORO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 640