Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 33/PJ/2014

Kategori : Lainnya

Perubahan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-26/PJ/2011 Tentang Sistem, Bentuk, Isi Dan Kode Laporan Rutin Di Direktorat Jenderal Pajak


17 September 2014

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 33/PJ/2014
 
TENTANG

PERUBAHAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-26/PJ/2011 TENTANG SISTEM, BENTUK, ISI DAN KODE LAPORAN RUTIN DI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A. Umum

Laporan Rutin adalah sajian hasil suatu proses pencatatan/pengolahan yang berisi uraian tentang keadaan dan peristiwa dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan sistem, bentuk, isi dan kode laporan sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman dalam rangka penyampaian Laporan Rutin yang ada di Direktorat Jenderal Pajak.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan untuk mengakomodir adanya perubahan kebutuhan dalam penyampaian Laporan Rutin yang ada di Direktorat Jenderal Pajak.

C. Ruang Lingkup

Dalam Surat Edaran ini mengatur:
1. Penambahan Laporan Rutin;
2. Perubahan bentuk dan isi Laporan Rutin; dan
3. Penghapusan Laporan Rutin,
yang sebelumnya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2011.

D. Dasar

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2012;
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
E. Materi

1. Sehubungan dengan adanya:
a. Usulan perubahan format, bentuk dan isi Laporan Rutin oleh pengguna laporan;
b. Kebutuhan pengguna laporan akan adanya laporan baru yang bersifat rutin di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
c. Pengembangan sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan dalam menghasilkan dan menyampaikan Laporan Rutin melalui sistem.
Maka diperlukan adanya pemutakhiran terhadap Lampiran 1 sampai dengan Lampiran 11 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2011 tanggal 31 Maret 2011 tentang Sistem, Bentuk, Isi dan Kode Laporan Rutin di Direktorat Jenderal Pajak.
2. Perubahan sistem, bentuk, isi dan kode serta petunjuk pengisian Laporan Rutin adalah sebagaimana pada lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, dengan uraian sebagai berikut:
a. Lampiran 1, adalah daftar Laporan Rutin yang ada di Direktorat Jenderal Pajak;
b. Lampiran 2, penanggung jawab pembuatan Laporan Rutin di Direktorat Jenderal Pajak;
c. Lampiran 3, adalah format Laporan Rutin yang berkaitan dengan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak;
d. Lampiran 4, adalah format Laporan Rutin yang berkaitan dengan Direktorat Peraturan Perpajakan II;
e. Lampiran 5, adalah format Laporan Rutin yang berkaitan dengan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan;
f. Lampiran 6, adalah format Laporan Rutin yang berkaitan dengan Direktorat Intelijen dan Penyidikan;
g. Lampiran 7, adalah format Laporan Rutin yang berkaitan dengan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian;
h. Lampiran 8, adalah format Laporan Rutin yang berkaitan dengan Direktorat Keberatan dan Banding;
i. Lampiran 9, adalah format Laporan Rutin yang berkaitan dengan Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan;
j. Lampiran 10, adalah format Laporan Rutin yang berkaitan dengan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat;
k. Lampiran 11, adalah format Laporan Rutin yang berkaitan dengan Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur.
F. Lain-lain

Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



     
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 September 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

A. FUAD RAHMANY