Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER - 42/BC/2017

Kategori : Lainnya

Agen Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat Dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 42/BC/2017
 
TENTANG
 
AGEN FASILITAS TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DAN KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR
 
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

               
Menimbang :
  1. bahwa telah dicanangkan paket-paket insentif kebijakan fiskal yang meliputi kebijakan di bidang perpajakan maupun kepabeanan yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia, baik dari perspektif domestik maupun internasional, sehingga pada akhirnya mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia;
  2. bahwa pemanfaatan kebijakan fiskal di bidang kepabeanan dan cukai oleh Industri di Indonesia merupakan bagian tugas dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu sebagai Trade Facilitator dan Industrial Assistance;
  3. bahwa dalam rangka optimalisasi tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Trade Facilitator dan Industrial Assistance diperlukan Agen Fasilitas yang dapat memberikan informasi yang lengkap tentang pemanfaatan dari tiap jenis fasilitas fiskal di bidang kepabeanan kepada pelaku industri untuk menghasilkan pemanfaatan fasilitas fiskal di bidang kepabeanan khususnya fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Agen Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor;     
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Indonesia Tahun 2016 Nomor 1853);
  3. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-105/BC/2014 tentang Visi, Misi dan Fungsi Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
               

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG AGEN FASILITAS TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DAN KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR.
               

BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
  1. Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor selanjutnya disebut Fasilitas TPB dan KITE adalah pemberian insentif oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkaitan dengan penerapan Pasal 26 ayat 1 huruf b, Pasal 26 huruf k, Pasal 27 ayat 1 huruf b dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
  2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  3. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  4. Kantor Pelayanan Utama selanjutnya disingkat KPU adalah Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  5. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat KPPBC adalah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
               

BAB II
AGEN FASILITAS TPB DAN KITE
 

Pasal 2

(1) Agen Fasilitas TPB dan KITE merupakan Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, agen Fasilitas TPB dan KITE dapat dibantu oleh Pegawai pada unit kerja di KPU dan KPPBC dengan mempertimbangkan beban kerja dan sumber daya manusia yang tersedia.


Pasal 3


Agen Fasilitas TPB dan KITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan penggalian potensi perusahaan industri yang belum menggunakan Fasilitas;
b. melakukan asistensi dan edukasi kepada perusahaan pengguna fasilitas kepabeanan dalam rangka penggunaan Fasilitas TPB dan KITE; dan
c. melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi kepada perusahaan pengguna Fasilitas TPB dan KITE.
 

Pasal 4


Dalam melaksanakan tugas penggalian potensi perusahaan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, agen Fasilitas TPB dan KITE melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. mengumpulkan dan menatausahakan bahan dan data yang diperlukan untuk melakukan penetapan sasaran terhadap perusahaan yang berpotensi menggunakan Fasilitas TPB dan KITE;
b. menganalisa bahan dan data untuk melakukan penetapan sasaran terhadap perusahaan yang berpotensi menggunakan Fasilitas TPB dan KITE;
c. melakukan penetapan sasaran terhadap perusahaan yang berpotensi menggunakan fasilitas sesuai hasil analisa bahan dan data yang telah dikumpulkan; dan
d. melakukan promosi, pemberian konsultasi dan bimbingan pelaksanaan proses untuk memperoleh Fasilitas TPB dan KITE.
 
               

Pasal 5


Dalam melaksanakan tugas asistensi dan edukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, agen Fasilitas TPB dan KITE melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. memberikan asistensi dalam rangka menjamin kepatuhan pemenuhan kewajiban penggunaan Fasilitas TPB dan KITE;
b. memberikan edukasi dalam rangka menjamin kepatuhan pemenuhan kewajiban penggunaan Fasilitas TPB dan KITE;
c. memberikan konsultasi dan bimbingan mengenai penggunaan Fasilitas TPB dan KITE dan prosedur kepabeanan kepada pengguna fasilitas kepabeanan;
d. melakukan edukasi pengelolaan dokumen dan pembukuan sehubungan dengan kegiatan penggunaan Fasilitas TPB dan KITE;
e. melakukan asistensi terkait dengan penyelesaian permasalahan, permohonan perizinan, permintaan informasi dalam pemenuhan hak dan kewajiban dari pengguna Fasilitas TPB dan KITE;
f. memberikan edukasi tentang peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan kepada perusahaan-perusahaan pengguna fasilitas TPB dan KITE;
g. memberikan informasi dan keterangan/penjelasan terkait dengan pelayanan kepabeanan kepada perusahaan-perusahaan pengguna fasilitas kepabeanan; dan
h. melakukan penanganan Customs Information Desk baik melalui telepon maupun e-mail atau sarana komunikasi elektronik lainnya dan pemberian layanan langsung mengenai informasi di bidang kepabeanan.


Pasal 6


Dalam melaksanakan tugas monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, agen Fasilitas TPB dan KITE melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. melakukan kompilasi peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan mengelola produk hukum seperti putusan banding, keberatan dan putusan hukum lainnya; dan
b. melakukan analisa dan pemantauan terhadap kinerja pengguna Fasilitas TPB dan KITE.


BAB III
KOORDINATOR AGEN FASILITAS TPB DAN KITE
 
Pasal 7


Koordinator Agen Fasilitas TPB dan KITE merupakan Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertugas menjalankan fungsi manajerial dalam rangka koordinasi antar agen Fasilitas TPB dan KITE sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.


Pasal 8


(1) Koordinator agen Fasilitas TPB dan KITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 mempunyai tugas untuk melakukan perencanaan strategis terkait pengembangan dan pembinaan fasilitas TPB dan KITE pada Kantor Wilayah/KPU sesuai wilayah kerjanya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator agen Fasilitas TPB dan KITE melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. melakukan koordinasi dan menjalin komunikasi yang efektif dengan seluruh agen Fasilitas TPB dan KITE pada wilayah kerjanya, termasuk koordinasi dan komunikasi dengan Agen Fasilitas Khusus yang berada dalam wilayah kerjanya;
b. melakukan penelitian atas keseluruhan beban kerja pada Kantor Wilayah/KPU yang menjadi wilayah kerjanya terkait pelaksanaan fungsi agen Fasilitas TPB dan KITE;
c. melakukan pembagian wilayah kerja dan beban kerja kepada agen Fasilitas TPB dan KITE; dan
d. melakukan monitoring dan evaluasi atas hasil capaian kegiatan agen Fasilitas TPB dan KITE pada wilayah kerjanya secara rutin.


BAB IV
AGEN FASILITAS KHUSUS
 
Pasal 9

Agen Fasilitas Khusus merupakan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertugas melakukan promosi strategis atas peranan Fasilitas TPB dan KITE untuk meningkatkan penguatan citra fasilitas kepabeanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
 
              

Pasal 10


Dalam melaksanakan tugas penerapan promosi strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, agen Fasilitas Khusus melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. membangun komunikasi yang baik dengan pengguna jasa untuk memberikan informasi dan memperkenalkan Fasilitas TPB dan KITE; dan
b. menjaga hubungan baik (community relations and humanity relations) dengan pengguna jasa.

               

BAB V
PELAPORAN
 
Pasal 11


Terhadap kegiatan yang dilakukan oleh agen Fasilitas TPB dan KITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6, Agen Fasilitas TPB dan KITE:
a. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
b. menyampaikan laporan bulanan secara elektronik kepada koordinator Agen Fasilitas setiap tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya sebanyak 1 (satu) laporan untuk setiap KPPBC sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 12


Terhadap pelaksanaan tugas agen Fasilitas TPB dan KITE, koordinator agen Fasilitas TPB dan KITE membuat laporan secara berkala dan disampaikan secara elektronik kepada Kepala Kantor Wilayah/Kepala KPU setiap tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 13


Terhadap pelaksanaan tugas Agen Fasilitas TPB dan KITE dan koordinator Agen Fasilitas TPB dan KITE, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU membuat laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan tahun berjalan dan disampaikan secara elektronik kepada Direktur Jenderal up. Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan tembusan Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

        

BAB VI
SARANA DAN PRASARANA
 
Pasal 14


Dalam pelaksanaan tugas Agen Fasilitas TPB dan KITE dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang disediakan oleh Kantor Wilayah, KPU atau KPPBC.
 
              

Pasal 15


Agen Fasilitas TPB dan KITE dapat menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka efektivitas dan akurasi data pada proses kompilasi dan analisis data.
 

BAB VII
PENGELOLAAN DAN KERAHASIAAN DATA
 
Pasal 16

(1) Data dan informasi yang dikelola oleh Agen Fasilitas TPB dan KITE ditatausahakan dalam bentuk elektronik.
(2) Semua data dan informasi yang diperoleh dari pengguna fasilitas kepabeanan merupakan rahasia jabatan.

   


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
 
Pasal 17

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.



             
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

ttd.

HERU PAMBUDI