Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 76/PMK.011/2012
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 76/PMK.011/2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 176/PMK.011/2009 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS
IMPOR MESIN SERTA BARANG DAN BAHAN UNTUK PEMBANGUNAN
ATAU PENGEMBANGAN INDUSTRI DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk mendukung pengembangan industri perakitan kendaraan bermotor, perlu diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka penanaman modal;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan yang telah memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka pembangunan dan/atau pengembangan tetapi belum merealisasikan seluruh importasi barang dan bahan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun dikarenakan adanya ketentuan tata niaga impor berupa kuota impor, perlu diberikan tambahan jangka waktu pengimporan barang dan bahan bagi perusahaan tersebut;
- bahwa untuk meningkatkan pengawasan terhadap barang yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka penanaman modal guna menghindari penyalahgunaan terhadap pemberian fasilitas tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap pengaturan mengenai pemindahtanganan atas mesin dan/atau barang dan bahan, kewajiban penyampaian laporan realisasi impor, dan mekanisme pengawasan terhadap barang tersebut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 4661);
- Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 176/PMK.011/2009 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN SERTA BARANG DAN BAHAN UNTUK PEMBANGUNAN ATAU PENGEMBANGAN INDUSTRI DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal diubah sebagai berikut:
1. |
Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. |
Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. |
Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. |
Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. |
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. |
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), ayat (2) dan ayat (4) Pasal 9 diubah, di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 9 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), dan ayat (5) Pasal 9 dihapus, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. |
Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9A
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. |
Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. |
Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. | Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 14A, Pasal 14B, dan Pasal 14C yang berbunyi sebagai berikut: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
11. |
Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 15 diubah, dan di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 15 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
12. |
Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A yang berbunyi sebagai berikut:
Pemindahtanganan atas Mesin dan/atau Barang dan Bahan yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka Penanaman Modal sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. |
Pasal II
1. | Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap Perusahaan yang jangka waktu importasi Barang dan Bahan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) telah habis masa berlakunya dan Perusahaan telah menyampaikan permohonan perpanjangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diberikan perpanjangan jangka waktu importasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A dengan jumlah sebesar sisa alokasi impor yang belum direalisasikan, setelah diterbitkan keputusan persetujuan perpanjangan. |
2. | Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
|
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd AMIR SYAMSUDIN |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 539
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.