Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Pengelolaan Tapera dilakukan untuk menjamin tercapainya tujuan Tapera secara efektif dan efisien. |
(2) | Pengelolaan Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. |
a. | pengerahan Dana Tapera; |
b. | pemupukan Dana Tapera; dan |
c. | pemanfaatan Dana Tapera. |
(1) | Pengerahan Dana Tapera dilakukan untuk pengumpulan dana dari Peserta. | ||||
(2) | Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
||||
(3) | Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum wajib menjadi Peserta. | ||||
(4) | Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang berpenghasilan dibawah Upah minimum dapat menjadi Peserta. | ||||
(5) | Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar. |
(1) | Pengumpulan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan pada Rekening Dana Tapera. |
(2) | Bank Kustodian dapat membuka Rekening Dana Tapera di Bank Penampung. |
a. | calon Pegawai Negeri Sipil; |
b. | pegawai Aparatur Sipil Negara; |
c. | prajurit Tentara Nasional Indonesia; |
d. | prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia; |
e. | anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; |
f. | pejabat negara; |
g. | Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah; |
h. | Pekerja/buruh badan usaha milik desa; |
i. | Pekerja/buruh badan usaha milik swasta; dan |
j. | Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima Gaji atau Upah. |
(1) | Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a wajib didaftarkan sebagai Peserta oleh Pemberi Kerja kepada BP Tapera. | ||||
(2) | Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b harus mendaftarkan dirinya sendiri menjadi Peserta kepada BP Tapera. | ||||
(3) | Didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau mendaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memberikan data:
|
||||
(4) | Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diisi secara lengkap dan benar. | ||||
(5) | Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memilih prinsip pengelolaan Tapera sesuai dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah. | ||||
(6) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan BP Tapera. |
(1) | Peserta diberikan nomor identitas kepesertaan yang ditetapkan dan dikelola oleh BP Tapera. |
(2) | Kepesertaan pada BP Tapera mulai berlaku sejak nomor identitas kepesertaan diterbitkan oleh BP Tapera. |
(1) | Nomor identitas kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) digunakan sebagai bukti kepesertaan, pencatatan administrasi, Simpanan, dan akses informasi Tapera. |
(2) | Nomor identitas kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhubung dengan nomor identitas tunggal pemodal sebagaimana diadministrasikan oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian. |
(1) | Peserta menjadi pemilik unit penyertaan investasi. |
(2) | Unit penyertaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan ukuran yang menunjukan kepentingan setiap Peserta. |
(1) | Dalam hal terjadi perubahan data Peserta Pekerja, Peserta harus menyampaikan perubahan data secara lengkap dan benar kepada Pemberi Kerja. |
(2) | Pemberi Kerja setelah menerima perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan perubahan data kepada BP Tapera paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak data diterima. |
(3) | Dalam hal Peserta Pekerja pindah tempat kerja atau dimutasi, Pemberi Kerja yang lama dan Pemberi Kerja yang baru wajib melaporkan Pekerja dimaksud kepada Bank Kustodian melalui BP Tapera. |
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan data Peserta Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta tata cara pelaporan Peserta Pekerja pindah tempat kerja atau mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan BP Tapera. |
(1) | Dalam hal terjadi perubahan data Peserta Pekerja Mandiri, Peserta menyampaikan laporan perubahan data secara lengkap dan benar kepada BP Tapera. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan data Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BP Tapera. |
(1) | Simpanan Peserta Pekerja dibayarkan oleh Pemberi Kerja dan Pekerja. | ||||
(2) | Simpanan Peserta Pekerja Mandiri dibayarkan oleh Pekerja Mandiri. | ||||
(3) | Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari:
|
(1) | Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3). | ||||||||||||
(2) | Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan Pekerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen). | ||||||||||||
(3) | Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri oleh Pekerja Mandiri. | ||||||||||||
(4) | Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan untuk:
|
||||||||||||
(5) | Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dalam mengatur mengenai dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. | ||||||||||||
(6) | Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan evaluasi. | ||||||||||||
(7) | Perubahan besaran Simpanan Peserta berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
(1) | BP Tapera harus menyimpan catatan rekening individu Peserta yang menggambarkan saldo Simpanan Peserta yang dibuat oleh Bank Kustodian. |
(2) | Saldo Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai saldo yang dimiliki oleh setiap Peserta atas jumlah Simpanan dan hasil pemupukannya. |
(1) | Peserta membayar Simpanan kepada Rekening Dana Tapera di Bank Kustodian, melalui Bank Penampung, atau pihak yang menyelenggarakan mekanisme pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh Bank Kustodian. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan Bank Penampung atau pihak yang menyelenggarakan mekanisme pembayaran lainnya oleh Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BP Tapera. |
(1) | Simpanan Peserta terbagi dalam alokasi dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan dengan komposisi persentase tertentu yang ditetapkan oleh BP Tapera. |
(2) | Komposisi persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun. |
(3) | Dana pemupukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persentase Dana Tapera yang penggunaannya untuk diinvestasikan mela]ui mekanisme KIK. |
(4) | Dana pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persentase Dana Tapera pada Rekening Dana Tapera yang dipergunakan untuk pembiayaan perumahan Peserta dengan tingkat bunga atau margin lebih rendah dari tingkat bunga atau margin pembiayaan perumahan komersial yang ditetapkan oleh BP Tapera. |
(5) | Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dana pada Rekening Dana Tapera yang dipergunakan untuk membayar Simpanan Peserta yang telah berakhir kepesertaannya. |
(6) | Dana pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang belum digunakan dan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus disimpan dalam bentuk deposito. |
(1) | Peserta yang melakukan pembayaran Simpanan berhak memperoleh unit penyertaan investasi. |
(2) | Bank Kustodian wajib mencatat penerimaan Simpanan ke dalam rekening setiap Peserta. |
(3) | Bank Kustodian wajib menghitung nilai aktiva bersih Dana Tapera pada setiap hari bursa. |
(4) | Mekanisme pencatatan unit penyertaan dan penghitungan unit penyertaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pasar modal. |
(1) | Pemberi Kerja wajib membayar Simpanan Peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut Simpanan Peserta yang menjadi kewajiban Pekerjanya yang menjadi Peserta. |
(2) | Pemberi Kerja wajib menyetorkan Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dari bulan Simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera. |
(3) | Apabila tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, Simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut. |
(4) | Ketentuan mengenai mekanisme penyetoran Simpanan Peserta Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a sampai dengan huruf f diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. |
(1) | Peserta Pekerja Mandiri wajib menyetorkan sendiri Simpanan ke dalam Rekening Dana Tapera. |
(2) | Penyetoran Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Bank Kustodian, Bank Penampung, atau pihak lainnya. |
(3) | Peserta Pekerja Mandiri wajib membayar Simpanan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. |
(4) | Apabila tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, Simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut. |
(1) | Jika Peserta tidak membayar Simpanan, status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif. |
(2) | Status kepesertaan Tapera dapat diaktifkan kembali setelah Peserta melanjutkan pembayaran Simpanan. |
(3) | Peserta yang status kepesertaan Taperanya nonaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rekening kepesertaannya tetap tercatat di BP Tapera. |
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai status kepesertaan Tapera nonaktif dan pengaktifan kembali kepesertaan Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan BP Tapera. |
a. | telah pensiun bagi Pekerja; |
b. | telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pekerja Mandiri; |
c. | Peserta meninggal dunia; atau |
d. | Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut. |
(1) | Peserta yang berakhir kepesertaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 berhak memperoleh pengembalian Simpanan dan hasil pemupukannya. |
(2) | Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir. |
(3) | Peserta memperoleh pengembalian Simpanan dan hasil pemupukan Dana Tapera berdasarkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki Peserta dikalikan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan. |
(4) | Simpanan dan hasil pemupukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan oleh BP Tapera melalui Bank Kustodian. |
(5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, syarat, dan pembayaran pengembalian Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan BP Tapera. |
(1) | Peserta yang berakhir kepesertaannya karena telah pensiun atau telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dan huruf b dapat kembali menjadi Peserta yang merupakan Pekerja Mandiri selama masih memenuhi persyaratan sebagai Peserta. | ||||
(2) | Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir kepesertaannya apabila:
|
(1) | Pemupukan Dana Tapera dilakukan untuk meningkatkan nilai Dana Tapera. |
(2) | Pemupukan Dana Tapera dilakukan oleh Manajer Investasi dalam bentuk KIK yang portofolio investasinya ditempatkan pada instrumen investasi dalam negeri. |
(1) | Pemupukan Dana Tapera dilakukan dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah. | ||||||||||
(2) | Pemupukan Dana Tapera dengan prinsip konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui instrumen investasi berupa:
|
||||||||||
(3) | Pemupukan Dana Tapera dengan prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui instrumen investasi berupa:
|
(1) | Dalam rangka pemupukan Dana Tapera, Manajer Investasi dan Bank Kustodian melakukan KIK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Pemupukan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadministrasikan oleh Bank Kustodian badan usaha milik negara atau yang terafiliasi. |
(3) | Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk dan terikat perjanjian kerja sama dengan BP Tapera. |
(4) | Manajer Investasi dan Bank Kustodian dilarang memiliki hubungan afiliasi kecuali hubungan afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal negara. |
(1) | Pemupukan Dana Tapera dilakukan sesuai dengan kebijakan investasi yang ditetapkan oleh komite investasi KIK dan dituangkan dalam KIK. |
(2) | Komite investasi KIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Pemupukan pada instrumen investasi dalam bentuk deposito perbankan dan deposito perbankan syariah harus memperhatikan kondisi keuangan Bank. |
(2) | Pemupukan pada instrumen investasi dalam bentuk surat berharga di bidang perumahan dan kawasan permukiman atau surat berharga syariah di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling sedikit memiliki peringkat layak investasi atau yang setara. |
(3) | Peringkat layak investasi atau yang setara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal. |
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria kondisi keuangan Bank dan peringkat layak investasi atau yang setara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan BP Tapera. |
(1) | BP Tapera menunjuk Manajer Investasi dan Bank Kustodian dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak BP Tapera mulai beroperasi. |
(2) | Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditunjuk lebih dari 1 (satu). |
(3) | BP Tapera hanya menunjuk 1 (satu) Bank Kustodian. |
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan Manajer Investasi dan Bank Kustodian diatur dengan Peraturan BP Tapera. |
(1) | Manajer Investasi melakukan pemupukan Dana Tapera yang dialokasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3). | ||||
(2) | Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan imbal jasa dengan memperhatikan:
|
||||
(3) | Imbal jasa untuk Manajer Investasi dari jasa pemupukan Dana Tapera dihitung dari persentase tertentu nilai aktiva bersih dana pemupukan. | ||||
(4) | Persentase imbal jasa untuk Manajer Investasi dituangkan dalam KIK. |
(1) | BP Tapera menetapkan imbal jasa untuk Bank Kustodian dalam mengadministrasikan dan menatausahakan Dana Tapera. |
(2) | Imbal jasa untuk Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar persentase tertentu dari Dana Tapera. |
(3) | Persentase imbal jasa Bank Kustodian dituangkan dalam kontrak penunjukan Bank Kustodian. |
(1) | BP Tapera melakukan evaluasi tingkat hasil pemupukan Dana Tapera yang dilakukan oleh Manajer Investasi. |
(2) | Tingkat hasil pemupukan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar rata-rata tingkat suku bunga deposito standar yang berlaku pada Bank pemerintah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. |
(3) | Tingkat hasil pemupukan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah mempertimbangkan komponen biaya pengelolaan pemupukan Dana Tapera. |
(1) | BP Tapera menetapkan skema pembiayaan perumahan dengan suku bunga yang terjangkau bagi Peserta yang memenuhi persyaratan dan kriteria. |
(2) | Skema pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi skema pembiayaan untuk pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah. |
(3) | Skema pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. |
(4) | Peserta yang telah mengikuti program tabungan perumahan dapat diusulkan menjadi Peserta prioritas dalam pemanfaatan skema pembiayaan perumahan. |
(5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai skema pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan BP Tapera. |
(1) | Pemanfaatan Dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi Peserta. | ||||||
(2) | Pembiayaan perumahan bagi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembiayaan:
|
||||||
(3) | Pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan melalui Bank atau Perusahaan Pembiayaan yang khusus menangani pembiayaan perumahan dan yang ditunjuk oleh BP Tapera. | ||||||
(4) | Dalam penyaluran pembiayaan perumahan, Bank atau Perusahaan Pembiayaan memperoleh dana dari Bank Kustodian dan menyerahkan aset berupa efek kepada Bank Kustodian dalam nilai yang sama. | ||||||
(5) | Bank atau Perusahaan Pembiayaan wajib melaporkan pelaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan kepada BP Tapera dan Bank Kustodian. |
(1) | Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Peserta harus memenuhi persyaratan:
|
||||||||
(2) | Peserta yang merupakan PNS aktif yang pokok tabungannya dialihkan menjadi saldo awal sebagai Peserta yang jumlahnya melebihi jumlah Simpanan wajib selama 12 (dua belas) bulan dapat dikategorikan sebagai Peserta yang masa kepesertaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan. | ||||||||
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk mendapatkan pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan BP Tapera. |
(1) | Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, BP Tapera mengatur penilaian kelayakan Peserta oleh Bank atau Perusahaan Pembiayaan. | ||||||||
(2) | Pembiayaan perumahan bagi Peserta dilaksanakan dengan urutan prioritas berdasarkan kriteria:
|
||||||||
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai urutan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan BP Tapera. |
(1) | Biaya operasional BP Tapera berasal dari hasil pengelolaan modal awal. |
(2) | Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. |
(3) | Kekayaan negara yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa penyertaan modal negara. |
(4) | Pemerintah berwenang untuk dapat menarik dana hasil pengelolaan atas modal awal BP Tapera dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan BP Tapera. |
(1) | Dalam hal terjadi kekurangan hasil pengelolaan modal awal untuk biaya operasional BP Tapera, kekurangannya dipenuhi dari sebagian hasil pemupukan Dana Tapera yang telah direalisasikan. |
(2) | Sebagian hasil pemupukan Dana Tapera yang telah direalisasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi paling banyak 5% (lima persen) dari hasil pemupukan. |
(3) | Dana Tapera bukan merupakan aset dari BP Tapera. |
(1) | Aset BP Tapera bersumber dari:
|
||||||||
(2) | Hasil pengembangan aset BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan hasil pengelolaan atas modal awal BP Tapera untuk memenuhi kebutuhan biaya kegiatan operasional atau untuk kegiatan investasi BP Tapera. |
a. | operasional BP Tapera; atau |
b. | investasi BP Tapera. |
(1) | Biaya kegiatan operasional BP Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a terdiri dari biaya personel dan biaya nonpersonel. | ||||||
(2) | Aset BP Tapera yang digunakan untuk biaya personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
||||||
(3) | Aset BP Tapera yang digunakan untuk biaya nonpersonel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa belanja barang. | ||||||
(4) | Gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Komite Tapera. | ||||||
(5) | Gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Komisioner sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||
(6) | Ketentuan mengenai honorarium, insentif, dan manfaat tambahan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dengan Peraturan Presiden. |
(1) | Pengelolaan aset BP Tapera untuk kegiatan investasi BP Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b dilakukan untuk meningkatkan nilai aset BP Tapera. |
(2) | Kegiatan investasi BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal dan bentuk investasi yang dikembangkan melalui penempatannya pada instrumen investasi dalam negeri yang aman dan menguntungkan. |
(3) | Kegiatan pengelolaan aset BP Tapera untuk kegiatan investasi BP Tapera dapat dilakukan melalui Manajer Investasi. |
(4) | Kegiatan investasi BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui instrumen investasi pasar uang dan pasar modal yang aman dan menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Pemberi Kerja berhak mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera. |
(2) | Informasi mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Bank Kustodian. |
(1) | Pemberi Kerja berkewajiban untuk:
|
||||||||||
(2) | Selain berkewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemberi Kerja wajib melanjutkan kepesertaan dari Pekerja yang baru diterima yang sebelumnya telah menjadi Peserta dengan melaporkan nomor identitas kepesertaan dan membayar Simpanan Tapera terhitung sejak terjadinya hubungan kerja. |
(1) | Peserta berhak untuk:
|
||||||||||||
(2) | Hak Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibedakan antara Peserta Pekerja dan Peserta Pekerja Mandiri. |
(1) | Peserta wajib membayar Simpanan setiap bulan sesuai dengan waktu yang ditetapkan BP Tapera. |
(2) | Dalam hal Peserta Pekerja pindah tempat kerja, Peserta Pekerja harus memberitahukan kepesertaannya dalam program Tapera kepada Pemberi Kerja baru dengan menunjukkan nomor identitas kepesertaan. |
(1) | BP Tapera wajib menyampaikan laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Komite Tapera paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya. | ||||||||
(2) | Periode laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember. | ||||||||
(3) | Bentuk dan isi laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh BP Tapera setelah berkonsultasi dengan Komite Tapera. | ||||||||
(4) | Laporan keuangan BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku. | ||||||||
(5) | Laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan dalam bentuk ringkasan eksekutif melalui media masa elektronik dan melalui paling sedikit 2 (dua) media masa cetak yang memiliki peredaran luas secara nasional, paling lambat tanggal 31 Juli tahun berikutnya. | ||||||||
(6) | Isi publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Komisioner. | ||||||||
(7) | Laporan pengelolaan program paling sedikit memuat informasi:
|
||||||||
(8) | Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (7) diatur dengan Peraturan BP Tapera setelah disetujui Komite Tapera. |
(1) | Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan Dana Tapera yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada BP Tapera. |
(2) | Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan KIK dalam rangka pemupukan Dana Tapera kepada BP Tapera. |
(3) | Bank atau Perusahaan Pembiayaan wajib melaporkan pelaksanaan penyaluran pembiayaan kepada BP Tapera dan Bank Kustodian. |
(4) | Ketentuan mengenai bentuk, isi, dan waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan BP Tapera. |
a. | Komite Tapera; |
b. | BP Tapera; |
c. | Otoritas Jasa Keuangan; dan |
d. | otoritas yang berwenang memberikan izin usaha atau yang mengawasi kegiatan usaha Pemberi Kerja. |
a. | Peserta; |
b. | Pemberi Kerja; |
c. | BP Tapera; |
d. | Bank Kustodian; |
e. | Bank atau Perusahaan Pembiayaan; dan |
f. | Manajer Investasi. |
(1) | Pekerja Mandiri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (3), dan Pasal 50 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. | ||||
(2) | Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh BP Tapera. | ||||
(3) | Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
|
(1) | Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
|
||||||||||||||||
(2) | Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||
(3) | Sanksi memublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dikenakan oleh BP Tapera setelah terlebih dahulu mendapat izin dari:
|
||||||||||||||||
(4) | Sanksi pembekuan izin usaha dan pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dan huruf h dikenakan oleh:
|
(1) | Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), Pasal 48 ayat (1) huruf d, dan Pasal 48 ayat (1) huruf e dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. | ||||
(2) | Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh BP Tapera. | ||||
(3) | Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
|
(1) | Dalam hal BP Tapera melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), BP Tapera dikenai sanksi administratif berupa:
|
||||||||
(2) | Besaran pengenaan bunga Simpanan akibat keterlambatan pengembalian dihitung berdasarkan tingkat suku bunga Simpanan yang dijamin oleh lembaga penjaminan simpanan. | ||||||||
(3) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan. | ||||||||
(4) | Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
|
(1) | Dalam hal BP Tapera melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), BP Tapera dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. | ||||
(2) | Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Komite Tapera. | ||||
(3) | Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
|
(1) | Bank Kustodian yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 52 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. | ||||
(2) | Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan. | ||||
(3) | Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
|
(1) | Bank atau Perusahaan Pembiayaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5) dan Pasal 52 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. | ||||
(2) | Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh BP Tapera. | ||||
(3) | Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
|
(1) | Manajer Investasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. | ||||
(2) | Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan. | ||||
(3) | Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
|
(1) | Dana Tapera bersumber dari:
|
||||||||||||
2) | Dana Tapera yang bersumber dari dana lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f antara lain berupa dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan. |
(1) | Dana Tapera yang bersumber dari dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) merupakan tabungan Pemerintah pada BP Tapera. |
(2) | Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang dikelola badan layanan umum yang melaksanakan fungsi pembiayaan perumahan dan piutang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang telah diterima oleh masyarakat. |
(3) | Atas dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah mendapatkan manfaat paling sedikit setara dengan hasil investasi yang diperoleh sebelum dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dikelola BP Tapera. |
(4) | Pengalihan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan ke dalam Dana Tapera dilaksanakan dan diselesaikan paling lambat tahun 2021. |
(5) | Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh Pemerintah. |
(6) | Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengalihan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan ke Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. |
(1) | Masyarakat yang telah menerima manfaat dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) dapat ditetapkan atau dicatat sebagai Peserta. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kepesertaan masyarakat yang telah menerima manfaat dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. |
(1) | Semua aset untuk dan atas nama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil dilikuidasi setelah dilakukan audit sesuai mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. | ||||||||||
(2) | Dalam pelaksanaan likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman membentuk tim. | ||||||||||
(3) | Keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur:
|
||||||||||
(4) | Hasil likuidasi atas semua aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kembali oleh tim kepada Pegawai Negeri Sipil aktif dan Pegawai Negeri Sipil yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau kepada ahli warisnya jika Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia melalui BP Tapera. |
(1) | Selain melaksanakan likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, tim melakukan penghitungan dan penetapan terhadap dana tabungan perumahan Pegawai Negeri Sipil yang:
|
||||
(2) | Dana tabungan perumahan Pegawai Negeri Sipil yang telah dihitung dan ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialihkan kepada BP Tapera. | ||||
(3) | BP Tapera mengembalikan dana tabungan perumahan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada:
|
||||
(4) | Tata cara pengalihan dan pengembalian dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil diatur lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.