Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER - 09/BC/2018

Kategori : Lainnya

Petunjuk Pelaksanaan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : PER - 09/BC/2018

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN EKSPOR DAN IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG DAN AWAK SARANA PENGANGKUT

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang  :

a. bahwa saat ini belum terdapat Peraturan Direktur Jenderal yang mengat.ur tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut;
b. bahwa ketentuan mengenai pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuanga:n Nomor 157/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran ke Kas Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut;

Mengingat :

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran ke Kas Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1563);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1900);

 

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN EKSPOR DAN IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG DAN AWAK SARANA PENGANGKUT.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
2. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
3. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
4. Penumpang adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas.
5. Awak Sarana Pengangkut adalah setiap orang yang karena pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut
6. Sarana Pengangkut adalah kendaraan/angkutan melalui laut, udara, atau darat yang dipakai untuk mengangkut barang dan/atau orang.
7. Customs Declaration adalah pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut.
8. Jalur Hijau adalah jalur pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang.
9. Jalur Merah adalah jalur pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik barang.
10. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
11. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
 

BAB II
EKSPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG ATAU AWAK SARANA PENGANGKUT

Bagian Kesatu
Ruang Lingkup Ekspor Barang yang Dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut

Pasal 2


(1) Barang ekspor bawaan Penumpang atau barang ekspor bawaan Awak Sarana Pengangkut diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perhiasan emas, perhiasan mutiara, dan perhiasan bernilai tinggi lainnya yang termasuk dalam kategori jenis barang yang tercantum dalam BAB 71 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia;
b. barang yang akan dibawa kembali ke dalam Daerah Pabean;
c. uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu; dan/atau
d. barang ekspor yang dikenakan bea keluar.


Bagian Kedua
Ekspor Barang Berupa Perhiasan Emas, Perhiasan Mutiara dan Perhiasan Bernilai Tinggi Lainnya

Pasal 3


(1) Barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang dibawa oleh Penumpang dengan tujuan untuk diperdagangkan, diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan pemberitahuan ekspor barang.
(2) Penumpang yang membawa barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, wajib menyampaikan:
a. pemberitahuan ekspor barang;
b. nota pelayanan ekspor;
c. cetak tiket keberangkatan; dan
d. pemberitahuan pembawaan barang ekspor yang telah ditandatangani oleh eksportir,
kepada Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk mengawasi barang yang dibawa oleh Penumpang di terminal keberangkatan internasional.
(3) Atas penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pejabat Bea dan Cukai:
a. meneliti kesesuaian data yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. menandatangani nota pelayanan ekspor, memberikan catatan tentang pemasukan barang ekspor, dan mengawasi pemasukan barang ekspor tersebut, dalam hal hasil penelitian ditemukan adanya kesesuaian; dan
c. menyerahkan barang ekspor dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada unit pengawasan untuk penelitian lebih lanjut, dalam hal hasil penelitian ditemukan adanya ketidaksesuaian.
(4) Bentuk formulir, tata cara pengisian, dan tata cara penyampaian pemberitahuan ekspor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata laksana ekspor dan pemberitahuan pabean ekspor.
(5) Terhadap barang ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang  lain  dengan  mendapatkan  pembebasan/pengembalian bea masuk, penerbitan laporan pemeriksaan ekspor dilakukan dengan meminta dokumen pendukung yang menunjukkan terjadinya realisasi ekspor melalui penerbitan nota pemberitahuan ketidaksesuaian rekonsiliasi.
(6) Tata cara ekspor barang berupa perhiasan emas, perhiasan mutiara dan perhiasan bernilai tinggi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Bagian Ketiga
Ekspor Barang yang Akan Dibawa Kembali ke Dalam Daerah Pabean

Pasal 4


(1) Barang ekspor yang dibawa oleh Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, diberitahukan dengan menggunakan pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk mengawasi barang yang dibawa oleh Penumpang di terminal keberangkatan internasional dalam bentuk:
a. data elektronik; atau
b. tulisan di atas formulir.
(3) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik barang terhadap barang ekspor yang tercantum dalam pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan adanya:
a. kesesuaian, Pejabat Bea dan Cukai:
1. menandatangani pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali; dan
2. mengawasi pemasukan barang ekspor tersebut; atau
b. ketidaksesuaian, Pejabat Bea dan Cukai mengembalikan pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali kepada Penumpang untuk dilakukan perbaikan.
(5) Tata cara ekspor barang yang akan dibawa kembali ke dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(6) Bentuk dokumen, isi dan tata cara pengisian pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali ke dalam Daerah Pabean dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberitahuan pabean ekspor.
 

Bagian Keempat
Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain dalam Mata Uang Rupiah atau dalam Mata Uang Asing

Pasal 5


(1) Barang ekspor yang dibawa oleh Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, wajib diberitahukan dengan menyampaikan pemberitahuan pabean dan mengisi formulir pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi pemasukan barang yang dibawa oleh Penumpang di terminal keberangkatan internasional dalam bentuk:
a. data elektronik; atau
b. tulisan di atas formulir.
(3) Pejabat Bea dan Cukai menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan melakukan pemeriksaan atas kebenaran pemberitahuan jumlah pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan adanya:
a. kesesuaian, Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan pemberitahuan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain;
b. ketidaksesuaian, Pejabat Bea menindaklanjuti sesuai dengan dan Cukai ketentuan perundang-undangan mengenai pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean Indonesia.
(5) Tata cara pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(6) Bentuk dokumen, isi dan tata cara pengisian pemberitahuan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberitahuan pabean ekspor.


Bagian Kelima
Ekspor Barang yang Dikenakan Bea Keluar

Pasal 6


Barang ekspor yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, kewajiban pabeannya diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bea keluar.
 

BAB III
IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG ATAU AWAK SARANA PENGANGKUT

Bagian Kesatu
Ruang Lingkup Barang Impor yang Dibawa Oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut

Pasal 7


(1) Barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut terdiri atas:
a. barang pribadi Penumpang atau barang pribadi Awak Sarana Pengangkut yang dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use); dan/atau
b. barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau barang impor yang dibawa oleh Awak Sarana Pengangkut selain barang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf a (non-personal use).
(2) Pejabat Bea dan Cukai berwenang menetapkan kategori barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan manajemen risiko.


Pasal 8


(1) Barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a merupakan barang yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang jumlah, jenis dan sifatnya wajar untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan.
(2) Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. barang yang diperoleh dari luar Daerah Pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar Daerah Pabean;
b. barang yang diperoleh dart dalam Daerah Pabean; dan/atau
c. barang yang diperoleh dari luar Daerah Pabean, yang akan digunakan selama berada di Daerah Pabean dan akan dibawa kembali pada saat Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut meninggalkan Daerah Pabean.

  

Pasal 9


Barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b merupakan barang yang jumlah, jenis dan sifatnya:
a. tidak wajar untuk keperluan pribadi; dan/atau
b. dibawa untuk keperluan industri, perusahaan, toko, institusi, atau keperluan lain selain keperluan pribadi.


Pasal 10


(1) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan profil Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, profil barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, data importasi Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut sebelumnya, dan/atau data lainnya.
(2) Pejabat Bea dan Cukai memberikan perlakuan sebagai barang selain barang pribadi Penumpang atau barang pribadi Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berdasarkan data yang ada pada saat barang diselesaikan kewajiban kepabeanannya.


Pasal 11


(1) Barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) merupakan barang yang tiba bersama dengan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut.
(2) Barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut yang tiba sebelum atau setelah kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, diperlakukan sebagai barang yang tiba bersama Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang menggunakan Sarana Pengangkut melalui laut, barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut tiba paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut atau paling lama 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan Penumpang atau Sarana Pengangkut; atau
b. untuk Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang menggunakan Sarana Pengangkut melalui udara, barang impor barang impor bawaan tiba paling lama 30 bawaan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut (tiga puluh) hari sebelum kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut atau paling lama 15 (lima belas) hari setelah kedatangan Penumpang atau Sarana Pengangkut.
(3) Untuk membuktikan kepemilikan dan untuk dapat dikategorikan sebagai barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut menunjukkan paspor dan boarding pass yang bersangkutan.

 

Bagian Kedua
Pemberitahuan Pabean

Pasal 12


(1) Barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean.
(2) Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a. disampaikan secara tertulis; atau
b. dilakukan secara lisan.
(3) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan dengan menggunakan:
a. Customs Declaration; atau
b. Pemberitahuan Impor Barang Khusus.
(4) Customs Declaration dan Pemberitahuan Impor Barang Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diisi secara lengkap dan benar.
(5) Customs Declaration atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat disampaikan paling lambat pada Penumpang atau Awak Sarana bersangkutan dalam bentuk:
a. data elektronik; atau
b. tulisan di atas formulir.
saat kedatangan Pengangkut yang


Pasal 13


(1) Pemberitahuan pabean dilakukan secara lisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara:
a. memilih jalur pelayanan pengeluaran barang, yaitu Jalur Hijau atau Jalur Merah; dan
b. menyampaikan pernyataan secara lisan kepada Pejabat Bea dan Cukai tentang barang bawaannya, dalam hal melalui Jalur Merah.
(2) Kantor Pabean yang dapat menerima pemberitahuan pabean secara lisan sebagaimana din1aksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

 

Pasal 14


(1) Pengeluaran barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Persetujuan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan dalam bentuk:
a. pernyataan lisan;
b. tulisan di atas formulir; dan/atau
c. data elektronik.
(3) Pernyataan lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan dengan cara memperbolehkan, mempersilahkan, atau membiarkan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut untuk keluar dari tempat atau pos pemeriksaan.


Pasal 15


(1) Customs Declaration sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a digunakan sebagai pemberitahuan pabean atas impor:
a. barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang tiba bersama Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut; atau
b. barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang tiba sebelum atau sesudah kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut dan terdaftar sebagai barang "Lost and Found".
(2) Customs Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi dan diajukan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut.
(3) Dalam hal beberapa Penumpang merupakan 1 (satu) keluarga yang datang secara bersamaan, pemberitahuan pabean dapat diajukan dalam 1 (satu) Customs Declaration.
(4) Customs Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh salah satu anggota keluarga yang bertanggungjawab atas nama keluarga tersebut.
(5) Pemberitahuan Impor Barang Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b digunakan sebagai pemberitahuan pabean atas impor:
a. barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang tiba sebelum atau sesudah kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut dan terdaftar di dalam manifes Sarana Pengangkut; dan
b. barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b.
(6) Tata cara penyampaian Customs Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Pemberitahuan Impor Barang Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(7) Tata cara penyampaian Customs Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b clan Pemberitahuan Impor Barang Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a adalah sebagaimana tercantum clalam Lampiran Huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

Bagian Ketiga
Pembebasan Bea Masuk dan Cukai

Pasal 16


(1) Terhadap barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (I) huruf a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.
(2) Terhadap barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, diberikan pembebasan bea masuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan mengenai impor kembali barang yang telah diekspor
(3) Terhadap barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c, diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. mengenai impor sementara.


Pasal 17


(1) Terhadap barang pribadi Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, dengan nilai pabean paling banyak FOB USD500.00 (lima ratus United States Dollar) per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk.
(2) Terhadap barang pribadi Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, dengan nilai pabean paling banyak FOB USD50.00 (lima puluh United States Dollar per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk.
(3) Dalam hal nilai pabean barang pribadi Penumpang atau barang pribadi Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), atas kelebihan. tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
(4) Dalam hal Customs Declaration diajukan oleh 1 (satu) keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan untuk setiap Penumpang.


Pasal 18


(1) Selain diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), terhadap barang pribadi Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan bea masuk dan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak:
a. 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) barang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya; dan/atau
b. 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol.
(2) Selain diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), terhadap barang pribadi Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan bea masuk dan cukai untuk setiap orang dengan jumlah paling banyak:
a. 40 (empat puluh) batang sigaret, 10 (sepuluh) batang cerutu, atau 40 (empat puluh) gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya; dan/atau
b. 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman mengandung etil alkohol.
(3) Dalam hal produk hasil tembakau lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau ayat (2) huruf a terdiri atas lebih dari 1 (satu) jenis produk hasil tembakau, pembebasan bea masuk dan cukai diberikan setara dengan perbandingan jurnlah per jenis produk hasil tembakau lainnya tersebut.
(4) Dalam hal barang pribadi Penumpang atau barang pribadi Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a yang merupakan barang kena cukai rnelebihi jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), atas kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang bersangkutan.


Pasal 19


Kategori orang dewasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) adalah:
a. berusia 18 (delapan belas) tahun atau lebih untuk Penumpang yang membawa barang kena cukai berupa sigaret, cerutu, dan/atau tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya sesuai dengan ketentuan mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan; atau
b. berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih untuk Penumpang yang membawa barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol sesuai dengan kategori umur yang diatur pada ketentuan mengenai pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.


Pasal 20


Terhadap barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.


Bagian Keempat
Pemeriksaan dan Pengeluaran

Pasal 21


(1) Berdasarkan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut mengeluarkan barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dalam 2 (dua) jalur, yakni:
a. Jalur Merah, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut membawa barang impor berupa:
1. barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, dengan nilai pabean melebihi batas yang dapat diberikan pembebasan bea masuk dan atau melebihi jumlah barang kena cukai yang dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai;
2. hewan, ikan, dan/atau tumbuhan, termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan, dan/atau tumbuhan;
3. narkotika, psikotropika, prekursor, obat­ obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, atau benda/ publikasi pornografi;
4. uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu: dan/atau
5.  barang yang dikategorikan sebagai barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b; dan
b. Jalur Hijau, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut tidak membawa barang impor sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Setelah menerima pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai:
a. memberikan persetujuan pengeluaran barang, dalam hal barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a termasuk dalam kategori pengeluaran barang melalui Jalur Hijau;
b. melakukan pemeriksaan fisik, dalam hal barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a termasuk dalam kategori pengeluaran barang melalui Jalur Merah; atau
c. menyerahkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 kepada instansi yang menangani urusan pemerintahan di bidang karantina.
(3) Pengeluaran barang "Lost and Found" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, harus melalui Jalur Merah.
(4) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut yang dikeluarkan melalui Jalur Hijau berdasarkan manajemen risiko.
(5) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mempertirnbangkan profil Penurnpang atau Awak Sarana Pengangkut, profil barang irnpor yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut data importasi Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut sebelumnya, dan/atau data lainnya.


Pasal 22


(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b, ditemukan adanya:
a. kelebihan jumlah barang kena cukai dari jumlah yang ditentukan. terhadap kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang bersangkutan;
b. barang yang terkena ketentuan larangan atau pembatasan impor, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai larangan dan pembatasan;
c. uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu. diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean;
d. barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean sebagailnana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dengan nilai pabean tidak melebihi batas nilai pabean yang dapat diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) atau Pasal 17 ayat (2), diberikan pembebasan bea masuk;
e. barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dengan nilai pabean melebihi batas nilai pabean yang dapat diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) atau Pasal 17 ayat (2), atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor berdasarkan keseluruhan nilai pabean dikurangi dengan nilai pabean yang mendapatkan pembebasan bea masuk; atau
f. barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, terhadap barang impor dimaksud dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta berlaku ketentuan umum di bidang impor.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b tidak ditemukan adanya barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan/atau huruf f, Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan pengeluaran barang tersebut.


Pasal 23


(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencatatan terhadap hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf e dan huruf f.
(2) Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf e dan huruf f, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
(3) Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor berdasarkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Atas pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai:
a. rnemberikan bukti  pembayaran kepada Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut; dan
b. membukukan data barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut yang dikenakan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor ke dalam buku catatan pabean.


Pasal 24


Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) ditemukan adanya barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penindakan di bidang kepabeanan.


Pasal 25


(1) Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan pengeluaran atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf e dan barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf f, setelah Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
(2) Persetujuan pengeluaran atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 8 ayat (2) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor kembali barang yang telah diekspor; dan
b. Pasal 8 ayat (2) huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor sementara.


Pasal 26


(1) Penumpang melampirkan pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) pada saat pemasukan kembali barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b ke dalam Daerah Pabean atas barang impor bawaan Penumpang yang semula dibawa ke luar Daerah Pabean.
(2) Pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean pemasukan barang.


Bagian Kelima
Penetapan Tarif Bea masuk

Pasal 27


Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk atas:
a. barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a yang nilainya melebihi batas nilai pabean yang diberikan pembebasan bea masuk; dan/atau
b. barang  yang dikategorikan sebagai barang  impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b.


Pasal 28


(1) Terhadap barang impor bawaan Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a yang memiliki nilai pabean melebihi FOB USD 500.00 (lima ratus United States Dollar), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen); dan
b. nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan Penumpang dikurangi dengan FOB USD500,00 (lima ratus United States Dollar).
(2) Terhadap barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a yang memiliki nilai pabean melebihi FOB USD50.00 (lima puluh United States Dollar) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen); dan
b. nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut dikurangi dengan FOB USD50,00 (lima puluh United States Dollar).
(3) Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. tarif bea masuk atas barang yang bersangkutan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembebanan tarif bea masuk umum; dan.
b. nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean masing-masing barang impor.
(4) Penetapan nilai pabean barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b, dan ayat (3) huruf b ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai nilai pabean.


Pasal 29


Pemungutan pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 17 ayat (3);
b. Pasal 20;
c. Pasal 22 ayat (1) huruf e; dan
d. Pasal 22 ayat (1) huruf f,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan di bidang perpajakan.
 

Pasal 30


Contoh penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas impor barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB IV
PENANGGUHAN PENYELESAIAN

Pasal 31


Pejabat Bea dan Cukai dapat memberikan persetujuan penangguhan penyelesaian dalam hal barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut belum dapat diselesaikan pada saat kedatangan.


Pasal 32


(1) Barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang mendapatkan penangguhan penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 disimpan di:
a. tempat penimbunan sementara; atau
b. tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara.
(2) Tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean.
(3) Jangka waktu dan tata cara penimbunan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tempat penimbunan sementara.
(4) Barang yang ditimbun melewati jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barang tidak dikuasai.

 

BABV
KETENTUAN LAIN-LAIN

Bagian Pertama
Ketentuan Larangan dan Pembatasan

Pasal 33


Ketentuan larangan dan/atau pembatasan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai larangan dan/at.au pembatasan di bidang ekspor dan impor.


Bagian Kedua
Formulir

Pasal 34


Bentuk formulir dan tata cara pengisian surat pemberitahuan pembawaan barang ekspor, instruksi pemeriksaan barang impor bawaan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, surat persetujuan pengeluaran barang impor bawaan Penumpang/Awak Sarana Pengangkut, dan persetujuan penangguhan penyelesaian adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 35


Tata cara pemberitahuan pabean untuk impor barang yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2018 sampai dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini ditetapkan dilaksanakan dengan pemberitahuan secara lisan.
 

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 36


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2018
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ

-ttd-

HERU PAMBUDI