Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c.1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, dipotong Pajak Penghasilan oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% dari perkiraan penghasilan netto. Untuk membedakan apakah pembayaran sewa atas penggunaan kendaraan angkutan darat termasuk sebagai sewa atau penghasilan lain sehubungan penggunaan harta yang dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atau termasuk sebagai penerimaan jasa angkutan darat, perlu diberikan penegasan sebagai berikut :
1. | Termasuk sebagai sewa alat angkutan darat dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah :
|
|||||||||||||||||||||
2. |
Termasuk sebagai jasa angkutan darat dan tidak merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 :
|
|||||||||||||||||||||
3. | Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas sewa
|
Ketentuan-ketentuan sebelumnya yang bertentangan dengan ketentuan dalam Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.