Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4758), diubah sebagai beri.kut:
1. |
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
|
||||||||||
2. |
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
|
||||||||||
3. |
Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4A
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya sampai dengan ditetapkan susunan organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 4. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2017 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKOWIDODO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
I. |
UMUM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, kawasan Bintan yang meliputi sebagian dari wilayah Kabupaten Bintan serta seluruh Kawasan Industri Galang Batang, serta seluruh Kawasan Industri Maritim, dan Pulau Lobam serta sebagian dari wilayah Kota Tanjung Pinang yang meliputi Kawasan Industri Senggarang dan Kawasan Industri Dompak Darat ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. Pelaksanaan pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan belum sepenuhnya maksimal dibandingkan dengan potensi dan minat investasi dari luar negeri dan dalam negeri yang cukup tinggi. Hal ini disebabkan karena belum diatumya dengan jelas organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. Untuk itu perlu diatur ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Dalam rangka percepatan pengembangan Kawasan Industri Galang Batang yang semula seluruh wilayahnya merupakan bagian dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, untuk sebagian wilayah Kawasan Industri Galang Batang dikeluarkan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. Terhadap hal tersebut perlu dilakukan perubahan atas lokasi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. Di samping itu wilayah untuk terminal Bahan Bakar Minyak dan Depot Liquefied Petroleum Gas (LPG) PT Pertamina (Persero) di Tanjung Uban dikeluarkan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan difungsikan untuk kepentingan domestik (non ekspor) dan merupakan fasilitas energi untuk mendukung ketahanan suplai dan stok Bahan Bakar Minyak dan Liquefied Petroleum Gas nasional. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, perlu dilak:ukan penyempumaan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. |
II. |
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 4
Cukup jelas.
Angka3 Pasal 4A
Cukup jelas.
Pasal II Cukup jelas.
|
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6129
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.