Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 651/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang bidang-bidang penanaman modal tertentu yang memberikan penghasilan kepada dana pensiun yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan, untuk pelaksanaannya diberikan penegasan sebagai berikut :
Apabila dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan tersebut menerima atau memperoleh bunga atau diskonto yang berasal dari deposito dan tabungan atau Sertifikat Bank Indonesia, maka pemberi hasil tidak perlu memotong PPh. Demikian pula apabila dana pensiun tersebut menerima atau memperoleh bunga dan/atau dividen dari obligasi dan/atau saham yang diperdagangkan di bursa efek di Indonesia, pemberi hasil juga tidak perlu memotong PPh. Oleh karena itu apabila bunga dan/atau dividen yang diterima atau diperoleh dana pensiun tersebut bukan berasal dari obligasi dan/atau saham yang diperdagangkan di bursa efek di Indonesia maka penghasilan tersebut merupakan Objek Pajak dan harus dipotong PPh Pasal 23 oleh pembeli hasil.
Dana pensiun sebagaimana dimaksud pada butir 4 wajib membuat catatan secara terpisah dalam pembukuannya antara penghasilan dari penanaman modal yang merupakan Objek Pajak dan yang bukan Objek Pajak.
Perlu ditegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 jo Pasal 2 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
Contoh :
Dana Pensiun A, yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan memperoleh penghasilan bruto yang terdiri dari :
1). | Penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf g sebesar | Rp. 100.000.000,00 |
2). | Penghasilan bruto diluar ad.1) sebesar | Rp. 300.000.000,00 |
Jumlah penghasilan bruto | Rp. 400.000.000,00 | |
Apabila seluruh biaya adalah sebesar Rp. 200.000.000,00, maka biaya yang boleh dikurangkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan adalah sebesar : # x Rp. 200.000.000,00 = Rp. 150.000.000,00. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.