Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER - 32/BC/2014

Kategori : Lainnya

Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-32/BC/2014

TENTANG

TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
 
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

                    
Menimbang :

a. bahwa ketentuan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang ekspor telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan P-27/BC/2010;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepabeanan di bidang ekspor perlu menyempurnakan ketentuan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang ekspor;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2014 dan Pasal 34 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 146/PMK.04/2014, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor.

                    
Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2014;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2014.

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR.
                    

BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
2. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
3. Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan Ekspor.
4. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat dengan PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau Eksportir.
5. Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat dengan PJT adalah perusahaan yang memperoleh izin usaha jasa titipan dari instansi yang berwenang serta memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari Kepala Kantor Pabean.
6. Barang Ekspor adalah barang yang telah diajukan pemberitahuan ekspor barang dan telah mendapatkan nomor pendaftaran.
7. Pemberitahuan Ekspor Barang yang selanjutnya disingkat dengan PEB adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik.
8. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
9. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat dengan TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
10. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat dengan TPB adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan, dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
11. Tempat Penimbunan Pabean yang selanjutnya disingkat dengan TPP adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang disediakan oleh pemerintah di kantor pabean yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang tidak dikuasai, barang dikuasai negara, dan barang milik negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
12. Minyak Dan Gas Bumi Serta Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disebut dengan Migas dan BBM adalah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai minyak dan gas bumi.
13. Sistem Komputer Pelayanan adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
14. Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disingkat dengan PDE adalah alir informasi bisnis antar aplikasi dan organisasi secara elektronik, yang terintegrasi dengan menggunakan standar yang disepakati bersama.
15. Media Penyimpan Data Elektronik adalah media yang dapat menyimpan data elektronik seperti disket, compact disc, flash disk, dan yang sejenisnya.
16. Pembebasan adalah pembebasan bea masuk dan/atau pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah terutang tidak dipungut atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
17. Pengembalian adalah pengembalian bea masuk, yang telah dibayar atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
18. Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap Barang Ekspor.
19. Nota Pelayanan Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan NPE adalah nota yang diterbitkan oleh pejabat pemeriksa dokumen, Sistem Komputer Pelayanan atau pejabat pemeriksa barang atas PEB yang disampaikan, untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut.
20. Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen yang selanjutnya disingkat dengan NPPD adalah pemberitahuan kepada Eksportir oleh pejabat pemeriksa dokumen atau Sistem Komputer Pelayanan di kantor pabean pemuatan untuk menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi terkait.
21. Pemberitahuan Pemeriksaan Barang yang selanjutnya disingkat dengan PPB adalah pemberitahuan kepada Eksportir oleh pejabat pemeriksa dokumen atau Sistem Komputer Pelayanan di kantor pabean pemuatan untuk dilakukan pemeriksaan fisik terhadap Barang Ekspor.
22. Pemberitahuan Kesiapan Barang yang selanjutnya disingkat dengan PKB adalah pemberitahuan yang dibuat oleh Eksportir atau kuasanya yang menyatakan kesiapan Barang Ekspor untuk dilakukan pemeriksaan fisik.
23. Nota Pemberitahuan Penolakan yang selanjutnya disingkat dengan NPP adalah pemberitahuan kepada Eksportir oleh Kepala Kantor Pabean, pejabat pemeriksa dokumen, pejabat bea dan cukai penerima dokumen atau Sistem Komputer Pelayanan di kantor pabean pemuatan yang memberitahukan bahwa PEB ditolak karena pengisian data PEB dan dokumen pelengkap pabean tidak lengkap dan/atau tidak sesuai.
24. Pemberitahuan Pembetulan PEB yang selanjutnya disingkat dengan PP-PEB adalah pemberitahuan yang berisi rincian data PEB yang akan dilakukan pembetulan.
25. Konsolidasi Barang Ekspor adalah kegiatan mengumpulkan Barang Ekspor yang diberitahukan dalam 2 (dua) atau lebih PEB dengan menggunakan 1 (satu) peti kemas sebelum barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut.
26. Konsolidator Barang Ekspor yang selanjutnya disebut Konsolidator adalah badan usaha yang melaksanakan pengumpulan (konsolidasi) Barang Ekspor sebelum barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut.
27. Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan PKBE adalah pemberitahuan Barang Ekspor konsolidasi yang dibuat oleh Konsolidator, Eksportir, atau Eksportir dalam satu kelompok perusahaan, yang berisi rincian seluruh PEB, Nota Pelayanan Ekspor dan dokumen pengiriman barang layanan pos.
28. Pemberitahuan Pembetulan Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan PP-PKBE adalah pemberitahuan yang berisi rincian data PKBE yang akan dilakukan pembetulan.
29. Barang Ekspor Gabungan adalah Barang Ekspor yang mendapat fasilitas Pembebasan dan/atau fasilitas Pengembalian yang wajib diekspor dalam satu kesatuan unit.
30. Diekspor Dalam Satu Kesatuan Unit adalah hasil produksi perusahaan digabungkan menjadi satu kesatuan yang utuh dengan hasil produksi perusahaan lain, namun masing-masing barang masih dapat dipisahkan seperti akumulator yang dipasangkan pada kendaraan bermotor.
31. Perusahaan Pengirim Barang adalah perusahaan di dalam negeri yang mendapat fasilitas Pembebasan dan/atau fasilitas Pengembalian, yang mengirim barang hasil produksinya ke perusahaan penerima barang untuk digabung menjadi Barang Ekspor Gabungan.
32. Perusahaan Penerima Barang adalah perusahaan di dalam negeri yang mendapat fasilitas Pembebasan dan/atau fasilitas Pengembalian, yang menerima barang hasil produksi Perusahaan Pengirim Barang untuk digabung menjadi Barang Ekspor Gabungan.
33. Surat Serah Terima Barang yang selanjutnya disingkat SSTB adalah bukti telah diserahkan dan diterimanya suatu barang antara Perusahaan Pengirim Barang dan Perusahaan Penerima Barang yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
34. Laporan Pemeriksaan Ekspor yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan hasil pemeriksaan pabean Barang Ekspor yang mendapat fasilitas Pembebasan dan/atau fasilitas Pengembalian, yang diterbitkan oleh kantor pabean tempat pemuatan setelah dilakukan rekonsiliasi.
35. Nota Hasil Intelijen yang selanjutnya disingkat NHI adalah produk dari kegiatan intelijen yang menunjukkan indikasi mengenai adanya pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
36. Kegiatan Intelijen Di Bidang Ekspor adalah serangkaian kegiatan di dalam siklus intelijen yang meliputi perencanaan tugas intelijen, pengumpulan, penilaian penyusunan, pembandingan, analisis, penyebaran, dan pengkajian ulang data berdasarkan informasi yang berasal dari database dan/atau informasi lainnya yang menunjukkan indikator risiko adanya pelanggaran di bidang ekspor.
37. Nomor Identitas Kepabeanan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada pengguna jasa yang telah melakukan registrasi kepabeanan untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual.
38. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Ekspor yang selanjutnya disingkat SPPBE adalah surat persetujuan pengeluaran Barang Ekspor dari Kawasan Pabean tempat pemuatan ke daerah pabean.
39. Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak pengangkutan yang menggunakan dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh operator angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang tersebut.
40. Pelabuhan Muat Asal adalah pelabuhan laut atau udara tempat dimuatnya barang yang akan diekspor ke sarana pengangkut dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari Angkutan Multimoda.
41. Pelabuhan Muat Ekspor adalah pelabuhan laut atau udara tempat dimuatnya Barang Ekspor ke:
a. sarana pengangkut yang akan berangkat menuju ke luar daerah pabean; atau
b. sarana pengangkut dalam negeri yang merupakan bagian dari Angkutan Multimoda.
42. Tempat Muat Ekspor adalah Kawasan Pabean atau tempat lain dengan izin Kepala Kantor Pabean untuk pemuatan Barang Ekspor ke sarana pengangkut laut atau darat yang akan berangkat ke luar daerah pabean melalui perbatasan laut atau perbatasan darat yang ditunjuk.
43. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
44. Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
45. Kantor Pabean Pemeriksaan adalah Kantor Pabean yang melaksanakan pemeriksaan fisik Barang Ekspor.
46. Unit Pengawasan adalah unit kerja pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan kegiatan intelijen, penindakan, penyidikan, dan kegiatan lain dalam rangka pengawasan.
47. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
48. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
49. Pejabat Pemeriksa Dokumen adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan penelitian dan penetapan atas data PEB.
50. Pejabat Pemeriksa Barang adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan fisik Barang Ekspor dan ditunjuk secara langsung melalui Sistem Komputer Pelayanan atau oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen.
51. Petugas Pengawasan Stuffing adalah Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi pemuatan barang ke dalam peti kemas.
52. Petugas Dinas Luar adalah Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan pemasukan atau pengeluaran Barang Ekspor di Kawasan Pabean tempat pemuatan atau pemuatan Barang Ekspor di tempat lain, serta pengawasan pengeluaran Barang Ekspor di Tempat Penimbunan Berikat.

 

BAB II
PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG

 

Pasal 2

(1) Eksportir wajib memberitahukan barang yang akan diekspor ke Kantor Pabean pemuatan dengan menggunakan PEB.
(2) Kewajiban memberitahukan PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku juga terhadap ekspor:
a. barang yang pada saat impornya telah diberitahukan sebagai barang impor sementara;
b. barang yang akan diimpor kembali sehingga pada saat impornya dapat diperlakukan sebagai barang impor kembali; atau
c. barang yang dikenakan Bea Keluar melebihi batas pengecualian pengenaan Bea Keluar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh Eksportir berdasarkan dokumen pelengkap pabean, berupa invoice, packing list, dan dokumen lainnya yang diwajibkan sebagai pemenuhan ketentuan umum di bidang ekspor.
(4) Pengurusan PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sendiri oleh Eksportir atau dikuasakan kepada PPJK.
(5) Kewajiban untuk memberitahukan PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku atas ekspor berupa:
a. barang pribadi penumpang;
b. barang awak sarana pengangkut;
c. barang pelintas batas; atau
d. barang kiriman melalui pos dengan berat tidak melebihi 100 (seratus) kilogram.

 

 Pasal 3

 

Dalam hal ekspor barang dikenakan Bea Keluar, ketentuan mengenai pengecualian menyampaikan pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) mengikuti ketentuan perundang-undangan mengenai Bea Keluar.

 

 Pasal 4

 

(1) Ekspor barang kiriman melalui pos dengan berat melebihi 100 (seratus) kilogram untuk setiap pengirim barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf d, harus diberitahukan dalam 1 (satu) PEB.
(2) Pengirim barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak sebagai Eksportir dan penyelenggara pos bertindak sebagai PPJK.

 

Pasal 5

(1) Ekspor barang kiriman dapat diberitahukan dalam 1 (satu) PEB oleh PJT untuk beberapa pengirim barang dengan ketentuan:
a. PJT bertindak sebagai Eksportir; dan
b. PJT wajib mengisi lembar lanjutan khusus PJT pada PEB.
(2) PJT yang tidak memenuhi kewajiban mengisi lembar lanjutan khusus PJT pada PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, atas PEB berikutnya tidak dilayani sampai dengan PJT menyelesaikan kewajibannya.
(3) Dalam hal ekspor barang kiriman melalui PJT diberitahukan dalam 1 (satu) PEB untuk setiap pengirim barang, pengirim barang bertindak sebagai Eksportir dan PJT bertindak sebagai PPJK.

 

 Pasal 6

 

Ekspor barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya, nomor dan tanggal dokumen pelindung pengangkutan dari pabrik atau tempat penyimpanan ke pelabuhan pemuatan (CK-5) harus dicantumkan pada PEB.

                    

 Pasal 7

 

(1) Eksportir atau PPJK menyampaikan PEB ke Kantor Pabean pemuatan:
a. paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor; dan
b. paling lambat sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan.
(2) Atas ekspor barang curah Eksportir atau PPJK dapat menyampaikan PEB sebelum keberangkatan sarana pengangkut.

 

 Pasal 8

 

(1) PEB disampaikan dalam bentuk data elektronik atau dalam bentuk tulisan di atas formulir.
(2) Pada Kantor Pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya menggunakan sistem PDE kepabeanan, Eksportir atau PPJK menyampaikan PEB dengan menggunakan sistem PDE kepabeanan.
(3) Pada Kantor Pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya tidak menggunakan sistem PDE kepabeanan, Eksportir atau PPJK menyampaikan PEB dengan menggunakan Media Penyimpan Data Elektronik atau tulisan di atas formulir.
(4) PEB atas Barang Ekspor yang mendapat fasilitas Pembebasan dan/atau fasilitas Pengembalian, disampaikan oleh Eksportir atau PPJK ke Kantor Pabean pemuatan dengan menggunakan sistem PDE kepabeanan atau Media Penyimpan Data Elektronik.
(5) PEB atas Barang Ekspor dengan kategori ekspor khusus berupa:
a. barang pindahan;
b. barang perwakilan negara asing atau badan internasional;
c. barang untuk keperluan ibadah untuk umum, sosial, pendidikan, kebudayaan, olahraga, atau bencana alam;
d. barang cinderamata;
e. barang contoh; dan/atau
f. barang keperluan penelitian,
dapat disampaikan oleh Eksportir dengan menggunakan tulisan di atas formulir.
(6) PEB atas Barang Ekspor dengan kategori ekspor khusus berupa barang kiriman disampaikan oleh Eksportir dengan ketentuan:
a. Pada Kantor Pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya menggunakan sistem PDE kepabeanan, penyampaian PEB menggunakan sistem PDE kepabeanan; atau
b. Pada Kantor Pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya tidak menggunakan sistem PDE kepabeanan penyampaian PEB menggunakan Media Penyimpan Data Elektronik atau tulisan di atas formulir.

 

 Pasal 9

 

(1) Eksportir wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan ekspor yang ditetapkan oleh instansi teknis.
(2) Penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. portal Indonesia Nasional Single Window (INSW);
b. Sistem Komputer Pelayanan; dan/atau
c. Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian barang larangan dan pembatasan.
(3) PEB dilayani setelah ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi.

 

 Pasal 10

 

(1) Barang Ekspor meliputi Barang Ekspor yang berada di sarana pengangkut, tempat penimbunan atau tempat lain.
(2) Barang yang diberitahukan dengan PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dan telah dimuat ke sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean, dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai Barang Ekspor.
(3) Sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean atau sarana pengangkut yang akan berangkat ke tempat lain dalam daerah pabean yang mengangkut Barang Ekspor.

 

BAB III
PEMBAYARAN BEA KELUAR
 
 Pasal 11

 

(1) Terhadap Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar, pembayaran Bea Keluar dilakukan paling lambat pada saat PEB atau pemberitahuan pabean ekspor lainnya didaftarkan ke Kantor Pabean.
(2) Pembayaran Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penghitungannya dilakukan sendiri oleh Eksportir.
(3) Pengenaan dan pembayaran Bea Keluar, mengikuti ketentuan perundang-undangan mengenai Bea Keluar.

 

BAB IV
PEMERIKSAAN PABEAN

Bagian Pertama
Penelitian Dokumen
 
 Pasal 12

 

(1) Terhadap Barang Ekspor yang diberitahukan dalam PEB atau pemberitahuan pabean lainnya dilakukan penelitian dokumen setelah dokumen pemberitahuan disampaikan.
(2) Pada Kantor Pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya menggunakan sistem PDE kepabeanan dan telah menerapkan secara penuh sistem INSW, dilakukan:
a. penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan oleh portal INSW;
b. penelitian oleh Sistem Komputer Pelayanan meliputi:
1. ada atau tidaknya NIK Eksportir atau tanda terima permohonan registrasi kepabeanan;
2. pemenuhan ketentuan pengecualian melakukan registrasi kepabeanan mengikuti ketentuan perundang-undangan mengenai registrasi kepabeanan;
3. ada atau tidaknya NIK PPJK, dalam hal PEB diajukan oleh PPJK;
4. ada atau tidaknya pemblokiran Eksportir/PPJK;
5. kelengkapan pengisian data PEB; dan/atau
6. pembayaran Bea Keluar, dalam hal Barang Ekspor dikenakan Bea Keluar;
c. penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian NIK, dalam hal hasil penelitian oleh Sistem Komputer Pelayanan sebagaimana dimaksud pada huruf b butir 2 menunjukkan NIK Eksportir atau tanda terima permohonan registrasi kepabeanan tidak ada dan memerlukan penelitian lebih lanjut; dan
d. penelitian oleh Pejabat Bea dari Cukai yang menangani penelitian barang larangan dan/atau pembatasan, dalam hal hasil penelitian portal INSW sebagaimana dimaksud pada huruf a memerlukan penelitian lebih lanjut.
(3) Pada Kantor Pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya menggunakan sistem PDE kepabeanan tetapi belum menerapkan secara penuh sistem INSW, dilakukan:
a. penelitian oleh Sistem Komputer Pelayanan meliputi:
1. penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan;
2. ada atau tidaknya NIK Eksportir atau tanda terima permohonan registrasi kepabeanan;
3. pemenuhan ketentuan pengecualian melakukan registrasi kepabeanan mengikuti ketentuan perundang-undangan mengenai registrasi kepabeanan;
4. ada atau tidaknya NIK PPJK, dalam hal PEB diajukan oleh PPJK;
5. ada atau tidaknya pemblokiran Eksportir/PPJK;
6. kelengkapan pengisian data PEB; dan/atau
7. pembayaran Bea Keluar, dalam hal Barang Ekspor dikenakan Bea Keluar.
b. penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian NIK, dalam hal hasil penelitian oleh Sistem Komputer Pelayanan sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 2 menunjukkan NIK Eksportir atau tanda terima permohonan registrasi kepabeanan tidak ada dan memerlukan penelitian lebih lanjut; dan
c. penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian barang larangan dan/atau pembatasan, dalam hal hasil penelitian sistem Komputer Pelayanan sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 1 memerlukan penelitian lebih lanjut.
(4) Pada Kantor Pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya melayani PEB dalam bentuk Media Penyimpan Data Elektronik dan telah menerapkan secara penuh sistem INSW, dilakukan:
a. penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai penerima dokumen meliputi:
1. kelengkapan dokumen pelengkap pabean:
2. kesesuaian antara pengisian data PEB dengan:
a) dokumen pelengkap pabean; dan/atau
b) bukti pembayaran Bea Keluar, dalam hal Barang Ekspor dikenakan Bea Keluar.
b. penelitian oleh Sistem Komputer Pelayanan meliputi:
1. penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan berdasarkan data yang diterima dari portal INSW;
2. ada atau tidaknya NIK Eksportir atau tanda terima permohonan registrasi kepabeanan;
3. pemenuhan ketentuan pengecualian melakukan registrasi kepabeanan mengikuti ketentuan perundang-undangan mengenai registrasi kepabeanan;
4. ada atau tidaknya NIK PPJK, dalam hal PEB diajukan oleh PPJK;
5. ada atau tidaknya pemblokiran Eksportir/PPJK;
6. kelengkapan pengisian data PEB; dan/atau
7.  pembayaran Bea Keluar, dalam hal Barang Ekspor dikenakan Bea Keluar.
c. penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian NIK, dalam hal hasil penelitian oleh Sistem Komputer Pelayanan sebagaimana dimaksud pada huruf b butir 2 menunjukkan NIK Eksportir atau tanda terima permohonan registrasi kepabeanan tidak ada dan memerlukan penelitian lebih lanjut; dan
d. penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian barang larangan dan/atau pembatasan, dalam hal hasil penelitian Sistem Komputer Pelayanan sebagaimana dimaksud pada huruf b butir 1 memerlukan penelitian lebih lanjut.
(5) Pada Kantor Pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya melayani PEB dalam bentuk Media Penyimpan Data Elektronik tetapi belum menerapkan secara penuh sistem INSW, dilakukan:
a. penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai penerima dokumen meliputi:
1. kelengkapan dokumen pelengkap pabean:
2. kesesuaian antara pengisian data PEB dengan:
a) dokumen pelengkap pabean; dan/atau
b) bukti pembayaran Bea Keluar, dalam hal Barang Ekspor dikenakan Bea Keluar.
b. penelitian oleh Sistem Komputer Pelayanan meliputi:
1. penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan;
2. ada atau tidaknya NIK Eksportir atau tanda terima permohonan registrasi kepabeanan;
3. pemenuhan ketentuan pengecualian melakukan registrasi kepabeanan mengikuti ketentuan perundang-undangan mengenai registrasi kepabeanan;
4. ada atau tidaknya NIK PPJK, dalam hal PEB diajukan oleh PPJK;
5. ada atau tidaknya pemblokiran Eksportir/PPJK;
6. kelengkapan pengisian data PEB; dan/atau
7. pembayaran Bea Keluar dalam hal Barang Ekspor dikenakan Bea Keluar.
c. penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian NIK, dalam hal hasil penelitian oleh Sistem Komputer Pelayanan sebagaimana dimaksud pada huruf b butir 2 menunjukkan NIK Eksportir atau tanda terima permohonan registrasi kepabeanan tidak ada dan memerlukan penelitian lebih lanjut; dan
d.  penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian barang larangan dan/atau pembatasan, dalam hal hasil penelitian Sistem Komputer Pelayanan sebagaimana dimaksud pada huruf b butir 1 memerlukan penelitian lebih lanjut.
(6) Pada Kantor Pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya melayani PEB dalam bentuk tulisan di atas formulir, penelitian dokumen dilakukan oleh:
a. Pejabat Bea dan Cukai penerima dokumen meliputi:
1. ada atau tidaknya NIK Eksportir atau tanda terima permohonan registrasi kepabeanan;
2. pemenuhan ketentuan pengecualian melakukan registrasi kepabeanan mengikuti ketentuan perundang-undangan mengenai registrasi kepabeanan;
3. ada atau tidaknya NIK PPJK, dalam hal PEB diajukan oleh PPJK;
4. ada atau tidaknya pemblokiran Eksportir/PPJK;
5. kelengkapan dokumen pelengkap; dan/atau
6. kesesuaian antara pengisian data PEB dengan:
a) dokumen pelengkap pabean; dan/atau
b) bukti pembayaran Bea Keluar, dalam hal Barang Ekspor dikenakan Bea Keluar;
b. Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian NIK, dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 2 menunjukkan NIK Eksportir atau tanda terima permohonan registrasi kepabeanan tidak ada dan memerlukan penelitian lebih lanjut; dan
c. Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian barang larangan dan/atau pembatasan terhadap kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi teknis.

 

 Pasal 13

 

(1) Pada Kantor Pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya menggunakan sistem PDE kepabeanan, dalam hal penelitian atas pengisian data PEB menunjukkan:
a. tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, diterbitkan respon NPP;
b. lengkap dan sesuai, tetapi termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya dan persyaratan ekspornya belum dipenuhi, diterbitkan respon NPPD;
c. lengkap dan sesuai, dan tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya. atau termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya tetapi persyaratan ekspornya telah dipenuhi, dan Barang Ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik, PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran dan diterbitkan respon NPE; atau
d. lengkap dan sesuai, dan tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya, atau termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya tetapi persyaratan ekspornya telah dipenuhi, dan Barang Ekspor dilakukan pemeriksaan fisik, PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran dan diterbitkan respon PPB.
(2) Pada Kantor Pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeannya melayani PEB dalam bentuk Media Penyimpanan Data Elektronik atau tulisan di atas formulir, dalam hal penelitian atas pengisian data PEB menunjukkan:
a. tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, PEB dikembalikan kepada Eksportir disertai NPP;
b. lengkap dan sesuai, tetapi termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya dan persyaratan ekspornya belum dipenuhi, diterbitkan NPPD;
c. lengkap dan sesuai, dan tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya, atau termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya tetapi persyaratan ekspornya telah dipenuhi, dan Barang Ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik, PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran dan diterbitkan NPE; atau
d. lengkap dan sesuai, dan tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya, atau termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya tetapi persyaratan ekspornya telah dipenuhi, dan Barang Ekspor dilakukan pemeriksaan fisik, PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran dan diterbitkan PPB.
(3) Dalam hal diterbitkan NPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b, dokumen pelengkap pabean yang dipersyaratkan oleh instansi teknis sebagaimana tercantum dalam NPPD harus diserahkan Eksportir kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang larangan dan/atau pembatasan sebelum Barang Ekspor dimasukkan ke Kawasan Pabean.
(4) Penyerahan dokumen pelengkap pabean yang dipersyaratkan oleh instansi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilakukan setelah Barang Ekspor dimasukkan ke Kawasan Pabean dalam hal:
a. dokumen yang dipersyaratkan berupa laporan surveyor;
b. Barang Ekspor lebih dari 5 (lima) peti kemas; dan
c. telah mendapat izin Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(5) Terhadap hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf d yang memerlukan laporan surveyor, PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran dan diterbitkan PPB sebelum laporan surveyor dipenuhi.
(6) Dalam hal dokumen pelengkap pabean yang tercantum dalam NPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b tidak dipenuhi oleh Eksportir dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal diterbitkan NPPD, diterbitkan NPP.
(7) Dokumen pelengkap pabean berupa laporan surveyor, dapat disampaikan melebihi jangka waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) NPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan ayat (2) huruf c, dicetak sesuai peruntukannya sebagai berikut:
a. 1 (satu) lembar untuk Eksportir;
b. 1 (satu) lembar untuk pengusaha TPS;
c. 1 (satu) lembar untuk pengangkut; dan
d. 1 (satu) lembar untuk Kantor Pabean.

 

Bagian Kedua
Pemeriksaan Fisik Barang Ekspor
 
 Pasal 14

 

(1) Terhadap Barang Ekspor dapat dilakukan pemeriksaan fisik.
(2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap:
a. Barang Ekspor yang akan diimpor kembali:
b. Barang Ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali;
c. Barang Ekspor yang mendapat fasilitas Pembebasan dan/atau fasilitas Pengembalian;
d. Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar;
e. Barang Ekspor yang berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
f. Barang Ekspor yang berdasarkan hasil analisis atas informasi yang diperoleh dari Unit Pengawasan menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan perundang-undangan.
(3) Pemeriksaan fisik atas Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan secara selektif berdasarkan analisis manajemen risiko.
(4) Selektifitas pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan ketentuan:
a. Perusahaan dengan kategori risiko rendah, tidak dilakukan pemeriksaan fisik;
b. Perusahaan dengan kategori risiko menengah, dilakukan pemeriksaan fisik dalam hal komoditas ekspor memiliki tingkat resiko tinggi;
c. Perusahaan dengan kategori risiko tinggi, dilakukan pemeriksaan fisik.
(5) Terhadap Barang Ekspor yang mendapat perlakuan khusus sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan dilakukan pemeriksaan fisik secara selektif berdasarkan analisis manajemen risiko.

 

Pasal 15

 

(1) Pemeriksaan fisik, dapat dilaksanakan di:
a. Kawasan Pabean di tempat pemuatan, tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan pabean atau tempat penimbunan berikat;
b. gudang Eksportir; atau
c. tempat lain yang digunakan Eksportir untuk menyimpan Barang Ekspor dengan izin Kepala Kantor Pabean.
(2) Pemeriksaan fisik yang dilaksanakan di gudang Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus dilakukan pengawasan stuffing dan penyegelan pada peti kemas atau kemasan barang.

 

Pasal 16

 

(1) Pemeriksaan fisik dilakukan atas seluruh partai barang.
(2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Barang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf f.

 

Pasal 17

 

(1)  Untuk mengetahui jumlah Barang Ekspor yang pemuatannya ke sarana pengangkut melalui pipa atau ban berjalan (conveyor belt), dilakukan pemeriksaan pada saat pemuatan berdasarkan hasil pengukuran alat ukur di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Dalam hal saluran pipa, ban berjalan (conveyor belt) atau jaringan transmisi langsung menuju ke luar daerah pabean, pemeriksaan fisik Barang Ekspor didasarkan pada hasil pengukuran di tempat pengukuran terakhir di dalam daerah pabean.

 

Pasal 18

 

(1) Pemeriksaan fisik barang terhadap Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar, meliputi:
a. pemeriksaan jumlah tanpa pemeriksaan jenis barang;
b. pemeriksaan jumlah dan dapat dilakukan pemeriksaan jenis barang; atau
c. pemeriksaan jumlah dan jenis barang.
(2) Pemeriksaan jumlah tanpa pemeriksaan jenis barang dilakukan dalam hal pemeriksaan fisik barang dilakukan oleh surveyor yang ditunjuk oleh pemerintah.
(3) Pemeriksaan jumlah dan jenis barang dilakukan dalam hal:
a. tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang oleh surveyor;
b. pemeriksaan jenis barang yang dilakukan oleh surveyor memerlukan penelitian lebih lanjut untuk identifikasi jenis dan/atau spesifikasi (kadar) barang, misalnya:
1. hasil pemeriksaan pada saat pemuatan ke sarana pengangkut menunjukkan spesifikasi (kadar) lebih rendah dari hasil pemeriksaan pada penumpukan/penyimpanan barang.
2. dalam hal diberitahukan Barang Ekspor berupa produk mineral hasil pengolahan dengan batasan terendah, misalnya konsentrat tembaga dengan kadar 15%≤Cu≤20%; dan/atau
c. terdapat informasi, bukti atau data pendukung lainnya yang menunjukan adanya indikasi kuat terjadi kesalahan pemberitahuan jenis dan/atau spesifikasi barang.
(4) Pemeriksaan jenis barang sebagaimana pada ayat (3) huruf a dan b tidak dilakukan dalam hal:
a. jenis barang pada PEB diberitahukan dengan tingkatan (layer) harga ekspor tertinggi untuk jenis barang dan pos tarif yang sama, kecuali untuk jenis barang konsentrat besi (gutit/laterit); dan/atau
b. hanya memiliki satu tingkatan harga ekspor dan pos tarif dalam satu tingkatan (layer), yaitu biji kakao.

 

Pasal 19

(1) Pejabat Pemeriksa Barang menuangkan hasil pemeriksaan fisik barang di lembar hasil pemeriksaan fisik barang pada PEB dan/atau merekam hasil pemeriksaan fisik barang ke Sistem Komputer Pelayanan.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jumlah dan/atau jenis barang sesuai:
a. Pejabat Pemeriksa Barang menerbitkan NPE, dalam hal Barang Ekspor tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi atau termasuk barang yang dilarang atau dibatasi tetapi persyaratan ekspornya telah dipenuhi;
b. Pejabat Pemeriksa Barang menyerahkan PEB dan hasil pemeriksaan fisik barang serta dokumen pelengkap pabean kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen untuk diterbitkan NPE setelah semua persyaratan ekspor dipenuhi, dalam hal Barang Ekspor termasuk barang yang dilarang atau dibatasi yang memerlukan laporan surveyor;
c. Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penelitian perhitungan Bea Keluar, dalam hal Barang Ekspor dikenakan Bea Keluar.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai, terhadap:
a. Barang Ekspor yang akan diimpor kembali, Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan nota pembetulan;
b. Barang Ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali, Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan nota pembetulan dan menyerahkan dokumen ekspor yang di dalamnya sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik barang dengan dilampiri nota pembetulan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani administrasi impor sementara untuk dilakukan penelitian lebih lanjut;
c. Barang Ekspor yang mendapat fasilitas Pembebasan dan/atau fasilitas Pengembalian, Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan nota pembetulan dan menyerahkan dokumen ekspor yang di dalamnya sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik dengan dilampiri nota pembetulan kepada Unit Pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut;
d. Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar, Pejabat Pemeriksa Dokumen menyerahkan dokumen ekspor yang di dalamnya sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik kepada Unit Pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut; dan/atau
e. Barang Ekspor yang termasuk barang yang dilarang atau dibatasi, Pejabat Pemeriksa Dokumen menyerahkan dokumen ekspor yang di dalamnya sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik kepada Unit Pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
(4) NPE diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen atas Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada:
a. ayat (3) huruf a, setelah dilakukan pembetulan PEB;
b. ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, setelah dipenuhi kewajiban pabean dan ketentuan sanksi administrasi sepanjang tidak terdapat bukti adanya indikasi tindak pidana.
(5) Untuk mendapatkan keakuratan identifikasi Barang Ekspor, Pejabat Pemeriksa dokumen dapat melakukan uji laboratorium.
(6) Dalam hal dilakukan uji laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat menerbitkan NPE setelah diterbitkannya hasil uji laboratorium.
(7) Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar dapat diterbitkan NPE tanpa harus menunggu:
a. hasil pemeriksaan fisik barang yang dilakukan melalui:
1. pengujian laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
2. pengujian di laboratorium yang disepakati oleh Pejabat Bea dan Cukai dan Eksportir, dalam hal tidak dapat dilakukan pengujian di laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atau
b. hasil pemeriksaan pada saat pemuatan ke sarana pengangkut yang dilakukan oleh surveyor yang ditunjuk oleh pemerintah.
(8) Dalam hal hasil uji laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) kedapatan sesuai, Pejabat Pemeriksa dokumen menyerahkan dokumen ekspor dilampiri dengan hasil uji laboratorium kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani distribusi dokumen.
(9) Dalam hal hasil uji laboratorium:
a. sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kedapatan tidak sesuai, Pejabat Pemeriksa dokumen menerbitkan nota pembetulan;
b. sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kedapatan tidak sesuai, Pejabat Pemeriksa dokumen melakukan penetapan penghitungan Bea Keluar dan menerbitkan SPPBK.

 

Pasal 20

 

Tata kerja penyampaian PEB dan pemeriksaan pabean sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran l yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

                    

BAB V
KONSOLIDASI DAN PENGGABUNGAN BARANG EKSPOR

Bagian Pertama
Konsolidasi Barang Ekspor
 
Pasal 21

(1) Terhadap Barang Ekspor dapat dilakukan konsolidasi.
(2) dalam hal Barang Ekspor dilakukan pemeriksaan fisik, pelaksanaan pemeriksaan fisik dilakukan sebelum Barang Ekspor dikonsolidasikan.
(3) Kegiatan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pihak yang melakukan konsolidasi, terdiri dari:
a. Konsolidator yang telah mendapat persetujuan sebagai pihak yang melakukan Konsolidasi Barang Ekspor dari Kepala Kantor Pabean;
b. Eksportir yang melakukan sendiri konsolidasi barang ekspornya; atau
c. Eksportir dalam satu kelompok perusahaan (holding company).

 

Pasal 22

(1) Untuk mendapatkan persetujuan sebagai Konsolidator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf a, pengusaha mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Contoh 3.B Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal pengusaha telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menyelenggarakan pembukuan dan bersedia diaudit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
b. menyediakan ruang kerja untuk Pejabat Pemeriksa Barang dan Petugas Dinas Luar;
c. mempunyai pegawai yang bersertifikat ahli kepabeanan Pendidikan dan Pelatihan yang diterbitkan Badan Keuangan (BPPK); dan
d. mempunyai tempat untuk kegiatan stuffing.

 

Pasal 23

 

(1) Untuk melakukan Konsolidasi Barang Ekspor dalam satu kelompok perusahaan, harus ditunjuk Eksportir yang bertanggung jawab atas Konsolidasi Barang Ekspor dari kelompok perusahaan yang melakukan konsolidasi barang ekspornya.
(2) Eksportir yang bertanggung jawab atas Konsolidasi Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberitahukan kepada Kantor Pabean pemuatan tentang:
a. perusahaan-perusahaan yang barang ekspornya akan dikonsolidasikan; dan/atau
b. perubahan atas data perusahaan-perusahaan yang barang ekspornya akan dikonsolidasikan.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Contoh 3.A Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

Pasal 24

(1) Pihak yang melakukan Konsolidasi Barang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) harus memberitahukan konsolidasi barang ekspornya dalam PKBE dan menyampaikannya ke Kantor Pabean pemuatan.
(2) Pada Kantor Pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya menggunakan sistem PDE kepabeanan, penyampaian PKBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan sistem PDE kepabeanan.
(3) Pada Kantor Pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya tidak menggunakan sistem PDE kepabeanan, penyampaian PKBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan tulisan di atas formulir.
(4) PKBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicetak sesuai peruntukannya sebagai berikut:
a. 1 (satu) lembar untuk masing-masing Eksportir;
b. 1 (satu) lembar untuk pihak yang melakukan konsolidasi;
c. 1 (satu) lembar untuk pengusaha TPS;
d. 1 (satu) lembar untuk masing-masing Eksportir;
e. 1 (satu) lembar untuk Kantor Pabean pemuatan; dan
f. satu lembar untuk Petugas Pengawasan Stuffing.
(5) Hasil cetak data PKBE yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran digunakan sebagai dokumen pemasukan Barang Ekspor ke Kawasan Pabean tempat pemuatan dan pemuatan ke sarana pengangkut.
(6) Dalam hal Eksportir telah menyampaikan PEB di Kantor Pabean pemuatan, pengangkutan Barang Ekspor dari gudang Eksportir ke tempat konsolidasi menggunakan NPE, atau PPB beserta PEB.

 

Pasal 25

 

Tata kerja pendaftaran Konsolidator dan Konsolidasi Barang Ekspor sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

 

Bagian Kedua
Penggabungan Barang Ekspor Yang Mendapat Fasilitas Pembebasan dan/atau Fasilitas Pengembalian
 
Pasal 26

 

(1) Eksportir yang mendapat fasilitas Pembebasan dan/atau fasilitas Pengembalian dapat melakukan ekspor barang gabungan dengan cara menggabungkan barang hasil produksinya dengan barang hasil produksi dari perusahaan lain yang mendapat fasilitas Pembebasan dan/atau fasilitas Pengembalian.
(2) Perusahaan Pengirim Barang memberitahukan barang yang akan diserahkannya kepada Perusahaan Penerima Barang dengan menggunakan SSTB untuk keperluan penerbitan LPE.
(3) SSTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam penerbitan LPE untuk Perusahaan Pengirim Barang dan Perusahaan Penerima Barang.
(4) SSTB dibuat dalam rangkap 3 (tiga) yang peruntukannya sebagai berikut:
a. 1 (satu) lembar untuk Perusahaan Penerima Barang;
b. 1 (satu) lembar untuk Perusahaan Pengirim Barang; dan
c. 1 (satu) lembar untuk Kantor Pabean tempat pemuatan.

 

Pasal 27

 

(1) Barang Ekspor Gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) diberitahukan dalam 1 (satu) PEB oleh Perusahaan Penerima Barang sebagai Barang Ekspor dengan mengisi lembar lampiran untuk Barang Ekspor Gabungan pada PEB.
(2) Berdasarkan PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Pabean pemuatan menerbitkan LPE untuk masing-masing perusahaan yang mendapat fasilitas Pembebasan dan/atau fasilitas Pengembalian yang hasil produksinya digabungkan untuk diekspor sebagai Barang Ekspor Gabungan.
(3) Tata kerja pelayanan Barang Ekspor Gabungan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

BAB VI
EKSPOR BAHAN BAKU ASAL IMPOR YANG MENDAPAT FASILITAS PEMBEBASAN
 
Pasal 28

 

(1) Ekspor bahan baku asal impor yang mendapat fasilitas Pembebasan tanpa melalui proses pengolahan, dapat dilakukan setelah Eksportir mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean pemuatan.
(2) Ekspor bahan baku asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan PEB dan diterbitkan LPE.
(3) Realisasi ekspor bahan baku asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi periode pembebasan yang tercantum dalam Nomor Induk Perusahaan (NIPER).
(4) Persetujuan Kepala Kantor Pabean pemuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperoleh Eksportir dengan mengajukan permohonan yang memuat alasan dilakukannya ekspor dan disertai keterangan mengenai:
a. nama, alamat penerima/pembeli, dan negara tujuan;
b. nomor dan tanggal pemberitahuan impor barang; dan
c. jumlah dan jenis barang serta nomor pos tarif barang yang diekspor.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilampiri dengan dokumen impor berupa copy pemberitahuan impor barang yang ditandasahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani distribusi dokumen, invoice, packing list, surat tanda terima jaminan dan surat keputusan penerbitan Nomor Induk Perusahaan (NIPER).
(6) Ekspor bahan baku asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:
a. Jenis barang harus sesuai dengan yang diberitahukan pada pemberitahuan impor barang; dan
b. Jumlah barang yang diajukan dalam permohonan tidak melebihi jumlah barang yang diberitahukan pada pemberitahuan impor barang.
(7) Terhadap Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemeriksaan fisik barang.
(8) dalam hal pemeriksaan fisik barang kedapatan barang yang diekspor berbeda dengan persetujuan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pabean pemuatan, Pejabat Pemeriksa Dokumen menyerahkan kepada Unit Pengawasan di Kantor Pabean pemuatan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
(9) Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak diperlakukan sebagai barang yang mendapat fasilitas Pembebasan dan tidak diterbitkan LPE.


                    

BAB VII
PENGAWASAN STUFFING
 
Pasal 29

 

(1) Pengawasan stuffing dilakukan terhadap:
a. Barang Ekspor yang telah dilakukan pemeriksaan fisik barang;
b. Barang Ekspor dari TPB; atau
c. Barang Ekspor konsolidasi, dalam hal terdapat:
1. Barang Ekspor dari TPB;
2. Barang Ekspor yang mendapat fasilitas Pembebasan dan/atau fasilitas Pengembalian;
3. Barang Ekspor yang akan diimpor kembali; atau
4. Barang Ekspor kembali (re-ekspor) atau barang yang pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali.
(2) Terhadap Barang Ekspor konsolidasi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan pengawasan stuffing berdasarkan perintah tertulis Kepala Kantor Pabean.
(3) Pengawasan stuffing terhadap Barang Ekspor konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan Petugas Pengawasan Stuffing berdasarkan PKBE yang sudah dilengkapi dengan PEB dan NPE.
(4) Petugas Pengawasan Stuffing memberikan catatan dan tanda tangan pada kolom catatan pengawasan stuffing di:
a. NPE; dan
b. PKBE, dalam hal dilakukan Konsolidasi Barang Ekspor.



BAB VIII
PEMASUKAN BARANG EKSPOR KE KAWASAN PABEAN TEMPAT PEMUATAN
 
Pasal 30

 

(1) Pemasukan Barang Ekspor ke Kawasan Pabean tempat pemuatan di pelabuhan muat atau Tempat Muat Ekspor, dilakukan dengan menggunakan:
a. NPE;
b. permohonan pemasukan sebagian peti kemas ke Kawasan Pabean tempat pemuatan yang telah diberikan catatan persetujuan oleh Kepala Kantor Pabean pemuatan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, dalam hal telah dilakukan pemeriksaan fisik barang namun persyaratan ekspor berupa laporan surveyor belum dipenuhi;
c. PEB dan PPB, dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang di Kawasan Pabean tempat pemuatan;
d. PKBE dan NPE, dalam hal barang ekspor merupakan barang konsolidasi;
e. permohonan pemuatan ekspor barang curah yang telah diberikan catatan persetujuan muat oleh Kepala Kantor Pabean pemuatan, dalam hal menggunakan prosedur ekspor barang curah; atau
f. PP-PEB atau PP-PKBE dan SPPBE, dalam hal terjadi penggantian peti kemas atau kemasan barang yang dikeluarkan dari Kawasan Pabean tempat pemuatan untuk dimasukkan kembali ke Kawasan Pabean tempat pemuatan semula.
(2) Dalam hal Barang Ekspor ditimbun di TPS dalam Kawasan pabean tempat pemuatan, NPE, PEB, dan PPB atau PKBE disampaikan oleh pihak yang melakukan konsolidasi kepada pengusaha TPS sebagai pemberitahuan bahwa penimbunan Barang Ekspor di TPS telah mendapat persetujuan Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor Pabean pemuatan.
(3) Pengusaha TPS wajib menyampaikan realisasi penimbunan Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Kantor Pabean pemuatan.
(4) Dalam hal Barang Ekspor berasal dari TPB, Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor Pabean pemuatan menyampaikan fotokopi NPE yang sudah ditandatangani Petugas Dinas Luar yang mengawasi pemasukan di Kawasan Pabean tempat pemuatan ke Kantor Pabean yang mengawasi TPB.

 

Pasal 31

 

(1) Dalam hal Barang Ekspor lebih dari 5 (lima) peti kemas dan terhadap Barang Ekspor dipersyaratkan laporan surveyor, atas sebagian peti kemas dapat dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan sebelum diterbitkan laporan surveyor.
(2) Untuk dapat memasukkan sebagian peti kemas ke Kawasan Pabean tempat pemuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Contoh 3.G Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Pemasukan sebagian peti kemas ke Kawasan Pabean tempat pemuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan telah mendapat keterangan tertulis dari surveyor tentang telah selesainya pemeriksaan atas Barang Ekspor yang akan dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan.
(4) Pemasukan sebagian peti kemas ke Kawasan Pabean tempat pemuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan PEB, NPPD, izin Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, dan keterangan tertulis dari surveyor.
(5) Dalam hal Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditimbun di TPS dalam Kawasan Pabean tempat pemuatan, dokumen pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Eksportir kepada pengusaha TPS sebagai pemberitahuan bahwa penimbunan Barang Ekspor di TPS telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor pemuatan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.

 

Pasal 32


Tata kerja pemasukan Barang Ekspor ke Kawasan Pabean tempat pemuatan ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
                    

BAB IX
PEMUATAN BARANG EKSPOR DAN REKONSILIASI

Bagian Pertama
Pemuatan Barang Ekspor
 
Pasal 33

 

(1) Pemuatan Barang Ekspor ke sarana pengangkut dilakukan setelah mendapat persetujuan, dengan menggunakan:
a. NPE;
b. PKBE dan NPE, dalam hal Barang Ekspor merupakan barang konsolidasi; atau
c. permohonan pemuatan ekspor barang curah yang telah diberikan catatan persetujuan muat oleh Kepala Kantor Pabean pemuatan, dalam hal menggunakan prosedur ekspor barang curah.
(2) NPE, PKBE, dan NPE atau permohonan pemuatan ekspor barang curah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan Eksportir atau Konsolidator kepada pengangkut sebagai pemberitahuan bahwa pemuatan Barang Ekspor ke sarana pengangkut telah mendapat persetujuan Pejabat Pemeriksa Dokumen atau Kepala Kantor Pabean pemuatan.
(3) Pemuatan Barang Ekspor ke sarana pengangkut dilakukan di Kawasan Pabean tempat pemuatan atau dalam keadaan tertentu dapat dilakukan di tempat lain atas izin Kepala Kantor Pabean pemuatan.
(4) Pemuatan Barang Ekspor ke sarana pengangkut ditangguhkan pelaksanaannya, dalam hal Barang Ekspor dikenakan NHI.
(5) Tata kerja pemuatan ekspor barang curah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

Bagian Kedua
Rekonsiliasi
 
Pasal 34

 

(1) Terhadap PEB yang telah disampaikan ke Kantor Pabean pemuatan dilakukan rekonsiliasi dengan outward manifest yang telah didaftarkan di Kantor Pabean pemuatan.
(2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencocokkan beberapa elemen data, yaitu:
a. nomor dan tanggal PEB; dan
b. nomor dan jumlah peti kemas dalam hal menggunakan peti kemas atau jumlah kemasan dalam hal tidak menggunakan peti kemas.
(3) Rekonsiliasi terhadap PEB yang diajukan oleh perusahaan penerima fasilitas Pembebasan dan/atau fasilitas Pengembalian, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. terhadap PEB yang diajukan oleh perusahaan dengan kategori risiko rendah dan menengah, kegiatan rekonsiliasi dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. terhadap PEB yang diajukan oleh perusahaan dengan kategori risiko tinggi, kegiatan rekonsiliasi dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dilengkapi dengan mencocokkan elemen data identitas Eksportir atau shipper.
(4) Pada Kantor Pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya menggunakan sistem PDE kepabeanan atau Media Penyimpan Data Elektronik untuk pelayanan ekspor dan manifes, kegiatan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani manifes dengan menggunakan Sistem Komputer Pelayanan.
(5) Pada Kantor Pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanan ekspor dan manifes menggunakan tulisan di atas formulir, kegiatan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani manifes.
(6) Dalam hal rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terdapat elemen data yang tidak cocok, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani manifes melakukan penelitian lebih lanjut.
(7) Dalam hal Barang Ekspor berasal dari TPB, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani manifes di Kantor Pabean pemuatan menyampaikan hasil rekonsiliasi ke Kantor Pabean yang mengawasi TPB.
(8) Tata kerja rekonsiliasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

Pasal 35

 

(1) Dalam hal Barang Ekspor diangkut dengan sarana pengangkut dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari Angkutan Multimoda:
a. Pejabat Bea dan Cukai yang menangani manifes pada Kantor Pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Ekspor melakukan rekonsiliasi antara NPE dengan outward manifest yang hasilnya dituangkan sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Contoh 3.F Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
b. Pejabat Bea dan Cukai yang menangani manifes pada Kantor Pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Asal melakukan rekonsiliasi dengan mencocokkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan PEB dan pemberitahuan daftar barang sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Contoh 3.E Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Tata kerja pelayanan barang yang akan diekspor yang diangkut dengan sarana pengangkut laut dan/atau udara dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari Angkutan Multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

BAB X
PEMBATALAN EKSPOR DAN PEMBETULAN DATA PEB

Bagian Pertama
Pembatalan Data PEB
 
Pasal 36

 

(1) Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor dan telah mendapat nomor pendaftaran PEB, dapat dibatalkan ekspornya, kecuali terbukti telah terjadi pelanggaran ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
(2) Eksportir wajib melaporkan pembatalan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor Pabean pemuatan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum dalam PEB.
(3) Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspor atas barang yang telah diberitahukan dalam PEB atau melaporkan setelah melewati jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(4) Dalam hal pembatalan ekspor dilakukan oleh perusahaan penerima fasilitas kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean pemuatan menyampaikan data pembatalan ekspor kepada:
a. Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPB, untuk perusahaan penerima fasilitas TPB;
b. Kantor Wilayah penerbit Nomor Induk Perusahaan (NIPER), untuk perusahaan penerima fasilitas Pembebasan dan/atau fasilitas Pengembalian.

 

Pasal 37

 

(1) Terhadap barang yang dibatalkan ekspornya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) tidak dilakukan pemeriksaan fisik, kecuali atas Barang Ekspor tersebut diterbitkan NHI atau dilakukan penegahan terhadap Barang Ekspor yang diberitahukan dalam PEB.
(2) Dalam hal dilakukan hasil pemeriksaan fisik berdasarkan NHI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kedapatan jumlah dan/atau jenis barang:
a. sesuai, pembatalan ekspor disetujui; atau
b. tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Unit Pengawasan.
(3) Tata kerja pembatalan PEB sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

Bagian Kedua
Pembetulan Data PEB
 
Pasal 38

 

(1) Eksportir dapat melakukan pembetulan data PEB yang telah didaftarkan ke Kantor Pabean pemuatan dalam hal terjadi kesalahan.
(2) Pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean pemuatan atau Pejabat Pemeriksa Dokumen dan/atau melalui Sistem Komputer Pelayanan.
(3) Pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Eksportir ke Kantor Pabean pemuatan dengan menggunakan PP-FEB.
(4) Eksportir dapat melakukan pembetulan data PEB yang telah didaftarkan ke Kantor Pabean pemuatan dalam hal terjadi kesalahan.
(5) Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan kedapatan jumlah dan/atau jenis barang:
a. sesuai dengan PP-PEB, pembetulan data PEB disetujui; atau
b. tidak sesuai dengan PP-PEB, dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Unit Pengawasan.

 

Pasal 39

 

(1) Pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 mengenai jenis barang, jumlah barang, dan/atau nomor peti kemas, dapat dilayani sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan, kecuali untuk:
a. Barang Ekspor yang tidak keseluruhan terangkut (short shipment), pembetulan data PEB dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut;
b. penjualan barang dan/atau makanan di atas pesawat udara yang berangkat keluar daerah pabean, pembetulan data PEB dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan pesawat udara; atau
c. ekspor barang curah termasuk Migas dan BBM, pembetulan data PEB dilakukan paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut.
(2) Dalam hal Barang Ekspor lebih dari 1 (satu) peti kemas atau kemasan, pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilayani sebelum seluruh Barang Ekspor dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan.
(3) Pembetulan data PEB mengenai penggantian nama sarana pengangkut, nomor voyage/flight/nomor polisi, atau tanggal perkiraan ekspor, yang disebabkan oleh short shipment, dapat dilayani paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut semula.
(4) Pembetulan data PEB yang berupa data mengenai jumlah barang atas Barang Ekspor yang diangkut dengan pesawat udara selain Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilayani dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut, sepanjang pembetulan data tersebut disebabkan karena adanya perbedaan data dalam PEB dengan hasil perimbangan yang dilakukan oleh pengangkut.
(5) Pembetulan data PEB yang berupa data mengenai nilai Free on Board (FOB) dan jenis valuta dapat dilakukan paling lama:
a. 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal PEB didaftarkan atas ekspor Migas dan BBM; atau
b. 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal PEB didaftarkan atas ekspor selain Migas dan BBM.
(6) Pembetulan data PEB selain pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) dapat dilayani paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak PEB mendapat nomor pendaftaran.
(7) Tata kerja pembetulan data PEB sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

Pasal 40

 

(1) Dalam hal Barang Ekspor dikenakan Bea Keluar, Eksportir dapat melakukan perubahan data PEB setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Pemeriksa Dokumen sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata.
(2) Kekhilafan yang nyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak mengandung persengketaan antara Pejabat Bea dan Cukai dengan pengguna jasa kepabeanan, misalnya:
a. kesalahan tulis berupa kesalahan penulisan nama atau alamat; atau
b. kesalahan hitung berupa kesalahan perhitungan Bea Keluar.
(3) Tata cara perubahan data PEB terhadap Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Bea Keluar.

 

Pasal 41

 

(1) Terhadap kesalahan data PEB mengenai nama Eksportir, identitas Eksportir, Kantor Pabean pemuatan tempat pendaftaran, jenis ekspor, kategori ekspor dan/atau jenis fasilitas yang diterima, tidak dapat dilakukan pembetulan.
(2) Jenis ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ekspor:
a. biasa;
b. akan diimpor kembali; atau
c. re-ekspor.
(3) Kategori ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ekspor:
a. umum;
b. fasilitas Pembebasan dan/atau fasilitas Pengembalian;
c. khusus; atau
d. TPB.
(4) Atas kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pembatalan PEB sepanjang Barang Ekspor belum dimuat ke sarana pengangkut.
(5) Kepala Kantor Pabean pemuatan atau Pejabat Pemeriksa Dokumen memberikan persetujuan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan permohonan pembatalan PEB yang diajukan oleh Eksportir.
(6) Terhadap Barang Ekspor yang telah dilakukan pembatalan PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Eksportir menyampaikan PEB yang baru sepanjang Barang Ekspor belum dimuat ke sarana pengangkut.
(7) Dalam hal Barang Ekspor dikenakan Bea Keluar, tata cara pembatalan PEB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Bea Keluar.

 

Pasal 42

(1) Dalam hal Barang Ekspor telah dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan dan:
a. terjadi kerusakan pada seluruh peti kemas atau kemasan barang sehingga perlu dilakukan penggantian atas seluruh peti kemas atau kemasan barang:
1. dilakukan pembatalan PEB dan harus diberitahukan kepada Pejabat Pemeriksa dokumen di Kantor Pabean pemuatan; dan
2. terhadap Barang Ekspor harus dilakukan pemeriksaan fisik terlebih dahulu sebelum Barang Ekspor dikeluarkan dari Kawasan Pabean tempat pemuatan.
b. terjadi kerusakan pada sebagian peti kemas atau kemasan barang sehingga perlu dilakukan penggantian pada peti kemas atau kemasan barang:
1. dilakukan pembetulan data PEB dan harus diberitahukan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor Pabean pemuatan; dan
2. terhadap Barang Ekspor yang peti kemas atau kemasan barangnya akan diganti harus dilakukan pemeriksaan fisik terlebih dahulu sebelum Barang Ekspor dikeluarkan dari Kawasan Pabean tempat pemuatan.
(2) Pengeluaran Barang Ekspor dari Kawasan Pabean tempat pemuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan huruf b angka 2, dilakukan dengan menggunakan SPPBE.
(3) SPPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicetak sesuai peruntukkannya sebagai berikut:
a. 1 (satu) lembar untuk Eksportir;
b. 1 (satu) lembar untuk pengusaha TPS;
c. 1 (satu) lembar untuk Konsolidator;
d. 1 (satu) lembar untuk pengusaha Tempat Muat Ekspor; dan
e 1 (satu) lembar untuk Kantor Pabean pemuatan.
(4) Tata kerja pengeluaran Barang Ekspor dari Kawasan Pabean tempat pemuatan karena dilakukan pembetulan atau pembatalan PEB/PKBE sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

BAB XI
PEMBATALAN DAN PEMBETULAN DATA PKBE

Bagian Pertama
Pembatalan PKBE
 
Pasal 43

 

(1) PKBE yang telah disampaikan ke Kantor Pabean pemuatan dapat dilakukan pembatalan.
(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pihak yang melakukan konsolidasi setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean pemuatan atau Pejabat Pemeriksa Dokumen.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan apabila permohonan diajukan oleh pihak yang melakukan konsolidasi sebelum Barang Ekspor dimuat ke sarana pengangkut.

 

Bagian Kedua
Pembetulan Data PKBE
 
Pasal 44

 

(1) PKBE yang telah disampaikan ke Kantor Pabean pemuatan dapat dilakukan pembetulan data.
(2) Pembetulan data PKBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pihak yang melakukan konsolidasi dengan menggunakan PP-PKBE sebelum Barang Ekspor dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan.
(3) Dalam hal Barang Ekspor telah dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan tetapi belum dimuat ke sarana pengangkut, pembetulan data PKBE dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. adanya pemberitahuan dari pengusaha TPS yang mengakibatkan pengurangan jumlah Barang Ekspor dari dalam peti kemas dan berkurangnya jumlah dokumen PEB yang tercantum dalam PKBE;
b. pembetulan hanya dapat dilakukan terhadap data jumlah dokumen, nomor dan tanggal PEB; dan
c.  mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean pemuatan atau Pejabat Pemeriksa Dokumen.
(4) Pembetulan data PKBE dapat disampaikan dengan sistem PDE kepabeanan atau tulisan di atas formulir.
(5) Pembetulan data PKBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap semua elemen data, kecuali identitas pihak yang melakukan konsolidasi dan kode Kantor Pabean pemuatan.
(6) Terhadap kesalahan data mengenai identitas pihak yang melakukan konsolidasi dan kode Kantor Pabean pemuatan, dilakukan pembatalan PKBE.
(7) Dalam hal PKBE disampaikan dengan sistem PDE kepabeanan, pembetulan dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. pembetulan pertama dapat disampaikan dengan sistem PDE kepabeanan atau tulisan di atas formulir; dan
b. pembetulan selanjutnya hanya dapat dilakukan dengan tulisan di atas formulir.
(8) Tata kerja pembatalan dan pembetulan PKBE sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

BAB XII
BARANG YANG AKAN DIEKSPOR YANG DIANGKUT DENGAN SARANA PENGANGKUT LAUT DAN/ATAU UDARA DALAM NEGERI YANG BUKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI ANGKUTAN MULTIMODA
 
Pasal 45

 

(1) Terhadap barang yang akan diekspor yang diangkut dengan sarana pengangkut laut dan/atau udara dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari Angkutan Multimoda, PEB dapat disampaikan ke Kantor Pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Asal.
(2) Terhadap barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penyegelan oleh Kantor Pabean pemuatan.
(3) Dikecualikan dari ketentuan penyegelan oleh Kantor Pabean pemuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap barang yang telah dilakukan pemeriksaan fisik dan dilakukan penyegelan oleh Kantor Pabean pemeriksaan di Pelabuhan Muat Asal.
(4) Kepala Kantor Pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Asal memberitahukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Kepala Kantor Pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Ekspor paling lambat pada hari kerja berikutnya sejak keberangkatan sarana pengangkut.
(5) Kantor Pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Ekspor melakukan pengawasan pembongkaran barang dari sarana pengangkut semula dan pemuatan barang ke sarana pengangkut yang akan berangkat menuju ke luar daerah pabean.
(6) Kepala Kantor Pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Ekspor memberitahukan kepada Kepala Kantor Pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Asal hasil rekonsiliasi NPE dengan outward manifest atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak penyerahan outward manifest.
(7) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) ditetapkan sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Contoh 3.E dan Contoh 3.F dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(8) Tata kerja pelayanan barang yang akan diekspor yang diangkut dengan sarana pengangkut laut dan/atau udara dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari Angkutan Multimoda ditetapkan dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

BAB XIII
PENERBITAN DAN PEMBETULAN LPE

Bagian Pertama
Penerbitan LPE
 
Pasal 46

 

(1) Terhadap Barang Ekspor yang mendapat fasilitas Pembebasan atau fasilitas Pengembalian, diterbitkan LPE oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor Pabean pemuatan.
(2) LPE diterbitkan setelah proses rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) kedapatan sesuai.
(3) Dalam hal terdapat elemen data yang dicocokkan pada proses rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a kedapatan tidak sesuai, LPE dapat diterbitkan setelah dilakukan perbaikan pada outward manifest.
(4) Dalam hal terdapat elemen data yang dicocokkan pada proses rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b dan Pasal 34 ayat (3) huruf b kedapatan tidak sesuai, LPE diterbitkan setelah Eksportir menyerahkan dokumen:
a. hasil cetak PEB, invoice, packing list;
b. PP-PEB, dalam hal dilakukan pembetulan PEB;
c. SSTB, dalam hal Barang Ekspor Gabungan;
d. NPE yang telah ditandatangani oleh Petugas Dinas Luar yang mengawasi pemasukan di Kawasan Pabean tempat pemuatan, atau Petugas Dinas Luar yang mengawasi pemuatan, dalam hal Barang Ekspor dimuat di tempat lain di luar Kawasan Pabean;
e. PKBE, dalam hal Barang Ekspor dikonsolidasi; dan/atau
f. copy B/L atau AWB.
(5) Eksportir wajib menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor Pabean pemuatan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PEB.
(6) LPE tidak diterbitkan, dalam hal Eksportir:
a. tidak menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam jangka waktu 1 (satu) bulan; atau
b. menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam jangka waktu 1 (satu) bulan tetapi tidak dapat dilakukan proses rekonsiliasi.
(7) LPE dicetak sesuai peruntukan sebagai berikut:
a. 1 (satu) lembar untuk Eksportir; dan
b. 1 (satu) lembar untuk Kantor Pabean pemuatan,
(8) Tata kerja penerbitan LPE sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

Bagian Kedua
Pembetulan LPE

Pasal 47

 

(1) Terhadap LPE yang telah diterbitkan dapat dilakukan pembetulan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor Pabean pemuatan tempat diterbitkannya LPE.
(2) Tata kerja penerbitan LPE sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

BAB XIV
PENATAUSAHAAN PEB
 
Pasal 48

 

Dalam hal penyampaian PEB dilakukan dengan menggunakan tulisan di atas formulir, pejabat bea dan cukai yang menangani data ekspor melakukan perekaman data PEB dan penatausahaan PEB.

                    

Pasal 49

 

Eksportir wajib menyimpan PEB yang telah mendapat nomor pendaftaran, dokumen pelengkap pabean, bukti pembayaran Bea Keluar, serta dokumen respon kepabeanan selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia.

                    

BAB XV
PENGAWASAN DI BIDANG EKSPOR
 
Pasal 50

 

(1) Untuk keperluan pengawasan, Unit Pengawasan pada Kantor Pabean melakukan kegiatan intelijen di bidang ekspor.
(2) Unit Pengawasan di Kantor Pabean dapat melakukan pemindaian/scanning Barang Ekspor dengan menggunakan mesin pemindai.
(3) Atas hasil kegiatan intelijen di bidang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai yang bertanggung jawab di bidang penindakan pada Kantor Pabean dapat melakukan kegiatan:
a. penerbitan NHI, dalam hal terdapat indikasi mengenai akan adanya pelanggaran kepabeanan di bidang ekspor;
b. penindakan di bidang kepabeanan berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah terjadi pelanggaran di bidang ekspor;
c. patroli.
(4) Atas kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai yang bertanggung jawab di bidang penindakan membuat laporan kepada Kepala Kantor Pabean.

 

BAB XVI
JAM KERJA PELAYANAN
 
Pasal 51

 

(1) Kantor Pabean memberikan pelayanan selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari terhadap kegiatan:
a. penerimaan pengajuan PEB oleh Eksportir;
b. pemeriksaan fisik barang sesuai permintaan Eksportir;
c. pemasukan Barang Ekspor yang telah mendapat persetujuan ke Kawasan Pabean; dan
d. pelayanan pabean lain di bidang ekspor,
(2) Kepala Kantor Pabean mengatur penempatan petugas yang melayani kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

BAB XVII
KETENTUAN LAIN-LAIN
 
Pasal 52


Dalam hal penyampaian PEB melalui sistem PDE kepabeanan, hasil cetak PEB yang telah mendapat nomor pendaftaran, NPE, PPB, NPPD, NPP dan LPE diberlakukan sebagai dokumen yang sah.
                    

Pasal 53

(1) Dalam hal Sistem Komputer Pelayanan di Kantor Pabean yang menggunakan sistem PDE kepabeanan atau Media Penyimpan Data Elektronik tidak dapat dioperasikan Kepala Kantor dapat memberikan pelayanan dokumen ekspor dengan menggunakan tulisan di atas formulir dan dilakukan perekaman data PEB pada Sistem Komputer Pelayanan setelah sistem dapat dioperasikan kembali.
(2) Dokumen PEB yang dilayani dengan menggunakan tulisan di atas formulir sebagaimana ayat (1) di atas, dibuatkan nomor tersendiri.
(3) Dalam hal Kepala Kantor memberikan pelayanan dokumen ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor membuat berita acara yang menjelaskan mengenai kronologi kejadian dan penatausahaan dokumen untuk disampaikan kepada Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai.

 

Pasal 54

 

Bentuk formulir yang digunakan dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal ini sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

Pasal 55

 

Dalam hal Kepala Kantor memberikan pelayanan dokumen ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor membuat berita acara yang menjelaskan mengenai kronologi kejadian dan penatausahaan dokumen untuk disampaikan kepada Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai.

 

Pasal 56

Ekspor tenaga listrik, barang cair atau gas melalui transmisi atau saluran pipa, mengikuti ketentuan perundang-undangan mengenai ekspor tenaga listrik, barang cair atau gas melalui transmisi atau saluran pipa.


                    

Pasal 57

Dalam hal ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini memerlukan penyesuaian Sistem Komputer Pelayanan ekspor, maka pelayanan ekspor menggunakan Sistem Komputer Pelayanan yang ada.
                    

 

BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 58

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal nomor P-40/BC/2008 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor yang telah beberapa kali diubah dengan:

a. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-06/BC/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 Tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor;
b. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-30/BC/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 Tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor: dan
c. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-27/BC/2010 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 Tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 59

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 12 September 2014.

                    
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2014
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
AGUNG KUSWANDONO