Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER - 32/BC/2014
Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-32/BC/2014
TENTANG
TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
a. | bahwa ketentuan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang ekspor telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan P-27/BC/2010; |
b. | bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepabeanan di bidang ekspor perlu menyempurnakan ketentuan mengenai tata laksana kepabeanan di bidang ekspor; |
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2014 dan Pasal 34 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 146/PMK.04/2014, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor. |
1. | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); |
2. | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886); |
3. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2014; |
4. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2014. |
Menetapkan:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. | Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. | ||||
2. | Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. | ||||
3. | Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan Ekspor. | ||||
4. | Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat dengan PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau Eksportir. | ||||
5. | Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat dengan PJT adalah perusahaan yang memperoleh izin usaha jasa titipan dari instansi yang berwenang serta memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari Kepala Kantor Pabean. | ||||
6. | Barang Ekspor adalah barang yang telah diajukan pemberitahuan ekspor barang dan telah mendapatkan nomor pendaftaran. | ||||
7. | Pemberitahuan Ekspor Barang yang selanjutnya disingkat dengan PEB adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik. | ||||
8. | Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. | ||||
9. | Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat dengan TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. | ||||
10. | Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat dengan TPB adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan, dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. | ||||
11. | Tempat Penimbunan Pabean yang selanjutnya disingkat dengan TPP adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang disediakan oleh pemerintah di kantor pabean yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang tidak dikuasai, barang dikuasai negara, dan barang milik negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. | ||||
12. | Minyak Dan Gas Bumi Serta Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disebut dengan Migas dan BBM adalah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai minyak dan gas bumi. | ||||
13. | Sistem Komputer Pelayanan adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. | ||||
14. | Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disingkat dengan PDE adalah alir informasi bisnis antar aplikasi dan organisasi secara elektronik, yang terintegrasi dengan menggunakan standar yang disepakati bersama. | ||||
15. | Media Penyimpan Data Elektronik adalah media yang dapat menyimpan data elektronik seperti disket, compact disc, flash disk, dan yang sejenisnya. | ||||
16. | Pembebasan adalah pembebasan bea masuk dan/atau pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah terutang tidak dipungut atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. | ||||
17. | Pengembalian adalah pengembalian bea masuk, yang telah dibayar atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. | ||||
18. | Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap Barang Ekspor. | ||||
19. | Nota Pelayanan Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan NPE adalah nota yang diterbitkan oleh pejabat pemeriksa dokumen, Sistem Komputer Pelayanan atau pejabat pemeriksa barang atas PEB yang disampaikan, untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut. | ||||
20. | Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen yang selanjutnya disingkat dengan NPPD adalah pemberitahuan kepada Eksportir oleh pejabat pemeriksa dokumen atau Sistem Komputer Pelayanan di kantor pabean pemuatan untuk menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi terkait. | ||||
21. | Pemberitahuan Pemeriksaan Barang yang selanjutnya disingkat dengan PPB adalah pemberitahuan kepada Eksportir oleh pejabat pemeriksa dokumen atau Sistem Komputer Pelayanan di kantor pabean pemuatan untuk dilakukan pemeriksaan fisik terhadap Barang Ekspor. | ||||
22. | Pemberitahuan Kesiapan Barang yang selanjutnya disingkat dengan PKB adalah pemberitahuan yang dibuat oleh Eksportir atau kuasanya yang menyatakan kesiapan Barang Ekspor untuk dilakukan pemeriksaan fisik. | ||||
23. | Nota Pemberitahuan Penolakan yang selanjutnya disingkat dengan NPP adalah pemberitahuan kepada Eksportir oleh Kepala Kantor Pabean, pejabat pemeriksa dokumen, pejabat bea dan cukai penerima dokumen atau Sistem Komputer Pelayanan di kantor pabean pemuatan yang memberitahukan bahwa PEB ditolak karena pengisian data PEB dan dokumen pelengkap pabean tidak lengkap dan/atau tidak sesuai. | ||||
24. | Pemberitahuan Pembetulan PEB yang selanjutnya disingkat dengan PP-PEB adalah pemberitahuan yang berisi rincian data PEB yang akan dilakukan pembetulan. | ||||
25. | Konsolidasi Barang Ekspor adalah kegiatan mengumpulkan Barang Ekspor yang diberitahukan dalam 2 (dua) atau lebih PEB dengan menggunakan 1 (satu) peti kemas sebelum barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut. | ||||
26. | Konsolidator Barang Ekspor yang selanjutnya disebut Konsolidator adalah badan usaha yang melaksanakan pengumpulan (konsolidasi) Barang Ekspor sebelum barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut. | ||||
27. | Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan PKBE adalah pemberitahuan Barang Ekspor konsolidasi yang dibuat oleh Konsolidator, Eksportir, atau Eksportir dalam satu kelompok perusahaan, yang berisi rincian seluruh PEB, Nota Pelayanan Ekspor dan dokumen pengiriman barang layanan pos. | ||||
28. | Pemberitahuan Pembetulan Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan PP-PKBE adalah pemberitahuan yang berisi rincian data PKBE yang akan dilakukan pembetulan. | ||||
29. | Barang Ekspor Gabungan adalah Barang Ekspor yang mendapat fasilitas Pembebasan dan/atau fasilitas Pengembalian yang wajib diekspor dalam satu kesatuan unit. | ||||
30. | Diekspor Dalam Satu Kesatuan Unit adalah hasil produksi perusahaan digabungkan menjadi satu kesatuan yang utuh dengan hasil produksi perusahaan lain, namun masing-masing barang masih dapat dipisahkan seperti akumulator yang dipasangkan pada kendaraan bermotor. | ||||
31. | Perusahaan Pengirim Barang adalah perusahaan di dalam negeri yang mendapat fasilitas Pembebasan dan/atau fasilitas Pengembalian, yang mengirim barang hasil produksinya ke perusahaan penerima barang untuk digabung menjadi Barang Ekspor Gabungan. | ||||
32. | Perusahaan Penerima Barang adalah perusahaan di dalam negeri yang mendapat fasilitas Pembebasan dan/atau fasilitas Pengembalian, yang menerima barang hasil produksi Perusahaan Pengirim Barang untuk digabung menjadi Barang Ekspor Gabungan. | ||||
33. | Surat Serah Terima Barang yang selanjutnya disingkat SSTB adalah bukti telah diserahkan dan diterimanya suatu barang antara Perusahaan Pengirim Barang dan Perusahaan Penerima Barang yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. | ||||
34. | Laporan Pemeriksaan Ekspor yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan hasil pemeriksaan pabean Barang Ekspor yang mendapat fasilitas Pembebasan dan/atau fasilitas Pengembalian, yang diterbitkan oleh kantor pabean tempat pemuatan setelah dilakukan rekonsiliasi. | ||||
35. | Nota Hasil Intelijen yang selanjutnya disingkat NHI adalah produk dari kegiatan intelijen yang menunjukkan indikasi mengenai adanya pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai. | ||||
36. | Kegiatan Intelijen Di Bidang Ekspor adalah serangkaian kegiatan di dalam siklus intelijen yang meliputi perencanaan tugas intelijen, pengumpulan, penilaian penyusunan, pembandingan, analisis, penyebaran, dan pengkajian ulang data berdasarkan informasi yang berasal dari database dan/atau informasi lainnya yang menunjukkan indikator risiko adanya pelanggaran di bidang ekspor. | ||||
37. | Nomor Identitas Kepabeanan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada pengguna jasa yang telah melakukan registrasi kepabeanan untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual. | ||||
38. | Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Ekspor yang selanjutnya disingkat SPPBE adalah surat persetujuan pengeluaran Barang Ekspor dari Kawasan Pabean tempat pemuatan ke daerah pabean. | ||||
39. | Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak pengangkutan yang menggunakan dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh operator angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang tersebut. | ||||
40. | Pelabuhan Muat Asal adalah pelabuhan laut atau udara tempat dimuatnya barang yang akan diekspor ke sarana pengangkut dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari Angkutan Multimoda. | ||||
41. | Pelabuhan Muat Ekspor adalah pelabuhan laut atau udara tempat dimuatnya Barang Ekspor ke:
|
||||
42. | Tempat Muat Ekspor adalah Kawasan Pabean atau tempat lain dengan izin Kepala Kantor Pabean untuk pemuatan Barang Ekspor ke sarana pengangkut laut atau darat yang akan berangkat ke luar daerah pabean melalui perbatasan laut atau perbatasan darat yang ditunjuk. | ||||
43. | Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. | ||||
44. | Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean. | ||||
45. | Kantor Pabean Pemeriksaan adalah Kantor Pabean yang melaksanakan pemeriksaan fisik Barang Ekspor. | ||||
46. | Unit Pengawasan adalah unit kerja pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan kegiatan intelijen, penindakan, penyidikan, dan kegiatan lain dalam rangka pengawasan. | ||||
47. | Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. | ||||
48. | Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. | ||||
49. | Pejabat Pemeriksa Dokumen adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan penelitian dan penetapan atas data PEB. | ||||
50. | Pejabat Pemeriksa Barang adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan fisik Barang Ekspor dan ditunjuk secara langsung melalui Sistem Komputer Pelayanan atau oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen. | ||||
51. | Petugas Pengawasan Stuffing adalah Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi pemuatan barang ke dalam peti kemas. | ||||
52. | Petugas Dinas Luar adalah Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan pemasukan atau pengeluaran Barang Ekspor di Kawasan Pabean tempat pemuatan atau pemuatan Barang Ekspor di tempat lain, serta pengawasan pengeluaran Barang Ekspor di Tempat Penimbunan Berikat. |
BAB II
PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG
(1) | Eksportir wajib memberitahukan barang yang akan diekspor ke Kantor Pabean pemuatan dengan menggunakan PEB. | ||||||||
(2) | Kewajiban memberitahukan PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku juga terhadap ekspor:
|
||||||||
(3) | PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh Eksportir berdasarkan dokumen pelengkap pabean, berupa invoice, packing list, dan dokumen lainnya yang diwajibkan sebagai pemenuhan ketentuan umum di bidang ekspor. | ||||||||
(4) | Pengurusan PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sendiri oleh Eksportir atau dikuasakan kepada PPJK. | ||||||||
(5) | Kewajiban untuk memberitahukan PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku atas ekspor berupa:
|
Dalam hal ekspor barang dikenakan Bea Keluar, ketentuan mengenai pengecualian menyampaikan pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) mengikuti ketentuan perundang-undangan mengenai Bea Keluar.
(1) | Ekspor barang kiriman melalui pos dengan berat melebihi 100 (seratus) kilogram untuk setiap pengirim barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf d, harus diberitahukan dalam 1 (satu) PEB. |
(2) | Pengirim barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak sebagai Eksportir dan penyelenggara pos bertindak sebagai PPJK. |
(1) | Ekspor barang kiriman dapat diberitahukan dalam 1 (satu) PEB oleh PJT untuk beberapa pengirim barang dengan ketentuan:
|
||||
(2) | PJT yang tidak memenuhi kewajiban mengisi lembar lanjutan khusus PJT pada PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, atas PEB berikutnya tidak dilayani sampai dengan PJT menyelesaikan kewajibannya. | ||||
(3) | Dalam hal ekspor barang kiriman melalui PJT diberitahukan dalam 1 (satu) PEB untuk setiap pengirim barang, pengirim barang bertindak sebagai Eksportir dan PJT bertindak sebagai PPJK. |
Ekspor barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya, nomor dan tanggal dokumen pelindung pengangkutan dari pabrik atau tempat penyimpanan ke pelabuhan pemuatan (CK-5) harus dicantumkan pada PEB.
(1) | Eksportir atau PPJK menyampaikan PEB ke Kantor Pabean pemuatan:
|
||||
(2) | Atas ekspor barang curah Eksportir atau PPJK dapat menyampaikan PEB sebelum keberangkatan sarana pengangkut. |
(1) | PEB disampaikan dalam bentuk data elektronik atau dalam bentuk tulisan di atas formulir. | ||||||||||||
(2) | Pada Kantor Pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya menggunakan sistem PDE kepabeanan, Eksportir atau PPJK menyampaikan PEB dengan menggunakan sistem PDE kepabeanan. | ||||||||||||
(3) | Pada Kantor Pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya tidak menggunakan sistem PDE kepabeanan, Eksportir atau PPJK menyampaikan PEB dengan menggunakan Media Penyimpan Data Elektronik atau tulisan di atas formulir. | ||||||||||||
(4) | PEB atas Barang Ekspor yang mendapat fasilitas Pembebasan dan/atau fasilitas Pengembalian, disampaikan oleh Eksportir atau PPJK ke Kantor Pabean pemuatan dengan menggunakan sistem PDE kepabeanan atau Media Penyimpan Data Elektronik. | ||||||||||||
(5) | PEB atas Barang Ekspor dengan kategori ekspor khusus berupa:
|
||||||||||||
(6) | PEB atas Barang Ekspor dengan kategori ekspor khusus berupa barang kiriman disampaikan oleh Eksportir dengan ketentuan:
|
(1) | Eksportir wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan ekspor yang ditetapkan oleh instansi teknis. | ||||||
(2) | Penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
|
||||||
(3) | PEB dilayani setelah ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi. |
(1) | Barang Ekspor meliputi Barang Ekspor yang berada di sarana pengangkut, tempat penimbunan atau tempat lain. |
(2) | Barang yang diberitahukan dengan PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dan telah dimuat ke sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean, dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai Barang Ekspor. |
(3) | Sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean atau sarana pengangkut yang akan berangkat ke tempat lain dalam daerah pabean yang mengangkut Barang Ekspor. |
BAB III
PEMBAYARAN BEA KELUAR
Pasal 11
(1) | Terhadap Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar, pembayaran Bea Keluar dilakukan paling lambat pada saat PEB atau pemberitahuan pabean ekspor lainnya didaftarkan ke Kantor Pabean. |
(2) | Pembayaran Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penghitungannya dilakukan sendiri oleh Eksportir. |
(3) | Pengenaan dan pembayaran Bea Keluar, mengikuti ketentuan perundang-undangan mengenai Bea Keluar. |
BAB IV
PEMERIKSAAN PABEAN
Bagian Pertama
Penelitian Dokumen
Pasal 12
(1) | Terhadap Barang Ekspor yang diberitahukan dalam PEB atau pemberitahuan pabean lainnya dilakukan penelitian dokumen setelah dokumen pemberitahuan disampaikan. | ||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Pada Kantor Pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya menggunakan sistem PDE kepabeanan dan telah menerapkan secara penuh sistem INSW, dilakukan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Pada Kantor Pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya menggunakan sistem PDE kepabeanan tetapi belum menerapkan secara penuh sistem INSW, dilakukan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Pada Kantor Pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya melayani PEB dalam bentuk Media Penyimpan Data Elektronik dan telah menerapkan secara penuh sistem INSW, dilakukan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Pada Kantor Pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya melayani PEB dalam bentuk Media Penyimpan Data Elektronik tetapi belum menerapkan secara penuh sistem INSW, dilakukan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
(6) | Pada Kantor Pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya melayani PEB dalam bentuk tulisan di atas formulir, penelitian dokumen dilakukan oleh:
|
(1) | Pada Kantor Pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya menggunakan sistem PDE kepabeanan, dalam hal penelitian atas pengisian data PEB menunjukkan:
|
||||||||
(2) | Pada Kantor Pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeannya melayani PEB dalam bentuk Media Penyimpanan Data Elektronik atau tulisan di atas formulir, dalam hal penelitian atas pengisian data PEB menunjukkan:
|
||||||||
(3) | Dalam hal diterbitkan NPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b, dokumen pelengkap pabean yang dipersyaratkan oleh instansi teknis sebagaimana tercantum dalam NPPD harus diserahkan Eksportir kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang larangan dan/atau pembatasan sebelum Barang Ekspor dimasukkan ke Kawasan Pabean. | ||||||||
(4) | Penyerahan dokumen pelengkap pabean yang dipersyaratkan oleh instansi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilakukan setelah Barang Ekspor dimasukkan ke Kawasan Pabean dalam hal:
|
||||||||
(5) | Terhadap hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf d yang memerlukan laporan surveyor, PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran dan diterbitkan PPB sebelum laporan surveyor dipenuhi. | ||||||||
(6) | Dalam hal dokumen pelengkap pabean yang tercantum dalam NPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b tidak dipenuhi oleh Eksportir dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal diterbitkan NPPD, diterbitkan NPP. | ||||||||
(7) | Dokumen pelengkap pabean berupa laporan surveyor, dapat disampaikan melebihi jangka waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (6). | ||||||||
(8) | NPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan ayat (2) huruf c, dicetak sesuai peruntukannya sebagai berikut:
|
Bagian Kedua
Pemeriksaan Fisik Barang Ekspor
Pasal 14
(1) | Terhadap Barang Ekspor dapat dilakukan pemeriksaan fisik. | ||||||||||||
(2) | Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap:
|
||||||||||||
(3) | Pemeriksaan fisik atas Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan secara selektif berdasarkan analisis manajemen risiko. | ||||||||||||
(4) | Selektifitas pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan ketentuan:
|
||||||||||||
(5) | Terhadap Barang Ekspor yang mendapat perlakuan khusus sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan dilakukan pemeriksaan fisik secara selektif berdasarkan analisis manajemen risiko. |
(1) | Pemeriksaan fisik, dapat dilaksanakan di:
|
||||||
(2) | Pemeriksaan fisik yang dilaksanakan di gudang Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus dilakukan pengawasan stuffing dan penyegelan pada peti kemas atau kemasan barang. |
(1) | Pemeriksaan fisik dilakukan atas seluruh partai barang. |
(2) | Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Barang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf f. |
(1) | Untuk mengetahui jumlah Barang Ekspor yang pemuatannya ke sarana pengangkut melalui pipa atau ban berjalan (conveyor belt), dilakukan pemeriksaan pada saat pemuatan berdasarkan hasil pengukuran alat ukur di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(2) | Dalam hal saluran pipa, ban berjalan (conveyor belt) atau jaringan transmisi langsung menuju ke luar daerah pabean, pemeriksaan fisik Barang Ekspor didasarkan pada hasil pengukuran di tempat pengukuran terakhir di dalam daerah pabean. |
(1) | Pemeriksaan fisik barang terhadap Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar, meliputi:
|
||||||||||
(2) | Pemeriksaan jumlah tanpa pemeriksaan jenis barang dilakukan dalam hal pemeriksaan fisik barang dilakukan oleh surveyor yang ditunjuk oleh pemerintah. | ||||||||||
(3) | Pemeriksaan jumlah dan jenis barang dilakukan dalam hal:
|
||||||||||
(4) | Pemeriksaan jenis barang sebagaimana pada ayat (3) huruf a dan b tidak dilakukan dalam hal:
|
(1) | Pejabat Pemeriksa Barang menuangkan hasil pemeriksaan fisik barang di lembar hasil pemeriksaan fisik barang pada PEB dan/atau merekam hasil pemeriksaan fisik barang ke Sistem Komputer Pelayanan. | ||||||||||
(2) | Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jumlah dan/atau jenis barang sesuai:
|
||||||||||
(3) | Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai, terhadap:
|
||||||||||
(4) | NPE diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen atas Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada:
|
||||||||||
(5) | Untuk mendapatkan keakuratan identifikasi Barang Ekspor, Pejabat Pemeriksa dokumen dapat melakukan uji laboratorium. | ||||||||||
(6) | Dalam hal dilakukan uji laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat menerbitkan NPE setelah diterbitkannya hasil uji laboratorium. | ||||||||||
(7) | Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar dapat diterbitkan NPE tanpa harus menunggu:
|
||||||||||
(8) | Dalam hal hasil uji laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) kedapatan sesuai, Pejabat Pemeriksa dokumen menyerahkan dokumen ekspor dilampiri dengan hasil uji laboratorium kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani distribusi dokumen. | ||||||||||
(9) | Dalam hal hasil uji laboratorium:
|
Tata kerja penyampaian PEB dan pemeriksaan pabean sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran l yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB V
KONSOLIDASI DAN PENGGABUNGAN BARANG EKSPOR
Bagian Pertama
Konsolidasi Barang Ekspor
Pasal 21
(1) | Terhadap Barang Ekspor dapat dilakukan konsolidasi. | ||||||
(2) | dalam hal Barang Ekspor dilakukan pemeriksaan fisik, pelaksanaan pemeriksaan fisik dilakukan sebelum Barang Ekspor dikonsolidasikan. | ||||||
(3) | Kegiatan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pihak yang melakukan konsolidasi, terdiri dari:
|
(1) | Untuk mendapatkan persetujuan sebagai Konsolidator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf a, pengusaha mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Contoh 3.B Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||
(2) | Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal pengusaha telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(1) | Untuk melakukan Konsolidasi Barang Ekspor dalam satu kelompok perusahaan, harus ditunjuk Eksportir yang bertanggung jawab atas Konsolidasi Barang Ekspor dari kelompok perusahaan yang melakukan konsolidasi barang ekspornya. | ||||
(2) | Eksportir yang bertanggung jawab atas Konsolidasi Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberitahukan kepada Kantor Pabean pemuatan tentang:
|
||||
(3) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Contoh 3.A Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pihak yang melakukan Konsolidasi Barang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) harus memberitahukan konsolidasi barang ekspornya dalam PKBE dan menyampaikannya ke Kantor Pabean pemuatan. | ||||||||||||
(2) | Pada Kantor Pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya menggunakan sistem PDE kepabeanan, penyampaian PKBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan sistem PDE kepabeanan. | ||||||||||||
(3) | Pada Kantor Pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya tidak menggunakan sistem PDE kepabeanan, penyampaian PKBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan tulisan di atas formulir. | ||||||||||||
(4) | PKBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicetak sesuai peruntukannya sebagai berikut:
|
||||||||||||
(5) | Hasil cetak data PKBE yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran digunakan sebagai dokumen pemasukan Barang Ekspor ke Kawasan Pabean tempat pemuatan dan pemuatan ke sarana pengangkut. | ||||||||||||
(6) | Dalam hal Eksportir telah menyampaikan PEB di Kantor Pabean pemuatan, pengangkutan Barang Ekspor dari gudang Eksportir ke tempat konsolidasi menggunakan NPE, atau PPB beserta PEB. |
Tata kerja pendaftaran Konsolidator dan Konsolidasi Barang Ekspor sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Bagian Kedua
Penggabungan Barang Ekspor Yang Mendapat Fasilitas Pembebasan dan/atau Fasilitas Pengembalian
Pasal 26
(1) | Eksportir yang mendapat fasilitas Pembebasan dan/atau fasilitas Pengembalian dapat melakukan ekspor barang gabungan dengan cara menggabungkan barang hasil produksinya dengan barang hasil produksi dari perusahaan lain yang mendapat fasilitas Pembebasan dan/atau fasilitas Pengembalian. | ||||||
(2) | Perusahaan Pengirim Barang memberitahukan barang yang akan diserahkannya kepada Perusahaan Penerima Barang dengan menggunakan SSTB untuk keperluan penerbitan LPE. | ||||||
(3) | SSTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam penerbitan LPE untuk Perusahaan Pengirim Barang dan Perusahaan Penerima Barang. | ||||||
(4) | SSTB dibuat dalam rangkap 3 (tiga) yang peruntukannya sebagai berikut:
|
(1) | Barang Ekspor Gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) diberitahukan dalam 1 (satu) PEB oleh Perusahaan Penerima Barang sebagai Barang Ekspor dengan mengisi lembar lampiran untuk Barang Ekspor Gabungan pada PEB. |
(2) | Berdasarkan PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Pabean pemuatan menerbitkan LPE untuk masing-masing perusahaan yang mendapat fasilitas Pembebasan dan/atau fasilitas Pengembalian yang hasil produksinya digabungkan untuk diekspor sebagai Barang Ekspor Gabungan. |
(3) | Tata kerja pelayanan Barang Ekspor Gabungan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAB VI
EKSPOR BAHAN BAKU ASAL IMPOR YANG MENDAPAT FASILITAS PEMBEBASAN
Pasal 28
(1) | Ekspor bahan baku asal impor yang mendapat fasilitas Pembebasan tanpa melalui proses pengolahan, dapat dilakukan setelah Eksportir mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean pemuatan. | ||||||
(2) | Ekspor bahan baku asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan PEB dan diterbitkan LPE. | ||||||
(3) | Realisasi ekspor bahan baku asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi periode pembebasan yang tercantum dalam Nomor Induk Perusahaan (NIPER). | ||||||
(4) | Persetujuan Kepala Kantor Pabean pemuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperoleh Eksportir dengan mengajukan permohonan yang memuat alasan dilakukannya ekspor dan disertai keterangan mengenai:
|
||||||
(5) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilampiri dengan dokumen impor berupa copy pemberitahuan impor barang yang ditandasahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani distribusi dokumen, invoice, packing list, surat tanda terima jaminan dan surat keputusan penerbitan Nomor Induk Perusahaan (NIPER). | ||||||
(6) | Ekspor bahan baku asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:
|
||||||
(7) | Terhadap Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemeriksaan fisik barang. | ||||||
(8) | dalam hal pemeriksaan fisik barang kedapatan barang yang diekspor berbeda dengan persetujuan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pabean pemuatan, Pejabat Pemeriksa Dokumen menyerahkan kepada Unit Pengawasan di Kantor Pabean pemuatan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. | ||||||
(9) | Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak diperlakukan sebagai barang yang mendapat fasilitas Pembebasan dan tidak diterbitkan LPE. |
BAB VII
PENGAWASAN STUFFING
Pasal 29
(1) | Pengawasan stuffing dilakukan terhadap:
|
||||||||||||||
(2) | Terhadap Barang Ekspor konsolidasi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan pengawasan stuffing berdasarkan perintah tertulis Kepala Kantor Pabean. | ||||||||||||||
(3) | Pengawasan stuffing terhadap Barang Ekspor konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan Petugas Pengawasan Stuffing berdasarkan PKBE yang sudah dilengkapi dengan PEB dan NPE. | ||||||||||||||
(4) | Petugas Pengawasan Stuffing memberikan catatan dan tanda tangan pada kolom catatan pengawasan stuffing di:
|
BAB VIII
PEMASUKAN BARANG EKSPOR KE KAWASAN PABEAN TEMPAT PEMUATAN
Pasal 30
(1) | Pemasukan Barang Ekspor ke Kawasan Pabean tempat pemuatan di pelabuhan muat atau Tempat Muat Ekspor, dilakukan dengan menggunakan:
|
||||||||||||
(2) | Dalam hal Barang Ekspor ditimbun di TPS dalam Kawasan pabean tempat pemuatan, NPE, PEB, dan PPB atau PKBE disampaikan oleh pihak yang melakukan konsolidasi kepada pengusaha TPS sebagai pemberitahuan bahwa penimbunan Barang Ekspor di TPS telah mendapat persetujuan Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor Pabean pemuatan. | ||||||||||||
(3) | Pengusaha TPS wajib menyampaikan realisasi penimbunan Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Kantor Pabean pemuatan. | ||||||||||||
(4) | Dalam hal Barang Ekspor berasal dari TPB, Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor Pabean pemuatan menyampaikan fotokopi NPE yang sudah ditandatangani Petugas Dinas Luar yang mengawasi pemasukan di Kawasan Pabean tempat pemuatan ke Kantor Pabean yang mengawasi TPB. |
(1) | Dalam hal Barang Ekspor lebih dari 5 (lima) peti kemas dan terhadap Barang Ekspor dipersyaratkan laporan surveyor, atas sebagian peti kemas dapat dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan sebelum diterbitkan laporan surveyor. |
(2) | Untuk dapat memasukkan sebagian peti kemas ke Kawasan Pabean tempat pemuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Contoh 3.G Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) | Pemasukan sebagian peti kemas ke Kawasan Pabean tempat pemuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan telah mendapat keterangan tertulis dari surveyor tentang telah selesainya pemeriksaan atas Barang Ekspor yang akan dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan. |
(4) | Pemasukan sebagian peti kemas ke Kawasan Pabean tempat pemuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan PEB, NPPD, izin Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, dan keterangan tertulis dari surveyor. |
(5) | Dalam hal Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditimbun di TPS dalam Kawasan Pabean tempat pemuatan, dokumen pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Eksportir kepada pengusaha TPS sebagai pemberitahuan bahwa penimbunan Barang Ekspor di TPS telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor pemuatan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. |
Tata kerja pemasukan Barang Ekspor ke Kawasan Pabean tempat pemuatan ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB IX
PEMUATAN BARANG EKSPOR DAN REKONSILIASI
Bagian Pertama
Pemuatan Barang Ekspor
Pasal 33
(1) | Pemuatan Barang Ekspor ke sarana pengangkut dilakukan setelah mendapat persetujuan, dengan menggunakan:
|
||||||
(2) | NPE, PKBE, dan NPE atau permohonan pemuatan ekspor barang curah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan Eksportir atau Konsolidator kepada pengangkut sebagai pemberitahuan bahwa pemuatan Barang Ekspor ke sarana pengangkut telah mendapat persetujuan Pejabat Pemeriksa Dokumen atau Kepala Kantor Pabean pemuatan. | ||||||
(3) | Pemuatan Barang Ekspor ke sarana pengangkut dilakukan di Kawasan Pabean tempat pemuatan atau dalam keadaan tertentu dapat dilakukan di tempat lain atas izin Kepala Kantor Pabean pemuatan. | ||||||
(4) | Pemuatan Barang Ekspor ke sarana pengangkut ditangguhkan pelaksanaannya, dalam hal Barang Ekspor dikenakan NHI. | ||||||
(5) | Tata kerja pemuatan ekspor barang curah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Bagian Kedua
Rekonsiliasi
Pasal 34
(1) | Terhadap PEB yang telah disampaikan ke Kantor Pabean pemuatan dilakukan rekonsiliasi dengan outward manifest yang telah didaftarkan di Kantor Pabean pemuatan. | ||||
(2) | Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencocokkan beberapa elemen data, yaitu:
|
||||
(3) | Rekonsiliasi terhadap PEB yang diajukan oleh perusahaan penerima fasilitas Pembebasan dan/atau fasilitas Pengembalian, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
||||
(4) | Pada Kantor Pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya menggunakan sistem PDE kepabeanan atau Media Penyimpan Data Elektronik untuk pelayanan ekspor dan manifes, kegiatan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani manifes dengan menggunakan Sistem Komputer Pelayanan. | ||||
(5) | Pada Kantor Pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanan ekspor dan manifes menggunakan tulisan di atas formulir, kegiatan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani manifes. | ||||
(6) | Dalam hal rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terdapat elemen data yang tidak cocok, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani manifes melakukan penelitian lebih lanjut. | ||||
(7) | Dalam hal Barang Ekspor berasal dari TPB, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani manifes di Kantor Pabean pemuatan menyampaikan hasil rekonsiliasi ke Kantor Pabean yang mengawasi TPB. | ||||
(8) | Tata kerja rekonsiliasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Dalam hal Barang Ekspor diangkut dengan sarana pengangkut dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari Angkutan Multimoda:
|
||||
(2) | Tata kerja pelayanan barang yang akan diekspor yang diangkut dengan sarana pengangkut laut dan/atau udara dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari Angkutan Multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAB X
PEMBATALAN EKSPOR DAN PEMBETULAN DATA PEB
Bagian Pertama
Pembatalan Data PEB
Pasal 36
(1) | Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor dan telah mendapat nomor pendaftaran PEB, dapat dibatalkan ekspornya, kecuali terbukti telah terjadi pelanggaran ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. | ||||
(2) | Eksportir wajib melaporkan pembatalan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor Pabean pemuatan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum dalam PEB. | ||||
(3) | Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspor atas barang yang telah diberitahukan dalam PEB atau melaporkan setelah melewati jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan. | ||||
(4) | Dalam hal pembatalan ekspor dilakukan oleh perusahaan penerima fasilitas kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean pemuatan menyampaikan data pembatalan ekspor kepada:
|
(1) | Terhadap barang yang dibatalkan ekspornya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) tidak dilakukan pemeriksaan fisik, kecuali atas Barang Ekspor tersebut diterbitkan NHI atau dilakukan penegahan terhadap Barang Ekspor yang diberitahukan dalam PEB. | ||||
(2) | Dalam hal dilakukan hasil pemeriksaan fisik berdasarkan NHI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kedapatan jumlah dan/atau jenis barang:
|
||||
(3) | Tata kerja pembatalan PEB sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Bagian Kedua
Pembetulan Data PEB
Pasal 38
(1) | Eksportir dapat melakukan pembetulan data PEB yang telah didaftarkan ke Kantor Pabean pemuatan dalam hal terjadi kesalahan. | ||||
(2) | Pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean pemuatan atau Pejabat Pemeriksa Dokumen dan/atau melalui Sistem Komputer Pelayanan. | ||||
(3) | Pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Eksportir ke Kantor Pabean pemuatan dengan menggunakan PP-FEB. | ||||
(4) | Eksportir dapat melakukan pembetulan data PEB yang telah didaftarkan ke Kantor Pabean pemuatan dalam hal terjadi kesalahan. | ||||
(5) | Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan kedapatan jumlah dan/atau jenis barang:
|
(1) | Pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 mengenai jenis barang, jumlah barang, dan/atau nomor peti kemas, dapat dilayani sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan, kecuali untuk:
|
||||||
(2) | Dalam hal Barang Ekspor lebih dari 1 (satu) peti kemas atau kemasan, pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilayani sebelum seluruh Barang Ekspor dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan. | ||||||
(3) | Pembetulan data PEB mengenai penggantian nama sarana pengangkut, nomor voyage/flight/nomor polisi, atau tanggal perkiraan ekspor, yang disebabkan oleh short shipment, dapat dilayani paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut semula. | ||||||
(4) | Pembetulan data PEB yang berupa data mengenai jumlah barang atas Barang Ekspor yang diangkut dengan pesawat udara selain Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilayani dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut, sepanjang pembetulan data tersebut disebabkan karena adanya perbedaan data dalam PEB dengan hasil perimbangan yang dilakukan oleh pengangkut. | ||||||
(5) | Pembetulan data PEB yang berupa data mengenai nilai Free on Board (FOB) dan jenis valuta dapat dilakukan paling lama:
|
||||||
(6) | Pembetulan data PEB selain pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) dapat dilayani paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak PEB mendapat nomor pendaftaran. | ||||||
(7) | Tata kerja pembetulan data PEB sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Dalam hal Barang Ekspor dikenakan Bea Keluar, Eksportir dapat melakukan perubahan data PEB setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Pemeriksa Dokumen sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata. | ||||
(2) | Kekhilafan yang nyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak mengandung persengketaan antara Pejabat Bea dan Cukai dengan pengguna jasa kepabeanan, misalnya:
|
||||
(3) | Tata cara perubahan data PEB terhadap Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Bea Keluar. |
(1) | Terhadap kesalahan data PEB mengenai nama Eksportir, identitas Eksportir, Kantor Pabean pemuatan tempat pendaftaran, jenis ekspor, kategori ekspor dan/atau jenis fasilitas yang diterima, tidak dapat dilakukan pembetulan. | ||||||||
(2) | Jenis ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ekspor:
|
||||||||
(3) | Kategori ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ekspor:
|
||||||||
(4) | Atas kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pembatalan PEB sepanjang Barang Ekspor belum dimuat ke sarana pengangkut. | ||||||||
(5) | Kepala Kantor Pabean pemuatan atau Pejabat Pemeriksa Dokumen memberikan persetujuan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan permohonan pembatalan PEB yang diajukan oleh Eksportir. | ||||||||
(6) | Terhadap Barang Ekspor yang telah dilakukan pembatalan PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Eksportir menyampaikan PEB yang baru sepanjang Barang Ekspor belum dimuat ke sarana pengangkut. | ||||||||
(7) | Dalam hal Barang Ekspor dikenakan Bea Keluar, tata cara pembatalan PEB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Bea Keluar. |
(1) | Dalam hal Barang Ekspor telah dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan dan:
|
||||||||||||
(2) | Pengeluaran Barang Ekspor dari Kawasan Pabean tempat pemuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan huruf b angka 2, dilakukan dengan menggunakan SPPBE. | ||||||||||||
(3) | SPPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicetak sesuai peruntukkannya sebagai berikut:
|
||||||||||||
(4) | Tata kerja pengeluaran Barang Ekspor dari Kawasan Pabean tempat pemuatan karena dilakukan pembetulan atau pembatalan PEB/PKBE sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAB XI
PEMBATALAN DAN PEMBETULAN DATA PKBE
Bagian Pertama
Pembatalan PKBE
Pasal 43
(1) | PKBE yang telah disampaikan ke Kantor Pabean pemuatan dapat dilakukan pembatalan. |
(2) | Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pihak yang melakukan konsolidasi setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean pemuatan atau Pejabat Pemeriksa Dokumen. |
(3) | Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan apabila permohonan diajukan oleh pihak yang melakukan konsolidasi sebelum Barang Ekspor dimuat ke sarana pengangkut. |
Bagian Kedua
Pembetulan Data PKBE
Pasal 44
(1) | PKBE yang telah disampaikan ke Kantor Pabean pemuatan dapat dilakukan pembetulan data. | ||||||
(2) | Pembetulan data PKBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pihak yang melakukan konsolidasi dengan menggunakan PP-PKBE sebelum Barang Ekspor dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan. | ||||||
(3) | Dalam hal Barang Ekspor telah dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan tetapi belum dimuat ke sarana pengangkut, pembetulan data PKBE dapat dilakukan dengan ketentuan:
|
||||||
(4) | Pembetulan data PKBE dapat disampaikan dengan sistem PDE kepabeanan atau tulisan di atas formulir. | ||||||
(5) | Pembetulan data PKBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap semua elemen data, kecuali identitas pihak yang melakukan konsolidasi dan kode Kantor Pabean pemuatan. | ||||||
(6) | Terhadap kesalahan data mengenai identitas pihak yang melakukan konsolidasi dan kode Kantor Pabean pemuatan, dilakukan pembatalan PKBE. | ||||||
(7) | Dalam hal PKBE disampaikan dengan sistem PDE kepabeanan, pembetulan dapat dilakukan dengan ketentuan:
|
||||||
(8) | Tata kerja pembatalan dan pembetulan PKBE sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAB XII
BARANG YANG AKAN DIEKSPOR YANG DIANGKUT DENGAN SARANA PENGANGKUT LAUT DAN/ATAU UDARA DALAM NEGERI YANG BUKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI ANGKUTAN MULTIMODA
Pasal 45
(1) | Terhadap barang yang akan diekspor yang diangkut dengan sarana pengangkut laut dan/atau udara dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari Angkutan Multimoda, PEB dapat disampaikan ke Kantor Pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Asal. |
(2) | Terhadap barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penyegelan oleh Kantor Pabean pemuatan. |
(3) | Dikecualikan dari ketentuan penyegelan oleh Kantor Pabean pemuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap barang yang telah dilakukan pemeriksaan fisik dan dilakukan penyegelan oleh Kantor Pabean pemeriksaan di Pelabuhan Muat Asal. |
(4) | Kepala Kantor Pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Asal memberitahukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Kepala Kantor Pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Ekspor paling lambat pada hari kerja berikutnya sejak keberangkatan sarana pengangkut. |
(5) | Kantor Pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Ekspor melakukan pengawasan pembongkaran barang dari sarana pengangkut semula dan pemuatan barang ke sarana pengangkut yang akan berangkat menuju ke luar daerah pabean. |
(6) | Kepala Kantor Pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Ekspor memberitahukan kepada Kepala Kantor Pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Asal hasil rekonsiliasi NPE dengan outward manifest atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak penyerahan outward manifest. |
(7) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) ditetapkan sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Contoh 3.E dan Contoh 3.F dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(8) | Tata kerja pelayanan barang yang akan diekspor yang diangkut dengan sarana pengangkut laut dan/atau udara dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari Angkutan Multimoda ditetapkan dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAB XIII
PENERBITAN DAN PEMBETULAN LPE
Bagian Pertama
Penerbitan LPE
Pasal 46
(1) | Terhadap Barang Ekspor yang mendapat fasilitas Pembebasan atau fasilitas Pengembalian, diterbitkan LPE oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor Pabean pemuatan. | ||||||||||||
(2) | LPE diterbitkan setelah proses rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) kedapatan sesuai. | ||||||||||||
(3) | Dalam hal terdapat elemen data yang dicocokkan pada proses rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a kedapatan tidak sesuai, LPE dapat diterbitkan setelah dilakukan perbaikan pada outward manifest. | ||||||||||||
(4) | Dalam hal terdapat elemen data yang dicocokkan pada proses rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b dan Pasal 34 ayat (3) huruf b kedapatan tidak sesuai, LPE diterbitkan setelah Eksportir menyerahkan dokumen:
|
||||||||||||
(5) | Eksportir wajib menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor Pabean pemuatan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PEB. | ||||||||||||
(6) | LPE tidak diterbitkan, dalam hal Eksportir:
|
||||||||||||
(7) | LPE dicetak sesuai peruntukan sebagai berikut:
|
||||||||||||
(8) | Tata kerja penerbitan LPE sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Bagian Kedua
Pembetulan LPE
Pasal 47
(1) | Terhadap LPE yang telah diterbitkan dapat dilakukan pembetulan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor Pabean pemuatan tempat diterbitkannya LPE. |
(2) | Tata kerja penerbitan LPE sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAB XIV
PENATAUSAHAAN PEB
Pasal 48
Dalam hal penyampaian PEB dilakukan dengan menggunakan tulisan di atas formulir, pejabat bea dan cukai yang menangani data ekspor melakukan perekaman data PEB dan penatausahaan PEB.
Eksportir wajib menyimpan PEB yang telah mendapat nomor pendaftaran, dokumen pelengkap pabean, bukti pembayaran Bea Keluar, serta dokumen respon kepabeanan selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia.
BAB XV
PENGAWASAN DI BIDANG EKSPOR
Pasal 50
(1) | Untuk keperluan pengawasan, Unit Pengawasan pada Kantor Pabean melakukan kegiatan intelijen di bidang ekspor. | ||||||
(2) | Unit Pengawasan di Kantor Pabean dapat melakukan pemindaian/scanning Barang Ekspor dengan menggunakan mesin pemindai. | ||||||
(3) | Atas hasil kegiatan intelijen di bidang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai yang bertanggung jawab di bidang penindakan pada Kantor Pabean dapat melakukan kegiatan:
|
||||||
(4) | Atas kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai yang bertanggung jawab di bidang penindakan membuat laporan kepada Kepala Kantor Pabean. |
BAB XVI
JAM KERJA PELAYANAN
Pasal 51
(1) | Kantor Pabean memberikan pelayanan selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari terhadap kegiatan:
|
||||||||
(2) | Kepala Kantor Pabean mengatur penempatan petugas yang melayani kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
BAB XVII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 52
Dalam hal penyampaian PEB melalui sistem PDE kepabeanan, hasil cetak PEB yang telah mendapat nomor pendaftaran, NPE, PPB, NPPD, NPP dan LPE diberlakukan sebagai dokumen yang sah.
(1) | Dalam hal Sistem Komputer Pelayanan di Kantor Pabean yang menggunakan sistem PDE kepabeanan atau Media Penyimpan Data Elektronik tidak dapat dioperasikan Kepala Kantor dapat memberikan pelayanan dokumen ekspor dengan menggunakan tulisan di atas formulir dan dilakukan perekaman data PEB pada Sistem Komputer Pelayanan setelah sistem dapat dioperasikan kembali. |
(2) | Dokumen PEB yang dilayani dengan menggunakan tulisan di atas formulir sebagaimana ayat (1) di atas, dibuatkan nomor tersendiri. |
(3) | Dalam hal Kepala Kantor memberikan pelayanan dokumen ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor membuat berita acara yang menjelaskan mengenai kronologi kejadian dan penatausahaan dokumen untuk disampaikan kepada Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai. |
Bentuk formulir yang digunakan dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal ini sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Dalam hal Kepala Kantor memberikan pelayanan dokumen ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor membuat berita acara yang menjelaskan mengenai kronologi kejadian dan penatausahaan dokumen untuk disampaikan kepada Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai.
Ekspor tenaga listrik, barang cair atau gas melalui transmisi atau saluran pipa, mengikuti ketentuan perundang-undangan mengenai ekspor tenaga listrik, barang cair atau gas melalui transmisi atau saluran pipa.
Dalam hal ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini memerlukan penyesuaian Sistem Komputer Pelayanan ekspor, maka pelayanan ekspor menggunakan Sistem Komputer Pelayanan yang ada.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal nomor P-40/BC/2008 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor yang telah beberapa kali diubah dengan:
a. | Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-06/BC/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 Tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor; |
b. | Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-30/BC/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 Tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor: dan |
c. | Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-27/BC/2010 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 Tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor, |
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 12 September 2014.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2014
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
AGUNG KUSWANDONO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.