Pengumuman Nomor : PENG - 34/PJ.09/2024

Kategori : Lainnya

Penerapan Multi-Factor Authentication (Mfa) Pada Aplikasi Djp Online


5 Desember 2024

 

PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 34/PJ.09/2024

TENTANG

PENERAPAN MULTI-FACTOR AUTHENTICATION (MFA) PADA APLIKASI DJP ONLINE


Dalam rangka mengatasi maraknya penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), DJP menerapkan verifikasi lanjutan sandi kerahasiaan dalam bentuk Multi-Factor Authentication (MFA) pada aplikasi DJP Online (https://djponline.pajak.go.id). Sehubungan dengan penerapan MFA dimaksud, kami sampaikan hal sebagai berikut.
1. Penerapan MFA pada aplikasi DJP Online dilaksanakan mulai 2 Desember 2024 dalam rangka pelaksanaan protokol governance keamanan data wajib pajak serta dalam rangka persiapan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP atau Core Tax Administration System, selanjutnya disebut Coretax). Ada pun masa persiapan penerapan MFA dimaksud sampai dengan 31 Desember 2024.
2. Selama masa persiapan tersebut, diharapkan kepada Wajib Pajak untuk melakukan update data secara mandiri pada aplikasi DJP Online, yang meliputi nomor handphone dan/atau alamat email yang digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
3. Dalam rangkameningkatkan keamanan,disarankankepadaWajib Pajak untuk memperbarui kata sandi (password) pada aplikasi DJP Online secara berkala.
4. Sejak diterapkannya MFA, pada saat mengakses aplikasi DJP Online, pengguna diminta untuk melakukan verifikasi user login dengan memakai nomor token yang diperoleh dengan pilihan melalui:
a. alamat email;
b. pesan pendek (SMS) pada nomor handphone; atau
c. aplikasi M-Pajak.

Sehubungan dengan maraknya penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan DJP, dengan ini disampaikan bahwa DJP tidak pernah menghubungi Wajib Pajak melalui nomor telepon atau nomor WhatsApp tidak terverifikasi, dengan:
a. melampirkan/menggunakan file APK;
b. meminta mengunduh aplikasi apa pun;
c. meminta verifikasi informasi data sensitif berupa nama ibu kandung, tanggal lahir, nomor telepon, alamat, dan sebagainya; dan/atau
b. meminta transfer sejumlah uang untuk pembayaran Bea Meterai, pembayaran tunggakan pajak, atau pembayaran lainnya.

Dalam hal masyarakat diminta melaksanakan langkah-langkah sebagaimana tersebut di atas, diminta untuk tidak memenuhi permintaan tersebut. Dapat kami sampaikan bahwa Kantor Pusat DJP hanya menggunakan nomor WhatsApp terverifikasi +62 822-3000-9880.

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau Kring Pajak 1500200. Masyarakat juga dapat mengadukan tindakan penipuan ke situs Kementerian Komunikasi dan Digital dengan laman https://aduannomor.id/ (untuk aduan terkait nomor telepon) dan https://aduankonten.id/ (untuk aduan terkait konten dan aplikasi).

Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.




Ditetapkan di Jakarta Selatan
pada tanggal 5 Desember 2024
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

Ditandatangani secara elektronik

Dwi Astuti